Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rinaldo Anugrah Wahyuda

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rinaldo Anugrah Wahyuda"— Transcript presentasi:

1 Rinaldo Anugrah Wahyuda
Kelompok 5 Lanjutan Hak Paten Nama Kelompok : Agung Wicaksono Hanifah Nur Ramadhan Muhammad Didi Rinaldo Anugrah Wahyuda

2 Pembahasan 1. Pemeriksaan Permintaan Hak Paten
2. Lisensi dan Pembatalan Paten 3. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah 4. Hak Menuntut, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan, Ketentuan Peralihan dalam Paten

3 Pemeriksaan Permintaan Hak Paten
Tahap-tahap Permintaan Pendaftaran dan Pemeriksaan Hak Paten Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa. Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”. Dalam sistem ini, hak atas suatu temuan diperoleh melalui pendaftaran. Terhadap suatu penemuan akan dilakukan pemeriksaan, bila terpenuhi maka akan diberi hak paten. Sistem ini disebut juga “sistem Ujian (examination system)” atau oleh Prof Sudargo Gautama disebut “sistem Konstitutif” (karena pendaftaran akan melahirkan atau membentuk Hak).

4 3. Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda (defered examination system). Dalam cara pemeriksaan ini terdapat dua tahap: Pemeriksaan syarat-syarat administratif. Pemeriksaan substantif. 4. Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Permintaan dilakukan secara tertulis. Menyangkut penemuan yang akan dimintakan hak paten, dalam surat permintaan perlu dijelaskan mengenai spesifikasi bekerjanya penemuan baru tersebut. Selain itu, juga perlu dijelaskan klaim atas bagian apa dari spesifikasi tersebut yang hendak dimintakan paten. 5. Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut: Permintaan secara tertulis. Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten; bila ada keberatan terhadap permintaan ini. Pemeriksaan substansi Bila semua ketentuan sudah terpenuhi, maka kantor paten memberikan secara resmi surat paten untuk penemuan terkait kepada orang yang mengajukan permintaan paten.

5 Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam Hak Paten Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp ,- (dua juta rupiah). Pemeriksaan Substantif, pemeriksaan Substantif dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan. Terhadap Permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan. Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.  Pemeriksaan Substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhetikan oleh Menteri sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan yang dinilai penting, maka Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidakjelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut.

6 Lisensi dan Pembatalan Paten
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena permupakatan dan lisensi karena berlakunya hukum. Lisensi karena permupakatan/perjanjian yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.

7 PEMBATALAN HAK PATEN Dengan ketentuan yang telah berlaku dalam hak paten, para pemegang hak paten tidak terus dapat mematenkan hasil temuannya untuk selamanya. Hak paten ini dapat dibatalkan apabila para pemegang hak paten telah melanggar peraturan-peraturan peundangan yang sudah ditetapkan. Dan hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi, karena banyak macam faktor yang menjadi dasar pembatalan suatu hak paten, baik itu internal atau eksternal. Pembatalan paten yang dimaksudkan telah diatur dalam pasal 88 sampai 98 sebagai berikut: 1. Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan 2. Batal atas permohonan pemegang paten 3. Batal karena gugatan (pasal 91), dengan alasan Paten seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud (pasal 6,7,dan12) Sama dengan paten lain yang telah diberikan Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak pemberian lisensi wajib Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut (pasal 95) Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib. Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal lain – lain yang berasal dari paten tersebut. (Pasal 95)

8 Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Apabila pemerintah berpendapat bahwa suatu paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu paten ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendengarkan pertimbangan Menteri dan/atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah bersifat final. Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Pemerintah memberitahukan secara tertulis maksud melaksanakan suatu paten kepada pemegang paten dengan mencantumkan:   1. Paten yang dimaksud disertai nama pemegang paten dan nomornya;   Alasan; 3. Jangka Waktu pelaksanaan;   Hal-hal yang dianggap penting; Membayar imbalan yang wajar kepada pemegang paten. Jika pemegang paten tidak setuju terhadap besarnya imbalan yang ditetapkan oleh Pemerintah, pemegang paten dapat menggugat ke pengadilan niaga. Gugatan ini tidak menghentikan pelaksanaan paten oleh Pemerintah.

9 Hak Menuntut, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan, Ketentuan Peralihan dalam Paten
Hak menuntut, Ketentuan Pidana dan Penyidikan dalam paten Jika seseorang pemegang paten atau pemenang lisensi menemui hak atas paten yang dimilikinya dipakai untuk diberikan kepada orang lain, maka ia berhak mengajukan tuntutan kepengadilan seperti yang disebutkan dalam pasal berikut: Pasal 117 : a. Jiak suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari pihak yang berhak atas paten b. Hak menggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku surut sejak tanggal penerimaan c. Pemberian isi putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan d. Isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dan diumumkan Ketentuan Peralihan, Ketentuan lain dan Ketentuan penutup Tentang ketentuan peralihan diatur dalam pasal 136 UU paten No.14 tahun yang menyatakan : dengan berlakunya UU ini segala peraturan perundang-undangan dibidang paten yang telah ada pada tenggal berlakunya UU, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan UU ini


Download ppt "Rinaldo Anugrah Wahyuda"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google