Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Gunardi Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
MAKALAH ETIKA BISNIS ISLAM Dosen Pengampu: Herlina Kurliati,S.Hi.,M.Pd
Disusun Oleh : Kelompok 11 Fitri Wahyuni Maya Sari Nausa Rachtri Cancera Vivi Dwi Ariyanti INSTITIUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG FAKULTAS SYARIAH JURUSAN PERBANKAN SYARIAH KELAS E TAHUN AKADEMIK 1437 H/2015 M
3
PERAN LEMBAGA HISBAH DARI TINJAUAN ETIKA Pengertian hisbah Hisbah secara terminology diambil dari kata hasaba yang berarti menghitung (reckoning dan computing) berarti pula kalkulasi, berpikir (thinking), memberi opini, pandangan dan lain-lain. Kata hisbah secara harfiah berarti jumlah, hitungan, atau upah , hadiah, pahala. Namun secara teknis, ia mengandung arti institusi Negara untuk mendukung kebaikan dan mencegah kemungkaran (al amru bi al-ma’ruf wa al-nahyu ‘an al- munkar).
4
Institusi hisbah di definisikan sebagai system “yang membuat seseorang bisa berlaku benar dalam perilaku meraka.” Dalam kata lain ia adalah institusi check and balances. Pengertian lain dari hisbah adalah aktifitas konseling agama yang di jumpai pada zaman klasik islam dikenal dengan nama hisbah , atau ihtisab, konselornya di sebut muhtasib, dan klien dari hisbah tersebut dinamakan muhtasab alaih. Pengertian Hisbah Menurut Dr. Kamal Ibrahim Mursi, aktifitas konseling agama yang dijumpai pada zaman klasik Islam dikenal dengan nama hisbah, atau ihtisab, konselornya disebut muhtasib, dan klien dari hisbah tersebut dinamakan muhtasab ‘alai.
5
Hisbah menurut pengertian syara’ artinya menyuruh orang atau (klien) untuk melakukan perbuatan baik yang jelas-jelas ia tinggalkan, dan mencegah perbuatan munkar yang jelas-jelas dikerjakan oleh klien (amar ma’ruf nahi munkar) serta mendamaikan klien yang bermusuhan. Hisbah merupakan panggilan, oleh karena itu muhtasib melakukannya semata-mata karena Allah, yakni membantu orang agar dapat mengerjakan hal-hal yang menumbuhkan kesehatan fisik, mental dan social, dan menjauhkan mereka dari perbuatan yang merusak. Panggilan untuk melakukan hisbah didasarkan kepada firman Allah SWT: “hendak nya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS.3:104).
6
Dalam sejarah islam pasar bukan merupakan mekanisme yang sempurna terutama dari kemungkinan dari deviasi terhadap nilai dan moralitas yang islami. Dari itu untuk menjaga agar pasar berjalan sesuai dengan persaingan yang islami maka perlu suatu lembaga khusus yang berfungsi mengontrol pasar dalam praktek-praktek yang menyimpang. Dalam hal ini lembaga yang peran nya pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. sendiri banyak mendapat respon berbagai kalangan dan sering sekali menjadi acuan bagi peran Negara dalam pasar islami. Lembaga yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ini dikenal dengan nama al-hisbah (market controller), sedangkan petugas dari al-hisbah disebut sebagai al-muhtasib .
7
Pada masa Rasulullah al-hisbah memang tidak pernah didirikan
Pada masa Rasulullah al-hisbah memang tidak pernah didirikan. Nama al-hisbah datang dari para ulama kemudian yang banyak menulis tentang konsep ini melalui kitab-kitab yang mereka tulis. Tetapi konsep mengenai al-hisbah ini baik itu dari perannya, sedikit banyak sudah pernah dilakukan oleh Rasulullah pada waktu itu. Ibn Taimiyyah mengungkapkan peran al-hisbah pada masa Rasulullah, dimana Rasulullah sering melakukan inspeksi ke pasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar. Seringkali dalam inspeksinya ini Rasulullah saw menemukan praktek bisnis yang tidak jujur sehingga beliau menegurnya. Beliau juga sedikit banyak telah memberikan pendapat, perintah maupun larangan demi terwujud nya pasar yang islami. Dengan demikian jelas bahwa al-hisbah telah ada sejak masa Rasulullah saw. walaupun dari segi namanya al-hisbah baru muncul kemudian.
