Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Badan Pemeriksa Keuangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Badan Pemeriksa Keuangan"— Transcript presentasi:

1 Badan Pemeriksa Keuangan
Nama Anggota Kelompok : Jeremia Victorius. S Laura Desire Daeli Nurul Auliadara Muhamad Igo Ilham Yulius Bambang. W. D. R X IPA 3 Created By Group “Kerjasama”

2 Pengertian BPK RI Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

3 Kedudukan BPK Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.

4 SEJARAH BPK Secara historis dapat kita lihat bahwa berdasarkan Surat Penetapan amanat UUD Tahun 1945 telah dikeluarkan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di Kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, dan untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang lama yang berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda). Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Karena saat itu Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945, ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

5 Fungsi dan Tanggung Jawab BPK
Meningkatkan Efektivitas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Memenuhi Harapan Pemangku Kepentingan Meningkatkan Fungsi Manajemen Pemeriksaan Meningkatkan Mutu Pemberian Pendapat dan Pertimbangan Meningkatkan Percepatan Penetapan Tuntutan Perbendaharaan dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Meningkatkan Efektivitas Penerapan Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemenuhan dan Harmonisasi Peraturan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara Meningkatkan Mutu Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Meningkatkan Kompetensi SDM dan Dukungan Manajemen Meningkatkan Pemenuhan Standar dan Mutu Sarana dan Prasarana Meningkatkan Pemanfaatan Anggaran

6 Tugas BPK Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut : Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara Memeriksa semua pelaksanaan APBN Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR

7 Wewenang BPK BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni: Pemeriksaan keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan kinerja, yaitu pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

8 Visi dan Misi BPK VISI Badan Pemeriksa Keuangan adalah Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. MISI BPK adalah Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintah yang baik, bersih, dan transparan.

9 Tujuan BPK Mewujudkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan professional; Memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan; Mewujudkan BPK sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; Mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

10 Nilai – Nilai Dasar BPK Independensi, yaitu BPK RI adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi, legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya. Integritas, yaitu BPK RI menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Pemeriksa dan Standar Perilaku Profesional. Profesionalisme, yaitu BPK RI melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi.

11 Anggota BPK Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

12 Ketua BPK NO. Nama Dari Sampai Keterangan 1. R. Soerasno 1947 1949
Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 2. R. Kasirman SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 3. Drs. Mr. A. K. Pringgodigdo 1957 1961 4. Mr. I Gusti Ketut Pudja 1960 1964 5. Sri Sultan Hamengkubuwono IX 1966 6. D. Suprayogi 1973 7, Umar Wirahadikusuma 1983 8. M. Yusuf 1993 9. J. B. Sumarlin 1998 10. Satrio Budihardjo Joedono 2004

13 Ketua BPK NO. Nama Dari Sampai Keterangan 11. Anwar Nasution 2004 2009
12. Hadi Poernomo 2014 13. Rizal Djalil 14. Harry Azhar Aziz 21 Oktober 2014 Sekarang

14 Kesimpulan Badan pemeriksa Keuangan atau lebih dikenal dengan BPK merupkan salah satu lembaga yang bergerak secara independen dalam mengawasi hal keuangan Republik Indonesia. Kedudukan BPK yang telah diakui secara resmi dalam suprastruktur pemerintahan di Indonesia sangatlah penting. Karena fungsi BPK itu sendiri sangat membantu keamanan uang negara yang dikelola para aktor politik d Indonesia. Sehingga kehadiran BPK sangat dibutuhkan dalam kehidupan bernegara khususnya di Indonesia.

15 THANK YOU !


Download ppt "Badan Pemeriksa Keuangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google