Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Negara Hukum Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Negara Hukum Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Negara Hukum Indonesia
Oleh : Rifqi Ridlo Phahlevy

2 Kemampuan Akhir Peserta
Mahasiswa mampu memahami konsep bentuk dan sistem pemerintahan dan bentuk negara (c.2)

3 Indikator. Setelah perkuliahan Mahasiswa dapat membandingkan konsep negara hukum rectsstaat dengan negara hukum the rule of law berdasarkan pandangan Para ahli. (c.2) Setelah perkuliahan Mahasiswa dapat menjelaskan konsep negara hukum Indonesia dengan mendasarkan pada ketentuan UUD RI 1945 dan pandangan para ahli. (c.2)

4 Kriteria Penilaian Ketepatan dalam menentukan perbedaan konsep rechtsstaat dan the rule of law; Penguasaan dasar konseptual negara hukum Indonesia.

5 Istilah Negara Hukum. The rule of law, rechtsstaat, legal state,
welfare state. nomocratie

6 Quote. “Negara hadir sebagai sebuah keharusan untuk menjamin terlaksananya kepentingan umum...negara harus menjamin setiap warga negara bebas dalam lingkungan hukum...segala perbuatannya itu meskipun bebas harus sesuai dengan atau menurut apa yang telah diatur dan ditentuka dalam undang-undang... Karena undang- undang itu adalah penjelmaan atau perwujudan kemauan rakyat” (Emmanuel Kant)

7 Pengertian negara hukum
Immanuele Kant dan Fichte “Negara-negara yang tugas pokoknya hanyalah membentuk hukum, melaksanakan hukum, serta mempertahankan pelaksanaan hukum dalam rangka menciptakan serta mempertahankan ketertiban, dan keamanan negara, agar para warga negaranya dapat dengan tenang melaksanakan tugas dan kewajibannya”. Legal state = negara penjaga malam(nachtwachtersstaat) . Antisipasi absolutisme Fungsi sempit

8 Lanjutan pengertian.. Konsep welfare state Abad XIX-XX
“Negara hukum dalam pengertian luas, yakni suatu negara yang memiliki tugas dan fungsi untuk menciptakan atau membentuk, melaksanakan serta memelihara, serta menyelenggarakan dan mempertahankan ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan para warga negaranya dalam arti seluas-luasnya”. Negara hukum = negara pengurus Tidak sekedar menjaga, tetapi juga menjamin. Tidak hanya beranjak pada hak dasar, tetapi juga hak sosial ekonomi dan hak politik.

9 Jenis-jenis Negara Hukum
Negara Hukum The Rule Of Law Negara Hukum Rechtsstaat Nomokrasi Islam. Negara Hukum Pancasila.

10 The Rule Of Law Ada pada sistem hukum anglo saxon;
Merujuk pada pemikiran Albert Vent Dicey. Bersandar pada dua prinsip utama: Supremacy of law Equality before the law. Due Process of Law Bersumber dari rasio manusialiberalistik/individualistik, antroposentrik, pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak)-freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan

11 Supremacy of Law Hukum diberi kedudukan tertinggi,
Absence of arbitrary power, tiadanya kekuasaan yang sewenang- wenang. kedaulatan mutlak ada pada hukum dan tidak ada seorang pun yang dapat dikenai hukuman dan penderitaan atas fisik dan hartanya kecuali atas pelanggaran atas hukum yang dilakukannya, dan hukuman itu dijatuhkan melalui proses hukum dihadapan pengadilan negeri. (Absolute supremacy of law and 'no man is punishable or can lawfully be made to suffer in body or goods except for a distinct breach of law established in the ordinary legal manner before the courts of the land). Negara tidak dapat bersalah, yang bersalah adalah pelaku kekuasaannya; Hukum hanya dapat dibatalkan keberlakuannya hanya oleh supreme court.

12 Equality before Law Kesetaraan dalam hukum atau ketundukan yang sama atas semua kelas atas undang-undang (biasa) negara yang diselenggarakan oleh pengadilan (biasa) negara. (the equality of law or equal subjection of all classes of people to the ordinary law of the land which is administered by the ordinary law courts) Implikasi dari faham liberalisme, individualisme = HAM no man is above the law Bahkan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya terikat pada undang-undang yang sama dan diproses melalui pengadilan yang sama (tidak ada pengadilan khusus).

13 Due process of law Constitution is the result of the ordinary law of the land The constitution is not the source but the consequence of the rights of the individuals. Jika di negara lain (diluar the rule of law) hak asasi warga negara disediakan oleh (dengan/melalui) konstitusi tertulis suatu negara. tetapi di Inggris hak asasi di dapatkan dari hasil putusan pengadilan yang timbul atas perseteruan para pihak. (in many countries rights such as right to personal liberty, freedom, arrest etc are provided by the written Constitution of a Country. But in England these rights are a result of the judicial decisions that have arisen due to the conflict between the parties).

14 Rechtsstaat. Dasar filosofisnya adalah revolusi perancis yang melahirkan 3 tuntutan utama: Egalite; Fraternite; dan Liberte. Perlawanan atas kesewenangan penguasa (raja) yang bersifat absolute (semua kekuasaan di satu tangan). Motifasi: melindungi hak rakyat dari tindakan sewenang-wenang (willekeur) penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmaitge overheidsdaad).

15 Prinsip yang dikembangkan:
FJ. Stahl: Pengakuan atau Perlindungan HAM Trias Politika Wetmatige Bestuur Peradilan Administrasi. Scheltema: Kepastian Hukum Persamaan Demokrasi Pemerintahan yang Melayani Kepentingan Umum

16 SW Couwenberg. Sifat liberal dari rechtsstaat:
Pemisahan antara negara dan masyarakat sipil; Adanya jaminan atas hak-hak kebebasan sipil; Adanya konstitusi tertulis sebagai dasar kekuasaan dan sistem hukum; Persamaan terhadap undang-undang; Pemisahan kekuasaan negara; Check and balances; asas legalitas; prinsip perlindungan hukum.

17 Asas demokratis dalam rechtsstaat:
Sifat demokratis: Negara kepercayaan timbal balik, bahwa rakyat percaya kekuasaan negara tidak akan disalah gunakan dan penguasa percaya bahwa rakyat akan patuh pada kekuasaannya. Asas demokratis dalam rechtsstaat: Aas hak politik; Asas mayoritas; Asas perwakilan; Asas pertanggungjawaban; dan Asas publik (openbaarheids beginsel)

18 Negara hukum Indonesia
Ciri: Hubungan yang erat antara agama dan negara-bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esakebebasan agama dalam arti positif-ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang-asas kekeluargaan dan kerukunan Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan. Unsur: Pancasila MPR Sistem Konstitusi Persamaan dan Peradilan Bebas

19 Tugas. Jelaskan dengan menunjukkan pada aturan perundang-undangan bahwa Indonesia adalah negara hukum; Jelaskan dengan merujuk pada teori yang ada tentang kecenderungan indonesia sebagai negara hukum; Jelaskan apakah itu negara hukum pancasila!!!

20 Tugas minggu depan Bawalah undang-undang dasar (konstitusi) dari negara-negara diluar indonesia Bawa kliping dari harian nasional yang menggambarkan adanya proses demokrasi.


Download ppt "Negara Hukum Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google