BAHAN KULIAH HUKUM ACARA OLEH : AIRI, S. UIN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHAN KULIAH HUKUM ACARA OLEH : AIRI, S. UIN"— Transcript presentasi:

1 BAHAN KULIAH HUKUM ACARA OLEH : AIRI, S. UIN

2 PENGERTIAN HUKUM ACARA
Hukum Acara adalah kumpulan-kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti memberikan kepada hukum acara suatu hubungan yang mengabdi kepada hukum materiil.

3 MENURUT PARA AHLI Kansil Hkm Acara ialah Hkm Formal (Hkm Proses/Hkm Acara) yaitu hkm yg memuat prtran2 yg mngtur bgmna cara2 mlksnakan&mprthankan hkm materiil/prturan2 yg mngatur bgmna cara2NYA mngjukan sstu perkara ke pengadilan&bgmna cara2NYA hakim mmberi keputusan. E. Utrecht, Hkm Acara ialah Hkm yg mnjukkan cara bgmna prturan2 hkm materiil yg diprthankan&diselengarakan. Van Kan, Hkm Acara atau Hkm Formal ialah hkm yg hny mpnya arti turunan; ia hny di pergunakan utk mjmin plksnaan dr kaidah2 materiil yg tlh ada.

4 Subjek Hukum Manusia Sebagai Subjek Hukum ( Natuurlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu : Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum  (Rechts persoon) adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu ang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :

5 Lnjtan....., Objek Hukum Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapt menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum dapat dibedakan antara lain : Benda berwujud dan tidak berwujud Benda bergerak dan tidak bergerak

6 POKOK PEMBAHASAN YANG AKAN DISAJIKAN :
HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PIDANA HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA HUKUM ACARA PTUN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

7 HUKUM ACARA PERDATA PENGERTIAN ?

8 PENGERTIAN HKM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum Acara Pidana, ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.

9 MENURUT PARA AHLI Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Retnowulan Sutantio Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil

10 Sumber Hukum Acara Perdata :
HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) / Reglemen Indonesia yg diperbaharui : S no. 16, S no. 44  u/ daerah Jawa dan Madura Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten) / Reglemen daerah seberang : S no. 227  u/ luar Jawa dan Madura Rv (Reglement op de Burgerlijke rechtsvordering) : S no. 52, S no. 63  u/ gol. Eropa RO (Reglement op de Rechterlijke Organisatie in hed beleid der Justitie in Indonesie) / Reglemen tentang Organisasi Kehakiman : S no. 23 BW (Burgerlijk Wetboek) terutama Buku ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa WvK (Wetboek van Koophandel) UU 20/1947 yg mengatur mengenai hukum acara perdata dalam hal banding bagi Pengadilan Tinggi  u/ daerah Jawa dan Madura SEMA 3/1963 UU 14/1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

11 LNJTAN...., 10. UU 1/1974 tentang Perkawinan
11. PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974 tentang Perkawinan 12. UU 7/1989 tentang Peradilan Agama jo. UU 3/2006 13. UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU 5/2004 14. UU 2/1986 tentang Peradilan Umum jo UU 8/2004 15. UU 5/1986 tentang PTUN 16. UU 31/1997 tentang Peradilan Militer 17. UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi 18. Yurisprudensi 20. Adat kebiasaan para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata 21. Perjanjian Internasional, misal : Perjanjian Kerja Sama di bidang peradilan antara RI dgn Thailand 22. Doktrin atau ilmu pengetahuan 23. Instruksi & SEMA sepanjang mengatur hukum acara perdata & hukum perdata materiil

12 ASAS – ASAS HUKUM ACARA PERDATA
Hakim bersifat menunggu Hakim pasif Sifat terbukanya persidangan Mendengar kedua belah pihak Putusan harus disertai alasan – alasan Beracara dikenakan biaya Tidak ada keharusan mewakilkan

13 GUGATAN DAN PERMOHONAN
PENGAJUAN GUGATAN DAN PERMOHONAN SERTA PENYITAAN

14 PENGERTIAN Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Pasal 1 angka 2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan MENURUT PARA AHLI : Sudikno Mertokusumo,  tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah  main hakim sendiri (eigenrichting). Darwan Prinst, gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut.

15 PENYITAAN Penyitaan atau beslag merupakan tindakan persiapan, berupa pembekuan barang-barang yang berada dalam kekuasaan tergugat sementara waktu untuk menjamin agar putusan sidang pengadilan perdata dapat dilaksanakan. Penyitaan bertujuan untuk menjamin kepentingan penggugat, yaitu agar haknya yang dikabulkan dalam putusan hakim dapat dilaksanakan setidaknya melalui barang sitaan.

16 GUGATAN DAN PERMOHONAN
Ada 2 perkara yg diajukan yg diajukan ke pengadilan yaitu Gugatan dan permohonan GUGATAN PERMOHONAN Terdapat pihak penggugat & pihak tergugat Terdapat suatu sengketa atau konflik Diajukan o/ seorang pemohon/lebih scr bersama-sama Tidak ada suatu sengketa atau konflik

17 Penetapan & Penunjukann Majelis Hakim o/ Ketua PN
Penggugat mengajukan gugatan & melunasi biaya perkara Didaftar Kepaniteraan PN Penetapan & Penunjukann Majelis Hakim o/ Ketua PN Majelis Hakim : 1. Menetapkan tgl. Hari sidang; 2. Memanggil para pihak pd hari sidang dgn membawa saksi-saksi & bukti-bukti. Penyerahan Surat Panggilan Sidang & Salinan Surat Gugatan kpd Para Pihak o/ Juru Sita. Juru Sita menyerahkan Risalah (Relaas) Panggilan kpd Majelis Hakim. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN

