Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERADILAN AGAMA DI JAWA
2
PRIANGAN Agama Drimaga Cilaga Hukum Islam Hukum Jawa Kuno
Hukum Perniagaan Cilaga
3
LANJUTAN Kebijakan Belanda
Reorganisasi pengadilan serta menghilangkan campur tangan penghulu & pejabat lainnya dlm urusan pengadilan
4
BETAWI Majlis Distrik = Berwenang menyelesaikan semua senketa keagamaan, soal perkawinan, dan pusaka sepanjang tidak ada pengaturan oleh pihak dengan akta notaris. Munculnya kehendak politik konkordansi yg melatarbelakangi penjelasan pasal 13 staatsblad no.22 th (Apabila terjadi sengketa antar orang jawa satu sama lain mengenai soal2 perkawinan, pembagian harta dan sengket2 sejenis yg harus diputus menurut hukum islam, maka para “pendeta” memberi keputusan, tetapi gugatan untuk mendapatkan pembiayaan yg timbul dari keputusan para “pendeta” itu harus diajukan kepada pengadilan2 biasa.
5
Surakarta & Yogyakarta
Mataram (Sultan Agung) Integrasi peradilan perdata dg hukum islam Peradilan surambi Mataram (Amangkurat I &II) Belanda mulai mendominasi sistem peradilan dan akhirnya mataram pecah menjadi Surakarta & Yogyakarta
6
Lanjutan diberlakukannya BW (KUHPer) & WK
mengenai status peradilan agama tetap seperti sebelumnya sprti yg ad dlm staatsblad 1820 jo. Staatsblad 1836 dan diperluas terhadap orang2 yg bukan indonesia tp beragama islam
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.