Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER"— Transcript presentasi:

1 HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
DATA KEPENDUDUKAN DALAM KEPEMILUAN dan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih PENYIAPAN DATA KEPENDUDUKAN DALAM RANGKA MENYUKSESKAN PENYELENGGARAAN pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa timur tahun 2018 HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER

2 “Data Kependudukan merupakan salah satu komponen utama dalam proses pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018 dan Pemilihan Umum 2019”

3 38 Kabupaten / Kota 666 Kecamatan 8.497 Kel / Desa 3.330 PPK
INFOGRAFIS PILGUB JATIM 2018 38 Kabupaten / Kota KPPS 666 Kecamatan DAK 2 31 Juli 2017 39,875,806 PILGUB JATIM 2018 PPDP Kel / Desa DPT PROYEKSI 2018 32,327,462 39,875,806 68.084 TPS PPS 3.330 PPK

4 1 Kabupaten / Kota 31 Kecamatan 248 Kel / Desa 155 DAK 2 31 Juli 2017
INFOGRAFIS PILGUB JATIM 2018 1 Kabupaten / Kota KABUPATEN JEMBER KPPS 31 Kecamatan DAK 2 31 Juli 2017 PILGUB JATIM 2018 4.347 PPDP 248 Kel / Desa DPT PROYEKSI 2018 39,875,806 4.347 TPS 744 PPS 155 PPK

5 1. Pembentukan dan Bimtek PPDP
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH 1. Pembentukan dan Bimtek PPDP Tgl 19 Des 17 – 17 Jan 18 2. Pencocokan & lit Tgl 20 Jan-18 Feb 18 3. Penyusunan Daflih Tgl 19 Feb – 4 Mart 18 4. Rekap di PPS - PPK Tgl 5 – 7 Mart 18 5. Rekap di PPK– KPU K/K Tgl 8 – 9 Maret 18 6. Rekap di KPU K/K – DPS Tgl 10 – 16 Maret 18 7. Rekap di KPU Prov – DPS Tgl 16 – 17 Maret 18 8. Penyampaian DPS ke PPS Tgl 17 – 23 Maret 18 9. Pengumuman & gapmas Tgl 24 Mart – 2 April 18 10. Perbaikan DPS Tgl 3 – 7 April 18 11. Rekap DPS perbaikan di PPS – diserahkan ke PPK 8 – 10 April 18 12. Rekap DPS perbaikan di PPK – diser ke KPU K/K 11 – 12 April 18 13. Rekap DPS perbaikan di K/K – ditetapkan DPT 13 – 19 April 18 14. Penyampaian DPT ke PPS Tgl 20 – 29 April 18 16. Pengumuman DPT oleh PPS Tgl 29 April 18 – 27 Juni 2018 15. Rekap DPT tingkat Provinsi Tgl 20 – 21 April 18

6 Data Kependudukan dalam Penyusunan Daftar Pemilih

7 Penyusunan Daftar Pemilih
Pemerintah menyediakan data kependudukan dalam bentuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai bahan data pembanding bagi KPU dalam penyusunan daftar pemilih. DP4 tersebut bersumber dari data kependudukan yang sudah terkonsolidasi, terverifikasi, dan tervalidasi oleh Pemerintah

8 Penyusunan Daftar Pemilih
KTP Elektronik atau Surat Keterangan menjadi syarat Utama bagi pemilih agar bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 Dalam Pemilu 2019 setiap pemilih wajib memiliki KTP Elektronik agar bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih

9 SINERGITAS KPU dengan Dukcapil DALAM PROSES MUTARLIH
Mengikuti Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran baik saat Pleno Penetapan Data Pemilih Sementara ataupun saat Penetapan Data Pemilih Tetap di tingkat Kabupaten / Kota maupun di Tingkat Provinsi. Mendapatkan Salinan rekap DPS dan DPT hasil pemutakhiran Koordinasi dalam rangka pengecekan terhadap pemilih dalam Model A.C.3- KWK tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; atau belum dapat dipastikan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. berkoordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil untuk menerbitkan Surat Keterangan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam database kependudukan.

10 Data Kependudukan dalam Sengketa Pemilihan

11 Sengketa Pemilihan Dalam perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan, data kependudukan digunakan sebagai acuan ketentuan dalam pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara.

12 PERSENTASE SELISIH SUARA
Sengketa Pemilihan Dalam sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, besaran jumlah penduduk dan persentase selisih suara yang dijadikan patokan dalam pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara sebagai berikut : JUMLAH PENDUDUK PERSENTASE SELISIH SUARA s/d 2% > – 1,5% > – 1% Lebih dari 0,5%

13 PERSENTASE SELISIH SUARA
Sengketa Pemilihan Dalam sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, besaran jumlah penduduk dan persentase selisih suara yang dijadikan patokan dalam pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara sebagai berikut : JUMLAH PENDUDUK PERSENTASE SELISIH SUARA s/d 2% > – 1,5% > – 1% Lebih dari 0,5%