18 Syarat sahnya suatu surat gugatan : 1
Syarat sahnya suatu surat gugatan : 1. Syarat Formal meliputi : • Tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan • Materai • Tandatangan 2. Syarat substansial: a. Identitas parapihak meliputi • Nama Lengkap • Umur/tempat dan tanggal lahir • Pekerjaan • Domisili b. Posita Adalah dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan yang menjadi dasar pengajuan suatu gugatan perdata c. Petitum/tuntutan dalah apa yang diminta oleh penggugat atau yang diharapkan diputuskan oleh hakim

19 PENGAJUAN SURAT GUGATAN 1. Pendaftaran surat gugatan 2
PENGAJUAN SURAT GUGATAN 1. Pendaftaran surat gugatan 2. Jawaban dari tergugat 3. Replik  Adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat 4. Duplik adl jwban tergugat atas replik penggugat yg intinya mbantah dalil2 penggugat dlm repliknya srt menguatkan kembal dalil2 tergugat dlm jawabannya 5. Pembuktian Alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas : • Bukti tulisan • Bukti dengan saksi-saksi • Persangkaan-persangkaan • Pengakuan • sumpah

20 PEMBUKTIAN “Membuktikan” mengandung beberapa pengertian : Dalam arti logis  memberi kepastian yg bersifat mutlak, krn berlaku bagi setiap orang & tdk memungkinkan adanya bukti lawan. Dalam arti konvensionil  memberi kepastian yg bersifat nisbi/relatif, baik berdasarkan perasaan belaka maupun pertimbangan akal. Dalam hukum acara perdata mempunyai arti yuridis  mberi dasar-dasar yg cukup kpd hakim yg memeriksa perkara guna memberi kepastian ttg kebenaran peristiwa yg diajukan  hanya berlaku bagi pihak-pihak yg berperkara atau yg memperoleh hak dari mereka  tdk menuju kpd kebenaran mutlak  mrpk pembuktian historis

21 BEBAN PEMBUKTIAN Hakim membebani para pihak dengan pembuktian (bewijs last, burden of proof) Asas pembagian beban pembuktian  “barang siapa yg mengaku mempunyai hak atau yg mendasarkan pada suatu peristiwa u/ menguatkan haknya itu atau u/ menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”  Ps. 163 HIR (Ps. 283 Rbg, Ps BW) artinya : baik penggugat maupun tergugat dpt dibebani dgn pembuktian, terutama penggugat wajib membuktikan peristiwa yg diajukannya, sedang tergugat berkewajiban membuktikan bantahannya.

22 PUTUSAN HAKIM Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yg o/ hakim, sbg pejabat negara yg diberi wewenang u/ itu, diucapkan di persidangan & bertujuan u/ mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. (Sudikno Mertokusumo) Putusan ≠ Penetapan Putusan  penyelesaian perkara dalam peradilan contentius (sengketa para pihak) Penetapan  penyelesaian perkara dalam peradilan voluntair (sepihak)

23 Ps. 185 ayat 1 HIR (Ps. 196 ayat 1 Rbg), jenis – jenis putusan :
Putusan akhir adalah putusan yg mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkatan peradilan ttt. Putusan yg bukan putusan akhir/putusan sela/putusan antara adalah putusan yg fungsinya tdk lain u/ memperlancar pemeriksaan perkara.

24 Putusan Akhir Jenis – jenisnya :
Putusan Condemnatoir adalah putusan yg bersifat menghukum pihak yg dikalahkan u/ memenuhi prestasi. Putusan Constitutif adalah putusan yg meniadakan atau menciptakan suatu kedaan hukum, misal : pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pemberian pengampuan, pernyataan pailit, pemutusan perjanjian, dsb. Putusan Declaratoir adalah putusan yg isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yg sah, misal : putusan dalam sengketa mengenai anak sah. Pd hakekatnya semua putusan baik condemnatoir maupun constitutif bersifat declaratoir.

25 Putusan yg Bukan Putusan Akhir/Putusan Sela/Putusan Antara
Putusan sela tetap harus diucapkan di dalam persidangan tdk dibuat scr terpisah, tetapi ditulis dlm berita acara persidangan. (Ps. 185 ayat 1 HIR; Ps. 196 ayat 1 Rbg) Putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan permintaan banding thd putusan akhir. (Ps. 190 ayat 1 HIR; Ps. 201 ayat 1 Rbg)

26 Lanjutan ….. Putusan yg Bukan Putusan Akhir/Putusan Sela/Putusan Antara
Jenis – jenis Putusan Sela/Putusan Antara : Putusan Praeparatoir adalah putusan sbg persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruh a/ pokok perkara atau putusan akhir, misal : putusan u/ menggabungkan 2 perkara, putusan u/ menolak diundurkannya pemeriksaan saksi. Putusan Interlocutoir adalah putusan yg isinya memerintahkan pembuktian, misal : putusan ini dpt mempengaruhi putusan akhir, misal : putusan u/ dilaksanakannya pemeriksaan saksi atau pemeriksaan setempat (rekonstruksi). Putusan Insidentil adalah putusan yg berhubungan dgn insident, yaitu peristiwa yg menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan ini belum berhubungan dgn pokok perkara. Putusan Provisionil adalah putusan yg menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak ybs agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah 1 pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

27 2. HUKUM ACARA PIDANA PENGERTIAN...................

28 PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
Hukum Acara Pidana: ”Mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, pelaksanaan, pengawasan, dan putusan hakim.” Hukum Pidana Formal (HAP): Mengatur bagaimana negara melalui alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana. (D. Simons).

29 PENGERTIAN Pengertian Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil yang di mulai dari proses penyelidikan sampai pada proses persidangan di pengadilan.

30 TUJUAN ”Untuk menemukan kebenaran terutama kebenaran materil setidak-tidaknya mendekati kebenaran, adalah kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapa pelakunya yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa tujuan HAP : Mencari dan menemukan hukum pidana materil.

31 FUNGSI DAN TUJUAN HAP H.Pidana materil berfungsi untuk menentukan perb.2 apa yang dapat dipidana, siapa yang dapat dipidana dan jenis pidana apa yang dapat dilakukan. Sedangkan fungsi HAP: melaksanakan HP material artinya: menetapkan cara bagaimana negara dengan mempergunakan alat-alat perlengkapannya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan seseorang.

