Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden"— Transcript presentasi:

1 Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Disampaikan dalam Rakor FKPD dan Jajaran KesbangPol dan Linmas Kab./Kota Se Kalimatan Timur Hari Selasa tanggal 4 Februari 2014 Dipaparkan oleh Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH.

2 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Sistematika : XXI Bab. 262 pasal Penjelasan : Penjelasan Umum Penjelasan pasal demi pasal

3 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pelanggaran administrasi Pemilu Pelanggaran Pidana Pemilu Perselisihan Hasil Pemilu Pelanggaran administrasi Pemilu (pasal 191) : Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU. Diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari sejak diterima laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kab./Kota (pasal 193)

4 Pelanggaran Pidana Pemilu
Pelanggaran terhadap tahapan Pemilu pasal 3(6) : a. Penyusunan daftar pemilih b. Pendaftaran bakal pasangan calon c. Penetapan pasangan calon d. Masa kampanye e. Masa tenang f. Pemungutan dan penghitungan suara g. Penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden h. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

5 Laporan Pelanggaran (Pasal 190)
Laporan diterima Bawaslu, Panwaslu Prov., Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu Kec., Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Yang berhak melaporkan : - WNI yang mempunyai hak pilih - Pemantau Pemilu - Pasangan calon/tim kampanye Sistematika laporan : tertulis dengan memuat - Nama dan alamat pelapor - Pihak terlapor - Waktu dan tempat kejadian perkara - Uraian kejadian Laporan disampaikan paling lama 3 hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu

6 Bawaslu, Panwaslu, PPL dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji laporan dalam waktu 3 hari. Bawaslu, Panwaslu, PPL dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan ket. dari pelapor di - lakukan paling lama 5 hari sejak lap. diterima. Hasil kajian ada 2 kemungkinan (pasal 190): a. Pelanggaran administrasi diteruskan ke KPU, KPU Prov., dan KPU Kab./Kota. b. Pelanggaran pidana pemilu diteruskan ke Penyidik Kepolisian Negara R.I.

7 Pasal 190 (9) : Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara R.I. Proses penyelesaian Tindak Pidana Pemilu: Penyidikan Prapenuntutan Penuntutan Upaya Hukum Eksekusi

8 Penyidikan, Prapenuntutan dan Penuntutan (195 – 198)
Penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak diterima laporan. Penuntut umum mempelajari berkas perkara selama 3 hari, hasilnya lengkap P 21 atau belum lengkap P 18/P 19. Berkas perkara belum lengkap penyidik melangkapi dalam waktu 3 hari sejak diterima dan disampaikan kembali ke penuntut umum. Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Paling lama 5 hari sejak menerima berkas. Hukum acara yang dipergunakan KUHAP.

9 Pengadilan Negeri memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pemilu 7 hari (harus diputus)
Upaya hukum Banding (198) Putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan upaya hukum Banding jangka waktu 3 hari setelah putusan dibacakan Pengadilan Negeri melimpahkan berkas ke Pengadilan Tinggi jangka waktu 3 hari setelah permohonan banding diterima Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima Putusan Pengadilan Tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat

10 Eksekusi (pasal ) Putusan pengadilan tinggi disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 hari sejak putusan diucapkan Putusan pengadilan tinggi harus dilaksanakan penuntut umum paling lama 3 hari setelah salinan putusan diterima penuntut umum Hal-hal perlu diperhatikan Putusan pengadilan tindak pidana Pemilu dapat mempengaruhi pasangan calon harus sudah diselesaikan 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional KPU, KPU Prov. dan KPU Kab./Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan Salinan putusan pengadilan diterima KPU, KPU Prov. KPU Kab./Kota dan pasangan calon pada hari putusan pengadilan dibacakan

11 Perselisihan Hasil Pemilu (pasal 201)
Penetapan hasil Pemilu dapat diajukan ke beratan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusidalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Mahkamah Konstitusi paling lama 14 hari sejak diterima permohonan keberatan oleh Mahkamah konstitusi KPU wajib menindaklanjuti putusan MK MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada : a. MPR b. Presiden c. KPU d. Pasangan calon e. Paratai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon

12 Sekian dan terima kasih


Download ppt "Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google