Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
3
KELOMPOK 4 : BANK SYARIAH
7
Sejarah bank syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990, bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Sampai tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah.
9
Pendirian Lembaga Keuangan/Bank Syariah di berbagai Negara : Uni Emirat Arab : tahun 1975 Dubai Islamic Bank Kuwait : tahun 1977 Kuwait Finance House Mesir : tahun 1978 Faisal Islamic Bank Pakistan : tahun 1979 Siprus : tahun 1983 Faisal Islamic Bank of Kibris (Cyprus) Malaysia : tahun 1983 Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) Turki : tahun 1984 Daar al Maal Islam-Faisal Financial Institution Indonesia : tahun 1992 Bank Muamalat Indonesia
10
LANDASAN HUKUM PERBANKAN
11
1. BANK SYARIAH lebih
18
Wadi’ah yad amanah : penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan, selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan di dalam memelihara titipan tersebut. Penerima titipan boleh menerima biaya penitipan. Sebagai contoh, Save Deposit Box. Wadi’ah yad dhamanah : penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh saat pemilik menghendakinya. Penerima titipan dapat memberikan Bonus kepada penitip tanpa akad perjanjian yang mengikat sebelumnya. Sebagai contoh, Giro dan Tabungan
20
Mudharabah 1) Mutlaqah : pengelola dana (bank) diberikan keleluasaan untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan 2) Muqayyadah : pemilik dana (nasabah) menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut, diantaranya; jangka waktu, tempat, jenis usaha, nisbah bagi hasil dan sebagainya
21
Murabahah nasabah akan membeli suatu produk/barang dengan rincian tertentu dan meminta bank untuk membelikan dan mengirimkannya kepada nasabah, berdasarkan harga dan imbalan/margin tertentu sesuai persetujuan awal kedua belah pihak. Salam pembelian barang dengan ciri-ciri yang khusus dan jelas, yang diserahkan kemudian hari dengan pembayaran dilakukan dimuka secara tunai. Lazim juga disebut transaksi jual beli dengan cara pesanan. Biasanya digunakan untuk pembiayaan pertanian.
22
biasa disebut dengan sewa atau memberikan sesuatu untuk disewakan. Bank menyewakan barang/objek kepada nasabah, Dalam hal ini bank mendapat imbalan jasa/biaya sewa (ujra) transaksi sewa beli dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode, sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa
23
Credit Created by : Aryo
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.