32 Ruang Lingkup HAP: Penyidikan perkara pidana Penuntutan
Pemeriksaan di Pengadilan Upaya Hukum Pelaksanaan keputusan hakim Pengawasan dan pengamatan terhadap Keputusan Hakim Peninjauan kembali keputusan.

33 Pengertian Para Ahli Menurut R. Soesilo adl Hkm yg mngtur ttg cara bgmna mprtahankan atau mnylenggarakan hkm pid materil, shngga dpt mproleh kptsan hakim dan cara bgmna isi kptusan itu hrs dilaksanakan. Menurut J.C.T. Simorangkir, adl hkm acara yg mlksnakan dan mprthankan hkm pid materil. Van Bemmelen mengemukakan adl mpljari prtran2 yg diciptakan olh negara, krn diduga tjdi pelanggaran uu pid. Menurut Pramadyaa Puspa adl ktntuan2 hkm yg mngatur dg cara bgmna tertib hkm pid hrs di tgakkan/dilksnakan dg baik, seandainya tjdi plnggaran&dg cara bgmnakah negara hrs menunaikan hak pid/hak mnghkumnya kpd si plnggar hkm (terdakwa) seandainya tjdi sstu plnggaran hkm pid phk negara diwakili olh PU hrs mnntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka pengadilan.

34 Orang-orang yang terlibat dalam HAP
Tersangka/terdakwa Penyidik (polisi) Penuntut Umum Penasehat Hukum Hakim Saksi

35 SUMBER2 HAP UUD 1945 KUHAP No. 8 Tahun 1981 ttg HAP
UU No. 2 Thn 1986 ttg Peradilan Umum jo. UU No. 8 Thn 2004 ttg Prbhan Atas UU No. 2 /1986 ttg Prdilan Umum jo. UU No. 49 Thn 2009 ttg Prbhan Kedua Atas UU No. 2/1986 ttg Prdilan Umum. UU No. 14 Thn 1985 ttg MA jo. UU No. 5 Thn 2004 ttg Prbhan Atas UU No. 14 Thn 1985 ttg MA jo. Prbhan kedua dg UU No. 3 Thn 2009. UU No. 48 Thn 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman, pd saat UU ini berlaku, UU No. 4 Thn 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

36 SUMBER HAP UU No. 18 Thn 2003 ttg Advokat yg mlai berlaku sejak diundangkan tanggal 5 April 2003. UU No. 2 Thn 2002 Ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU No. 16 Thn 2004 ttg Kejaksaan Republik Indonesia. UU No. 7 Thn 1992 ttg Pokok Perbangkan, khususnya Pasal 37 jo. UU No. 10 Thn 1998. UU No. 31 Thn 1999 ttg Pmbrntasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini mngtur acara pidana khusus utk delik korupsi. Kaitannya dg KUHAP ialah dlm Psl 284 KUHAP. UU tsb dirubah dg UU No. 20 Thn 2001 ttg Prbhan Atas UU No. 31 Thn 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 13 Thn 1970 ttg Tata Cara Tindakan Kepolisian thdp anggota MPRS dan DPR Gotong Royong. UU ini msh brlku dan kata MPRS seharusnya dibaca MPR, sdngkan DPR seharusnya tanpa Gotong Royong.

37 SUMBER HAP UU No. 5 (PNPS) Thn 1959 ttg Wwnang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu. UU No. 7 (drt) Thn 1955 ttg Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Peraturan Pemerintah No. 27 Thn 1983 ttg Pelaksanaan KUHAP. Beberapa Keputusan Presiden yang mengatur tentang acara pidana yaitu : Kep. Presiden Republik Indonesia No. 73 Thn 1967 ttg Pmbrian Wwnang Kpd Jaksa Agung Mlkkan Pengusutan, Pemeriksaan Pendahuluan  Thdp Mrk Yg Mlkkan Tindakan Penyeludupan;

38 SUMBER HAP Kep. Presiden Republik Indonesia No. 228 Thn 1967 ttg Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi; Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 9 Thn 1974 ttg Tata Cara Tindakan Kepolisian  Thdp Pimpinan/Anggota DPRD Tingkat II dan II; Kep. Presiden Republik Indonesia No. 7 Thn 1974 ttg Organisasi Polri; Kep. Presiden Republik Indonesia No. 55 Thn 1991 ttg Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; Kep. Presiden Republik Indonesia No. 43 Thn 1983 ttg Tunjangan Hakim Kep. Presiden Republik Indonesia No. 44 Thn 1983 ttg Tunjangan Jaksa

39 ASAS…. KESEIMBANGAN Asas ini dijumpai dalam konsideran huruf c yang menegaskan bahwa dalam penegakan hukum harus bcrlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi antara: 1.perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan, 2. perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat. - perlindungan terhdp harkat & martbt man, kepentingan dan termasy.

40 Asas……… PRADUGA TAK BERSALAH (Presumption of innocent): Penjelasan butir 3 huruf c asas praduga tak bersalah, telah dirumuskan dalam Pasal 8 Undang undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970, yang berbunyi: "Setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap".

