Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SOSIALISASI KETASPENAN
Palembang, 6 Januari 2018
2
MENGELOLA PROGRAM PENSIUN & THT JKK & JKM
3
PESERTA Pegawai ASN Aktif (95.764) : Pusat 15.994 Daerah 79.770
Pegawai ASN Pensiun :47.743
4
DASAR HUKUM Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Permendagri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
5
Visi Menjadi Pengelola Dana Pensiun dan THT serta Jaminan Sosial lainnya yang Terpercaya
Misi Mewujudkan Manfaat dan Pelayanan yang Semakin Baik bagi Peserta dan Stakeholder lainnya secara Profesional dan Akuntabel, Berlandaskan Integritas dan Etika yang Tinggi
6
MOTTO LAYANAN 5 TEPAT TEPAT ORANG TEPAT WAKTU TEPAT JUMLAH
Pembayaran manfaat kepada Peserta yang berhak atau Ahli waris yang sah TEPAT ADMINISTRASI TEPAT ORANG TEPAT WAKTU Manfaat dibayarkan pada tepat waktu u TEPAT JUMLAH Manfaat dibayarkan kepada yang berhak sesuai dengan Jumlah (tidak ada potongan dalam bentuk apapun) TEPAT TEMPAT TEPAT WAKTU TEPAT TEMPAT Manfaat dibayarkan sesuai dengan tempat yang diinginkan TEPAT ADMINISTRASI Proses pembayaran manfaat, menurut prinsip-prinsip kearsipan dan dokumentasi TEPAT JUMLAH
7
PENGHARGAAN
11
1. SERTIFIKAT ISO 9001:2008 SGS INTERNATIONAL 2
1. SERTIFIKAT ISO 9001:2008 SGS INTERNATIONAL 2. PENGHARGAAN PERLUASAN JARINGAN APLIKASI SIMGAJI 3. BUMN INNOVATION AWARD INDONESIAN INSURANCE AWARD BISNIS INDONESIA INSURANCE AWARDS BUMN TRACK ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK – Penghargaan Perunggu BUMN INTERNAL MEDIA AWARDS Piagam Penghargaan Annual Report Award 2013 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed dari Bank Indonesia 10. Piagam Penghargaan Annual Report Award 2013 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak 11. a. Piala Penghargaan Annual Report Award 2013 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed 11. b. Piagam Penghargaan Annual Report Award 2013 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed dari Kementerian BUMN Republik Indonesia 12. Piagam Penghargaan Annual Report Award 2013 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed dari PEFINDO 13. Piagam Penghargaan Annual Report Award 2013 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed dari OJK. 14. a. The Best Practices Improvement Sosial Insurance adalah Perusahaan Asuransi yang dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir (2009 – 2013) memiliki pertumbuhan dalam mengelola perusahaannya secara efektif dan efisien. 14. b. The Most Reliable Improvement Sosial Insurance adalah Perusahaan Asuransi yang dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir (2009 – 2013) memiliki pertumbuhan reliabilitas yang paling baik. 15. a. Piala Penghargaan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2014 sebagai Pemenang III (Ketiga) untuk Kategori BUMN 15. b. Piagam Penghargaan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2014 sebagai Pemenang III (Ketiga) untuk Kategori BUMN 16. Penghargaan dari Majalah Economic Review dan Perbanas Institute pada ajang Indonesian Insurance Award (IIA) a. Piala