Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11
2
KEDUDUKAN ANAK Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. (Pasal 42 UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)
3
Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. (Pasal 43 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)
4
Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, jika ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut. (Pasal 44 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.