Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Aplikasi Pajak dari Bentuk Badan Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Aplikasi Pajak dari Bentuk Badan Hukum"— Transcript presentasi:

1 Aplikasi Pajak dari Bentuk Badan Hukum
Rizkan Daudi Hany Puspita Dewi Putri Agneza Riska Apriliana Riski Mauladi Randi Yudistira

2 Penentuan Objek Pajak Orang pribadi dan Karyawan
Objek Pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dikenakan pajak. Misalnya objek pajak penghasilan adalah penghasilan, sedangkan objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan, objek PPN adalah  penyerahan barang dan/atau jasa.[ tgl 17/09/2014, jam ] Berdasarkan Pasal 4 ayat 1

3 PPH Badan Yang dimaksud dengan badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainny, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dalam bentuk apapun.

4 Berdasarkan pasal 5 (1) Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah: A. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai; B. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia; C. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

5 Kredit Pajak Kredit pajak untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurang dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dengan pajak yang terutang.

6 Kredit pajak penghasilan dapat dibedakan menjadi seperti berikut :
Pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain Pajak yang dibayar sendiri Surat tagihan pajak

7 JENIS-JENIS KREDIT PAJAK
Kredit Pajak PPh Pasal 22. Kredit Pajak PPh Pasal 23. Kredit Pajak PPh Pasal 24. Kredit Pajak PPh Pasal 25. Pajak Dibayar Dimuka Lainnya

8 Laporan tahunan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

9 Ketentuan terkait perhitungan pajak tahunan sehubungan dengan penerapan PP 46 bisa dilihat pada SE-42/PJ/2013 bagian F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final pada poin 11. Peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); Bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun; Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

10 STUDI KASUS Merdeka.com –Direktorat jendral pajak kementrian keuangan bersama badan Reserse criminal kepolisian republic Indonesia kembali mengungkapkan kasus pengemplangan pajak. Modusnya termasuk popular, yakni pelaporan surat pemberitahuan atau SPT dengan faktur bodong. Tersangka pengemplang berinisial Z alias J, diringkus 2 hari lalu di Jakarta timur. Dia bersama saudaranya D , yang sampai sekarang masih buron, membuat faktur pajak tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya kepada belasan perusahaan. “ pengungkapan kasus ini di mulai tahun 2010,” kata juru bicara ditjen pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan pers di Jakarta, sabtu (5/4) Jejak Z teruendus, setelah tim investigasi ditjen pajak terpidana faktur bodong soleh dan Tan Kim Boen yang dinyatakan bersalah pengadilan negri Jakarta 4tahun lalu.

11 Didapatkan jejak ada pemain lain yang kerap menjual bukti laporan pajak abal-abal buat perusahaan hendak mengemplang pungutan Negara. Z dan D mendirikan perusahaan perusahaan diatas dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama soleh alis sony, untuk menandatangani faktur pajak dan SPT perusahaan-perusahaan tersebut. Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual keperusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus di bayar. Kismantoro menyatakan aksi Z sudah dijalankan sejak “Diperkirakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 247 M, “ ungkapnya. Sepanjang diperkirakan terdapat 100 kasus faktur pajak modong yang merugikan Negara sekitar Rp. 1,5 T. Boleh dibilang, sebanyak 50% kasus pengemlangan pajak bermodus laporan fiktif direktur intelijen dan penyidikan ditjen pajak kementrian keuangan Yuli Kristiono mengatakan penerbitan faktur fiktif ini memang modus yang digemari oleh para pengusaha nakal untuk mengemplang pajak. “kita lihat modus ini tidak sendirian. Ada yang berperan penerbit faktur, perantara , dan pengguna , “ ujarnya beberapa waktu lalu. Mayoritas kasus faktur bodong terjadi diperusahaan bergerak di sector perdagangan. Yuli menjelaskan, itu karena pengemplang pajak tidak memerlukan asset yang lengkap dalam melaporkan usaha. Berbeda dari perusahaan manufaktur atau perkebunan yang bisa dilacak asetnya.

12 Berdasarkan kasus diatas Sansi dapat dikenakan kepada tindak pidana berdasarkan :
(Pasal 36A ayat (1) UU KUP) Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 36A ayat (5) UU KUP) Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

13 THANK YOU


Download ppt "Aplikasi Pajak dari Bentuk Badan Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google