The Best III Government Insurance b. Piagam The Best III Risk Management c. Piagam The Best Social CEO d. Piagam The Best III Good Corporate Governance (For All Insurance) e. Piagam The Best III Government’s Insurance Company 17. Piala dan Piagam penghargaan Indonesian Good Corporate Governance Award 2015 untuk kategori Industry Insurance Sector Finance dengan Skor A (Execellent) 18. Piala Penghargaan Annual Report Award 2014 Juara 3 Kategori BUMN Keuangan Non Listed 19. Piala Penghargaan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 sebagai Pemenang I (Kesatu) untuk Kategori BUMN 20. Piala BUMN TRACK 2016 kategori BUMN Manajemen Risiko Terbaik 21. Piagam dan Piala Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2016 sebagai Pemenang I (Kesatu) untuk Kategori BUMN 22. Piala Penghargaan Annual Report Award 2015 Juara 2 Kategori BUMN Keuangan Non Listed 23. Piagam Penghargaan sebahai Investor Utama Surat Berharga Syariah Negara Domestik Tahun 2016 dari Kementerian Keuangan 24. Piagam Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia Juara Harapan I tingkat BUMN dalam pemilihan unit kearsipan dan lembaga kearsipan Perguruan Tinggi Negeri TerbaikTingkat Nasional Tahun Piagam Penghargaan Human Capital Award The Big 10 Human Capital Director Piala TOP 40 SINOVIK (Sistem Inovasi Pelayanan Publik) oleh Kementerian PAN-RB 27. Juara 1 Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kategori BUMN oleh Komite Informasi Pusat Republik Indonesia
12
PROGRAM PENSIUN PNS ( Sejak tahun 1994 s/d Sekarang )
PEMERINTAH Penghasilan 100 % Penghasilan 90% Penghasilan 10% Iuran Pensiun 4,75% Iuran THT 3,25% IURAN ASKES/ BPJS KESEHATAN 2% DIRJEN ANGGARAN Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil PT TASPEN PT ASKES/BPJS KESEHATAN 100 % PT TASPEN ASURANSI DWIGUNA ASURANSI KEMATIAN Penerima Pensiun
13
PROGRAM PENSIUN JAMINAN HARI TUA PENGHARGAAN YANG BERHAK PENSIUN
MENCAPAI BUP UU 5/2014 USIA 50 TAHUN, MASA KERJA 20 TAHUN ALASAN KESEHATAN TIM PENGUJI KESEHATAN DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT PENSIUN POKOK PEGAWAI 2,5 % x MASA KERJA x GAPOK PENSIUN BULANAN SENDIRI/ JANDA/ DUDA UANG DUKA WAFAT 3 x PENSIUN TERAKHIR
14
PROGRAM THT ASURANSI DWIGUNA
Memberikan jaminan keuangan pada saat pensiun atau saat peserta meninggal dunia sebelum pensiun ASURANSI KEMATIAN Diberikan saat peserta, istri/suami, anak meninggal dunia
15
PT TASPEN (PERSERO) KC PALEMBANG
KEPESERTAAN PESERTA PENGECUALIAN WILAYAH KERJA PT TASPEN (PERSERO) KC PALEMBANG KEPESERTAAN PNS, PEJ. NEGARA, CPNS s.d. BERHENTI IURAN THT 3,25% Pensiun 4,75 % Prov. Sumatera Selatan Kab. OKU Kab. OKI Kab. Musi Banyuasin Kab. Banyuasin Kab. OKU Selatan Kab. OKU Timur Kab. Ogan Ilir Kota Palembang Kota Prabumulih
16
HAK PESERTA & PERHITUNGAN HAK
SIMULASI PERHITUNGAN HAK PESERTA & PERHITUNGAN HAK KEWAJIBAN PESERTA PNS PENSIUN THT = (0,60 x M.I.1 x P1) + (0,60 x M.I.2 x( P2 - P1))
17
HAK PESERTA & PERHITUNGAN HAK
SIMULASI PERHITUNGAN HAK PESERTA & PERHITUNGAN HAK KEWAJIBAN PESERTA PNS PENSIUN THT = (0,60 x M.I.1 x P1) + (0,60 x M.I.2 x (P2 - P1))
