Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBudi Susman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM)
Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Sosialisasi Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) BAPPEDA Kab. Serdang Bedagai, Agustus 2017
2
Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM)
3
Rumah Tangga Mana yang Lebih Berhak Menerima Bantuan?
Lebih berhak menerima Bantuan karena kondisi anggota keluarga lain tidak bekerja, memiliki jumlah tanggungan lebih banyak, dan kondisi pasangan tidak bekerja. Secara kasat mata terlihat lebih berhak menerima Bantuan
4
Pemanfaatan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
Data Terpadu Berisi Kelompok Masyarakat 40 % Status Sosial Ekonomi Terendah Jumlah Rumah Tangga (RT) Jumlah Keluarga (KK) GARIS KEMISKINAN INDONESIA (Maret 2016) PENERIMA KPS/KKS/ KIP/Rastra 10,86 % 40% 25% Inclusion Error Exclusion Error PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JKN 35% PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) 8% DATA TERPADU* 9,53 % GARIS KEMISKINAN SERGAI (2016) Jumlah Penduduk Jiwa
5
Karakteristik Rumah Tangga Data Terpadu
Program Penanganan Fakir Miskin Identitas RTS Demografi Ketenagakerjaan Perumahan Nama Kepala RTS Alamat/SLS Desa Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Jumlah Anggota RTS Nama anggota RTS Hubungan dengan Kepala RTS Jenis kelamin Umur Status perkawinan Kepemilikan kartu ID No. Induk Kependudukan (NIK) Akte/Buku Nikah Akte Cerai Akte Kelahiran Kegiatan bekerja Lapangan kerja Status/kedudukan pekerjaan Usaha Mikro Kecil (UMK): pemilik usaha, jenis usaha, jumlah tenaga kerja, omset. Status penguasaan bangunan tempat tinggal Luas lantai Luas bangunan Jenis lantai Jenis dinding Jenis atap Sumber air minum Cara memperoleh air minum Sumber penerangan Kelas daya listrik terpasang Bahan bakar untuk memasak Tempat buang air besar TPA tinja Kamar tidur Kepesertaan Program Kepemilikan Aset PKH Raskin Jamkesmas Asuransi kesehatan lain Jamsostek KKS KIP BPJS/KIS Mobil Sepeda Motor Perahu Motor Kapal Motor Sepeda Perahu Lemari es Tabung gas Penguasaan lahan Kepemilikan ternak Emas HP TV Kesehatan Jenis cacat Penyakit kronis menahun Status kehamilan wanita Penggunaan alat/ cara KB Pendidikan Partisipasi sekolah Status sekolah Kelas/jenjang tertinggi Ijazah tertinggi Catatan: Warna merah adalah variabel baru 2015
6
Ijo Nama Kepala Keluarga Desil kesejahteraan : 1
ANGGOTA KELUARGA Memeh (NIK: ) lahir di Tasikmalaya, 24/6/1944 Istri, 70 tahun, menikah, tidak/belum pernah bersekolah, Peserta BPJS PBI Idawati (NIK: ) lahir di Jakarta, 2/5/1969 Anak, 45 tahun, cerai mati, tidak bersekolah lagi, Peserta BPJS PBI Adam Noval (NIK: ) lahir di Jakarta ,15/6/1991 Cucu, 23 tahun, belum menikah, tidak bersekolah lagi, Peserta BPJS PBI, Buruh Dwi Fadli (NIK: ) lahir di Jakarta, 18/9/1996 Cucu, 18 tahun, belum menikah, SMP, Peserta BPJS PBI Natasha Caroline (NIK: ) lahir di Jakarta, 28/8/2002 Cucu, 12 tahun, belum menikah, SD , Peserta BPJS PBI KONDISI RUMAH TINGGAL Kepemilikan rumah Tipe dinding Kualitas dinding Jenis atap Kualitas atap KEPEMILIKAN ASET Mobil Sepeda motor Lemari es Tabung gas 12 kg HP dalam rumah tangga Sumber air minum Cara memperoleh air minum Penerangan utama Source cooking fuel Sanitasi/tempat BAB : Rumah sendiri : Tembok : Jelek : Genteng : Sumur bor/pompa : Tidak membeli : Listrik PLN : Minyak tanah : Sendiri : Tidak punya Desil kesejahteraan : 1 NIK No. Kartu Keluarga No. KKS Kode wilayah Ijo Provinsi Kabupaten Kecamatan Desa Alamat : : : 373INS10310A05 : : DKI Jakarta : Kota Jakarta Pusat : Menteng : Jalan Menteng Jaya RT 001/RW 08 Nama Kepala Keluarga Tingkat pendidikan : Tidak bersekolah Pekerjaan : Tidak Bekerja Peserta BPJS PBI : Ya Sidik Jari: ✔ | Iris Mata: ✔ | Ketunggalan: ✔ DATA TERPADU Tempat/Tanggal Lahir : Depok 10/12/1932
