Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO"— Transcript presentasi:

1 ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
Oleh: Binov Handitya, SH,MH Binov HAnditya,SH,MH

2 TEORI ASAL MULA NEGARA TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
Teori Perjanjian masyarakat atau teori kontrak sosial menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. sarjana yang menganut teori perjanjian masyarakat antara lain: Richard Hooker, Thomas Hobbes, Hugo de Groot(Grotius) Beneditus de Spinoza, Samual Pufendorf Jean Jacques Rousseau John Locke, dan Immanuel Khant Binov HAnditya,SH,MH

3 Perj. Masy didasarkan atas paham kehidupan :
Zaman sebelum manusia bernegara/ Staatlosen Zustand Zaman sesudah manusia bernegara/ Staatzustand Binov HAnditya,SH,MH

4 Perjanjian Masyarakat dalam ilmu politik
Perj. Masy. Yg sebenarnya/pactum unionis dibentuk suatu badan kolektif bersama yang akan menampung individu-individu yang bersama-sama mengadakan perjanjian. PM Perjanjian pemerintahan/pactum subjectionis Orang atau badan yang dibentuk itu diberi mandat untuk menjalankan kekuasaan atas nama rakyat Binov HAnditya,SH,MH

5 Hugo de Groot (Grotius)
Menurut Grotius sebelum ada negara, kehidupan rakyat pada suku-suku premitif misalnya sangat kacau. Hal ini disebabkan karena setiap orang bebas untuk melakukan apa saja sesuai dengan kehendaknya sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. Binov HAnditya,SH,MH

6 Kekuasaan mutlak= kacau
“Negara terjadi karena suatu persetujuan, karena tanpa negara orang tak dapat menyelamatkan dirinya dengan cukup. Dari persetujuan itu lahirlah kekuasaan untuk memerintah. Kekuasaan tertinggi untuk memerintah ini dinamakan kedaulatan. Kedaulatan itu dipegang oleh orang yang tidak tunduk pada kekuasaan orang lain, sehingga ia tidak dapat diganggu gugat oleh kemauan manusia, negara adalah berdaulat.” Binov HAnditya,SH,MH

7 Thomas Hobbes Sebelum negara didirikan, manusia hidup dalam keadaan pra masyarakat, yang dalam literatur filsafat disebut “keadaan alamiah” (state of nature). Setiap individu bagi individu lain merupakan ancaman potensial dan karena itu dimusuhi. *Manusia itu selalu hidup dalam ketakutan, yaitu takut akan diserang oleh manusia lainnya yang lebih kuat keadaan jasmaninya. *Untuk melindungi diri secara efektif, tindakan yang secara preventif melumpuhkan atau meniadakan musuh potensial akan diambil. (Hommo homini lupus) Binov HAnditya,SH,MH

8 Rakyat+Rakyat = Perj. Masyarakat
RAJA Rakyat+Rakyat = Perj. Masyarakat Note: Raja sama sekali ada di luar perjanjian, dan oleh karenannya raja mempunyai kekuasaan yang mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (monarki absolut) Binov HAnditya,SH,MH

9 Bagi Hobbes hanya terdapat satu macam perjanjian, yakni pactum subjectionis atau perjanjian pemerintahan dengan jalan mana segenap individu berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah, kepada seorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi perjanjian saja belum cukup, orang atau kelompok orang yang ditunjuk itu harus diberikan pula kekuasaan. Negara harus diberikan kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun. Binov HAnditya,SH,MH

10 John Locke Dasar kontraktual dari negara dikemukakan oleh Locke sebagai peringatan, bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Karena dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Ada hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi yang tidak dapat dilepaskan, juga tidak oleh individu itu sendiri. Dan penguasa yang diserahi tugas mengatur hidup individu dalam ikatan kenegaraan harus menghormati hak-hak asasi itu. Binov HAnditya,SH,MH

11 Individu+Individu (pactum unionis)
Masy.Politik/NEGARA Individu+Individu (pactum unionis) Note: karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara, mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak lainnya yang tidak dapat diasingkan Binov HAnditya,SH,MH

12 Locke ,menyimpulkan ada 2 hal yg penting mengenai Perj. Masyarakat:
Kekuasaan negara secara hakiki terbatas dan tidak mutlak. Karena segala kekuasaan yang dimiliki negara, dimilikinya karena dan sejauh didelegasikan oleh para warga negara kewajiban utama negara adalah untuk melindungi kehidupan dan hak milik para warga negara. Hanya demi tujuan itulah para warga negara meninggalkan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang penuh ketakutan itu Binov HAnditya,SH,MH

