Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASSALAMU’ALAKUM WR. WB KELOMPOK 6 : 1. WAHYU aditia 2

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASSALAMU’ALAKUM WR. WB KELOMPOK 6 : 1. WAHYU aditia 2"— Transcript presentasi:

1 ASSALAMU’ALAKUM WR. WB KELOMPOK 6 : 1. WAHYU aditia 2
ASSALAMU’ALAKUM WR.WB KELOMPOK 6 : 1.WAHYU aditia 2.JIHAN PUTRI shandra 3.RINA ULFANINGTIYAS

2 PENGERTIAN DAN KONSEP HAM
1 PENGERTIAN DAN KONSEP HAM SEJARAH PERKEMBANGAN HAM

3 Pengertian HAM Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de i’home (Perancis), yang berarti hak manusia, human right (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusiaan atau hak-hak asasi manusia.

4 pengertian HAM menurut para ahli
Koentjoro Poerbapranoto (1976) berpendapat, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. John Locke mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati(Mansyur Effendi, 1994). Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH mengemukakan bahwa HAM adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

5 B. Konsep dasar HAM Didalam pasal 1 deklarasi universal hak-hak asasi manusia dinyatakan bahwa “semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan budi pekerti dan harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan ”. Demikian juga dalam rumusan pasal 1 butir 1 UU HAM yaitu bahwa “hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta melindungi harkat dan martabat manusia.”

6 2 Dimensi konsep dasar HAM menurut Franz Magnis-Suseno
dimensi universalitas Yaitu substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakikatnya bersifat umum. dimensi konstektualitas Yaitu menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari temat berlakunya hak-hak asasi manusia tersebut.

7 C. Sejarah HAM Sejarah Internasional Hak Asasi Manusia (HAM):
            Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen

8 Bill of rights melahirkan asas persamaan
Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politika. 2) The American Declaration of Independence Yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya. 3) Pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration Dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.

9 Sejarah Nasional Hak Asasi Manusia (HAM):
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II. Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewan Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan.

10 Berikut ini adalah perkembangan HAM di Indonesia:
D. Perkembangan HAM di Indonesia Berikut ini adalah perkembangan HAM di Indonesia: 1)   Periode sebelum kemerdekaan ( ) Sebelum Indonesia merdeka,banyak organisasi pergerakan nasional berpemikiran HAM,beberapa organisasi telah memperlihatkan adanya kesdaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada colonial maupun dalam tulisan dalam surat kabar. 2) Periode Orde Lama ( ) Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama diparlemen.Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan, dan masuk kedalam hokum dasar Negara (konstitusi) yaitu,UUD 1945.

11 3) Periode Orde Baru ( ) Pada periode ini proses penegakan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi, dan ditegakkan.Sikap defensive pemerintah tercermin dengan peran media yang tidak bebas, kebebasan bersuara atau berpendapat di depan umum dibatasi bahkan terkadang dilarang.Banyak terjadi kasus pelanggaran HAM yang belum terpecahkan sampai sekarang yaitu Tragedi Semanggi, Tanjung Priok, Peristiwa Tri Sakti. 4) Periode Reformasi (1998-Sekarang) Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM.Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.

12 A.  Kesimpulan HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Karena hak kita dibatasi oleh hukum dan begitu juga dengan hak orang lain. B. Saran Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

13 WASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
TERIMA KASIH WASSALAMU’ALAIKUM WR.WB


Download ppt "ASSALAMU’ALAKUM WR. WB KELOMPOK 6 : 1. WAHYU aditia 2"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google