Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB IV HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB IV HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA"— Transcript presentasi:

1 BAB IV HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

2 INDONESIA : Hubungan Negara
Dengan Warga Negara

3 INILAH PROFIL MASYARAKAT, MASIH BANYAK YG MISKIN, KONFLIK
DIMANA TUGAS DAN PERAN NEGARA ?

4 Pengantar Persoalan mendasar hubungan negara dengan warga negara adalah hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban saling terkait, krn berbicara hak negara berarti bicara kewajiban warga negara demikian pula sebaliknya; bicara kewajiban negara sesungguhnya bicara tentang hak warga negara Pokok bahasan : pengertian hak dan kewajiban Hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945 Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di Indonesia

5 Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak Asasi: hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. UU No. 39 / 199 Pasal 1: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar yg hrs dijalankan oleh seseorang dlm kaitannya dg kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukannya sbg makhluk Tuhan

6 Dinamika Implementasi Hak dan kewajiban
Masyarakat Barat ...> lebih menekankan hak asasi daripada kewajiban asasi Masyarakat Timur (Indonesia) ...> lebih menekankan kewajiban daripada hak asasi. Hak diri dileburkan dlm hak kolektif/sosial Realitas Di Indonesia org lebih cenderung berbuat utk orang lain drpd diri sendiri. Seseorang jarang ingin menonjol scr pribadi namun lebih menonjolkan kolektifnya. Contoh lagu Gundul Pacul dr Jawa, lagu O Ina Ni Keke dari Sulawesi Utara tanpa diketahui siapa pengarang sesungguhnya

7 Dinamika perjalanan hak dan kewajiban di Indonesia
Bagir Manan (2001) membagi dua periode: sebelum kemerdekaan ( ): kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat digelorakan oleh Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Indische Partij, Partai Nasional Indonesia, perdebatan dalam BPUPKI periode setelah kemerdekaan: ( ), ( ); ( ); ( ); (1998- sekarang)

8 Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Kewajiban Negara: Pembukaan UUD 1945 alinea IV Pasal 28 I ayat 4, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 2, 3, 4 ; pasal 31 ayat 2,3, 4, 5; pasal 32 ayat 1,2; pasal 33 ayat 3; pasal 34 ayat 1,2,3 Hak Negara: teori keadilan Aristoteles yg disebut keadilan legalis, yaitu keharusan warga negara untuk taat kepada negara. Keharusan taat itulah yg menjadi HAK NEGARA

9 Warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 :  Orang2 bangsa Indonesia asli  Orang2 bangsa lain  sah ssi undang2 (UU 16 / 2006) SBKRI tdk perlu lg. Wanita WNI menikah dng WNA tdk kehilangan WN, anaknya  bisa bipatride s.d. 18 th.  Pemerintah menjamin scr maksimum WNI di LN. Hubungan Warga Negara & Negara Peranan (role) sesuai statusnya sbg WN:  Pasif  Patuh thd peraturan / UU  Aktif  Partisipasi kehidupan bernegara  keputusan publik  Negatif  Tolak campur tangan negara  persoalan pribadi  Positif  meminta pelayanan negara  kebutuhan hidup [Cholisin, 2000]

10 Orang yg berada di wilayah negara
Pembedaan rakyat berdasarkan hubungan dng daerah tertentu di dlm suatu negara Pembedaan rakyat berdasarkan hubungan dng pemerintah negaranya Penduduk Mereka yg bertempat tinggal / berdomisili di dlm suatu wilayah negara (menetap). Biasanya penduduk adlh mereka yg lahir scr turun temurun & besar di dlm suatu negara, serta dpt memiliki KTP (krn memiliki domisili tetap). Warga Negara Mereka yg berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dr suatu negara. Dng kata lain, warga negara adlh mereka yg menurut undang2 / perjanjian diakui sbg warga negara / melalui proses naturalisasi. Orang yg berada di wilayah negara Bukan Warga Negara (orang asing) Mereka yg berada di dlm suatu negara ttp scr hukum tdk menjadi warga negara pd negara tsb, namun tunduk pd pemerintah di mana mereka berada. Contoh : Duta besar, Konsuler, Kontraktor asing, Mahasiswa asing). Bukan Penduduk Mereka yg berada di dlm suatu wilayah negara hanya utk sementara waktu. Contoh : Turis mancanegara / tamu2 instansi tertentu dlm suatu negara. Pengertian Penduduk & Warga Negara

11 Asas Ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh negara tempat kelahirannya. Penentuan Warga Negara Asas Ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya.