13 NEGARA Jean Jacques Rousseau
Rakyat Rakyat NEGARA Rousseau adalah salah seorang peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau untuk menyesuaikannya dengan keadaan pada waktu ini, ajaran Rousseau menghasilkan jenis negara yang demokratis, dimana rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. Binov HAnditya,SH,MH

14 kedaulatan rakyat mengaplikasikan 2 hal (Rousseau)
1. Penolakan terhadap segala wewenang di atas rakyat yang tidak dari rakyat 2. Tuntutan agar segala kekuasaan yang ada mesti identik dengan kehendak rakyat Jadi negara tidak berhak untuk meletakkan kewajiban atau pembatasan apapun pada rakyat. Rakyat berwenang penuh untuk menentukan dirinya sendiri, maka tidak ada pihak apapun yang mempunyai wewenang terhadap rakyat Binov HAnditya,SH,MH

15 Rousseau Hanya mengenal pactum unionis, dia tak menghendaki adanya pactum subjectionis Pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual. Hanya organisasi politiklah yang dibentuk dengan kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi itu dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Binov HAnditya,SH,MH

16 B. TEORI KETUHANAN Doktrin ketuhanan lahir sebagai resultante-resultante kontroversial dari kekuasaan politik dalam abad pertengahan. Kaum monarchomach, yaitu mereka yang berpendapat bahwa raja yang berkuasa secara tiranik dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh, menganggap sumber kekuasaan adalah rakyat, sedangkan raja-raja pada waktu itu menganggap sumber kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan. Binov HAnditya,SH,MH

17 TEORI KETUHANAN TUHAN RAJA
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak kepada siapa pun. Binov HAnditya,SH,MH

18 TEORI KETUHANAN LANGSUNG TIDAK LANGSUNG apakah adanya negara itu atas kehendak raja yang sama dengan Tuhan atau atas kehendak raja yang bukan Tuhan? Binov HAnditya,SH,MH

19 TEORI KETUHANAN LANGSUNG
yaitu teori yang menunjukkan bahwa yang berkuasa dalam negara itu adalah langsung Tuhan. Dan adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan TEORI KETUHANAN TIDAK LANGSUNG Teori ini menunjukkan manakala bukan Tuhan sendiri yang memerintah melainkan raja atas nama Tuhan. Raja memerintah atas kehendak Tuhan sebagai karunia. Dengan doktrin tersebut diusahakan agar kekuasaan raja mendapatkan sifatnya yang suci (dalam arti ketuhanan), sehingga pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Binov HAnditya,SH,MH

20 TUHAN Raja Rakyat Teori ketuhanan menanamkan kepercayaan pada rakyatnya, dan kepercayaan yang sama itu akan membuat rakyat bersatu menjadi suatu bangsa yang kuat. Di atas seluruhnya itu rajalah yang merupakan alat pemersatu dan untuk itu ia dipuja-puja sebagai Tuhan agar ia tetap berwibawa Binov HAnditya,SH,MH

21 Agustinus Civitas Dei ( negara Tuhan)
negara yang langsung dipimpin oleh Tuhan. Negara tuhan di dunia diwakili oleh gereja atau oleh kerajaan-kerajaan lain yang tunduk pada pimpinan gereja yg otomatis tunduk pada Tuhan. 2. Civitas terrana/civitas diaboli ( negara duniawi /negara setan) hanya mengejar kepuasan duniawi sehingga menimbulkan keserakahan, kebencian, peperangan, penderitaan dan akhirnya keruntuhan. Binov HAnditya,SH,MH

22 Thomas Aquinas Berbeda dengan Agustinus, menurut Aquinas negara yang burukpun bukan buatan setan, tetapi tetap diakui sebagai perwujudan kekuasaan dan kehendak Tuhan. Negara timbul dari pergaulan antara manusia yang ditentukan oleh hukum dan tata alam. Binov HAnditya,SH,MH

23 Thomas Aquinas membagi hukum kedalam 4 golongan
Lex Aeterna (hukum abadi) hukum yang bersifat keseluruhan karena berakar dari jiwa tuhan (tidak dapat ditangkap oleh panca indera) 2. Lex Naturalis (hukum alam) manusia sebagai makhluk yg berpikir merupakan bagian dari padanya (dapat ditangkap panca indera) Lex Positiva (hukum positif) pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia yg disesuaikan dengan syarat yg diperlukan untuk mengatur soal keduniawian dalam negara. Lex Divina (hukum tuhan) hukum yang dapat ditangkap oleh ratio manusia yg merupakan penjelmaan dari lex aeterna yg bertujuan untuk mengisi kekurangan –kekurangan dari pikiran manusia berdasarkan wahyu dari tuhan guna hidup di alam baka. Binov HAnditya,SH,MH

