Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa & Perubahan Kebijakan/Dasar Hukum Dalam Rangka Percepatan PBJ

2 KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)
Muhammad Rizki L (23) Nurita Aprilianing Tyas (27) Fridha Amalia S (13)

3 Prinsip Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa

4 Pasal 5 UU no 54/2010 Efektif Transparan Efisien Terbuka Akuntabel
menggunakan sumber daya yang tersedia diperoleh barang dan jasa dalam jumlah, kualitas yang diharapkan, dan diperoleh dalam waktu yang optimal. Efektif setiap pengadaan barang / jasa pemerintah memiliki asas maksimal (pemanfaatannya tepat guna) Transparan pemberian informasi yang lengkap tentang aturan main pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat dan masyarakat. Terbuka memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang dan jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan. Bersaing Adanya persaingan antar calon penyedia barang dan jasa berdasarkan etika dan norma pengadaan yang berlaku, tidak terjadi kecurangan dan praktek KKN Adil/tidak diskriminatif pemberian perlakuan yang sama kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat mengikuti pengadaan barang dan jasa. Akuntabel pengadaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan pada pemerintah, masyarakat, dan pemeriksa Pasal 5 UU no 54/2010

5 Kebijakan Umum Pengadaan Barang/ Jasa

6 Kebijakan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan- kebijakan di sektor lainnya. Setelah sebelumnya tiga kali mengalami perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 serta Perpres Nomor 172 tahun 2014 yang baru diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014 lalu, diawal Tahun 2015 ini Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya telah diundangkan pada Tanggal 16 Januari 2015.

7 Langkah - langkah Langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, meliputi: Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah harus diberdayakan peningkatan penggunaan produksi Barang/Jasa dalam negeri (TKDN) yang sasarannya untuk memperluas kesempatan kerja dan basis industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi dan daya saing nasional; Pengadaan industri alat utama sistem senjata (Alutsista) dan industri alat material khusus (Almatsus) dalam negeri, untuk meningkatkan kemandirian industri pertahanan, Pengadaan barang jasa pemerintah harus diupayakan sebesar-besarnya peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa; Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara arif untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan;

8 Pengadaan barang jasa dilakukan dengan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik;
Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam Pengadaan Barang/Jasa; Peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses Pengadaan Barang/Jasa; Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;

9 Penumbuhkembangan peran usaha nasional;
Penumbuhkembangan industri kreatif inovatif, budaya dan hasil penelitian laboratorium atau institusi pendidikan dalam negeri; Memanfaatkan sarana/prasarana penelitian dan pengembangan dalam negeri; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di Kantor Perwakilan Republik Indonesia; dan Pengumuman secara terbuka rencana dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Pemerintah Daerah/Institusi lainnya kepada masyarakat luas.

10 Etika Pengadaan Barang/ Jasa

11 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 PASAL 6 TENTANG ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa; Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa; Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;

12 menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

13 Perubahan Kebijakan/ Dasar Hukum dalam rangka Percepatan PBJ

14 KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 (54 Pasal) PERPRES NO. 54 TAHUN 2010 (136 Pasal) PERPRES NO. 35 TAHUN 2011 (Perubahan ke-1, 1 Pasal) PERPRES NO. 70 TAHUN 2012 (Perubahan ke-2, 70 Pasal) PERPRES NO. 172 TAHUN 2014 (Perubahan ke-3, 1 Pasal) PERPRES NO. 4 TAHUN 2015 (Perubahan ke-4, 19 Pasal) Pasal 44 , Terkait dengan penujukan Langsung Perubahan terkait pelaksanaan dan tata organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38, Terkait pengadaan dan penyaluran benih dan bibit unggul Terkait proses dan pelaksanaan PBJ serta Eproc ALUR PERGANTIAN DAN PERUBAHAN PERPRES TERKAIT ATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DARI TAHUN KE TAHUN

15 MATRIKS PERUBAHAN PERPRES No
MATRIKS PERUBAHAN PERPRES No. 54 Tahun 2010, 35 Tahun 2011, 70 Tahun 2012, 172 Tahun 2014 Dengan PERPRES No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

16

17

18

19

20

21 TERIMA KASIH :D . . .


Download ppt "KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google