12 Problem Penentuan Kewarganegaraan (1)
Bipatride (dwi kewarganegaraan), timbul apabila menurut peraturan dr 2 negara terkait seseorang dianggap sbg warga negara ke-2 negara tsb. a. Negara A menganut asas ius-sanguinis. Rafly warga negara A. Tamara warga negara A. b. Rafly & Tamara menikah, lalu berdomisili di negara B. Negara B menganut asas ius-soli. c. Lahirlah Rama, anak dr Rafly & Tamara. d. Menurut negara A, Rama adlh warga negaranya krn mengikuti warga negara ortunya. e. Menurut negara B, Rama adlh warga negaranya krn mengikuti tempat kelahirannya. f. Dng demikian Rama mempunyai status Bipatride (dwi kewarganegaran).

13 Problem Penentuan Kewarganegaraan (2)
Apatride (tanpa kewarganegaraan), timbul apabila menurut peraturan dr 2 negara terkait seseorang tdk diakui sbg warga negara manapun. a. Negara C menganut asas ius-soli. b. Roni warganegara C. Maudy warganegara C. c. Roni & Maudy menikah, lalu berdomisili di negara D. Negara D menganut asas ius-sanguinis. d. Lahirlah Reza, anak dr Roni & Maudy. e. Menurut negara D, Reza tdk diakui sbg warga negaranya krn orang tuanya bukan warga negara D. f. Menurut negara C, Reza tdk diakui sbg warga negaranya krn tdk lahir di negara C (lahir di neg D). g. Dng demikian Reza mempunyai status Apatride (tanpa kewarganegaran).

14 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (2) Pasal 28, 28B (1,2) Pasal 28C (1,2) Pasal 28D (1,2,3) Pasal 28E (1,2,3) Pasal 28F Pasal 28G (1,2) Pasal 28H (1,2,3,4) Pasal 28I (1,2,3) Pasal 30 (1) Pasal 31 (1) Pasal 27 (1) Pasal 28J (1,2) Pasal 30 (1,2) Pasal 31 (2)

15 REALITAS MASYARAKAT, MASIH BANYAK YG MISKIN
DIMANA TUGAS DAN PERAN NEGARA ?

16 Apakah negara mengontrol warga negara atau warga negara mengontrol negara ?
PLURALIS MARXIS SINTESIS Berpandangan bhw negara bagaikan sebuah arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat berfungsi memberi arah pada kebijakan yang diambil negara. Hobbes dan John Locke berpendapat masyarakat yg menciptakan negara bukan sebaliknya, shg scr normatif negara harus tunduk kepada masyarakat Teori Marxis : serangkaian institusi yg dipakai kaum borjuis utk menjalankan kekuasaannya. Kebalikan dari teori Pluralis. Antonio Gramsci memperkenalkan istilah ‘hegemoni’utk menjelaskan bgm negara menjalankan penindasan tetapi tanpa menyebabkan perasaan tertindas, bahkan negara dpt melakukan kontrol kepada masyarakat. Memadukan dua teori pluralis dan marxis. Dikemukakan oleh Anthony Giddens. Menurutnya teori Marxis (struktur=negara) dan agensi = warga negara (teori Pluralis) dipandang sbg dualitas yang saling mempengaruhi terus menerus. Misal ketika mengurus KTP, SIM hrs dilakukan WN menaati Negr, namun di saat lain WN bs mempengaruhi Negara dgn demonstrasi, boikot dll

17 Pelaksanaan Hak dan Kewajiban negara dan warga negara
Ada 3 hal yg hrs ada A. Mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara. Dalam hal ini Pancasila perlu dimengerti scr tepat dan benar B. Ada pedoman pelaksanaan. Tidak harus seperti P4 jaman Orde Baru, perlu ruang diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru C. Lembaga yg bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana tercantum dalam UUD 1945

18 Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara (LPPKB, 2005)
Manusia adalah makhluk Tuhan YME, berperan sbg pengelola dan pemelihara alam Pancasila memandang hak asasi dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengamalan kehidupan politik nasional Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandaskan oleh kehidupan manusia tdk terlepas dr hub dg Tuhan, sesama manusia, dan lingkungannya Bgs Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi org lain sebagai suatu kewajiban NKRI mempunyai hak asasi yg hrs dihormati dan ditaati oleh setiap warga negara Bgs dan negara Indonesia sbg anggota PBB mempunyai tanggungjawab dan kewajiban menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sepanjang tdk bertentangan dengan Pancasila

19 Terima kasih ( Semoga Allah meridhoi langkah kita Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh )


Download ppt "BAB IV HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google