8
Al-hisbah merupakan lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi sebuah kebiasaan dan melarang hal yang buruk ketika hal tersebut telah menjadi kebiasaan umum. Sementara tujuan dari al-hisbah sendiri, seperti yang diungkapkan oleh Ibn Taimiyyah, untuk memerintahkan suatu kebaikan (al-ma’ruf) dan mencegah keburukan (al-munkar) di dalam wilayah yang menjadi kewenangan untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah yang umum-husus lainnya yang tak bisa dijangkau oleh institusi biasa.
9
Sepanjang sejarahnya, al-hisbah ini telah banyak didirikan bahkan dibeberapa Negara institusi ini telah bertahan hingga awal abad 20 M. sebagai contoh, pada periode mamluk al-hisbah memiliki peranan yang penting untuk kemajuan ekonomi pada waktu itu. Sedangkan Mesir , al-hasbi tetap bertahan sampai masa pemerintahan Muhammad Ali ( M). di Maroko institusi ini masih beratahan hingga awal abad 20 M. di Romawi nama serupa telah di adopsi, tampak jelas pada waktu itu didirikan sebuah lembaga dengan nama matheseep, yang kemungkinan berasal dari nama muhtasib.
10
Berdasarkan definisi ini, ada tiga poin penting mengenai hisbah yaitu :
Hisbah adalah institusi atau lembaga yang secara khusus dibentuk oleh pemerintah. Tugas utama hisbah adalah amr ma’ruf nahy munkar. Tugas khusus hisbah adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi dipasar, menjaga mekanisme pasar agar berjalan normal, dan tidak terdistorsi serta melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar.
11
Dengan melihat fungsi yang cukup luas terhadap al-hisbah maka seharusnya kita bisa memainkan peran penting bagi al-hisbah dalam ekonomi pasar yang islami, sebab dengan adanya al-hisbah setidaknya ekonomi pasar kita akan bisa dikontrol dengan baik sesuai dengan syari’ah Islam. Dengan kata lain, al-hisbah harus terhindar dari campur tangan pemerintahan suatu Negara, dimana kontrol sering dilakukan oleh kementrian, departemen-departemen, dinas atau lembaga-lembaga terkait, yang tidak mempertimbangkan nilai-nilai yang ada dalam Islam. Al-hisbah harus dipisahkan dari pemerintahan suatu Negara, agar bisa mengontrol pasar dengan baik.
12
Institusi Al-hisbah pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi, yakni:
1. Fungsi Ekonomi, berfungsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan ekonomi di pasar, seperti mengawasi harga, takaran dan timbangan, praktik jual beli terlarang, dan lain-lain. Ibn Taimiyah menjelaskan fungsi ekonomi mustahib adalah: Memastikan tercukupinya kebutuhan pokok. Mustahib harus selalu mengecek ketersediaan barang-barang pokok. Pengawasan terhadap industri. Dalam industri mustahib bertugas mengawasi standardisasi produk. Pengawasan terhadap jasa. Mustahib mempunyai wewenang untuk mengecek apakah serang dokter, ahli bedah, dan sebagainya telah melaksanakan tugasnya secara baik atau belum.
13
Pengawasan atas perdagangan. Mustahib harusmengawasi pasar secara umum
Pengawasan atas perdagangan. Mustahib harusmengawasi pasar secara umum. Mustahib harus mengecek pencegatan supply barang dagangan, seperti praktik dagang talaqy ruqban dan hadhrir libad yang secara nyata merugikan konsumen. Dalam masalah penimbunan barang juga menjadi wewenang mustahib. Mustahib harus menetapkan harga barang-barang yang ditimbun dan dapat memaksa pedagang untuk menjual barang dagang dan yang sesuai tingkat harga sebelum terjadi penimbunan. Mustahib juga berwenang mengawasi barang-barang yang masuk ke pasar dan bongkar muat di pasar.
14
2. Fungsi Sosial, mewujudkan keadilan sosial dan keadilan distributif dalam masyarakat. Tugasnya memberikan informasi kepada para pedagang dan konsumen, memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang dan menghilangkan penguasaan sepihak terhadap jalur produksi dan distribusi di pasar. 3. Fungsi Moral, pengawasan berlangsungnya moral dan akhlak islami dalam berbagai transaksi dan perilaku konsumen dan produsen di pasar. Pada tataran yang lebih luas tugas dari al-hisbah adalah amar ma’ruf nahy munkar.
