Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Iswi Hariyani S.H,MH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Iswi Hariyani S.H,MH."— Transcript presentasi:

1 Oleh : Iswi Hariyani S.H,MH.
HUKUM ACARA PERDATA Oleh : Iswi Hariyani S.H,MH.

2 PENDAHULUAN Manusia makhluk sosial  Hidup bermasyarakat Hak dan Kewajiban Peraturan Harus ditaati Patut, selaras, seimbang dalam praktek terjadi benturan tidak boleh main hakim sendiri (eigenrichting) Pengadilan  Proses  Hukum Acara Perdata/ Hukum Formil

3 PENGERTIAN Menurut Prof. Dr.Sudikno Mertokusumo, S.H. : Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.

4 Apa Saja yang Diatur Dalam Hukum Acara Perdata?
Bagaimana cara mengajukan perkara ke pengadilan? Bagaimana cara orang yang diserang/terserang mempertahankan diri? Bagaimana cara Hakim bertindak terhadap pihak-pihak yang berperkara Bagaimana cara Hakim memeriksa dan memutus suatu perkara? Bagaimana cara melaksanakan putusan Hakim?

5 Tujuan Hukum Acara Perdata
Untuk memulihkan hak seseorang yang telah dirugikan oleh tergugat. Untuk mengembalikan suasana seperti dalam keadaan semula. Supaya ditaatinya peraturan hukum perdata materiil, agar hukum berjalan sebagaimana mestinya. Sifat Hukum Acara Perdata : Inisiatif mengajukan gugatan ada pada yang berkepentingan Mengikat dan memaksa

6 Sumber Hukum Penerapan Hukum Acara Perdata
Kebiasaan Peraturan Perundang-undangan - HIR (S ) : untuk jawa & madura -RBG (S.1927 – 227): Luar Jawa & Madura -RV (S ) : golongan Eropa -RO (LN ): Reglemen Organisasi kehakiman -KUHPdt : Buku IV “Pembuktian” -UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman -UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan ulangan di Jawa &Madura ( peradilan Banding) -UU No.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA

7 Asas-asas Hukum Acara Perdata
Hakim bersifat menunggu ( Pasal 10 ayat 1 & 5 ayat 1 UU 48/2009 (Ius Curia Novit) Hakim bersifat Pasif (Pasal 4 ayat 2 UU 48/2009) Sifat terbukanya persidangan (Pasal 13 ayat 1 UUD 48/2009) Mendengarkan keterangan kedua belah pihak (Pasal 13 ayat 3 UU 48/2009)

8 5. Putusan harus disertai alasan (Pasal 14 ayat 2,50, dan 53 UU 48/2009) Disenting opinion (Perbedaan pendapat) 6. Beracara dikenakan biaya (Pasal 182 HIR/193 RBG,dan Pasal 56 ayat 2 UU 48/2009) 7. Tidak ada keharusan mewakilkan (Pasal 48 dan 56 ayat 1 UU 48/2009,Pasal 123 HIR/147 Rbg)

9 Asas Peradilan Peradilan sederhana, Cepat, Biaya Ringan (Pasal 2 ayat 4 UU 48/2009) Irah- irah pasal 2 ayat 1 UU 48/ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

10 -------- Mahkamah Konstitusi
Pelaku kekuasaan Kehakiman= Pasal 18 UU. Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi P.Umum P.Agama P.Militer P.TUN

11 Mahkamah Agung P.Umum P.Agama P.Militer P.Tun
Perdata Pidana Islam Tindak pidana Militer Sengketa tata usaha negara PT PTA Mahmilti PT. TUN PN PA Mahmil PTUN

12 Sejarah Hukum Acara Perdata
Semula, pemerintah Hindia Belanda belum punya peraturan HAPdt yang lengkap bagi pengadilan gubernemen yang memeriksa dan memutus perkara perdata untuk golongan Bumi Putera. Melalui Beslit Gubernur Jenderal J.J Rochussen, tgl 5 Desember 1846 No. 3 , Mr. H.L. Wichers ditugaskan merancang sebuah reglemen tentang Administrasi Polisi dan Acara Perdata serta Acara Pidana bagi golongan Bumi Putera

13 Rancangan yang dibuat Mr. H
Rancangan yang dibuat Mr. H.L Wichers,setelah dibahas secara panjang lebar karena penuh dengan muatan, maka akhirnya Gubernur jenderal J.J Rochussen menerimanya dan kemudia diumumkan dengan publikasi tanggal 5 April 1848 stb dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1948 dengan sebutan : “Reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders, de Vreemde Osterlingen op Java en Madura”, dengan singkat lazim disebut: “Inlandsch Reglement.” (IR)

14 IR ini kemudian disahkan oleh pemerintah Belanda dengan firman raja tanggal 29 September 1949 No. 93 Stb Kemudian, dilakukan perubahan berturut turut Perubahan dan penambahan sampai Tahun 1926 melalui Stb Perubahan dan penambahan tahun 1926 s.d 1941 melalui Stb jo Stb (HIR). Pengundangan secara keseluruhan isi HIR dilakukan dengan Stb (tidak perubahan lagi s.d kini)

15 HIR berlaku untuk masyarakat di Jawa dan Madura,sedang diluar Jawa dan Madura berlaku Rechtreglement op de Buitengewesten (RBg). Akhirnya, di Hindia Belanda berlaku 3 Hukum Acara: -”Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering” (Bry) untuk golongan Eropa, yang berperkara dimuka Raad van Justitie dan Residentie-gerecht -”Inlandsch Reglement” (IR) untuk golongan Bumi Putera dan Timur Asing di Jawa dan Madura yang berperkara di muka Landraad -”Rechtreglement op de Buitengewesten” (RBg) untuk golongan Bumi Putera dan Timur Asing diluar Jawa dan Madura yang berperkara dimuka Lanraad.

