Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin"— Transcript presentasi:

1 KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin
PEMBETULAN SPT KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin

2 FENOMENA Pak Deni telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2008 miliknya pada tanggal 31 Maret SPT tersebut menyatakan kurang bayar Rp ,-. Tetapi, pada tanggal 22 Desember 2011 Pak Deni baru menyadari bahwa terjadi kesalahan pada SPT Tahunan PPh tahun Pak Deni berniat membetulkan SPT tersebut yang ternyata Kurang Bayar sebesar Rp ,- dan dengan kata lain Pak Deni memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp ,- untuk SPT tersebut. Namun, Pak Deni mengurungkan niatnya berhubung jangka waktu dari penyampaian SPT tersebut adalah lebih dari 24bulan. Pak Deni memilih untuk menunggu adanya pemeriksaan pajak terhadap dirinya agar sanksi yang ia terima tidak terlalu besar dibandingkan dengan melakukan pembetulan.

3 INDENTIFIKASI MASALAH
Pak Deni tidak melaporkan SPT yang sebenarnya. Pak Deni tidak melakukan pembenaran SPT. POKOK MASALAH Apakah SPT yang disampaikan telah benar? Apakah Pak Deni melakukan kesalahan pelaporan dengan sengaja? Berapakah jumlah sanksi yang dikenakan apabila Pak Deni melakukan pembetulan? Apa sanksi yang diterima Pak Deni jika telah dilakukan pemeriksaan pajak?

4 DASAR HUKUM : UU KUP Pasal 8 (1) dan (2) UU KUP Pasal 13 (1) dan (2)
PP 74 TAhun 2011 Pasal 5 (1)

5 PEMBETULAN SPT SYARAT SPT YANG PENGISIANNYA TERDAPAT KEKELIRUAN
PASAL 8 AYAT (1) DAN (2) UU KUP SPT YANG PENGISIANNYA TERDAPAT KEKELIRUAN DENGAN KEMAUAN SENDIRI WP DAPAT MELAKUKAN PEMBETULAN SYARAT PERNYATAAN TERTULIS (DENGAN SPT PEMBETULAN YANG BERSANGKUTAN ATAU BESERTA LAMPIRAN SENDIRI). DALAM HAL PEMBETULAN SPT MENYATAKAN RUGI ATAU LEBIH BAYAR, PEMBETULAN SPT HARUS DISAMPAIKAN PALING LAMA 2 TAHUN SEBELUM DALUWARSA PENETAPAN ATAU BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN. APABILA PEMBETULAN SPT MENYEBABKAN PAJAK KURANG BAYAR DIKENAKAN SANKSI BUNGA 2% PER BULAN ATAS JUMLAH PAJAK KURANG BAYAR.

6 SKPKB DAPAT DITERBITKAN DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN, DALAM HAL :
PASAL 13 AYAT (1) DAN (2) UU KUP DAPAT DITERBITKAN DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN, DALAM HAL : APABILA BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN ATAU KETERANGAN LAIN PAJAK YANG TERUTANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR; JUMLAH KEKURANGAN PAJAK YANG TERUTANG DALAM SKPKB DITAMBAH SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA SEBESAR 2% (DUA PERSEN) PER BULAN PALING LAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) BULAN, DIHITUNG SEJAK SAAT TERUTANGNYA PAJAK ATAU BERAKHIRNYA MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK, ATAU TAHUN PAJAK SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR.

7 SIMPULAN SPT PPh yang disampaikan oleh Pak Deni merupakan SPT yang belum lengkap atau tidak benar. Kurangnya kelengkapan SPT tersebut tanpa ada unsur kesengajaan. Tidak ada jenis kealpaan apapun dalam pelaporan SPT yang telah Pak Deni sampaikan pada tanggal tersebut. Jika misalnya setelah dilakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tadi menjadi Kurang Bayar Rp ,- yang artinya ada kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp ,-, maka terhadap yang Rp ,- itu dikenai sanksi administrasi bunga sebesar ; Rp ,- x 2% x 33 = Rp ,- (bulan dihitung sejak April 2009 sampai dengan Desember 2011)

8 SIMPULAN (Lanjutan) Jika misalnya WP tidak tahu kalau SPT Tahunannya tadi salah. Kemudian pada Desember 2011 diperiksa. Ternyata hasil pemeriksaannya (SKP-nya) menyatakan ada kekurangan pembayaran PPh Rp ,-. Terhadap kekurangan yang Rp ,- ini ‘hanya’ dikenai sanksi administrasi bunga maksimal 24 bulan (atau 48%)  yang dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKP.  Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU KUP.

9

10 SARAN Jika memang terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak melalui SPT tanpa ada unsur kesengajaan dan tidak ingin dikenakan sanksi terlalu berat, maka disarankan agar Pak Deni tetap melaporkan tentang adanya kesalahan dan membuat surat pengajuan keringanan denda. Menunggu adanya pemeriksaan sama halnya mengetahui adanya kesalahan atau dengan sengaja melaporkan dengan salah. Dengan demikian sanksi akan ditambah lebih berat lagi.

11 T a x t I m e


Download ppt "KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google