41 PRINSIP PEMBATASAN PENAHANAN
Masalah penahanan, merupakan persoalan yang paling esensial dalamsejarah kehidupan manusia. Setiap yang namanya penahanan, dengan sendirinya menyangkut nilai dan makna, antara lain: perampasan kebebasan dan kemerdekaan orang yang ditahan, menyangkut nilai-nilai perikemanusiaan dan harkat martabat kemanusiaan, menyangkut nama baik dan pencemaran atas kehormatan diri pribadi. Setiap penahan dengan sendirinya menyangkut pembatsan dan pencbutan smeentara sebagian hak-hak aasi manusia

42 ASAS GANTI RUGI DAN REHABILITASI (Psl 95, 96, dan Psl 97)
PENGGABUNGAN PIDANA DENGAN TUNTUTAN GANTI RUGI (Psl 98 s/d Psl 101) ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN. PERADILAN TERBUKA UNTUK UMUM (Pasal 153 ayat 3)

43 PENGERTIAN PENYELIDIKAN : Serangkaian tindakan penyelidik utk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai TP guna menentukan dapat tdknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur UU ini (lht Psl 1 angka 4 KUHAP). Tindakan Penyelidikan bertujuan: “Utk menentukan adanya bukti awal sehingga penyidikan dapat dilakukan” Fungsi : - Mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana - Menentukan dapat atau tidaknya tindakan penyidikan dilakukan.

44 PENYELIDIK Orang yg melakukan penyeldkn
Pejabat Polisi Negara RI (ps 4) dr yg berpangkat rendah s.d setinggi-tingginya.

45 WWNANG PENYELIDIK BERDASARKAN HUKUM (Pasal 5):
Menerima laporan atau pengaduan Mencari ket & brg bukti Menyuruh berhenti org yg dicurigai Tdkan lain mnrt hk yg bertgg jwb: - tdk berttngan dg aturan hk - selaras dg kewajiban hk - patut & msk akal dan dlm lk jab - atas pertbgan yg layak - menghormati HAM

46 PENGERTIAN PENYIDIKAN:
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam HAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang TP yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (lht Psl 1 angka 2 KUHAP). Fungsi: - Mencari serta mengumpulkan bukti membuat terang TP - Menemukan tersangkanya

47 PENYIDIK Orang yg melkan penyidikan
Pejabat Polisi negara RI atau penyidik pegawai negeri sipil (pasal 6 KUHAP) Berpangkat sekurang2nya Pelda Pydk Pembantu Serda-Serma PPNS- IIb

48 Wewenang penyidik (Ps 7)
Menerima lpran atau pengaduan adanya TP Menyrh berhti seorg tsk & mmrks tanda pengenal diri Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan Melak pemeriksaan & penyitaan surat Mengambil sidik jari dan identitas org Memanggil org utk didengar & diperiksa sbg tsk atau saksi Mendatangkan org ahli yg diperlukan Mengadakan penghentian penyidikan Mengadakan tindakan lain menurut hk yang bertanggung jawab

49 TERSANGKA DAN TERDAKWA
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Psl 1 angka 14 KUHA) Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Psl 1 angka 15 KUHAP)

50 JAKSA DAN PU PSL 1 ANGKA 6 huruf a, dan huruf b.
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

51 PENUNTUTAN Tindakan JPU untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan (Psl 1 angka 7 KUHAP) HAKIM Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili (Psl 1 angka 8 KUHAP) PENASEHAT HUKUM Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum (Psl 1 angka 13 KUHAP)

52 PENGERTIAN PEMBUKTIAN Yang dimaksud dengan “membuktikan” adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan-persengketaan. Menurut pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

53 Alat bukti yang dimaksud di sini adalah sesuai dengan pasal 184 KUHAP ayat 1, yaitu :
Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan Terdakwa atau Pengakuan Terdakwa.

54 3. HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA PENGERTIAN................

55 Pengertian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 dalam pasal 2 disebutkan:“Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini” Pengertian Hukum Acara Hukum acara (hukum formil) bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materil, oleh karena itu hukum acara memuat tentang cara bagaimana melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah yang termuat dalam hukum perdata materil.Adapaun hukum acara yang berlaku di Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus (Pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989).

56 Tugas Pokok Badan Peradilan Agama
Menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang: a. Perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e. Wakaf; f. Zakat; g. Infaq; h. Shadaqoh; dan i. Ekonomi Syari’ah. (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang-ndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).

57 Tugas lain dari badan Peradilan Agama
Selain dari tugas pokok sebagaimana diuraikan di atas, Peradilan Agama mempunyai tugas tambahan baik yang diatur dalam Undang-undang maupun dalam peraturan-peraturan lainnya yaitu : Memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah apabila diminta. (Pasal 52 ayat (1) Undang-undang No. 7/1989) Menyelesaikan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang Islam. (Pasal 107 ayat (2) Undang-undang No. 7/1989). Hal ini sudah jarang dilakukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 telah mengatur dibolehkannya penetapan ahli waris dalam perkara volunteer. Memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan tahun hijriyah (Pasal 52 A UU No.3 Tahun 2006) Melaksanakan tugas lainnya seperti pelayanan riset/penelitian dan tugas-tugas lainnya.

58 Proses Berperkara di Pengadilan Agama
Seseorang yang akan berperkara di Pengadilan Agama datang secara pribadi atau melalui kuasannya yang sah (dengan Surat Kuasa) mengajukan surat gugatan atau permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dan mendaftarkannya kepada petugas yang ditunjuk menerima surat gugatan atau permohonan tersebut.

59 Tata cara gugat menggugat
Pengertian surat gugatan  ialah surat yang diajukan kepada Ketua Pengadilan yang berkompeten yang memuat tuntutan hak dan adanya kepentingan hukum serta mengandung sengketa. Yang mengajukan disebut Penggugat sedang pihak yang digugat disebut Tergugat.

60 Bentuk gugatan atau permohonan dapat dibagi 2 (dua) yaitu :
a.      Bentuk Tertulis Gugatan atau permohonan bentuk tertulis harus memenuhi syarat formil, dibuat dengan jelas dan terang serta ditanda tangani oleh yang mengajukan (Penggugat/Pemohon) atau kuasanya yang telah mendapat surat kuasa khusus. b.      Bentuk Lisan Gugatan atau permohonan bentuk lisan ialah gugatan atau permohonan yang diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan oleh mereka yang buta huruf dan Ketua Pengadilan mencatat atau menyuruh mencatat kepada salah seorang pejabat pengadilan, kemudian catatan tersebut diformulasikan menjadi surat gugatan atau permohonan. (Pasal 120 HIR/Pasal 144 ayat (1) RBg.)

