Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bahan Kuliah Program Pascasarjana FH UNS 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bahan Kuliah Program Pascasarjana FH UNS 2015"— Transcript presentasi:

1 Bahan Kuliah Program Pascasarjana FH UNS 2015
TEORI KONSTITUSI (1) (KONSTITUSIONALISME) Oleh: DR. Ni’matul Huda, SH, Mhum. Bahan Kuliah Program Pascasarjana FH UNS 2015

2 KONSTITUSIONALISME Menurut Carl J. Friedrich konstitusionalisme ialah:
“Gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah”.

3 ESENSI KONSTITUSIONALISME
Pertama, ialah konsep “negara hukum” (atau di negeri-negeri yang terpengaruh oleh sistem hukum Anglo Saxon disebut rule of law) yang menyatakan bahwa kewibawaan hukum secara universal mengatasi kekuasaan negara, dan sehubungan dengan itu hukum akan mengontrol politik (dan tidak sebaliknya). Kedua, ialah konsep hak-hak sipil warga negara dijamin oleh konstitusi dan kekuasaan negara pun akan dibatasi oleh konstitusi, dan kekuasaan itu pun hanya mungkin memperoleh legitimasinya dari konstitusi saja.

4 KONSENSUS MENJAMIN TEGAKNYA KONSTITUSIONALISME
Ada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu: Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). Kesepakatan tentang ‘the rule of law’ sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government). Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur- prosedur ketatanegaraan (the form of institutitons and procedures).

5 lANJUTAN Kesepakatan pertama, untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau ‘staatsidee’ (cita negara) yang berfungsi sebagai ‘filosofische grondslag’ dan ‘common platforms’ atau ‘kalimatun sawa’ di antara sesama warga masyarakat dalam konteks bernegara. Kesepakatan kedua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara.


Download ppt "Bahan Kuliah Program Pascasarjana FH UNS 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google