15
Secara lebih rinci fungsi dan tugas muhtasib adalah:
Pengontrol pasar. Memastikan ketersediaan supply barang kebutuhan pokok dan berjalannya mekanisme pasar. Pengawasan terhadap industry dengan standarisasi produk. Pengawasan pelayanan umum di masyarakat termasuk di dalamnya melindungi hak-hak rakyat, menghindarkan mereka dari bahaya yang mengancam, dan melindungi al-mazhlum (yang teraniyaya) dari kekejian dan penganiyaan pihak lain. Dalam mengawasi aktivitas pasar, tugas mustahib terdiri dari: Pengawasan harga, ukuran, takaran dan timbangan. Tugas ini sangat penting karena sering kali terjadi kecurangan yang berkaitan dengan masalah-masalah ini, yaitu masalah harga, kuantitas dan kualitas barang.
16
Mengawasi jual beli terlarang
Mengawasi jual beli terlarang. Bertugas mengawasi jual belu barang dan jasa yang dilarang syari’at baik terlarang karena zatnya maupun terlarang karena jual beli tersebut menggunakan akad yang menyimpang dari ajaran Islam. Pengawasan praktik riba, maysir dan gharar. Mengawasi standar kehalalan, kesehatan, dan kebersihan suatu komoditas. Pengaturan pasar. Bertugas mengatur keindahan dan kenyamanan pasar. Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan antara sesama pedagang dan antara pedagang dengan pembeli, baik menyangkut ujung piutang, maupun harga. Melakukan intervensi pasar dan harga. Ketika terjadi distori harga, mustahib memegang otoritas untuk melakukan intervensi pasar.
17
Dengan demikian, maka al-hisbah akan memiliki peran yang sangat penting bagi kemajuan ekonomi pasar yang Islami dalam suatu Negara. Kewenangan lembaga hisbah dalam mengatur bisnis Lembaga hisbah berwenang dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran bisnis. Qadhi muhtasib, yaitu orang yang mewakili institusi hisbah berhak memutuskan tindak penyelewengan terhadap suatu kasus yang terjadi dimanapun berada. Keberadaan institusi hisbah diambil dari hadis “shubrah ath-tha’am” (onggokan makanan), ketika Rasulullah saw menemukan bagian makanan basah di bawah onggokan, makanan. Rasulullah kemudian memerintahkan agar yang basah tersebut diletakan di bagian atas sehingga dilihat orang. Keputusan yang diambil Rasulullah ini sebagai upaya menghindari tindak penipuan. Kejadian ini membuktikan keberadaan lembaga ini sejak Rasulullah saw.
18
Tugas dan Wewenang al-Hisbah Al-hisbah merupakan dari al-amru bial-ma’ruf wa nahyu ‘an al munkar, dan mendamaikan diantara manusia yang berselisih. Lembaga ini juga bertugas mengawasi takaran dan timbangan, mengawasi pasar dari kecurangan dan tipuan. Demikian lembaga ini bertugas memberikan pertolongan kepada orang yang tidak mampu menuntut haknya dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara manusia serta mengajak kepada kebaikan.
19
Tugas al-hisbah ada dua macam:
pertama, tugas utamanya adalah melakukan pengawasan umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kebajikan. Kedua, khusus berkaitan dengan kegiatan pasar,lembaga pengawas secara umum. Pengawasan dilakukan atas berbagai hal seperti perindustrian dan perdagangan berkaitan dengan administratif dan pemeliharaan kualitas dan standar produk. Bahkan DR.Mukhtar Holland,yang menterjemahkan dari Buku Imam Ibnu Taymiyya : Tugas Umum dalam Islam ( Institusi Hisbah ) yang di publikasikan pada tahun1983 membagi tugas Mustasib dalam dua bagian:
20
1. Mengatur Ekonomi secara Islami Sesuai dengan AlQur’an, hadist dan ijtihad,
2. Menegakkan Keadilan Sosial Keadilan bagi semua,bagi muslim maupun non muslim. Menurut Dr. Mustaq Ahmad dalam bukunya “Etika Bisnis Dalam Islam” pada halam 165 menjelaskan bahwa tugas-tugas Muhtasib (pelaku hisbah) adalah: Memerintahkan pelaksanaan amanah kepada yang berhak Mencegah semua bentuk kejahatan perilaku dan pidana pelanggaran hukum, khususnya penipuan dan kecurangan. Tugas muhtasib adalah untuk memberikan rasa percaya bahwasanya didalam masyarakat sudah tidak ada ketidak kejujuran dan penipuan, khususnya yang menyangkut masalah timbangan dan takaran, pembuatan makanan, transaksi kredit dan perdagangan secara umum.