61 Syarat-syarat Gugatan
1. Berupa Tuntutan Yaitu mrpkan suatu aksi atau tindakan hukum yg brtjuan utk mproleh prlndungan hkm dr Pengadilan dan utk mncegah tindakan main hakim sendiri. 2. Ada Kepentingan Hukum Yaitu setiap gugatan hrs mrpkan tuntutan hak dan mpnyai kpntingan hukum yang cukup. 3. Sengketa Yaitu tuntutan hak tsb hrs mrpkan sengketa. Tidak ada sengketa maka tidak ada perkara (geen belang, geen actie).

62 4. Dibuat dengan Cermat dan Terang
Yaitu dg alasan atau dasar hukumnya hrs jls dan dpt dibuktikan apabila disangkal, pihak-pihaknya jg hrs jls demikian juga obyeknya. Jika tidak jelas maka surat gugatan tsb akan dinyatakan gugatan kabur (Obscure Libel). Unsur-unsur surat gugatan ada 3 (tiga) yaitu : 1. Identitas dan kedudukan para pihak Menurut ketentuan pasal 67 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, Identitas seseorang adalah nama lengkap, umur dan tempat tinggal, tetapi untuk lebih lengkapnya identitas seseorang sebaiknya ditulis juga jenis kelamin, agama dan pekerjaan. Kebiasaan di Peradilan Agama jenis kelamin seseorang dapat diketahui dari nama yang bersangkutan diiringi dengan kata Bin berarti anak laki-laki dari dan kata Binti artinya anak perempuan.

63 2. Posita Posita yaitu penjelasan tentang keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan hukum yang dijadikan sebagai landasan atau dasar dari gugatan tersebut serta dibuat dengan jelas dan terang. Dalam bahasa lain posita disebut Fundamentum Fetendi. Jadi suatu surat gugatan harus memuat peristiwa hukum dan dasar hukum yang dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan. 3. Petitum. Petitum yaitu tuntutan yang diminta oleh Penggugat supaya dikabulkan oleh Hakim. Suatu petitum harus didukung dengan posita dan suatu petitum yang tidak didasarkan pada posita maka petitum tidak akan dikabulkan oleh hakim.

64 Tata Cara Pengajuan Gugatan di PA
Langkah2 yg hrs dilkkan oleh penggugat: Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg); Gugatan diajukan kepada Pengadilan AgamaMahkamah Syari'ah : a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

65 b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatandiajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat; c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'a, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih oleh PEnggugat (pasal 118 HIR, 142 R.Bg);

66 Lnjutan ,, 3. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. pasal 89 UU No. 7 Th yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-cuma (Prodeo) (pasal 237 HIR, 273 R.Bg); 4. Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).

67 Proses Penyelesaian Perkara
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah; Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh  Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan. Tahapan persidangan : Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU  No. 7 Th yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

68 Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003); Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg); Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut : Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;

69 Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut; Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru. 4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

70 UPAYA HUKUM Upaya Hukum
ADALAH Apabila pihak-pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat) tidak dapat menerima putusan pengadilan, maka ia dapat menempuh upaya hukum agar putusan pengadilan tersebut dibatalkan dengan cara sebagai berikut : 1. Mengajukan verzet yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan verstek. Dasar Hukum Verstek : Pasal 149 ayat (1) RBg, pasal 125 ayat (1) HIR Dasar Hukum Verzet : Pasal 153 ayat (1) RBg, Pasal 129 ayat (1) HIR.

71 2. Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan yang memutus perkara tersebut, yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan secara kontradiktur. 3. Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan yang memutus perkara yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) apabila tidak dapat menerima putusan banding. 4. Mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan yang memutus perkara tersebut yaitu upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai hukum tetap.

72 1. Pengajuan Banding Pengertian banding ialah permohonan pemeriksaan ulang kepada pengadilan yang lebih tinggi (dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama) terhadap suatu perkara yang telah diputus oleh tingkat pertama (Pengadilan Agama) karena merasa tidak puas atau tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut: Permohonan banding diajukan kepada pengadilan tinggi dalam daerah hukum meliputi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara. Permohonan banding diajukan melalui pengadilan yang memutus perkara tersebut.

73 Syarat-syarat banding.
Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara. Diajukan masih dalam tenggang waktu banding. Putusan tersebut menurut hukum diperbolehkan banding. Membayar panjar biaya banding. Membuat akta permohonan banding dengan menghadap pejabat kepaniteraan pengadilan. Masa Pengajuan banding : Bagi pihak berperkara yang berada dalam wilayah hukum pengadilan yang memutus perkara adalah selama 14 hari terhitung mulai hari berikutnya sejak putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada yang bersangkutan. Bagi pihak yang berada di luar wilayah pengadilan agama yang memutus perkara tersebut, masa bandingnya selama 30 hari terhitung hari berikutnya isi putusan disampaikan kepada yang bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) UU No.20/1947)

74 2. Pengertian Kasasi ialah pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang lebih rendah (pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama) karena kesalahan dalam penerapan hukum.Pihak yang tidak menerima atau tidak puas atas putusan pengadilan tinggi agama atau pengadilan agama (dalam perkara volunteer) dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat kasasi Diajukan oleh yang berhak. Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi. Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding menurut hukum dapat dimintakan kasasi. Membuat memori kasasi. Membayar panjar biaya kasasi. Membuat akta permohonan kasasi di kepaniteraan pengadilan agama yang bersangkutan.

75 Adapun tenggang waktu pengajuan kasasi sama dengan pengajuan banding
Adapun tenggang waktu pengajuan kasasi sama dengan pengajuan banding. Apabila syarat-syarat kasasi tersebut tidak terpenuhi, maka berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut membuat keterangan bahwa permohonan kasasi atas perkara tersbut tidak memenuhi syarat formal. 3. Pengertian Peninjauan Kembali Ialah meninjau kembali putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena diketemukan hal-hal atau bukti baru yang pada pemeriksaan terdahulu tidak diketahui oleh Hakim. Peninjaun Kembali hanya dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung.

