Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuparman Agusalim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA
PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak disebutkan secara ekspilisit dalam UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008, namun Ketentuan Objek Pajak bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang PPh. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh mengatur definisi penghasilan yang menjadi Objek Pajak secara umum. Penghasilan neto bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia diatur dalam Pasal 15 Undang-undang PPh yang mana penghasilan netonya dihitung dengan Norma Penghitungan Khusus. Rumusan ketentuan Pasal 15 Undang-undang PPh tersebut adalah sebagai berikut: “Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.”
2
Adapun peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 15 Undang-undang PPh bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tanggal 29 Oktober 2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia yang diralat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tanggal 28 Februari 2002. Inti pemajakan terhadap BUT Kantor Perwakilan Dagang tersebut adalah sebagai berikut: Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final. Yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Penghasilan neto dari Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.
3
Terkait penerapan tarif 0,44%, Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan melalui suratnya Nomor SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia. Perhitungan PPh 0,44% tersebut berasal dari Jumlah PPh terutang yang dihitung berdasarkan norma dan Branch Profit Tax (BPT)/PPh pasal 26 (4) sebagai berikut : PPh terutang (30% x 1%) : 0,30% Branch Profit Tax (20% x 1-0,3) : 0,14% Sehingga total PPh : 0,44% Dirjen pajak juga menegaskan bahwa Wajib pajak Luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667 adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang berasal dari negara yang belum mempunyai tax treaty dengan Indonesia (Non Treaty Partner).Selain itu dalam SE-02, Dirjen pajak juga menegaskan bahwa bagi Wajib Pajak LN yang berasal dari negara treaty partner Indonesia, maka besarnya pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif Branch Profit Tax sebagaimana diatur dalam tax treaty.
5
PERMASALAHAN Dalam prakteknya sering dijumpai pertanyaan apakah Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia merupakan Bentuk Usaha Tetap. Dilihat dari sisi subjek pajaknya, untuk menentukan apakah Perusahaan Dagang Asing tersebut mempunyai BUT di Indonesia atau tidak perlu dilihat apakah negara domisilinya mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia atau tidak : Apabila negara domisilinya tidak mempunyai P3B dengan Indonesia, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang PPh, Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dalam rangka untuk menjalankan usahanya maka, secara normatif, Perusahaan Dagang Asing tersebut mempunyai BUT di Indonesia berupa BUT Kantor Perwakilan (BUT Kantor Perwakilan Dagang). Apabila negara domisilinya mempunyai P3B dengan Indonesia, maka perlu dilihat apakah Kantor Perwakilan Dagang tersebut termasuk dalam pengertian BUT sebagaimana diatur dalam P3B. Dengan demikian, apabila Perusahaan Dagang Asing tersebut mempunyai BUT di Indonesia, maka Indonesia berhak memajaki penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Perusahaan Dagang Asing tersebut. Adapun pemenuhan kewajiban perpajakannya di Indonesia dilakukan melalui BUT Kantor Perwakilan Dagang tersebut.
8
menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalam perhitungan PPhPasal 15 yaitu Tarif PPh Badan yang telah berubah menjadi 28 % sesuai dengan Undang-undangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai 1 Januari2009, maka akan mengakibatkan tarif efektif PPh Pasal 15 juga akan berubah sehinggaperhitungan PPh Pasal 15 untuk kantor perwakilan dagang Jepang di Indonesia mulai 1 Januari2009 sesuai dengan konsistensi formula perhitungan di dalam Surat Edaran Direktur JenderalPajak No. SE-2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: PPh terutang atas penghasilan neto 28% x 1% = 0.280% PPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (1-0.28)% = 0.072% Tarif efektif = 0.352% Dengan demikian, sesuai dengan perubahan tarif PPh Badan pada UU No.36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 17 yaitu untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 25%, maka atas perhitungan Pajak atas perwakilan dagang asing di Indonesia yang diatur dalam SE-2/PJ.3/2008 perlu dilakukan perubahan karena unsur perhitungannya masih menerapkan tarif PPh Badan tertinggi sebesar 30%.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.