Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH"— Transcript presentasi:

1 PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Biro Hukum SETDA Prov. Jateng

2 Pengawasan Produk Hukum Daerah
DASAR HUKUM Pengawasan Produk Hukum Daerah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ; Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

3 Peraturan Perundang-undangan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Produk Hukum Daerah Peraturan Perundang-undangan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Untuk mewujudkan produk hukum yang baik wajib : Tertib Materi Muatan Tertib Prosedur Tertib Asas Hukum Tertib Implementasi

4 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pasal 91 (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota; b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. memberdayakan dan memfasilitasi Daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; e. melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota; dan f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. mempunyai tugas

5 Tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
Dalam membina & mengawasi produk hukum daerah kabupaten/kota Evaluasi / Fasilitasi preventif Pengawasan Perda Disampaikan kpd Gub 7 hari setelah ditetapkan Pasal 89 Permendagri No. 80/2015

6 Kepentingan Umum terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
terganggunya akses terhadap pelayanan publik; terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum; terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. Pasal 250 ayat (2) UU No. 23/2014

7 Pengawasan Preventif Raperda
Bentuk pengawasan 1. Evaluasi Preventif 2. Fasilitasi 3. Konsultasi 4. Nomor Register

8 Pengkajian dan Penilaian
1. Evaluasi PHD Evaluasi RPJPD/RPJMD APBD (Murni, Perubahan, Pertanggungjawaban) Tata Ruang Daerah Pajak/Retribusi pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa Rencana Induk Pembangunan Industri Pengkajian dan Penilaian Terhadap Untuk mengetahui bertentangan Kepentingan Umum; dan/atau Peraturan perUU yang lebih tinggi Pasal 1 angka 15 & Pasal 90 Permendagri No. 80/2015

9 a. Evaluasi Raperda RPJPD/RPJMD Dibatalkan sesuai kettn perat perUUan
RPJPN, RPJPD provinsi dan RTRW Kab/Kota; kepentingan umum; dan/atau Ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi menguji kesesuaian 3 hari Raperda Gubernur Telah mendapat persetujuan bersama; Dilengk dok pendukung sesuai perUU 15 hari Belum sesuai Bupati/Walikota Sesuai 7 hari Penyempurnaan DPRD NOREG & Ditetapkan Pasal 267 ayat (2) dan Pasal 270 UU No. 23/2014 Dibatalkan sesuai kettn perat perUUan

10 b. Evaluasi Raperda APBD dan Perubahan APBD
ketent perat perUUan yg lebih tinggi; kepentingan umum; RKPD serta KUA dan PPAS; dan RPJMD menguji kesesuaian Raperda 3 hari Gubernur Telah mendapat persetujuan bersama; Dilampiri data dukung sesuai perUU. 15 hari Belum sesuai Bupati/Walikota Sesuai 7 hari DPRD Penyempurnaan Ditetapkan menjadi perda 3 hari stlh penetapan kept gubernur NOREG & DITETAPKAN NOREG ditetapkan Menyampaikan hasil evaluasi rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD kpd Mendagri Dibatalkan sesuai kettn perUU pagu APBD tahun sebelumnya Pasal 315 dan Pasal 319 UU No. 23/2014

11 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Pasal 322 UU No. 23/2014 Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Perda Kab/Kota ttg APBD dan/atau ttg perubahan APBD; Perat Bpti/Walkot ttg penjabaran APBD dan/atau ttg penjabaran perubahan APBD; serta temuan LHP BPK. menguji kesesuaian 3 hari Raperda Gubernur Telah mendpt persetujuan bersama; Belum ditetapkan 15 hari Belum sesuai Bupati/ Walikota Sesuai Ditetapkan menjadi perda DPRD 15 hari Penyempurnaan pengesahan Tidak diberikan 1bulan 7 hari NOREG & ditetapkan menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak mengambil keputusan bersama ditetapkan Dibatalkan Gubernur seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dimaksud

12 c. Evaluasi Raperda Pajak Daerah
Pasal 325 UU No. 23/2014 c. Evaluasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menguji kesesuaian 3 hari Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan kepentingan umum. Raperda Gubernur konsultasi Dilengkp Dokumen : Persetujuan Bersama Softcopy Raperda Matrik Raperda Sesuai Permendagri No 105 Th 2016 Mendagri Menkeu 15 hari koordinasi Belum sesuai Bupati/ Walikota Sesuai 7 hari Penyempurnaan DPRD NOREG & DITETAPKAN Dibatalkan sesuai kettn perat perUU seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dimaksud

13 d. Evaluasi Raperda Tata Ruang Daerah
Evaluasi oleh Gubernur (Tim Evaluasi): Surat Permohonan Dokumen Pendukung Kelengkapan administrasi (Persub) PERSETUJUAN BERSAMA DPRD DAN KEPALA DAERAH Tim Evaluasi berkonsultasi ke Menteri (Dirjen Bina Pembangunan Daerah) Menteri berkoord dgn kementerian yg menangani urusan Tata Ruang NOREG & PENETAPAN PERDA Penyempurnaan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Penyusunan Keputusan Gubernur Hasil Evaluasi dari hasil Berita Acaara Hasil Konsultasi