76 Syarat-syarat permohonan PK
Diajukan oleh pihak yang berperkara. Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Membuat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya. Diajukan dalam tenggang waktu menurut undang-undang. Membayar panjar biaya peninjauan kembali. Membuat akta permohonan Peninjauan Kembali di Kepaniteraan Pengadilan Agama. Ada bukti baru yang belum pernah diajukan pada pemeriksaan terdahulu. Masa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali adalah 180 hari terhitung mulai ditemukannya novum atau bukti baru dan sebelum berkas permohoan Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung, Pemohon harus disumpah oleh Ketua Pengadilan tentang penemuan novum tersebut.

77 PUTUSAN, ISI PUTUSAN DAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM
Putusan adalah produk Hakim dari hasil pemeriksaan dan penyelesaian perkara di persidangan. Ada 3 (tiga) macam produk Hakim yaitu : 1. Putusan. 2. Penetapan. 3. Akta Perdamaian. Putusan ialah pernyatan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontensius) Penetapan ialah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (volunteer) Akta Perdamaian ialah akta yang dibuat oleh Hakim berisi hasil musyawarah/ kesepakatan antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

78 Susunan dan Isi Putusan
Putusan Hakim harus dibuat dengan tertulis dan harus ditanda tangani oleh Hakim/Majelis Hakim termasuk Panitera/Panitera Pengganti sebagi dokumen resmi. Suatu putusan hakim terdiri dari : a. Kepala Putusan b. Identitas Para Pihak c. Pertimbangan (konsideran) yang memuat tentang Duduk Perkaranya dan Pertimbangan Hukum d. Amar atau dictum putusan Secara detail suatu putusan harus memuat hal-hal berikut : 1. Judul dan Nomor Putusan (Nomor Putusan sama dengan Nomor perkara) 2. Khusus putusan/penetapan Pengadilan Agama diawali dengan kalimat :

79 BISMILLAHIRRAHMANIR RAHIEM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 3. Nama dan tingkat pengadilan yang memutus. 4. Identitas dan kedudukan pihak-pihak berperkara.(termasuk nama kuasa hukum apabila ada) 5. Tentang duduk perkara yaitu memuat kronlogis duduk perkara mulai dari usaha perdamaian, dalil-dalil penggugat, jawaban tergugat, replik, duplik, bukti-bukti dan saksi serta kesimpulan para pihak. 6. Tentang hukumnya yaitu memuat bagaimana Hakim mengkwalifisir fakta atau kejadian dan mempertimbangkanya secara baik dan dasar-dasar hukum yang dipergunakan dalam menilai fakta dan memutus perkara.

80 LNJTAN......, 7. Amar putusan yaitu merupakan kesimpulan akhir oleh hakim atas perkara yang diperiksanya, dalam amar putusan memuat juga pembebanan biaya perkara. 8. Tanggal putusan yaitu memuat hari dan tanggal pengucapan putusan dalam sidang yang dinyatakan dalam akhir putusan. 9. Hadir tidaknya para pihak ketika putusan dibacakan. 10. Nama Hakim/Majelis Hakim yang memutus perkara termasuk Panitera/PP. 11. Rincian biaya perkara.

81 Eksekusi atau Pelaksanaan Putusan
Pelaksanaan putusan atau yang lebih dikenal dengan eksekusi ialah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara apabila pihak yang dikalahkan tidak menjalankan putusan secara sukarela sedang putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan telah ditegur atau dianmaning untuk melaksanakan secara ukarela. Putusan yang dapat dieksekusi ialah putusan yang bersifat komdemnatoir yaitu : Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang. (Pasal 196HIR/208 RBg) Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. (Pasal 225 HIR/259 RBg) Putusan yang menghukum salah satu pihak mengosongkan suatu benda tetap. (Pasal 1033 RV) Eksekusi riil dalam bentuk lelang. (Pasal 200 ayat (1) HIR/218 RBg.

82 Adapun tatacara eksekusi ialah :
Adanya permohonan eksekusi dari pihak yang bersangkutan. Eksekusi atas dasar perintah Ketua Pengadilan Agama, surat perintah ini dikekluarkan setelah Tergugat tidak mau menghadiri panggilan peringatan (anmaning) tanpa alasan yang sah dan Tergugat tidak mau melaksanakan amar putusan selama masa peringatan. Dilaksanakan oleh Panitera atau Juru Sita dengan dibantu 2 (dua) orang saksi Sita eksekusi dilakukan di tempat obyek sengketa. Membuat berita acara sita eksekusi.

83 4. HUKUM ACARA PTUN

84 PENDAHULUAN

85 TUJUAN DIDIRIKANNYA PTUN ?
Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu; dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut. (Keterangan pemerintah pada Sidang Paripurna DPR RI. mengenai RUU PTUN tanggal 29 April 1986). Menurut Sjahran Basah (1985;154), tujuan peradilan administrasi adalah untuk memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, baik bagi rakyat maupun bagi admiistrasi negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.

86 FUNGSI PTUN Sarana untuk menyelesaikan konflik yang timbul antara pemerintah (Badan/Pejabat TUN) dengan rakyat (orang perorang/badan hukum perdata), selain upaya administratif yang tersedia.

