Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN-3 Oleh UMI HANIATI, M.A.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN-3 Oleh UMI HANIATI, M.A."— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN-3 Oleh UMI HANIATI, M.A.
Sensor dan pelarangan buku, Seleksi (Isu pertimbangan pemilihan bahan koleksi)

2 Penyensoran (censorship) dan buku terlarang
Asal-usul sensor Sensor berasal dari kata Latin sensor artinya pejabat roma yang bertanggung jawab atas sensus warga Roma. Sensor (Latin) => censorship (Inggris)

3 Pengertian sensor dan pelarangan
Konsep penyensoran mengacu pada pemeriksaan dan peraturan resmi sebuah naskah yang akan diterbitkan atau akan dinyanyikan. Jadi, Sensor berlangsung sebelum penerbitan atau pemanggungan. Maka pengertian larangan beredar terhadap sebuah buku berlangsung sesudah buku tersebut beredar.

4 Lanjutan … Dalam kosakata Inggris, buku yang dilarang setelah beredar dikenal dengan istilah banned books bukan cencored books.

5 Alasan pelarangan buku di Indonesia
Alasan politik Alasan agama Alasan ras Alasan pornografi Alasan penerbitan dalam aksara asing

6 10 Kriteria Pelarangan Buku di Indonesia
Barang cetakan yang berisi tulisan, gambar, atau lukisan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, atau yang sekarang disebut Rencana Pembangunan Jangka Panjang Mengandung dan menyebarkan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme Merusak kesatuan dan persatuan masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Merusak akhlak dan memajukan pornografi dan pencabulan.

7 10 Kriteria Pelarangan Buku di Indonesia
Memberikan kesan anti Tuhan, anti agama, dan penghinaan terhadap salah satu agama yang diakui di Indonesia, sehingga merupakan penodaan dan perusak kerukunan hidup beragama Merugikan dan merusak pelaksanaan program pembangunan nasional yang tengah dilaksanakan dan hasil-hasil yang telah dicapai Mempertentangkan suku, agama, ras, dan adat istiadat Hal lainnya yang dianggap dapat pula mengganggu ketertiban umum.

8 Pelarangan Buku di Indonesia Oleh Pemerintah
"The Indigenous World 2009." Buku ini diluncurkan di Kopenhagen, Denmark, Juni Penerbitnya adalah International Working Group for Indigenous Affairs. "Hak Asasi Masyarakat Adat" , ditulis Sem Karoba "Jeritan Bangsa Papua: Papua Barat Mencari Keadilan“, karya Sendius Wonda. “Tenggelamnya Rumpun Melanesia: Pertarungan Politik NKRI di Papua Barat” karya Sendius Wonda “Pemusnahan Etnis Melanesia: Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat,” tulisan Socratez Sofyan Yoman

9 Pihak yang melakukan larangan peredaran buku di Indonesia
Raja => di Aceh dan berbagai kesultanan lainnya Kejaksaan Agung Departemen Agama (kementrian Agama) Departemen pendidikan dan kebudayaan Pengadilan Agama Departemen Dalam Negeri Kelompok pendesak (pressure group) => HMI mendesak MUI untuk melarang buku berjudul pergolakan Pemikiran Islam.

10 Ada tiga sumber hukum yang digunakan Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran buku di Indonesia.
Pertama, UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang Ce­ takan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Menurut pasal 1 ketentuan tersebut, Jaksa Agung berwe­ nang melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.

11 Lanjutan… Kedua, UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan, yakni pasal 30 yang menu­ gasi institusi Kejaksaan untuk mengawasi peredaran ba­ rang cetakan, termasuk buku, majalah, dan koran.

12 Lanjutan… Ketiga, pasal­pasal penyebar kebencian atau hatzaai artikelen di dalam KUHP. Oleh karena itu, sepanjang peraturan­peraturan tersebut tidak direvisi atau dihapuskan, pelarangan buku kemungkinan akan terjadi lagi.

13 Sensor vs kebebasan intelektual
” Kemudian, pasal 14 UU No. 39 Thn ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan ling­ kungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

14 SELEKSI Secara umum diartikan sebagai tindakan, cara, atau proses memilih. Seleksi merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi rekaman informasi yang akan ditambahkan pada koleksi yang sudah ada di perpustakaan (Magrill and Corbin, 1989:1)

15 Prinsip Seleksi Pandangan tradisional => nilai intrinsik, melestarikan warisan budaya dan sarana mencerdaskan masyarakat. Pandangan liberal => mengikuti selera masyarakat pemakai Pandangan pluralistik => mencari keselarasan antara dua pandangan sebelumnya.

16 Siapa yang melakukan seleksi?
Perpustakaan sekolah => kepala sekolah/wakil dan guru. Perpustakaan perguruan tinggi=> pimpinan universitas, dekan, ketua jurusan, dan dosen. Perpustakaan umum => dewan penasehat/ penyantun perpustakaan dan tokoh masyarakat. Perpustakaan khusus => pimpinan lembaga dan orang-orang yang mengetahui dengan jelas kebutuhan lembaga tersebut.

17 Kriteria seleksi menurut David Spiller (1980:83)
Tujuan, cakupan, dan kelompok pembaca Tingkatan koleksi => karya dalam bentuk ringkasan, karya ringan dan populer, karya populer yang serius, karya elementer, karya standar, dan karya yang tingkat ilmiahnya lebih tinggi. Otoritas dan kredibilitas pengarang Harga kemutakhiran

18 Lanjutan… Penyajian fisik buku Struktur dan metode penyajian
Indeks dan bibliografi

19 Diskusi Kemampuan apa yang harus dimiliki oleh seorang pustakawan untuk menyeleksi bahan pustaka??

20 KIIP2015 SIRKULASI PENERBITAN BUKU


Download ppt "PERTEMUAN-3 Oleh UMI HANIATI, M.A."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google