Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Leony Lie Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
Dosen Penanggungjawab: Dr. Aminuddin Kasim SH.MH Dr. surahman SH .MH MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
2
Pengertian perda Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
3
Kedudukan Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU; PP; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
4
Dasar Pembentukan Peraturan Daerah
Berdasarkan ketentuan butir 39 Lampiran II UU No. 12/2011, dasar pembentukan Peraturan Daerah dibedakan menjadi: Yang memberikan dasar kewenangan a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah yang bersangkutan c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Yang memerintahkan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan secara tegas pembentukan Peraturan Daerah.
5
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA
Tahap Perencanaan Perencanaan dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. Penyusunan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Program pembentukan Perda ditetapkan dengan keputusan DPRD, tapi sebelum itu khusus dilingkungan Pemda, kepala daerah menugaskan pimpinan perangkat daerah(SKPD) dalam penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah
6
Penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum dipemerintahan daerah Penyusunan Propemperda dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait, Instansi vertikal terkait Hasil penyusunan Propemperda diajukan oleh perangkat daerah yang membidangi hukum dipemerintahan daerah kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah Kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah kepada Bapemperda melalui Pimpinan DPRD
7
Tahap Penyusunan Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda. Kepala daerah memerintahkan perangkat daerah(SKPD) pemrakarsa untuk menyusun rancangan perda berdasarkan Propemperda Pemrakarsa(pimpinan SKPD) dalam mempersiapkan rancangan perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik untuk rancangan perda yang berasal dari pimpinan perangkat daerah(SKPD) mengikutsertakan perangkat daerah yang membidangi hukum dipemda Perangkat daerah(SKPD) yang membidangi hukum dipemda melakukan penyelarasan naskah akademik rancangan perda yang diterima dari perangkat daerah(SKPD)
8
Dalam menyusun rancangan perda, Kepala daerah membentuk tim penyusun rancangan perda yang ditetapkan dengan keputusan keputusan kepala daerah Tim penyusun dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh perangkat daerah(pimpinan SKPD) pemrakarsa dan Dalam hal ketua tim adalah pejabat lain yang ditunjuk, pimpinan perangkat daerah(SKPD) pemrakarsa tetap bertanggungjawab terhadap materi muatan rancangan perda yang disusun Ketua tim penyusun menyampaikan hasil rancangan perda kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Setiap rancangan perda yang merupakan konsep akhir yang akan disampaikan kepada DPRD harus dipaparkan ketua tim kepada kepala daerah
9
Tahap Pembahasan Pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat pembicaraan, yaitu: pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II. Pembicaraan Tingkat I meliputi: 1. penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah; 2. pemandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda; dan 3. tanggapan dan/jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi.
10
Pembicaraan Tingkat II meliputi:
a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan: 1. penyampaian laporan pimpinan komisi/ pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; dan 2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. b. pendapat akhir kepala daerah. Pada tingkat II, apabila persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkaan suara terbanyak. Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, rancangan Perda tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.
11
Tahap Penetapan Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda. Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
12
Rancangan Perda yang tidak ditandatangani kepala daerah dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya berbunyi “Peraturan Daerah ini dinyatakan sah”. Pengesahan tersebut harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah. Rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor register belum dapat ditetapkan kepala daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala menyampaikan laporan Perda yang telah mendapatkan nomor register kepada Menteri.
13
Tahap Pengundangan Perda diundangkan dalam lembaran daerah.
Pengundangan Perda dalam lembaran daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Perda mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Perda yang bersangkutan.
14
Kepala Daerah SEKDA skpd Bagian Hukum Propemperda skpd Bagian Hukum
Naskah Akademik skpd Bagian Hukum Tahap Perencanaan Tahap Penyusunan Tahap Pembahasan SEKDA Tahap Pengundangan Tahap Penetapan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.