14 Dampak Data Kependudukan Tidak Akurat dalam Kepemiluan

15 Beberapa Permasalahan yang timbul dari kurang akuratnya administrasi antara lain :
Penggunaan KTP lama atau KTP palsu dalam keanggotaan Partai Politik menimbulkan permasalahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta Pemillu Penggelembungan jumlah penduduk mengakibatkan penataan dapil dan alokasi kursi menjadi tidak proporsional dan tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan Belum rampungnya program KTP Elektronik menyebabkan pemilih terkendala dalam menggunakan hak pilihnya Data kependudukan yang tidak akurat menurunkan kualitas dari penyelenggaraan Pemilu Penyelenggaraan Pemilu yang tidak berkualitas menimbulkan konflik sosial di masyarakat

16 Data Kependudukan dalam tahapan Pemilu/Pemilihan

17 Pemilihan Kepala Daerah 2018
Dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2018, Pemerintah memberikan Data Kependudukan kepada KPU dalam bentuk : Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) (31 Juli 2017) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) (24 November 2017 – 27 November 2017)

18 OVERVIEW JUMLAH DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) DI JEMBER
No KECAMATAN DPT PILBUP JEMBER 2015 TPS LAKI LAKI PEREMPUAN TOTAL PILGUB JATIM 1 AJUNG 31.147 31.297 62.444 128 2 AMBULU 41.497 40.777 82.274 179 3 ARJASA 14.935 16.004 30.939 84 4 BALUNG 30.420 30.511 60.931 126 5 BANGSALSARI 47.625 49.197 96.822 233 6 GUMUKMAS 33.713 33.914 67.627 146 7 JELBUK 11.651 12.440 24.091 70 8 JENGGAWAH 32.200 32.004 64.204 149 9 JOMBANG 20.492 20.689 41.181 104 10 KALISAT 28.051 29.610 57.661 150 11 KALIWATES 47.173 48.792 95.965 184 12 KENCONG 26.701 27.288 53.989 120 13 LEDOKOMBO 24.722 25.753 50.475 127 14 MAYANG 18.386 19.154 37.540 86 15 MUMBULSARI 26.099 26.842 52.941 111 16 PAKUSARI 16.825 17.094 33.919 76 17 PANTI 23.411 24.351 47.762 18 PATRANG 33.064 34.451 67.515 170 19 PUGER 47.562 47.419 94.981 197

19 OVERVIEW JUMLAH DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) DI JEMBER
No KECAMATAN DPT PILBUP JEMBER 2015 TPS LAKI LAKI PEREMPUAN TOTAL PILGUB JATIM 20 RAMBIPUJI 31.723 32.887 64.610 133 21 SEMBORO 19.705 20.087 39.792 76 22 SILO 39.287 39.248 78.535 182 23 SUKORAMBI 16.139 16.806 32.945 74 24 SUKOWONO 22.277 23.704 45.981 123 25 SUMBERBARU 43.397 44.660 88.057 223 26 SUMBERJAMBE 22.724 23.653 46.377 27 SUMBERSARI 40.620 43.620 84.240 197 28 TANGGUL 32.555 34.231 66.786 162 29 TEMPUREJO 30.718 30.122 60.840 178 30 UMBULSARI 31.005 31.614 62.619 127 31 WULUHAN 50.111 48.281 98.392 189 JUMLAH TOTAL 4.347

20 Peran serta KPU dalam mendukung program KTP Elektronik

21 Integrasi Sistem Informasi
Dukungan KPU Regulasi Sosialisasi Integrasi Sistem Informasi

22 Regulasi Dalam regulasi - regulasi PKPU ada beberapa ketentuan yang menyebutkan kewajiban penggunaan KTP Elektronik dalam beberapa proses kepemiluan (contoh keanggotaan Partai Politik, Syarat dukungan Calon Perseorangan, dan syarat pemilih terdaftar sebagai pemilih) Dalam proses coklit, regulasi PKPU terkait Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih mewajibkan petugas coklit PPDP untuk mendata pemilih – pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik dan dituangkan dalam formulir AC – KWK untuk kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil setempat

23 Sosialisasi KPU aktif mensosialisasikan program perekaman KTP Elektronik baik melalui media cetak maupun elektronik, pertemuan tatap muka/dialog dan pemasangan spanduk, banner untuk menghimbau warga segera melakukan perekaman KTP Elektronik

24 Integrasi Sistem Informasi
MoU KPU dengan Kemendagri terkait pemanfaatan data kependudukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU dengan Kemendagri terkait akses data SIAK KPU membangun Sistem Informasi Data pemilih (Sidalih) yang dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) KPU melakukan pertukaran data dengan Kemendagri terkait hasil coklit KPU dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu/Pemilihan

25 PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Perihal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Merujuk Pada surat Ketua KPU Provinsi No 35/PR SD/35/Prov/Xll/2017 tanggal 11 Desember (Lampiran Surat terlampir) terkait : Syarat Pembentukan PPDP (lampiran 1) Pernyataan PPDP (lampiran 2) Form Isian oleh PPS Yang harus Dihimpun oleh PPK dan diserahkan ke KPU Kab, Jember (Lampiran 3)

26 TERIMA KASIH PILGUB JATIM GUYUB RUKUN


Download ppt "HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google