Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFanny Sasmita Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018
PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018 RAKOR DENGAN ISTANSI PERSIAPAN DAFTAR PEMILIH PILGUB JATENG 2018 29 Desember 2017
2
Tahapan Pertama Tahapan dimulai dari pembentukan PPDP hari ini (desember) dan berakhir pada pengumuman DPT akhir April mendatang. DP4 telah disampaikan Kemendagri ke KPU pada 24 November yang lalu, saat ini masih dilakukan analisis dan singkronisasi oleh KPU dan akan disampaikan ke Ke KPU Provinsi dan KPU Kabupupaten/Kota akhir desember ini. Sesuai jadwal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan menerima data pemilih hasil singkronisasi dan DP4 hasil analisis pada tanggal desember ini.
3
Tahapan ke dua 1 2 3 Pembentukan dan Bimtek PPDP
Tgl 19 Des 17 – 17 Jan 18 Pencocokan & lit Tgl 20 Jan-18 Feb 18 2 Penyusunan Daflih Tgl 19 Feb – 4 Mart 18 Rekap di PPS - PPK Tgl 5 – 7 Mart 18 3 Rekap di PPK– KPU K/K Tgl 8 – 9 Maret 18 . Rekap di KPU K/K dan Penetpan DPS
4
TAHAP KE TIGA Rekap DPT tingkat Provinsi 20-21 APRIL 2018
. Rekap di KPU Prov – DPSTgl 16 – 17 Maret 18 . Pengum & gapmas (Uji Publik )Tgl 24 Mart – 2 April 18 . Perbaikan DPSTgl 3 – 7 April 18 . Rekap DPS perbaikan di K/K – ditetapkan DPT 13 – 19 April 18 Rekap DPT tingkat Provinsi APRIL 2018 Pengumuman DPT oleh PPS Tgl 29 April 18 – 27 Juni 2018
5
TAHAP KE EMPAT Hak memilih : Syarat pemilih ; Prinsip pendaftaran;
WNI genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin terdaftar sebagai Pemilih Syarat pemilih ; genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan atau sudah/pernah kawin tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) tidak sedang dicabut hak pilihnya brdsrkn pts pengadilan yg tlh mempunyai kekuatan hkm ttp berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dg KTP- El/SUKET ditrbtkn dinas yg menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat tidak sedang menjadi anggota TNI/Kepolisian Prinsip pendaftaran; Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih Jika Pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP -el/ Suket
6
Penyusunan daftar pemilih
TAHAP KE LIMA Penyusunan daftar pemilih pemilih per-tps sampai 800 pemilih (rata-tara pemilih) 1 TPS, 1 PPDP Prinsip TPS : tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan Pemilih, memperhatikan aspek geografis, dan memperhatikan jarak dan waktu tempuh ke TPS dgn waktu pemungutan suara
7
Masalah-masalah dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih :
TAHAP KE ENAM Masalah-masalah dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih : Pemilih yang bekerja diluar daerah (Boro) ; TKI, pekerja kontrak, dll Pemilih yang menajdi karyawan perusahaan Pemilih yang sedang belajar di luar daerah ; mahasiswa yang tinggal di asrama/kos-kosan, santri yang mondok (tinggal di pesasntren) Pemilih yang berada di Rumah sakit (rawat inap), Rumah tahanan (kejaksaan/kepolisian) Pemilih yang berada di LP (lembaga pemasyarakatan) Pemilih (secara faktual) pindah domisili, tetapi secara dokumen masih alamat asal Pemilih yang tinggal di daerah Jawa tengah, tetapi tidak memiliki identitas kependudukan (pemilih-pemilih rentan pendataan)
8
ARAH DAN KEBIJAKAN Pemilih boro yang diapstikan tidak kembali (pulang) pada hari pemungutan dicoret dari DPT (menggunakan data /surat keterangan dari disdukcapil/disnaker setempat atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabakan) Pemilih karyawan perusahan di luar domisili, didata sesuai alamat KTP el/sukaetnya (perusahaan memberi kesempatan memilih (meliburkan) dan memilih di TPSnya (atau memilih di TPS lain dng menggunakan formulir A5.KWK/menjadi DPPh) Mahasiswa asrama, santri pondok didata sesuai alamat KTP el/Suketnya (dapat memilih di TPS lain dengan formulir A.5.KWK/menajdi pemilih DPPh) Pemilih Rawat Inap di Rumah Sakit, menjadi tahanan Kejaksaan/kepolisian (didata sesuai alamat KTP el-/Suket, dapat memlih di TPS lain menggunakan formulir A.5. KWK/menjadi DPPh)
9
Pemilih di LP, didata di TPS LP (data di TPS asal di Coret) Pemilih pindah, tetapi dokumen KTP el nya belum pindah, didata sesuai alamat KTP elnya Pemilih domisili jawa tengah, tidak memiliki identitas kependudukan, didorong dimasukkan dalam database kependudukan, dan menggunakan SUKET untuk dapat menggunakan hak pilihnya
10
TINJUT HARI INI Untuk di sampaikan kepada instansi masing- masing untuk Pabrik/Perusahaan, LP, Lembaga Pendidikan. Pondok Pesantren, Dinas Pendidikan, Gabungan Kepala Sekolah SMA, Kepolisian di Kabupaten Sragen terkait jadwal pendataan pemilih, Persaratan memilih, dan juga prinsip memilih .
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.