18
HAK PESERTA & PERHITUNGAN HAK
SIMULASI PERHITUNGAN HAK PESERTA & PERHITUNGAN HAK KEWAJIBAN PESERTA PNS MENINGGAL DUNIA THT = (0,60 x Y1 x P1) + (0,60 x Y2 x (P2 - P1)) ASKEM = 2 x P2
19
RUMUS PERHTIUNGAN HAK PESERTA THT
BERHENTI PESERTA PENSIUN HAK THT : (0,60 X MI1 X P1) + (0,60 X MI2 X (P2 – P1)) PESERTA MENINGGAL DUNIA (0,60 X Y1 X P1) + (0,60 X Y2 X (P2 – P1) HAK ASKEM : 2 X Penghasilan PESERTA KELUAR HAK THT BERUPA NILAI TUNAI : (Faktor1 X P1) + (Faktor2 X (P2 – P1)) MASA AKTIF ISTRI / SUAMI MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 1,50 X Penghasilan ANAK 0,75 X Penghasilan MASA PENSIUN PENSIUNAN MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 2 X (1 + 0,1 B/12) X P2 ISTRI / SUAMI 1,5 X (1 + 0,1 C/12) X P2 ANAK 0,75 X (1 + 0,1 C/12) X P2 USIA MAKSIMUM 25 TAHUN APABILA MASIH SEKOLAH, BELUM BEKERJA, BELUM KAWIN. ( MAX. 3 X KEJADIAN)
20
ILUSTRASI PERHITUNGAN MANFAAT THT
BERHENTI KARENA PENSIUN TANGGAL LAHIR = MULAI BEKERJA = STATUS KELUARGA = SATU ISTERI DAN ANAK SUDAH DEWASA (1100) GAJI POKOK/GOLONGAN = Rp ,-/ IV B => ,-(Tabel 1997) BERHENTI PENSIUN = MI1 = S/D = 37 th 9 bln = 37,75 MI2 = S/D = 12 th 9 bln = 12,75 P2 = GAPOK + TUNJ.KELUARGA (tabel GAPOK 2013) = Rp ,- P1 = GAPOK + TUNJ.KELUARGA (tabel GAPOK 1997) = Rp ,- HAK ASURANSI = ( 0,60 X 37,75X Rp ,-) + ( 0,60 X 12,75 X (Rp , Rp ,- )) = Rp ,- PEMBULATAN = Rp ,- BESAR MANFAAT THT = Rp ,- RUMUS = (0,60 X MI1 X P1) + (0,60 X MI2 X (P2 – P1)) RUMUS = (0,60 X MI1 X P1) + (0,60 X MI2 X (P2 – P1))
21
CONTOH PERHITUNGAN HAK PENSIUN
NAMA : I.S. GAPOK : ,- (2013) NIP : xxx JIWA : 1102 GOL : 4B MASA KERJA : TMT PENS 01/07/13 PENPOK = 75% x ,- = ,- Penpok : ,- Jumlah : ,- T. Isteri : ,- Askes : ,- T. Anak : ,- Pajak : ,- T. Beras : ,- Bersih : ,- T. Khusus : ,- Pembulatan ,-
22
Diberhentikan dg hormat
Yang Berhak Menerima PENSIUN Pensiun Normal Pensiun karena Uzur Peremajaan (Perampingan) Sebab-sebab lain Dalam dan Karena Dinas (UU No.11/1969 Ps.9) Tidak Dalam dan Diangkat Sebagai PNS Diberhentikan dg hormat MKP Minimal 20 tahun Usia Minimal 50 tahun MKP Minimal 10 tahun Usia 56 tahun MKP Minimal 4 tahun MKP dan Usia Tidak Menjadi Syarat
23
PENSIUN JANDA PNS meninggal dunia, Hak Pensiun Janda/Duda-nya = 36 % dari Gapok Terakhir dan apabila dinyatakan TEWAS = 72 % dari Gapok Terakhir. Penerima Pensiun Janda/Duda Kawin lagi, hak Pensiun di stop, selanjutnya diberikan kepada Anak yang berhak. Khusus bagi PNS yang dinyatakan TEWAS dan status bujangan, hak pensiun diberikan kepada Orang Tua, 20% x 72 % x Gapok terakhir.
24
PENDAFTARAN ISTERI Pendaftaran Isteri/Suami/Anak harus dilakukan sendiri oleh pegawai bersangkutan. Pendaftaran isteri lebih dari 1 orang harus sepengetahuan isteri-isteri yang didaftar. Pendaftaran selambat-lambatnya 1 tahun.
25
PENDAFTARAN ANAK Anak yang dapat didaftarkan adalah :
anak pegawai dari perkawinannya dengan isteri/ suami yang telah didaftarkan. anak pegawai wanita atau penerima pensiun pegawai wanita. anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan putus. Pendaftaran selambat-lambatnya 1 tahun.