14 Raperda Gubernur Bupati/ Walikota
e. Evaluasi Raperda pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa Pasal 15 UU No. 6/2014 - kepentingan nasional; kepentingan daerah; kepentingan masyarakat Desa; dan/atau - peraturan perundang-undangan Raperda Gubernur berdasarkan urgensi Telah mendpt persetujuan bersama; Belum ditetapkan persetujuan 20 hari penolakan tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan Bupati/ Walikota Sesuai 5 tahun 20 hari Bupati/ walikota tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali penyempurnaan dan ditetapkan menetapkan

15 f. Evaluasi Raperda Rencana Pembangunan Industri Daerah
Pasal 11 UU No. 3/2014 tentang Perindustrian f. Evaluasi Raperda Rencana Pembangunan Industri Daerah menguji kesesuaian 3 hari Ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;dan kepentingan umum. Raperda Gubernur Telah mendpt persetujuan bersama; Belum ditetapkan konsultasi Mendagri Menperindag 15 hari koordinasi Belum sesuai Bupati/Walikota Sesuai 7 hari DPRD Penyempurnaan Noreg dan ditetapkan Dibatalkan sesuai kettn perUU seluruh atau sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dimaksud

16 Perda tentang Perangkat Daerah
Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah Persetujuan Gubernur (15 hr) berdasarkan pemetaan Urusan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan Setuju seluruhnya Pengundangan Perda Perda tentang Perangkat Daerah Penyempurnaan Perda & Pengundangan Perda Biro yang membidangi Organisai dan Kepegawaian Setuju seluruhnya / setuju dengan perintah perbaikan Dalam hal Kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Gubernur, Gubernur membatalkan Perda dimaksud PP Nomor 18 Tahun 2016

17 Tidak memberikan fasilitasi
2. Fasilitasi PHD Raperda Raperkada Rancangan Peraturan DPRD FASILITASI Produk hukum Produk hukum Gubernur Belum mendapat persetujuan bersama; 15 hari Tidak memberikan fasilitasi RAPERDA dilanjutkan tahapan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD; dan RAPERKADA, Rancangan PB KDH dan Rancangan Peraturan DPRD dilanjutkan tahapan penetapan menjadi Perkada, PB KDH atau Peraturan DPRD Surat SEKDA An. Gubernur penyempurnaan rancangan produk hukum daerah sblm ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan Pemerintah Daerah

18 Dapat dilakukan Bupati/Walikota atau DPRD kepada Gubernur
3. Konsultasi PHD Pasal 170 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Dapat dilakukan Bupati/Walikota atau DPRD kepada Gubernur Dilaksanakan dalam rangka mencari masukan terhadap rancangan produk hukum daerah (materi muatan dan teknik penyusunan) Dalam hal Bupati/Walikota atau DPRD kab /kota melakukan konsultasi pada Pemerintah Pusat, wajib membawa surat pengantar dari Gubernur.

19 4. Nomor Register Perda Pasal 242 UU No. 23 Tahun 2014 Permohonan NOREG disampaikan kepada Gubernur paling lama 3 hari sejak menerima Raperda dari pimpinan DPRD Kab/Kota dgn dilengkapi Dokumen pendukung NOREG untuk Raperda yang dievaluasi : Apabila hasil evaluasi sudah sesuai, NOREG sekaligus diberikan Apabila hasil evaluasi belum sesuai, NOREG diajukan setelah Raperda disempurnakan. Dok. Pendukung SK Gub ttg Hsl Evaluasi, Berita Acara/Kepts Pimp DPRD ttg Tindak Lanjut Hsl Evaluasi Gub Gubernur memberikan NOREG paling lama 7 hari sejak Raperda diterima Raperda yang belum mendapatkan NOREG belum dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah dan belum dapat diundangkan dalam Lembaran Daerah.

20 Pengawasan represif Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 PEMBATALAN

21 Pembatalan PERDA Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Perda Provinsi dan Pergub yang bertentangan dengan ketentuan per- uu yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri. Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota yang bertentangan dengan ketentuan per-uu yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ketentuan tersebut telah dianulir dengan Putusan Mahkamah Konstitusi : Nomor 137/PUU-XIII/2015 Tanggal 5 April 2017 untuk Perda Kab/Kota; Nomor 56/PU/-XIV/2016 Tanggal 14 Juni 2017 untuk Perda Provinsi; dengan pertimbangan bahwa Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bahwa pengujian terhadap peraturan per-uu di bawah UU dilakukan oleh Mahkamah Agung.

22 SANKSI Bupati/Walikota tidak menyampaikan Perda & Perkada kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 hari dikenakan sanksi administatif berupa teguran tertulis.

23 PENYEBARLUASAN Produk Hukum Daerah
Pasal 165 permendagri No. 80 Tahun 2015 Kepala daerah wajib menyebarluaskan perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan perkada yang telah diundangkan dalam berita daerah. Kepala daerah yang tidak menyebarluaskan perda dan perkada yang telah diundangkan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Mendagri untuk Gubernur dan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati/ Walikota. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemendagri serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.

24 Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota
Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Jalan Pahlawan No. 9 Gedung A Lantai V Semarang


Download ppt "PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google