21
Konsep Islam tentang Takaran dan Timbangan
Islam mengajarkan setiap Muslim melakukan kegiatan produksi maupun perdagangan agar bersikap jujur dan adil terhadap sesama. Dalam Al-Qur’an Allah telah menggariskan bahwa setiap Muslim harus menyempurnakan takaran dan timbangan secara adil. Hal itu diungkap secara berulang dalam Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an surat al-Isra’ (17):35 dijelaskan: Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar, itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. kemudian dalam surat al-An’am dijelaskan: Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan secara adil.
22
Tujuan Utama Hisbah: Dari penjelasan di atas, sudah dapat diketahui dasar dari adanya hisbah. Jika bisa di pecah, maka tujuan utama hisbah adalah : Menjaga agama Allah dengan memastikan bahwa agama Allah di jalankan oleh masyarakat, dan dengan menjaga agar tidak di selewengkan agama Allah tersebut. Menyiapkan lingkungan sosial yang condong pada kebajikan terus menerus mendukung standarisasi moral yang tinggi dan tidak mentoleransi tindakan amoral. Menyiapkan manusia agar condong pada kebajikan yang berkaitan dengan kegiatannya dan berusaha untuk berguna bagi lingkungan sosialnya.
23
Membangun kesepakatan sosial agar tidak terjadi kejahatan pada prinsip
Membangun kesepakatan sosial agar tidak terjadi kejahatan pada prinsip. Maksudnya adalah ada kesepakatan social diantara masyarakat sehingga dengan di jalnkannya kesepakatan tersebut, diharapkan prinsip-prinsip yang Allah tetapkan dan berlaku dalam masyarakat tidak di langgar. Mengembangkan, meramalkan, dan menyiapkan standar sosial yang tepat dengan masyarakat dan memastikan bahwa masyarakat mengerti tentang itu. Agar tidak ada kejahatan yang dianggap benar dan sebaliknya. Menjaga agar azab Allah tidak turun ke masyarakat dan mencegah korupsi. Karena sesungguhnya azab Allah akan kena pada setiap insane baik ia beriman atau tidak ketika ada kezaliman yang terjadi, namun tidak berusaha di rubah.
24
Prinsip Hisbah Prinsip dalam Hisbah sudah jelas, perdagangan harus sesuai dengan syariat. Hal-hal yang berbau kecurangan, korupsi, pemalsuan dan hal-hal lain yang mendzalimi masyarakat atau individu adalah hal yang dilarang dalam Islam dan ini menjadi pusat perhatian Hisbah dalam hal Ekonomi. Dengan dasar dalam Q.S Al’araf: Artinya: (Yaitu)orang-orang yang mengikuti rasul,nabi yang ummi yang (namanya)mereka dapati tertulis dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar…”
25
Dan Q.S AnNahl :90 Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,memberi kepada kaum kerabat ,dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan…” Subhanallah, betapa Allah telah memuliakan manusia dengan islam, sampai hal dalam perdagangan pun harus dilakukan dengan ahsan atau baik. Jadi jelas,bahwa dalam bedagang atau bisnis pun Hisbah mengawasi agar perdagangan berjalan dengan adil sehingga masyarakat bisa sejahtera.
26
DAFTAR PUSTAKA Madnasir, Khoiruddin, Etika Bisnis Dalam Islam
DAFTAR PUSTAKA Madnasir, Khoiruddin, Etika Bisnis Dalam Islam. Iain Raden Intan Lampung:Seksi Penerbitan Fakultas Syariah Dr. Rozalinda, M.Ag. Ekonomi Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2014). Mushaq Ahmad. Etika Bisnis Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005 Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: CV. Pustaka Agung Harapan, 2006
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.