26
(Mitra Layanan Taspen)
Pelayanan Office Chanelling (Mitra Layanan Taspen) BKD BANK TASPEN PESERTA
27
MITRA layanan PT TASPEN
MITRA BAYAR Bertindak sebagai: MITRA layanan PT TASPEN Office Channeling : * Pengurusan hak Pensiun Pengurusan hak Asuransi Mutasi Kantor Bayar Mutasi Jiwa dan lainnya
28
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
JENIS PROGRAM BESARAN IURAN Program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 % x Gaji Program Jaminan Kematian 0,72 % x Gaji Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Iuran JKK dan JKM bagi peserta yang gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
29
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau Sakit akibat kerja berupa Perawatan, Santunan, Dan Tunjangan Cacat”
30
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
dalam menjalankan tugas kewajiban; 1 dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya; 2 karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; 3 dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan/atau; 4 mengalami penyakit akibat kerja. 5
31
TEWAS adalah: Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu
32
Penggantian gigi tiruan
PERAWATAN 01 Perawatan diberikan Hingga peserta sembuh Darat Rp Laut Rp Udara Rp Darat Rp Laut Rp Udara Rp Darat Rp Laut Rp Udara Rp Biaya Pengangkutan Sementara Akibat Kecelakaan Kerja 100% x Gaji sebulan M A N F T Cacat Cacat Anatomis % tabel x 80 gaji Cacat Fungsi % penurunan x % tabel x 80 gaji Cacat Total Tetap - Santunan Sekaligus 70% x 80 x Gaji - Santunan Berkala 250 rb (24 bulan) SANTUNAN 02 Rehabilitasi Medik Maks Rp Penggantian Othese Prothese Harga Pusat Rehab RSUP + 40% Harga Biaya Rehabilitasi Penggantian gigi tiruan Maks Rp Tewas Santunan Kematian Kerja 60% X 80 X Gaji UDT 6 x Gaji Pokok Biaya Pemakaman Beasiswa untuk belum memasuki Usia-SD SD : 45 jt SMP : 35 jt SMA : 25 jt Kuliah : 15 jt Untuk 2 orang anak TUNJ. CACAT 03 % tabel x Gaji (max 100%)
33
8b 8a 9 7b 7a Penetapan < 3 hari kerja Penetapan > 3 hari kerja
Jika Rumah Sakit Memiliki Perjanjian Kerjasama dengan TASPEN dan BPJS Kesehatan Jika Rumah Sakit tidak Memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Taspen tetapi memiliki PKS dengan BPJS Kesehatan 7a 8b 8a Penetapan < 3 hari kerja Penetapan > 3 hari kerja BPJS Kesehatan sebagai Penjamin Awal 9 TASPEN Menerbitan Surat Jaminan BPJS Kes Menerbitan SEP terlebih dahulu TASPEN Menerbitan Surat Kepastian Jaminan setelah verifikasi 10 Masa Perawatan 11 Sembuh/Cacat/Meninggal 12 Pengajuan Klim/Penggantian Biaya: 1. Rumah Sakit mengajukan Klim ke TASPEN (Jika memiliki Perjanjian Kerjasama) 2. BPJS Kesehatan mengajukan klaim ke Taspen (Jika Rumah Sakit tidak memiliki Perjanjian Kerjasama)
34
Berapa santunan yang akan diterima ahli waris?
Simulasi Jaminan Kecelakaan Kerja Peserta tewas akibat kecelakaan kerja Gaji terakhir peserta Rp Berapa santunan yang akan diterima ahli waris? 1. Santunan Kematian Kerja = 60% x 80 x gaji terakhir = 60% x 80 x Rp = Rp 2. Uang Duka Tewas = 6 x gaji terakhir = 6 x Rp = Rp 3. Biaya pemakaman = Rp 4. Beasiswa = Rp ( misal anak yg masih SD ) Rp ( misal anak yg masih SMP ) Total santunan yang diperoleh = Rp Rp + Rp Rp = Rp
35
Program Jaminan Kematian (JKM)
“Jaminan Kematian (JKM) adalah Perlindungan atas resiko kematian Bukan akibat kecelakaan kerja Berupa santunan kematian”
36
Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
Besaran Santunan Sekaligus Rp ,- Uang Duka Wafat 3 Kali Gaji Biaya Pemakaman Rp ,- Bantuan Beasiswa Untuk 2 orang anak yang belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah
37
Pembayaran Manfaat JKM
Pembayaran Klim Jaminan Kematian dilakukan bersamaan dengan pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua. Untuk pembayaran JKM tidak diperlukan persyaratan tambahan dan persyaratannya cukup dengan persyaratan yang telah ada pada pengajuan manfaat Tabungan Hari Tua.