24 Ludwig von Haller Sifat negara adalah ketertiban. Dalam suatu negara ada tuan dan hamba, ada kuat dan lemah, ada yang tinggi dan rendah, serta ada yang kaya dan yang miskin. Orang yang kuat berkuasa memerintah yang lemah. Hal ini merupakan kodrat alam dan itulah yang diatur dan dikehendaki oleh Tuhan. Dari kuasa tuhanlah asal segala kekuasaan dan asal berdirinya negara. Binov HAnditya,SH,MH

25 Friedrich Julius Sthal
Negara timbul dari takdir illahi, kekuasaan dapat tampak sebagai penyusunan kekuasaan oleh manusia, baik dalam keluarga, kelompok, suku, bangsa, atau gereja. Akan tetapi, pada hakikatnya kekuasaan terjadi karena kehendak dan kekuasaan Tuhan. Binov HAnditya,SH,MH

26 C. TEORI KEKUATAN Dalam teori ini menjelaskan bahwa asal mula suatu negara merupakan hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dari penaklukan dan pendudukan suatu kelompok etnis yang lebih kuat dari kelompok etnis yang lebih lemah dimulailah proses pembentukan negara. Binov HAnditya,SH,MH

27 Disini peran seorang Raja/Pemimpin sangatlah kuat.
Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal dan terutama yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara itu. Disini peran seorang Raja/Pemimpin sangatlah kuat. Binov HAnditya,SH,MH

28 1. Kekuatan Jasmani (physic)
Apa wujud kekuatan itu? 1. Kekuatan Jasmani (physic) 2. Kekuatan Rohani (psychis) 3. Kekuatan materi (kebendaan) 4. Kekuatan politik Binov HAnditya,SH,MH

29 Menurut Hobbes Menurut Machiavelli
untuk menjadi seorang raja adalah orang yang fisiknya kuat melebihi lainnya agar dapat mengatasi segala kekacauan yang timbul dalam masyarakat. Menurut Machiavelli seorang raja harus kuat dan caranya untuk mengatasi segala kekacauan yang dihadapi negara, ia dapat mempergunakan segala alat yang menguntungkan baginya. Binov HAnditya,SH,MH

30 Charles Darwin Leon Duguit
Kehidupan di alam semesta merupakan suatu perjuangan untuk mempertahankan hidup. Orang-orang yang kuat akan menindas yang lemah, oleh karena itu semua orang berusaha untuk kuat dan unggul (evolusi) Leon Duguit Pihak yang dapat memaksakan kehendaknya adalah pihak yang kuat (lesplus forts). Kekuatan tersebut mengandung beberapa faktor, seperti keistimewaan fisik,intelegensia, ekonomi dan agama. Binov HAnditya,SH,MH

31 Franz Oppenheimer Paul Laband, G. Jellinek, Von Jhering
Mereka berpendapat bahwa Kekuasaan dan kedaulatan sepenuhnya ada ditangan negara dan pemerintahan Franz Oppenheimer Berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yg di dalamnya golongan yg menang dapat memaksakan kehendak kepada golongan yg ditaklukkan dengan maksud untuk mengatur kekuasaan golongan yg satu atas golongan lain dan melindungi ancaman pihak lain. Binov HAnditya,SH,MH

32 Karl Marx Negara merupakan penjelmaan dari pertentangan pertentangan kekuatan ekonomi. Negara dipergunakan orang yg kuat sebagai alat produksi untuk menindas golongan lemah. Menurut Karl Marx, negara akan lenyap dengan sendirinya apabila di dalam masyarakat tersebut sudah tidak terdapat perbedaan-perbedaan kelas dan pertentangan-pertentangan ekonomi. Binov HAnditya,SH,MH

33 Harold J. Laski Negara adalah alat pemaksa (dwang organizatie) untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis sistem produksi yg stabil dan pelaksanaan sistem produksi ini hanya akan menguntungkan golongan yg kuat dan berkuasa. Sifat negara pada umumnya tergantung pada sistem ekonomi yg berlaku di dalam lingkungan masyarakat yg dikuasai oleh negara tersebut. Binov HAnditya,SH,MH

34 D. TEORI PATRIARKAL teori ini menggambarkan bahwa ayahlah yang berkuasa dalam keluarga itu dan garis keturunan ditarik dari pihak ayah. Keluarga berkembang biak dan terjadilah beberapa keluarga yang kesemuanya dipimpin oleh ayah. Lambat laun keluarga-keluarga merupakan kesatuan etnis yang besar dan terjadilah suku patriarkal (gens) yang pertama. Kepala-kepala suku merupakan primus inter pares, sampai saat dibentuk semacam pemerintahan yang disentralisasi. Binov HAnditya,SH,MH

