Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sharia Capital Market Training
Oleh Kanny Hidaya Y
2
BASIC PRINCIPLES OF ISLAMIC FINANCE
Percaya kepada aturan Tuhan (divine guidance): hidup untuk dunia dan akhirat (here and hereafter), mengikuti petunjuk ilahi. Hasil usaha muncul bersama dengan biaya (al-kharaj bi al-dhaman) & untung muncul bersama risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi) Uang bukan sebagai komoditas: hanya sebagai alat tukar Selalu terdapat underlying transaction (asset-back financing): harta yang halal secara islam (mal al-mutaqawwam).
3
RISIKO Beberapa pendapatan pada pakar keuangan:
Alan Greenspan (the FED) : “the willingness to take risk is essential to the growth of the free market economy. If all savers and their financial intermediaries invested only in risk-free assets, the potential for business growth would never be realized”. Horst Kohler (IMF): “Indeed, it is the willingness to take risk and tackle uncertainty that drives innovations and technical progress and helps create jobs and build prosperity”.
4
RISIKO DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
Aksioma Barat: No pain no gain Nothing ventured nothing gained No risk no return Aksioma Syariah: Al-kharaj bi al-dhoman (revenue is based on corresponding liability to bearing loss) Al-ghunmu bi al ghurmi (profit is linked to loss)
5
RISIKO DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
Ibnu Taymiyyah (1328): “Risk falls into two categories, commercial risk where one would buy a commodity in order to sell it for profit, and rely on Allah for that. This risk is necessary for merchants and although one might occasionally lose but this is the nature of commerce. The other type of risk is that of gambling, which is implies eating wealth for nothing (أكل المال بالباطل). This is what Allah and His Messanger (saw) have prohibited.”
6
RISIKO DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
Ada tiga syarat risiko dalam dikategorikan sebagai tolerable risks: Dapat diabaikan (negligible/(الغرر يسير Tidak dapat dihindarkan (inevitable/(لا يمكن التحرزمنه Tidak diinginkan dengan sengaja (unintentional/(غير مقصود
7
RISIKO DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
Syarat pertama mengindikasikan bahwa tingkat kemungkinan dari kegagalan sangatlah kecil sehingga potensi dari kegagalan sangatlah terbatas. Semakin besar potensi kegagalan, maka tingkat kepastian akan keberhasilan menjadi menurun. Secara singkat dapat dikatakan bahwa untuk suatu tolerable risk maka kemungkinan dari kegagalan haruslah lebih kecil daripada kemungkinan tingkat keberhasilannya.
8
RISIKO DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
Syarat kedua mengindikasi bahwa tingkat penambahan nilai dari suatu aktivitas transaksi tidak dapat diwujudkan tanpa adanya kesiapan untuk menanggung risiko. Syarat yang ketiga mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi ekonomi yang normal adalah untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk menanggung risiko. Sehingga risiko bukan merupakan sesuatu yang menjadi keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi.
9
Undang-undang No. 8 Tahun 95 tentang Pasar Modal
WHAT IS CAPITAL MARKET ? Undang-undang No. 8 Tahun 95 tentang Pasar Modal Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek Saham, Obligasi, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana)
10
Akad-nya adalah Syirkah Al-Musahamah (شركة المساهمة)
I. Standard AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institution) No. 21 2/1 Diperbolehkan mengeluarkan saham yang tujuan pendiriannya tidak bertentangan dengan syariah. Akad-nya adalah Syirkah Al-Musahamah (شركة المساهمة) II. Fatwa DSN-MUI No. 40 tahun 2003 (Pasal 4 ayat 3)
11
SHARIAH STOCK SCREENING
Core Business Screening Financial Ratio Screening
12
SHARIAH STOCK SCREENING
Core Business yang tidak sesuai Syariah: (Fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IV/2001, Psl 8) a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
13
SHARIAH STOCK SCREENING
Kondisi Emiten yang Tidak Layak (Fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IV/2001, Psl 10) a. apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba; apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %); apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.