38
Simulasi Jaminan Kematian (JKM)
Peserta meninggal (wafat), meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih sekolah/kuliah Gaji terakhir : Rp Berapa nilai santunan kematian yang diperoleh? - Santunan sekaligus = Rp Uang Duka wafat = 3 x gaji terakhir = 3 x Rp = Rp - Biaya pemakaman = Rp Bantuan Beasiswa = Rp (Kepesertaan >3 Tahun) Total santunan yang diperoleh : Rp Rp Rp Rp = Rp
39
Aplikasi TASPEN MOBILE Play Store
40
Bagaimana meraih impian pada usia pensiun ?
Manfaat THT Rp s/d Rp Manfaat Pensiun Bulanan maks 75% dari gaji pokok
41
Peningkatan Manfaat THT Melalui Produk Employee Benefit Taspen Life
Premi Minimal Rp /bulan Dapat Top-Up Premi reguler/sekaligus Masa Iuran sampai usia BUP Manfaat THT s/d Rp Proteksi Asuransi Jiwa Produk TASPEN SAVE Pembayaran manfaat klaim Satu Atap (one stop service) dengan PT TASPEN (PERSERO) TOTAL THT Rp s/d Rp IMPIAN MENJADI NYATA
42
Manfaat Pensiun Bulanan
TMT 2015 Usia 30 Thn Gapok : Rp ,- Manfaat THT Rp ,- Manfaat Pensiun Bulanan Rp ,- TOP UP THT Taspen Life /bulan Rp ,-
43
Taspen SAVE
44
ASURANSI TABUNGAN HARI TUA (Iuran Pasti)
Merupakan salah satu produk asuransi kumpulan Taspen Life yang dapat memberikan manfaat pada saat Peserta mencapai Batas Usia Pensiun atau Akhir Masa Asuransi, berupa akumulasi premi dan pengembangan, serta perlindungan asuransi jiwa pada saat Peserta meninggal dunia dalam masa asuransi.
45
Akumulasi Premi + Pengembangan BERHENTI/DIBERHENTIKAN
Skema taspen save TMT kepesertaan Batas Usia Pensiun (BUP) Pembayaran Premi MENINGGAL DUNIA : Uang Pertanggungan Akumulasi Premi + Pengembangan Mencapai BUP: Akumulasi Premi + Pengembangan BERHENTI/DIBERHENTIKAN Nilai Tunai
46
MANFAAT PRODUK Kepesertaan tidak harus seluruh populasi PNS disuatu Instansi; Peserta dapat menentukan sendiri nominal Iuran sesuai kemampuan, besaran Iuran mulai dari Rp ,- dan berlaku kelipatan Rp ,-; Manfaat akhir (BUP) tidak dikenakan pajak; Pengembangan manfaat digaransi bukan asumsi; Perlindungan Asuransi Jiwa, Uang Pertanggungan dalam hal meninggal dunia bukan karena kecelakaan sebesar 50 (lima puluh) kali dan dalam hal meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 100 (seratus) kali dari Premi awal pertama kali terdaftar menjadi peserta, dan besaran premi sebagai dasar menentukan nilai Uang Pertanggungan maksimum Rp ,-. Top Up Premi sekaligus hanya dapat dilakukan minimum Rp ,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), apabila Top Up Premi sekaligus mencapai lebih dari Rp ,00 (Seratus Juta Rupiah) maka Peserta wajib mengisi formulir pernyataan keuangan yang disediakan Taspen Life. Manfaat Akhir Kontrak bisa diambil 100% (lumpsum), tanpa harus diannuitaskan; Apabila Peserta berhenti/diberhentikan dari Program, dana bisa dikembalikan, tidak harus menunggu sampai Batas Usia Pensiun (BUP) berupa Nilai Tunai; Polis asuransi Taspen Save adalah polis kumpulan dimana pemegang polis adalah Pejabat berwenang untuk mewakili peserta; Setiap peserta akan menerima kartu peserta sebagai bukti kepesertaan; Peserta dapat mendaftarkan pasangan (istri/suami) sesuai dengan BUP PNS.
47
LAYANAN TASPEN LIFE Kartu Peserta
Untuk melihat data peserta, QR Code dapat di Scan melalui Smartphone (Android/ iOs), dengan aplikasi Quick Scan
48
AWAS penipuan !
49
ANGGREK HITAM DARI IRIAN CANTIK DISANDING DENGAN BERLIAN TELAH USAI WAKTU PEMAPARAN SALAH DAN KHILAF MOHON DIMAAFKAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.