Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM KONTRAK BISNIS oleh: I GUSTI AGUNG WISUDAWAN,SH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM KONTRAK BISNIS oleh: I GUSTI AGUNG WISUDAWAN,SH"— Transcript presentasi:

1 HUKUM KONTRAK BISNIS oleh: I GUSTI AGUNG WISUDAWAN,SH
HUKUM KONTRAK BISNIS oleh: I GUSTI AGUNG WISUDAWAN,SH.,MH Dosen Tetap Fakultas Hukum UNRAM Departement Of Busines Law

2 PENGERTIAN KONTRAK Kontrak brasal dari istilah “perjanjian”.
Dalam bahasa Inggris disebut “ Contract Of Law” Dalam bahasa Belanda disebut sebagai “ Overenkomst”. Hukum Kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaaan perjanjian atau persetujuan. (Michael D. Bayles)

3 Kontrak adalah suatu perjanjian atau serangkaian perjanjian di mana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi dari kontrak tersebut dan oleh hukum, pelaksanaan dari kontrak tersebut dianggap merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan. “ Suatu hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam bidang harta kekayaan , dimana subyek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi sedangkan subyek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut”.

4 Hukum Kontrak juga berarti keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. (Van Dunne)

5 Adapun unsure-unsur dari kontrak bisnis adalah :
adanya hubungan hukum adanya dua pihak (debitor dan kreditor) adanya hak dan kewajiban adanya prestasi (pokok perikatan)------memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. dalam bidang hukum harta kekayaan.

6 Perjanjian menurut Van Dunne adalah “ suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata seakat dan menimbulkan akibat hukum. Tiga tahap pembuatan perjanjian menurut Anglosaxon Law : tahap pracontractual----- penawaran dan penerimaan tahap contractual yaitu persesuaian kehendak antara para pihak Signature (Ttd) tahap post contractual-----pelaksanaan perjanjian

7 Sistem Pengaturan Hukum Kontrak.
Bersifat Terbuka (Open System)-----artinya bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanian baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam UU sesuai dengan yang tercantum di dalam pasal 1338 KUH Perdata (kebebasan berkontrak), yaitu kebebasan untuk : membuat atau tidak membuat perjanjian mengadakan perjanjian dengan siapapun menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyatannya menentukan bentuk perjanjian yaitu lisan dan tertulis.

8 ASAS-ASAS HUKUM KONTRAK
ASAS KONSESUALISME------kesepakatan para pihak. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Pasal 1338 (perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya) ASAS PACTA SUNT SERVANDA------akibat dari perjanjian ASAS ITIKAD BAIK (Goede Trouw)----Pasal 1338 ayat (3) perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad yang baik. ASAS KEPRIBADIAN (personalitas)---para pihak bertindak atas nama dirinya sendiri.

9 ASAS-ASAS LAIN ASAS KEPERCAYAAN ASAS PRSAMAAN HUKUM ASAS KESEIMBANGAN
ASAS KEPASTIAN HUKUM ASAS MORAL ASAS KEPATUHAN THDP ISI KONTRAK ASAS PERLINDUNGAN (DEBITOR) ASAS KEABIASAAN

10 SYARAT SAH NYA PERJANJIAN (Pasal 1320 KUH PDT)
ADANYA KESEPAKATAN ADANYA KECAKAPAN HUKUM ADANYA OBJEK YANG DIPERJANJIKAN ADANYA KAUSA YANG HALAL. Jika syarat 1 dan 2 dilanggar maka perjanjian atau kontrak itu dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat 3 dan 4 dilanggar maka kontrak atau perjanjian tersebut batal demi hukum.

11 SAHNYA PERJANJIAN MENURUT AMERICAN LAW
Ada empat syarat sahnya perjanjian yaitu : adanya offer dan acceptance (penawaran dan penerimaan) meeting of minds (persesuaian kehendak) konsederasi (prestasi) competent legal parties ( kewenangan hukum para pihak) legal subjek matter (pokok persolan yang sah)

12 BENTUK-BENTUK KONTRAK BISNIS
1. PERJANJIAN TERTULIS : PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN PERJANJIAN DENGAN SAKSI NOTARIS PERJANJIAN YANG DIBUAT DIHADAPAN DAN OLEH NOTARIS DALAM BENTUK AKTA NOTARIEL. 2. PERJANJIAN TIDAK TERTULIS/LISAN

13 Ada Tiga Fungsi Akta notariel
Sebagai bukti bahwa para pihak telah yang bersangkutan telah mengdakan perjanjian. Sebagai bukti para pihak bahwa apa yang telah tertulis dalam perjanjian adalah tujuan dan keinginan para pihak

14 Fungsi dari Kontrak 1. Fungsi yuridis---- dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak 2. Fungsi Ekonomis----mendapatkan keuntungan ekonomis

15 MAKNA ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Membuat atau tidak membuat perjanjian Mengadakan perjanjian dengan siapa pun Menentukan idi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya Menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.

16 Momentum Terjadinya Kontrak
Kontrak dapat terjadi dan terlaksana jika adanya kesepakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata dan 1338 KUH Perdata Teori peryataan, teori pengiriman, teori pengetahuan, teori penerimaan.

