Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFarida Inge Sugiarto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PEMBUKAAN RAPAT KERJA DAERAH KEMENTERIAN AGAMA KAB. POLEWALI MANDAR
2
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat
RAPAT KERJA DAERAH KEMENTERIAN AGAMA KAB. POLEWALI MANDAR Oleh : H. Muhdin S.Ag, M.Pd.I Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat
3
8 PERINTAH JOKO WIDODO Kebijakan dan diskresi tidak boleh dipidanakan
Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang niat korupsi, Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu. Kerugian negara harus kongkret, tidak mengada-ada
4
Lanjutan 5. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos secara berlebihan sebelum tahap penuntutan. 6. Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk mambangun daerah 7. Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8. Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, kapolda-kapolres, dan kajati-kajari akan di copot
5
WILAYAH NEGARA BATAS WILAYAH BATAS ZEE Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 25A) **
6
4 NKRI INDONESIA PILAR KEBANGSAAN UUD 1945 PANCASILA
BHINEKA TUNGGAL IKA PILAR KEBANGSAAN
9
NARKOBA IMIGRASI 4 MASALAH KEBANGSAAN INDONESIA TERORISME MEDIA SOSIAL
11
MENJAGA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
EDARAN MENJAGA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Nomor: B.997/Kw.31/1.3/HK.00.8/02/2018 Menyikapi beberapa peristiwa tindak kekerasan terhadap Pemuka Agama: Tanggal, 27 Januari 2018: Penganiayaan terhadap ulama Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat, KH. Umar Basyri dipukul orang tak dikenal secara membabi buta hingga korban di larikan ke rumah sakit; Tanggal, 1 Februari 2018: Penganiayaan terhadap ulama Komandan Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), H.R. Prawoto mengakibatkan korban meninggal dunia; Tanggal, 3 Februari 2018: Penganiayaan terhadap seorang santri atas nama Abdullah dari Pondok Pesantren Al Futuhat Kecamatan Leles Kabupaten Garut Jawa Barat; Tanggal, 7 Februari 2018: Persekusi / pengusiran Biksu Mulyanto Nurhalim dan pengikutnya dari Desa Caringin Legok Tangerang Banten; Tanggal, 11 Februari 2018: Penganiayaan terhadap Romo Karl Edmund Prier dan jemaat di Gereja Santa Lidwina Bedog Yogyakarta mengakibatkan 6 orang terluka;
12
Atas peristiwa kekerasan tersebut, kami menyampaikan hal-hal berikut:
1. Peristiwa tindak kekerasan terhadap para pemuka agama adalah perilaku yang tidak dapat dibenarkan sama sekali atas dasar alasan apapun juga; 2. Atas peristiwa tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, menahan diri, tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri; 3. Peristiwa kekerasan tersebut sedang dalam pengusutan aparat penegak hukum sehingga terungkap motif dibalik semua peristiwa tersebut; 4. Kami mengajak semua pihak (tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda) dan semua umat beragama untuk menjaga keamanan rumah ibadah beserta pemuka agama masing-masing termasuk lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan; 5. Sebagai umat beragama, mari kita tingkatkan kewaspadaan dalam mengamankan rumah ibadah dan juga terhadap keamanan para pemuka agama khususnya dan umat beragama pada umumnya pada saat kegiatan keagamaan sedang berlangsung;
13
6. Sosialisasikan, implementasikan dan gelorakan 6 (enam) Rumusan Etika Kerukunan yang merupakan Hasil Musyawarah Besar Pemuka Agama Untuk Kerukunan Bangsa sebagai berikut: a. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa; b. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati; c. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa; d. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri, dan tidak mencampuri urusan internal agama lain; e. Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/aqidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain; f. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan antar umat beragama. 7. Menjaga Stabilitas Kerukunan Umat Beragama menjelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 terkait dengan ancaman isu suku, agama, ras, dan antar-golongan yang menjadi salah satu sorotan dari dinamika politik beberapa tahun terakhir; 8. Melestarikan Kearifan Lokal dan nilai-nilai agama dalam memelihara kerukunan umat beragama; 9. Memanfaatkan 4 Pilar (Kepala Desa, Bhabinkantibmas, Babinsa dan penyuluh agama) dalam Penanggulangan Radikalisme, Terorisme dan Deradikalisasi.