7
DATA AGREGAT DATA BAY NAME BY ADRESS
8
Dasar Hukum Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 dan 6 : Pengecualian informasi publik Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 101 (b) Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 8–10 : Pendataan fakir miskin Pasal 11 : Penetapan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 8–10 : Perlindungan hak pribadi Keputusan Menteri Sosial Nomor 32/HUK/2016 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
9
Pokja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
Menteri Sosial telah membentuk Pokja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Keputusan Mensos Nomor 284/HUK/2016), dengan susunan sebagai berikut: Pengarah: Menteri Sosial Republik Indonesia Penanggung Jawab: Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ketua: Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Tim Teknis: Gabungan Staff Menko PMK, Kemensos, TNP2K, Kemendagri, Bappenas dan BPS
10
Mekanisme Pemutakhiran Mandiri Data Terpadu PPFM (MPM)
11
Alur MPM Data Terpadu PPFM Undang-Undang no 13/2011 Pasal 9
Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/walikota melalui camat. Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan.
12
Mekanisme Pemutakhiran Mandiri Data Terpadu PPFM (MPM)
Aktif - Mandiri DATA TERPADU TERMUTAKHIRKAN Pendaftaran Identifikasi Awal Verifikasi Pemutakhiran Data DATA TERPADU Program Penanganan Fakir Miskin (2015) Jumlah Rumah Tangga Bertambah Peringkat Kesejahteraan Rumah Tangga Dimutakhirkan Mengurangi exclusion error Mengintegrasikan data pemda
13
Alur Mekanisme Pemutakhiran Mandiri Data Terpadu PPFM
1 2 3 4 5 Pemutakhiran Daftar Sasaran Penerima Program Pendaftaran Identifikasi Awal Verifikasi Rumah Tangga Pemutakhiran Data Terpadu PPFM DESA Pendaftar mendatangi Petugas Pendaftar(Aktif) atau Petugas Pendaftar mendatangi ruta yang diduga miskin (Pasif) Pendaftar menunjukkan KTP dan/atau KK Pencocokan Data Rumah Tangga pendaftar dengan Data Terpadu PPFM Penetapan daftar rumah tangga yang akan diverifikasi/validasi (prelist) Menggunakan Formulir Perubahan/Pendaftaran Data Terpadu PPFM Data elektronik hasil pendataan dikirimkan ke Pokja Pengelola Data Terpadu PPFM Pemeringkatan ulang rumah tangga lama dan baru Menggunakan metode PMT Menggunakan basis Data Terpadu yang sudah dimutakhirkan Kriteria sasaran penerima program ditetapkan oleh K/L Pemerintah Daerah Pokja Data Terpadu PPFM
14
Alur Tahapan MPM di Daerah
1 2 3 Pendaftaran Identifikasi Awal Verifikasi Rumah Tangga Desa/Kelurahan Kabupaten/Kota Pendataan Rumah Tangga Input data pendaftaran Pemadanan data pendaftaran dg Data Terpadu PPFM PRELIST Input Data Rumah Tangga Belum Terdaftar dalam Data Terpadu Data Cleaning Musyawarah Desa/ Kelurahan Pengaduan Rumah Tangga Miskin/Kurang Mampu Data Pemda/ Peserta Program Daerah Sudah Terdaftar Dalam Data Terpadu dan Ada Perubahan Data Pengiriman data MPM ke Pokja Pengelola Data Terpadu
15
Standar Pelaksanaan Tahap 1 MPM: Pendaftaran
Tujuan: mengumpukan data awal rumah tangga pendaftar untuk digunakan dalam Tahap 2 MPM (Identifikasi Awal),meliputi setidaknya variable berikut: Nama, alamat, NIK pendaftar Nama, alamat, NIK, umur, jenis kelamin Kepala Rumah Tangga Jumlah KK dalam rumah tangga Jumlah anggota rumah tangga (ART) Pelaksana: perangkat kelurahan/desa (sesuai UU no 13/2011 pasal 9 ayat 1) Dokumen acuan: e-KTP dan Kartu Keluarga Output: daftar dan data awal rumah tangga pendaftar
