Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM"— Transcript presentasi:

1 KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
?

2 Kemitraan sebagai alternatif modal usaha
Saling memerlukan KEMITRAAN Saling memperkuat Saling Menguntungkan

3 Kemitraan Dalam Ekonomi Islam
Dalam sistem ekonomi syariah dikenal 2 bentuk kemitraan sebagai berikut : Mudharabah ( Kerjasama Mitra Usaha) Suatu bentuk kemitraan disebut shahibul maal (penyedia dana) yang menyediakan sejumlah modal dan bersifat pasif, sedang mitranya disebut mudharib yang mejalankan keahlian usaha dan manajemennya untuk mendapatkan laba. 1.1. Mudharabah Muthlaqah bentuk kerjasama yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi usaha, waktu dan daerah bisnis. Shahibul menyerahkan dana dan melimpahkan kekuasaan sepenuhnya kepada mudharib. 1.2. Mudharabah Muqayyadah Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usahanyang telah diperjualbelikan di awal akad kerjasama.

4 NEXT Perjanjian mudharabah akan berakhir jika :
Selesai proyek/batas waktu yang ditentukan habis Kematian salah satu pihak Pengunduran diri salah satu pihak dengan niat pembubaran usaha.

5 NEXT 2. Musyarakah/Syirkah Suatu bentuk organisasi usaha diaman dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha dengan proporsi sama atau tidak sama sesuai kesepakatan bersama Musyarakah kepemilikan (Amlak) Tercipta karena warisan, wasiat dan kondisi lainnya yang mengakibatkan kepemilikan aset dikuasai oleh satu orang atau lebih, pembagian hasil berdasarkan keuntiungan yang dihasilkan aset tersebut Musyarakah Aqad (Uqud) Tercipta adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih bahwa tiap-tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat berbagi keuntungan dan kerugian

6 Next Pembagian keuntungan dan pertanggungjawaban kerugian persekutuan dalam syirkah, menurut M. Nejatullah Siddiqi : Kerugian merupakan bagian modal yang hilang Keuntungan akan dibagi diantara para sekutu dengan bagian yang sudah ditentukan dengan prosentase tertentu. Bila dalam kerugian dibiarkan dulu untuk mendapatkan kemungkinan untung dan seimbang kembali. Pihak-pihak berhak mendapatkan keuntiungan bila penanam modal telah memperoleh kembali investasi dananya.

7 Next Musyarakah dibagi menjadi 4 :
Syirkah Al Iman : kemitraan usaha dua orang atau lebih yang menyertakan modal dan sekaligus menjadi pengelola dan keuntungan dibagi bersama. Syirkah Al Wujuh: kemitraan usaha dua orang atau lebih dengan modal dari pihak luar, keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan modal pihak luar. Syirkah Abdan : Kemitraan tanpa mengandalkan modal lebih pada mengandalkan tenaga/keahlian untuk menerima pekerjaan. Syirkah Mufawadhah : Kemitraan ua orang atau lebih dengan menyetor modal dan keahlian yang sama.

8 MODAL VENTURA Sistim musyarakah diterapkan dalam modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentiu dan setelah itu penyedia dana melakukan investasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Saham proposional dalam laba harus merefleksikan kontribusi yang diberikan baik berupa modal, keahlian, waktu, kemampuan, manajemen, kemauan, dan kontrak harus sesuai proporsi modal dengan kesepakatan. 2008/2009

9 Karakteristik Modal Ventura
Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu usaha, Penyertaan bersifat jangka panjang diatas tiga tahun Usaha ini termasuk beresiko tinggi Keuntungan yang diperoleh berasal dari bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang yang diinginkan Kegiatan lebih banyak dilakukan dalam pembentukan usaha baru atau pengembangan usaha.


Download ppt "KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google