17 Jenis-Jenis Kontrak Kontrak Nominaat jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam. (dikenal dalam KUH Perdata) Kontrak Innominaat-----Perjanjian Internasional, Perjanjian Pijaman Luar Negeri, Perjanjian Pinjaman Daerah, Perjanjian pembiayaan, Kontrak Pengadaan Jasa Konsultasi, Kontrak Produksi, Kontrak/Perjanjian Waralaba.

18 Interpretasi Dalam Kontrak
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus dimengerti dan dipahami isinya, namun kenyataannya banyak kontrak yang isinya tidak dimengerti oleh para pihak. Isi perjanjian dapat dibagi 2 yaitu kata-katanya jelas dan kata-katanya tidak jelas sehingga menimbulkan banyak penafsiran.

19 Cara Melakukan Penafsiran
Jika ada kata-kata yang memberikan berbagai penafsiran maka para pihak harus diselidiki maksud dari para pihak Jika ada janji memberikan berbagai penafsiran, maka para pihak harus menyelidiki pengertian agar perjanjian itu Jika ada keraguan harus diteliti kembali kemauan para pihak.

20 Biaya Dalam Pembuatan Perjanjian
Biaya penelitian-----survei, menentukan hak milik mana yang akan diinginkan. Biaya negoisasi----biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, biaya tawar menawar. Biaya monitoring---- biaya penyelidikan tentang objek. Biaya pelaksanaan----persidangan dan arbitrase. Biaya kekeliruan hukum-----jika hakim salah memutus perkara.

21 PRA PENYUSUNAN KONTRAK
Identifikasi para pihak----kewenangan hukum Penelitian awal aspek hukum---- unsur pembayaran, ganti rugi serta perpajakan. Pembuatan MOU (Memorandum Of Understanding)----perjanjian pendahuluan dan diikuti dengan perjanjian lainnya, isinya singat dan pokok, pendahuluan (isi yang diperjanjikan), biasanya tidak dibuat secara formal, serta tidak ada kewajiban yang mmaksa untuk adanya kontrak terperinci. Tahap negoisasi

22 Tahap Negoisasi Tahap Persiapan-----menguasai konsep rancangan kontrak bisnis,menguasai tentang apa yang diperjanjikan,memahami apa yang diinginkan oleh para pihak, mengidentifikasi point-point yang berpotensi menjadi masalah (pengiriman, asuransi dan choice of law) dan menumbuhkan percaya diri. Tahap Pelaksanaan----dapat memimpin negoisasi, mengerti apa yang hendak dicapai dlm negoisasi, menyelesaiakn point yang rumit, jangan diselesaikan dlm satu pertemuan, rileks jangan terlalu tegang.

23 Struktur Kontrak Judul Kontrak Pembukaan---tanggal pembuatan kontrak
Pihak-pihak dalam kontrak Racital---latar belakang terjadinya kontrak. Isi Kontrak----apa yang dikehendaki, hak dan kewajiban para pihak termasuk pilihan penyelesaian sengketa. Penutup---pengesahan kontrak (Signature/TTd)

24 Ketentuan Umum Dalam Hukum Kontrak
Somasi----teguran dari pihak kreditur kepada pihak debitur agar melunasi hutang----peringatan sebanyak 3 kali selama 30 hari. Isi dari Somasi yaitu : apa yang dituntut (pokok & bunga), dasar tuntutan (perjanjian antara kreditur dan debitur) dan tanggal paling lambat pembayaran. Cara terjadinya Somasi : debitur melakukan prestasi yang keliru, debitor tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah diperjanjikan, prestasi yang dilaksanakan oleh debitur tidak lagi berguna bagi kreditor karena lewat waktu yang diperjanjikan.

25 Wanprestasi-----tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditor dan debitor Dasar tuntutan wanprestasi : kreditor dapat meminta pemenuhan pretasi saja dari debitor kreditor dapat menuntut dan meminta ganti rugi hanya mungkin karena keterlambatan. Kreditor dapat menuntut pembatalan perjanjian Kreditor dapat menuntut pembatalan disertai ganti rugi kpd debitor

26 Ganti Rugi----- ganti rugi karena wanprestasi dan karena perbuatan melawan hukum.
Keadaan Memaksa (Overmacht)------keadaan dimana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor disebabkan karena adanya kejadian yang berada diluar kekuasaannya---- gempa bumi, banjir, lahar. Keadaan Memaksa Absoulut-----sama sekali tidak bisa membayar. Keadaan Memaksa yang Relatif----walaupun ada kejadian diluar kekuasaantetapi masih bisa membayar di lain waktu.

27 Cara Berakhirnya Kontrak
Pembayaran-----pelunasan hutang Subrogasi----penggantian kedudukan pihak kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian. Pembebasan hutang Jangka waktu kontrak telah berakhir Kesepakatan kedua belah pihak Dilaksanakannya objek perjanjian/kontrak.

28 Penyelesaian Sengketa Bisnis
Litigasi------Pengadilan Umum Non Litigasi-----ADR (Alternative Dispute Resolution) terdiri dari : Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase. Para pebisnis lebih banyak menggunakan ADR sebagai alternatif penyelesaian sengketa.


Download ppt "HUKUM KONTRAK BISNIS oleh: I GUSTI AGUNG WISUDAWAN,SH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google