16
Standar Pelaksanaan Tahap 2 MPM: Identifikasi Awal
Tujuan: mengidentifikasi kelayakan rumah tangga pendaftar untuk diverifikasi (Tahap 3 MPM). Pelaksana: Pemda (pengelola data di tingkat desa atau kabupaten/kota sesuai dengan kapasitas MIS wilayah setempat). Kegiatan: mencocokan data pendaftaran dengan Data Terpadu PPFM menggunakan parameter minimal (NIK, no KK, nama dan alamat) Output: daftar rumah tangga sasaran verifikasi (prelist) Sesuai UU no 13 tahun 2011 pasal 9 ayat 5, rumah tangga yang menjadi sasaran verifikasi (Tahap 3 MPM) adalah: Rumah tangga yang diduga miskin/kurang mampu dan belum terdaftar di dalam Data Terpadu Rumah tangga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu tapi ada perubahan data karakteristik social-ekonomi sejak pendataan terakhir
17
Standar Pelaksanaan Tahap 3 MPM: Verifikasi-Validasi Data Rumah Tangga
Tujuan: mengumpulkan data rinci karakteristik sosial-ekonomi rumah tangga dalam prelist untuk proses pemeringkatan (Tahap 4 MPM) Pelaksana: petugas/tim yang ditunjuk pemda dan telah mengikuti pelatihan verifikasi data rumah tangga PSKS Dinsos, anggota tim penanggulangan kemiskinan tingkat desa/kelurahan/dusun (contoh: satgas penanggulangan kemiskinan di Banyuwangi, tim masyarakat peduli di DKI Jakarta, TPK Dusun di Sleman) Metode: kunjungan rumah untuk wawancara dan observasi menggunakan instrument ‘Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Terpadu PPFM’ Output: data rinci karakteristik sosial-ekonomi rumah tangga dalam prelist
18
Standar Pelaksanaan Tahap 4 MPM: Pemutakhiran Data Terpadu PPFM
Pelaksana: Pokja Pengelola Data Terpadu PPFM Frekuensi: 2 kali dalam setahun Kegiatan: Integrasi data rumah tangga ‘baru’ ke dalam Data Terpadu Pemutakhiran data rumah tangga ‘lama’ sesuai hasil verifikasi (Tahap 3 MPM) Pemeringkatan ulang semua rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu PPFM menggunakan metode proxy means testing (PMT) Output: Jumlah rumah tangga terdaftar dalam Data Terpadu PPFM dapat bertambah Peringkat baru untuk semua rumah tangga dalam Data Terpadu PPFM (naik/turun) mempengaruhi elijibilitas sebagai sasaran/penerima manfaat program yang sudah berjalan
19
Standar Pelaksanaan Tahap 5 MPM: Pemutakhiran Daftar Sasaran Program
Pelaksana: Pokja Pengelola Data Terpadu PPFM Frekuensi: sesuai kebutuhan program Kegiatan: Menyusun daftar sasaran program menggunakan Data Terpadu PPFM yang sudah dimutakhirkan dan kriteria sasaran program yang ditetapkan oleh penyelenggara program Menyampaikan daftar sasaran program kepada penyelenggara program untuk ditetapkan Output: Daftar Sasaran Program yang termutakhirkan Ada sasaran baru yang masuk daftar sasaran Ada peserta program yang keluar dari daftar sasaran (bila peringkat dalam Data Terpadu naik sedangkan kuota program tidak bertambah)
20
Fase Rintisan MPM Kab. Serdang Bedagai
Lokasi: 6 Desa Pegiat Sistem Informasi Desa ditambah 3 Desa yang telah melakukan Analisis Kemiskinan Partisipatif 1. Desa Pekan Tanjung Beringin 4. Desa Besar II Terjun 7. Desa Pulo Gambar 2. Desa Tanjung Harap 5. Desa Bingkat 8. Desa Karang Tenggah 3. Desa Sei Sijenggi 6. Desa Pegajahan 9. Desa Pulo Tagor Tujuan: mendapatkan masukkan untuk pelaksanaan MPM yang efektif dan dapat direplikasi di Sumatera Utara
21
Rencana Kegiatan Agustus 2017 – Juni 2018
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.