14
Bapepam & LK (Peraturan No. II.K.1 ttg Kriteria Efek Syariah hrf. e)
Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sepanjang Emten atau Perusahan Publik tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a , Peraturan No. IX.A.13, yaitu: perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maysir. memproduksi, mendistribusi, memperdagangkan dan atau menyediakan: barang atau jasa yang haram karena zatnya (haram lidzatihi), barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram lighairihi), barang atau jasa yang merusak modal atau bersifat mudharat.
15
Bapepam & LK (Peraturan II.K.1 ttg Kriteria Efek Syariah hrf e)
tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan atau jasa, tidak melakukan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu, dan tidak melebih rasio-rasio keuangan sebagai berikut: total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45%:55%) total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%.
16
AAOIFI Stock Screening
Sharia Standard No. 21: Financial Papers (Shares and Bonds): 3/4/1 company does not deal with interest or deal with prohibited things like pork and other things 3/4/2 collective amount raised as loan on interest whether long- term or short-term debt does not exceed 30% of the total assets of the corp. 3/4/3 the amount of income generated from the prohibited component does not exceed 5% of the total of corporation irrespective of the income being generated through interest-bearing instrument, by undertaking prohibited activity or by ownership of a prohibited asset or in some other way.
17
FTSE GLOBAL ISLAMIC INDEX SERIES
Islamic Sharia Principles exclude stocks whose core acitivities are related to any of the following: Banking or any other interest related activity, alcohol, tobacco, gambling and arms manufacturing, life insurance, pork production, packaging and processing anya activity related to pork, and companies with gross interest bearing debt to total asset exceeds 33%. FTSE GIIS are subset of FTSE All World Index Group, which includes stocks from 29 countries.
18
DOW JONES ISLAMIC MARKET INDEX (DJIM INDEX)
DJIM Index excludes from the index universe any industry group that represents an incompatible line of business with Islamic principles. Those activities include tobacco, alcoholic beverages, pork, gambling, arms, pornography, hotel and leisure industry, and conventional financial services (banking, insurance). Financial Screen: Exclude companies if Total debt divided by the trailing 12-month average market capitalisation is greater than or equal to 33 per cent. continued…..
19
DOW JONES ISLAMIC MARKET INDEX (DJIM INDEX)
The sum of cash and interest bearing securities divided by the by the trailing 12-month average market capitalisation is greater than or equal to 33 per cent. The accounts receivable divided by total assets are greater than 45%. DJIM Index is a subset of Dow Jones Global Index Group which includes stocks from 34 countries.
20
DASAR DIPERBOLEHKANNYA PERDAGANGAN SAHAM
Standard AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) No. 21 3/2 It is permitted to buy and sell shares of corporations, on a spot or deferred basis which delay is permitted, if the activity of the corporation is permissible irrespective of its being an investment (that is, the acquisition of the share with the aim of profiting from it) or dealing in it (that is, with the intention of benefiting from the difference in price) 3/7 It is permitted to the buyer of a share to undertake transaction in it by way of sale to another and the like after the completion of the formalities of the sale and the transfer of liability to him even though the final settlement in his favor has not been made.
21
TRANSAKSI YANG DILARANG
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, pasal 5: Najsy melakukan penawaran palsu. Bay’ al ma’dum melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki. Insider Trading menggunakan informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan dalam bertransaksi. Margin Trading melakukan transaksi efek dengan fasilitas margin (pinjaman) berbasis bunga. Ihtikar melakukan penimbunan yaitu pembelian suatu efek untuk menyebabkan perubahan harga dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
22
PURIFICATION OF EARNINGS (1)
Dividend Income Purification: Certain percentage of dividend income that corresponds the interest income of the company and non halal income, should be separated and should be given to charity. Pendekatan yang dapat dilakukan adalah: a. Metode Persentase atas pendapatan non halal. b. Metode Pendapatan non halal/share
23
PURIFICATION OF EARNINGS (2)
2. Capital Gain Purification: There are 2 views: a. Perlu karena kenaikan harga saham adalah refleksi dari kenaikan aset perusahaan yang mengandung unsur ribawi. b. Tidak Perlu karena tidak dapat diketahui kenaikan harga yang disebabkan oleh komponen riba yang terdapat dalam perusahaan. Apabila screening process atas ekuitas telah dilakukan maka komponen haram yang terdapat dalam perusahaan menjadi sangat kecil dan dapat dianggap hampir seluruh aset perusahaan adalah halal sehingga kenaikan harga adalah terdapat keseluruhan aset perusahaan bukan atas komponen tertentu (yaitu unsur ribawi). Capital Gain Purification?