16 (Juridistic Contensius)
TUNTUTAN HAK Mengandung Sengketa Gugatan 2 pihak (P & T) (Juridistic Contensius) putusan Jual beli Tidak Mengandung Sengketa Permohonan 1 pihak (pemohon) (Juridistic Voluntaire) penetapan Adopsi anak

17 Pengertian Perkara, Sengketa, Beracara
PERKARA  Suatu permasalahan, bisa mengandung sengketa, bisa tidak SENGKETA  Suatu permasalahan ada yang diperebutkan dan tidak bisa diselesaikan oleh mereka, harus lewat pengadilan. BERACARA tindakan hukum yang dilakukan di dalam & diluar sidang guna menyelesaikan perkara menurut ketentuan hukum acara perdata.

18 Beracara Sempit Luas Beracara dalam arti sempit = Tindakan beracara sesungguhnya di dalam sidang pengadilan sejak awal s/d putusan. Beracara dalam arti luas = Tindakan hukum yang dilakukan dalam & diluar sidang guna menyelesaikan perkara menurut ketentuan hukum acara perdata.

19 TINDAKAN Persiapan Pemeriksaan Putusan Pelaksanaan putusan

20 Tindakan Persiapan: Tindakan untuk mempersiapkan segala sesuatu guna keperluan sidang pemeriksaan, meliputi: -Bagaimana cara mengajukan gugatan -Pemanggilan para pihak -Sita jaminan, dll Tindakan Pemeriksaan Jalannya sidang sejak pertama sampai dengan putusan pembuktian penggugat dan tergugat, berupa alat bukti tertulis dan keterangan saksi. Tindakan putusan untuk mengakhiri perkara Tindakan Pelaksanaan Putusan: Tindakan menjalankan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan bila perlu bisa minta bantuan alat negara. -Sukarela -Paksaan (Eksekusi)

21 Perbedaan antara Perkara Perdata dan Pidana
No Perdata Pidana Timbulnya perkara karena Timbulnya perkara karena ter terjadi pelanggaran terhadap jadi pelanggaran sebagaimana hak seseorang sebagaimana diatur dalam UU pidana dan diatur dalam uu perdata merugikan negara,mengganggu wibawa pemerintah dan ketertiban umum Inisiatif berperkara datang dari 2.Inisiatif berperkara datang dari pihak yang dirugikan pihak negara/pemerintah Istilah yang dipakai penggugat dan 3.Istilah yang dipakai, jaksa= tergugat penuntut umum, polisi= penyidik Tersangka,tertuduh,terdakwa, terpidana

22 Perbedaan antara Perkara Perdata dan Pidana
No Perdata Pidana Tugas hukum: mencari kebenaran 4.Tugas hukum: mencari sesungguhnya dari apa yang di kebenaran sesungguhnya secara kemukakan dan di tuntut para mutlak/kebenaran materiil) pihak dan tidak boleh melebihi itu artinya tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan dan diakui oleh terdakwa, tetapi sampai pada latar belakang terdakwa Dikenal sumpah desicissoir yaitu 5.Tidak dikenal sumpah Decissoir sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain/lawan tentang kebenaran suatu peristiwa

23 Perbedaan antara Perkara Perdata dan Pidana
No Perdata Pidana Selalu digunakan perdamaian untuk 6.Tidak ada perdamaian, sekali mengakhiri suatu perkara perkara diperiksa akan diselesai Kan sampai tuntas,kecuali ditentukan lain oleh UU Hukumannya berupa pemenuhan Hukumannya: badan= penjara suatu prestasi hak= pencabutan,hak-hak tertentu denda, hukuman mati

24 Kompetensi Pengadilan
Kompetensi : Hak / kuasa dari suatu Pengadilan apa atau mana untuk mengadili / memeriksa perkara. Kompetensi Pengadilan Absolut Relatif

25 Kompetensi Absolut : Wewenang mutlak yang menyangkut pembagian kekuasaan antar badan – badan peradilan dilihatd ari macamnya pengadilan (menyangkut pembagian kekuasaan untuk mengadili). Jadi, Pengadilan apa yang berwenang untuk mengadili apakah itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, PTUN, Pengadilan Militer. Kompetensi Relatif : Mengatur tentang pembagian kekuasaan mengadili antar pengadilan yang serupa tergantung dari tempat tinggal Tergugat. Contoh : Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Negeri Bondowoso. Untuk kompetensi relatif ini lihat Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBG = Actor Sequitur Forum Rei (Domisili).

26 Alur Beracara di Pengadilan Penggugat mengajukan gugatan
Didaftarkan di Panitera. 2. Diteruskan ke Ketua Pengadilan Negeri. 3. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Majelis Hakim dan Panitera Majelis Hakim menetapkan hari sidang Majelis Hakim memerintahkan panitera (juru sita) melakukan pemanggilan para pihak (minimal 3 X 24 jam sebelum hari sidang). Pasal 122 HIR/146 RBG. Perdamaian (Pasal 130 HIR). Mediasi (Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi). Pembacaan gugatan. Jawaban pertama Tergugat. Replik Penggugat. Duplik Tergugat. Pembuktian. Kesimpulan. Putusan. Upaya hukum Biasa (Banding, Kasasi, Verzet) Luar Biasa (Peninjauan Kembali, Deerden Verzet)


Download ppt "Oleh : Iswi Hariyani S.H,MH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google