14
ALOKASI DAN REALISASI ANGGARAN KEMENAG PROV. SULBAR TAHUN 2017
Rp REALISASI Rp 91,50 %
15
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2017
REDISTRIBUSI PEGAWAI MASIH DILAKUKAN SECARA BERTAHAP DAN MASIH BELUM MAKSIMAL (ANJAB DAN ABK BELUM TERPENUHI) ADANYA TAMBAHAN ANGGARAN YANG TURUN DI AKHIR TAHUN BERIMPLIKASI PADA RENDAHNYA SERAPAN ANGGARAN PERANGKAT UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER BELUM TERPENUHI DI BEBERAPA SATKER MADRASAH NEGERI KOORDINASI DAN KERJA SAMA DENGAN BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) BELUM TERLAKSANA DENGAN BAIK TERKAIT PENSERTIFIKATAN TANAH WAKAF
16
HASIL AKSELERASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2017
MONITORING DAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI TELAH DILAKUKAN KEPADA SELURUH SATKER TERBENTUKNYA TIM POKJA REFORMASI BIROKRASI DAN AGEN PERUBAHAN (AGENT OF CHANGE) DI SELURUH SATKER INTERNALISASI 5 NILAI BUDAYA KERJA DI SELURUH SATKER CAPAIAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI MELALUI PENGINPUTAN APLIKASI ONLINE PMPRB (E-POKJA) TELAH DI LAKUKAN. TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN ITJEN, BPK DAN BPKP TELAH DISELESAIKAN
17
Terdapat Kenaikan Anggaran Sebesar Rp. 35.933.245.000
PERKEMBANGAN PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN AGAMA prov. Sulbar 2018 Rp Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2018 Rp Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2017 Terdapat Kenaikan Anggaran Sebesar Rp
18
KEMENAG PROV. SULBAR TAHUN 2018
ALOKASI ANGGARAN KEMENAG PROV. SULBAR TAHUN 2018 ALOKASI Rp FUNGSI AGAMA 27,51% Rp FUNGSI PENDIDIKAN 72,49% Rp
19
TARGET CAPAIAN KINERJA
- TRIWULAN PERTAMA 25% - TRIWULAN KEDUA 30% TRIWULAN KETIGA 30% TRIWULAN KEEMPAT 15% TARGET CAPAIAN KINERJA TAHUN 2018
20
SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TRANSAKSI PEMBAYARAN NONTUNAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
21
PEMANTAPAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2018
MELAKUKAN TELAAH TERHADAP RKAKL SESUAI DENGAN RENSTRA KEMENTERIAN AGAMA, JIKA DIPERLUKAN REVISI LAKUKAN SESEGERA MUNGKIN MENGAMBIL LANGKAH PERCEPATAN PELAKSANAAN ANGGARAN MENINGKATKAN KONSULTASI DAN KOORDINASI ANTARA SATKER DAN DENGAN INSTANSI TERKAIT MEMPERHATIKAN KESESUAIAN DAN PENETAPAN JADWAL (TIME SCHEDULE) PELAKSANAAN PENGADAAAN BARANG DAN JASA OPTIMALISASI PERAN PENGELOLA KEUANGAN MELALUI MEKANISME PEMBAYARAN YANG PROSEDURAL MELAKUKAN PENGAWASAN SECARA KONSISTEN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN MELALUI PERAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH (SPIP)
22
ISU-ISU STRATEGIS 1 MORATORIUM PEMBANGUNAN KANTOR KEMENAG KABUPATEN YANG MASIH BERLAKU BERIMBAS PADA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BELUM MAKSIMAL 2 PEMBANGUNAN PTSP (PELAYANAN TERPADU SATU PINTU) TIDAK DISERTAI DENGAN KETERSEDIAAN ANGGARAN DI SELURUH SATKER KABUPATEN 3 ANGGARAN FUNGSI AGAMA PERLU DI TINGKATKAN 4 USUL PENEGERIAN MADRASAH YANG BERJUMLAH 24 MADRASAH BELUM ADA YANG TEREALISASI
23
PROGRAM DIREKTIF MENAG
2. SAPA – Sarapan Bersama Penyuluh Agama 3. Netralitas ASN dalam Partai dan Pilkada 1. E-Government dan Layanan Online 4. SALAM – Silaturahmi Lembaga Keagamaan PROGRAM DIREKTIF MENAG 11. Halal Indonesia 5. NYANTRI – Magang Siswa/Mahasiswa 6. NGOPI – Ngobrol Pendidikan Islam 10. Mengaji (Mengasah Jati diri) Indonesia 7. JAMARAH - Jalur Manasik Haji dan Umrah 9. Bina Kawasan dan Guru Kunjung 8. BERKAH – Belajar Rahasia Nikah
24
KOMISI 1-SINERGITAS PROGRAM PUSAT DAN DAERAH - REFORMASI BIROKRASI
Implementasi Implementasi 8 area perubahan reformasi birokrasi Manajemen Perubahan, memperkuat implementasi 5 nilai budaya kerja Penataan dan Penguatan Organisasi, meningkatkan efesiensi dan efektivitas organisasi Kementerian Agama Penataan Peraturan Perundang Undangan, Penataan Sumber Daya Manusia, Penataan tata laksana, meningkatkan efesiesi dan efektifitas sistem, proses, dan prosedur kerja. Penguatan pengawasan, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, Penguatan akuntabilitas kinerja, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi kemenag. Peningkatan kwalitas pelayanan publik, 1 Indikator Keberhasilan Meningkatnya Nilai indeks reformasi birokrasi, dan Penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Indikator Keberhasilan 2 TPG / Dosen Implementasi Tersedia data guru dan dosen yang valid, penerima TPG/TPD Tersedianya anggaran Terbayarnya Tunjangan Profesi Terlunasinya Pembayaran Tunjangan Profesi Melaksanakan verifikasi dan validasi data; Mengalokasikan anggaran menyiapkan petunjuk teknis dan mekanisme pembayaran Melaksanakan monitoring dan evaluasi tentang pembayaran TPG/TPD
25
KOMISI 2 - PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN AGAMA
Implementasi Indikator Keberhasilan Membentuk Tim Cyber Pusat, menyediakan dan mengelola konten Tim Cyber 1 Mora Cyber (Pengelola Medsos) Terbentuknya Tim Cyber MORA yang terintegrasi 2 Bina Rumah Ibadah Memberikan anggaran bantuan rumah ibadah dan program pemberdayaan jamaah Jumlah rumah ibadah yang terfasilitasi dalam bentuk bantuan dan program pemberdayaan jamaah 3 Kode Etik Ceramah Menyusun dan memastikan PMA dapat diundangkan Terbitnya PMA tentang Kode Etik Ceramah Agama 4 Pengelolaan Dumas Menyempurnakan sistem penanganan pengaduan tersentralisasinya DUMAS Tuntasnya pengaduan masyarakat
26
TERIMA KASIH (Materi Dapat Didownload) www.kemenagsulbar.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.