87 Dasar Hukum. - UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- UU No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun tentang Peradilan Tata Usaha Negara. - UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang no. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

88 Siapakah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu?
Pasal 1 angka 8 UU No yang menyebutkan sebagai berikut: Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah : Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

89 Alur Penyelesaian sengketa TUN
keberatan Upaya Administratif Banding Upaya Peradilan

90 UPAYA ADMINISTRATIF a. KEBERATAN
(Administratief bezwaar), kepada Badan/Pejabat TUN yang menerbitkan KTUN Digugat ke PTUN; b. BANDING ADMINISTRATIF (Administratief beroep), kepada atasan/instansi lain yang lebih tinggI yang mengeluarkan KTUN gugatan ke PT.TUN; (Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986)

91 Objek dan Subjek Sengketa TUN
Sengketa Tata Usaha Negara adalah: sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara; antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA,  Objek Sengketa; termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 angka 10 UU Peratun)

92 Pasal 1 angka 9 KTUN penetapan tertulis;
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan per-UU-an; bersifat konkret, individual dan final; menimbulkan akibat hukum bagi seseorang. OBYEK SENGKETA TUN KTUN

93 KONKRET,INDIVIDUAL,FINAL
Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai sumah si A, Izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.   Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.

94 KTUN yang dapat digugat di PTUN adalah
INGAT RUMUS INI !!!!! Tidak semua KEPUTUSAN dapat digugat di PTUN (Pasal 1 angka 9 + Pasal 3) – (Pasal 2 + Pasal 49)

95 5. HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI PENGERTIAN................

96 HKM ACARA MK PENGERTIAN Mahkamah konstitusi adl sbuah lmbaga tinggi negara dlm sstm ketatanegaraan indo yg mrpkan pmgang kekuasaan kehakiman brsma dg MA. MK lhr pd tanggal 13 Agustus 2003 dan MK sendiri diatur dlm Psl 24C UUD 1945 dan UU No. 24 Thn 2003 mngnai MK.

97 Kewewenang MK bdsarkan Psl 24C UUD 1945/ Psl 10 UU No
Kewewenang MK bdsarkan Psl 24C UUD 1945/ Psl 10 UU No. 24 Thn 2003 Tentang MK yakni: Menguji UU thdp UUD Mmtus Sngkta kwnangan antara lmbga Neg yg kwnangannya dibrikan oleh UUD Mmtus Sngkta hasil Pemilihan umum Mmtus Pmbubaran Partai Politik Mbrikan Ptsan thdp usulan DPR thdp dugaan pelanggaran yg dilkkan olh Kpl Neg dan wakil Kpl Neg.

98 ASAS2 HKM ACARA MK 1. Persidangan Terbuka untuk Umum
Psl 19 UU No.4 Thn 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman mnytkan bhw pngdilan terbuka utk umum kecuali UU menentukan lain. 2. Independen dan Imparsial MK mrpkan pmgang kekuasaan kehakiman yg brsifat mndiri dan merdeka. Sifat mndiri dan merdeka brkaitan dg sikap imparsial (tdk memihak). Sikap independen dan imparsial yg hrs dimliki hakim btjuan agar mncptakan peradilan yg netral&bebas dr campur tangan pihak manapun.

99 3. Peradilan Cepat, Sederhana, dan Murah
Psl 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman mngmnatkan bhw peradilan hrs dilksnakan scra sederhana, cepat, dan biaya ringan. 4. Putusan bersifat Erga Omnes Berbeda dg peradilan di MA yg brsifat inter partes artinya hny mngikat pra phak brsengketa dan lingkupnya mrpkan peradilan umum. Sifat peradilam MK adl erga omnes yg mpnyai kekuatan mengikat. Artinya ptsan pengadilan MK brlku bg siapa saja tdk hny bg para pihak yg bersengketa.

100 Asas Audi et alteram partem :    
Hak yg sama utk didengar keterangannya secara berimbang. Msing2 phk mpnyai ksmpatan yg sama mngjukan pbktian utk mndkung dalil masing2. Semua hrs dipertimbangkan olh MK jk ktrangan tsb mngandung nilai yuridis yg dpt mbuat jelas permasalahan. Asas Hakim Aktif juga Pasif dlm proses persidangan :  Mekanisme constitutional control digerakan olh pemohon dg satu prmhonan&dlm hal dmkian hakim bsifat pasif, tdk blh scra aktif mlkukan inisiatif utk mnggerakan mekanisme. MK tdk dpt mmriksa prkra tnpa adanya prmhonan, Hakim hrs aktif menggali data dan ktrangan yg diprlkan bhkan dg mnylidiki mllui risalah pembahasan UU tsb ssuai dg apa yg dikemukakan dlm  Pasal 11 UU MK . Asas Ius Curia Novit :  Psl 16 ayat (1) No 4 / 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman “Pengadilan tdk blh menolak utk mmriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yg diajukan dg dalih bhw hukum tdk ada atau kurang jelas, melainkan wajib utk memeriksa dan mengadilinya.” 

101 Asas Praduga Recthmatig : 
Putusan MK mrpakan akhir dan mpnyai kekuatan hukum tetap pd saat putusan dibacakan srt tdk brlaku surut.  Asas Pembuktian bebas :  Hakim Konstitusi bebas dlm mntukan apa yg hrs dibuktikan, beban pembuktian bsrta penilaian pmbuktian atau sah tdknya alat bukti brdsarkan keyakinannya. Hakim Konstitusi dpt leluasa utk mntukan alat bukti, tmsuk alat bukti yg tergolong bru dikenal dlm kelaziman Hkm Acara, misal : alat bukti brpa rekaman video kaset. 10. Asas Putusan Final : Asas ini, MK berwenang mengadili pd tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final (Pasal 10 Undang-undang Mahkamah Konstitusi)

102 SUMBER HKM ACARA MK Sumber Langsung : UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK
Peraturan MK Yurisprudensi MK RI 2. Sumber Tidak Langsung UU Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Pidana Indonesia Pendapat sarjana (doktrin) Hukum Acara dan yurisprudensi MK negara lain

103 PROSEDUR BERPEKARA DI MK
1. Pengajuan permohonan – Permohonan diajukan scra trtlis dlm Bhsa Indo – Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya – Permohonan dibuat rangkap 12 – Jenis perkara – Permohonan mnjlaskan secara rinci mngenai materi permohonan (sesuai dengan yurisdiki MK) – Selain dlm bentuk formal, jg diajukan softcopy-nya yg disimpan dlm media penyimpanan elektronik (disket, compact disc, dll)