35 Dengan adanya persekutuan suku-suku yang semakin meluas , maka muncul masalah-masalah baru yang menuntut kepala-kepala keluarga untuk memperluas fungsinya. Dengan demikian suku-suku yang saling berhubungan satu sama lainnya tersebut menjadi persekutuan-persekutuan ethnis yang bercorak ragam sehingga terbentuklah benih-benih negara Binov HAnditya,SH,MH

36 NEGARA SUKU SUKU Keluarga (Ayah) Keluarga (Ayah) Keluarga (Ayah)
Binov HAnditya,SH,MH

37 E. TEORI ORGANIS Menurut teori Organis,Negara dianggap atau dipersamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Nicholas da Cusa ( ) mengemukakan bahwa kehidupan korporal dari negara dapat disamakan dengan anatomi makhluk hidup, yakni bahwa pemerintah dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja sebagai kepala, dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu Binov HAnditya,SH,MH

38 Organisme Moral Organisme Phsykis TEORI ORGANIS Organisme Biologis
Organisme Sosiologis Binov HAnditya,SH,MH

39 Organisme Moral Teori organisme Moral bersifat metafisis-idealistis, menurut teori ini negara bukan merupakan buatan manusia, melainkan suatu pribadi moral yang merupakan akibat dari kodrat manusia sebagai makhluk yang bermoral. George Wilhelm Hegel berpendapat bahwa negara sebagai penjelmaan ekstern dari semangat moral individu sehingga negara dipandang sebagai organisme dengan kepribadian yang mulia. Maka negara harus di puja dan didewakan. Binov HAnditya,SH,MH

40 Organisme Phsykis Teori organisme Phsykis bersifat bio-psikologis, menurut teori ini negara digambarkan seperti makhluk hidup yang memiliki atribut-atribut kepribadian rohaniah sebagai manusia (human mental personality). Pertumbuhan dan perkembangan negara disamakan dengan perkembangan intelektual dari individu Binov HAnditya,SH,MH

41 Organisme Biologis Teori ini menjelaskan bahwa negara timbul sebagai salah satu manifestasi dari pertumbuhan ilmu-ilmu biologi. Negara diselidiki dengan menggunakan metode dan penggolongan dari ilmu biologi. Teori ini beranggapan bahwa negara dengan makhluk hidup memiliki kesamaan dalam hal anatomi,fisiologi dan pathologinya. Binov HAnditya,SH,MH

42 Organisme Sosiologis Berdasarkan teori ini sangat erat hubungannya dengan ajaran organis dari masyarakat dan persekutuan-persekutuan lainnya. Masyarakat dipandang sebagai suatu keseluruhan yang bersifat organis. Negara sebagai salah satu bentuk pengelompokan sosial yang juga bersifat organis. Binov HAnditya,SH,MH

43 F. TEORI PATRIMONIAL Teori ini didasarkan pada raja yg mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk di daerahnya itu harus tunduk kepadanya. Sebagai contoh, yaitu negara-negara pada abad pertengahan dimana hak memerintah dan menguasai timbul dari pemberian tanah. Dalam keadaan perang sudah menjadi kebiasaan bahwa raja-raja menerima bantuan dari kaum bangsawan untuk mempertahankan negaranya dari serangan-serangan musuh dari luar. Jika perang sudah selesai dengan kemenangan si raja, maka sebagai tanda jasa para bangsawan yang ikut membela dan membantunya mendapat sebidang tanah sebagai hadiah. Binov HAnditya,SH,MH

44 G. TEORI ALAMIAH Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles. Menurut Aristoteles negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena manusia pertama-tama adalah makhluk politik dan baru kemudian makhluk sosial. Karena kodrat itu, maka manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Binov HAnditya,SH,MH

45 NEGARA BAIK dan ADIL Rasional Etis Aristoteles
Aristoteles melihat tujuan dan raison d’etre dari negara adalah dalam memberikan dan mempertahankan hidup yang baik bagi individu yang merupakan komponen-komponen dari negara. Binov HAnditya,SH,MH

46 H. TEORI HISTORIS teori historis atau teori evolusionistis atau gradualistic theory ialah bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman. Binov HAnditya,SH,MH

47 Hukum dapat menciptakan kebaikan jika manusia mau menundukkan diri dan menyadari pentingnya aturan itu… FH UNW…. Binov HAnditya,SH,MH


Download ppt "ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google