24
OBLIGASI (BOND) Bersifat Surat Hutang atau I Owe You (IOU)
Pembayaran atas kupon bunga secara periodik Pembayaran Pokok saat Jatuh Tempo
25
SUKUK Sukuk berasal dari bahasa arab, yaitu dari kata صك dengan bentuk jamaknya (plural) adalah صكوك , yang berarti ‘certificate’. Dalam Sharia Standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI, sukuk diartikan sebagai Investment Sukuk(صكوك الإستثمار), yang berarti sertifikat yang merepresentasi kepemilikan atas aset.
26
OBLIGASI SYARIAH/SUKUK WHY?
Perbedaan: Sukuk bukan merupakan Surat Hutang, tapi Sertifikat Investasi (Investment Certificate). Menghindari riba Hadist Nabi: “Setiap pinjaman yang memberikan kelebihan adalah riba”. كل قرض جر منفعة فهو ربا Sukuk dijamin oleh ‘dirinya sendiri’ karena setiap transaksi syariah harus ada underlying asset-nya. Income stream yang dihasilkan oleh sukuk berasal dari underlyingnya. Fleksible dalam pemasaran: Sukuk dapat dibeli oleh LK Konvensional namun tidak sebaliknya.
27
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
Definisi Obligasi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002: “Surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”
28
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
Jenis akad yang digunakan untuk Obligasi Syariah (Fatwa No. 32) adalah: Mudharabah (fatwa No. 33) bagi hasil Musyarakah bagi hasil Murabahah margin Salam margin Istishna margin Ijarah (fatwa No. 41) fee (imbal hasil)
29
Perbedaan Sukuk, Obligasi Konvensional dan Saham (1)
Bonds Shares Nature Not a debt but undevided ownership of assets/projects/services Debt of issuer Ownership share in a corporation Asset backed A minimum 51% of tangible assets for their contracts are required to abck issuance of sukuk al-ijarah Generally not required Not required Claims Ownership calims on the specific underlying assets/projects/service Creditors claims on the borrowing entity and in some cases liens on assets Ownership claims on the company Security Secured by ownership rights in the underlying asses or projects in addition to any additional collateral enchancements structured Generally unsecured debentures Unsecured
30
Perbedaan Sukuk, Obligasi Konvensional dan Saham (2)
Bonds Shares Principal & Return Not guaranteed by issuer Guaranteed by issuer Not guaranteed by company Purpose Must be issued only for Islamically permissible (halal) purposes Can be issued for any purposes Can be offered for any purposes Trading of Security Sale of an ownership interest in a specific asset/project/service etc. Sale of debt instrument Sale of share in a company Responsibility of holders Responsibility for defined duties relating to the underlying assets/projects/ transactions limited to the extent of participationj in the issue Bondholders have no responsibility for the circumstances of the issuer Responsibility for the affairs of the company limited to the extent of holding in the company
31
DEFINISI SUKUK AOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution): Investment Sukuk: Certificates of equal value representing undivided shares in ownership of tangible assets, usufructs and services or (in the ownership of) the assets of particular projects or special investment activity, however, this is true after received of the value of the sukuk, the closing of subscription and the employment of fund received for the purpose for which the sukuk were issued.
32
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.