104 Isi Permohonan Identitas pemohon Uraian mngenai hal yg mjd dasar prmhonan Hal2 yg dimohonkan utk diputus Prmhonan hrs disrtai dg alat2 bukti yg mdkung Tata Cara Pengajuan Permohonan Pemohon > Panitera MK > Akta Penerimaan Berkas/ Akta Pmbritahuan Kekuranglengkapan kpd pemohon > registrasi/tdk teregistrasi apabila memohon tdk melengkapi kekuranglengkapan Petugas kepaniteraan berkewajiban utk mlkukan pemeriksaan kelengkapan, yg skrang2nya:

105 a.) Bukti diri pemohon sesuai kualifikasi (Pasal 51 ayat 1 UU MK):
– Fotokopi KTP sbg bukti bhw pemohon adalah WNI – Bukti kbradaan masy hukum adat mnrut UU dlm hal pemohon adalah masy hukum adat – Akta pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dlm hal pemohon adalah badan hukum – Peraturan perundang-undangan pembentukan lembaga negara yang bersangkutan dlm hal pemohon adalah lembaga negara b.) Bukti surat atau tulisan yang berisikan alasan permohonan c.) Daftar calon saksi ahli dan/atau saksi disertai pernyataan singkat ttg hal2 yg akan diterangkan terkait dg alasan permohonan srt prnyataan bersedia menghadiri persidangan dlm hal pemohon akan mengajukan saksi ahli dan /atau saksi. d.) Daftar bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu

106 2. Pendaftaran Permohonan yg sdh lengkap, dicatat dlm BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dan diberikan nomor perkara. MK akan mbrikan salinan permohonan kepada : – Presiden, DPR, dan MA srta mbritahukan kpd MA utk mnghentikan sgl pengujian prturan prndang2an di bwhnya. (Terhadap perkara pengujian undang-undang) – Lembaga negara termohon. (Terhadap perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara) – Parpol yang bersangkutan. (Terhadap perkara pembubaran partai politik) – Presiden dan/atau wapres. (Terhadap pendapat DPR mengenai adanya pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wapres)

107 Pnympaian salinan prmhonan dismpaikan olh Juru Panggil yg dibuktikan dg berita acara penyampaian.
Dlm hal prmhonan tlh dictat di dlm BRPK dan tdpt pnrikan prmhonan, mk panitera bkwjiban utk mbuatkan Akta Pmbtalan Registrasi yg dismpaikan kpd pmhon bsrta pngmbalian brkas permohonan. 3. Penjadwalan sidang Ketua MK mnrima berkas yg tlh diregistrasi dan menetapkan panel hakim. Ketua panel hakim mntukan hr sidang pertama yg dismpaikan kpd pmhon dg surat pmnggilan yg tlh ditandatangani olh Panitera dan dismpaikan scra lngsung olh Juru Panggil mllui berita acara penyampaian. Pntapan hr sidang jg diumumkan kpd masy  dg mnempelkan pd papan pengumuman khusus dan dlm situs MK ( serta disampaikan melalui media massa.

108 4. Pemeriksaan pendahuluan
Pemeriksaan terhadap: – Kelengkapan dan kejelasan permohonan – Dasar legal standing – Saran2 hakim untuk perbaikan posita dan petitum – Pemeriksaan tumpang tindih kewenangan – Pemeriksaan dapat dilanjutkan atau tidak Dalam hal diharuskan adanya perbaikan, pemohon diberikan waktu 14 hari. Tujuan pemeriksaan pendahuluan:

109 a. Adanya persiapan persidangan
b. Memudahkan pengujian dan klarifikasi c. Penentuan jumlah saksi dan/atau saksi ahli d. Penentuan sidang pleno lebih cepat dan mudah e. Pemeriksaan persidangan Hal yg hrs dipersiapkan dlm prsdangan pendahuluan: a. Kualifikasi pemohon, kewenangan bertindak, dan surat-surat kuasa b. Legal standing c. Statement of Constitutional Issue ( Permasalahan konstitusional yang diajukan) d. Alat bukti e. Saksi dan ahli yang pokok pernyataannya mendukung

110 5. Pemeriksaan persidangan
Terbuka untuk umum Memeriksa permohonan dan alat bukti Pmberian ktrangan olh saksi, ahli&lmaga ngra (lmbga ngra yg diminta wjb mbrikan ktrangan pling lambat 7 hari) 6. Putusan Diputus paling lambat dalam tenggang waktu: – Prkra pmbbaran prtai pltik : 60 hari kerja sejak teregistrasi – Perselisihan hasil pemilu : a. Pilpres – 30 hari kerja sejak teregistrasi b. Pilkada – 14 hari kerja sejak teregistrasi c. Pemilu DPR, DPD, dan DPRD – 30 hr krja sejak teregistrasi – Perkara pendapat DPR : 90 hari kerja sejak teregistrasi

111 Cara mengambil putusan
– Musyarah mufakat – Setiap hakim menyampaikan pendapat secara tertulis – Diambil suara terbanyak apabila tidak mencapai mufakat Jenis putusan : a. Putusan sela / provisional b. Putusan akhir – Menolak – Mengabulkan – Tidak dapat diterima ( Niet Ontvantkelijk Verklaard ) c. Putusan tanpa / dengan Dissenting Opinion d. Putusan beryarat ( Conditionaly Constitutional )

112 Isi putusan: – Identitas para pihak – Ringkasan permohonan – Pertimbangan thdp fakta yang terungkap di dlm persidangan – Amar putusan – Hari dan tanggal putusan, nama dan tanda tangan hakim konstitusi serta panitera – Pendapat berbeda hakim ( Dissenting Opinion )

113 SEKIAN DAN TERIMAKASIH


Download ppt "BAHAN KULIAH HUKUM ACARA OLEH : AIRI, S. UIN"
Iklan oleh Google