Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH"— Transcript presentasi:

1 PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR SERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOJONEGORO SERENTAK TAHUN 2018

2 Dasar Hukum UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015, SEBAGAIMANA DIRUBAH TERAKHIR KALI MELALUI UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG –UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG – UNDANG PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 PERATURAN KPU NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA & PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 PERATURAN KPU NO. 3 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA DIRUBAH TERAKHIR KALI MELALUI PERATURAN KPU NO. 13 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KPU NO. 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA, PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

3 Pemutakhiran Data Pemilih
“Kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS dan PPDP serta dinas kependudukan”

4 Mengapa Daftar Pemilih Penting?
Bagian dari Unsur Pelaksanaan Pemilu dan merupakan core bisnis utama KPU Salah satu tahapan yang sangat kompleks, Memakan Waktu, dan berbiaya mahal Melibatkan Banyak Proses dan Personel Sarana untuk melayani pemilih menggunakan hak konstitusional Sebagai data untuk pengadaan logistik pemilu Sebagai data untuk rekrutmen petugas TPS dan pengawas TPS Selalu menjadi sumber atau alasan mempermasalahkan hasil pemilu/pemilihan

5 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
PPDP dapat berasal dari Pengurus RT atau RW yang diusulkan oleh PPS PPDP diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU Kab/Kota. PPDP berjumlah 1 orang untuk setiap TPS dengan Pemilih s/d 400 orang, dan berjumlah 2 orang untuk tiap TPS dengan Pemilih lebih dari 400 orang. PKPU Pasal 49

6 Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPDP
Membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih; Menerima data Pemilih dari KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS; Melakukan pemutakhiran data Pemilih; Melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih; Mendatangi Pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian; Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah Pemilih; dan Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. PKPU Pasal 50

7 Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT; Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data Pemilih; PKPU Pasal 9

8 PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2018
5. Rekap DPHP di PPK  KPU Kab.Kota Tgl 8 – 9 Maret 18 TAHAPAN UMUM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2018 6. Rekap di KPU K/K – >DPS Tgl 10 – 16 Maret 18 7. Rekap DPS di KPU Prov Jatim Tgl 16 – 17 Maret 18 8. Penyampaian DPS ke PPS Tgl 17 – 23 Maret 18 9. Pengum & gapmas Tgl 24 Maret – 2 April 18 10. Perbaikan DPS Tgl 3 – 7 April 18 4. Rekap DPHP di PPS PPK Tgl 5 – 7 Mart 18 11. Rekap DPS perbaikan di PPS – diserahkan ke PPK 8 – 10 April 18 3. Penyusunan Daftar Pemilih Tgl 19 Feb – 4 Maret 18 12. Rekap DPS perbaikan di PPK – diser ke KPU K/K 11 – 12 April 18 2. PenCocokan dan Penelitian Tgl 20 Jan-18 Feb 18 13. Rekap DPS perbaikan di K/K – ditetapkan DPT 13 – 19 April 18 1. Pembentukan dan Bimtek PPDP Tgl 19 Des 17 – 17 Jan 18 14. Penyampaian DPT ke PPS Tgl 20 – 29 April 18 16. Pengumuman DPT oleh PPS Tgl 29 April 18 – 27 Juni 2018 15. Rekap DPT tingkat Provinsi Tgl 20 – 21 April 18

9 TERIMA KASIH


Download ppt "PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google