Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA
K E B A N K S E N T R A L A N BANK SENTRAL STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VIII

2 KENAPA BANK SENTRAL PENTING?
Sebagai otoritas moneter, kebijakan bank sentral sangat berpengaruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi suatu negara. Dalam hal bank sentral berfungsi sebagai pengawas bank dan sebagai pengatur lalu lintas pembayaran, bank sentral juga sangat vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. (Di negara berkembang pada umumnya sektor keuangan masih di dominasi oleh industri perbankan). Bank sentral sebagai mitra strategis dan penyeimbang bagi otoritas fiskal dalam menjaga stabilitas ekonomi makro suatu perekonomian.

3 TUGAS BANK SENTRAL DI BEBERAPA NEGARA
*)

4 Evolusi Peran Bank Sentral
Peran bank sentral di berbagai negara bermula dari bank sirkulasi dan kemudian berevolusi hingga menjadi bank sentral yang modern dengan tujuan yang fokus dan independen Bank Sirkulasi & Bankers’ bank Bank Sentral (dahulu) Bank Sentral (dewasa ini) Bank komersial berfungsi sbg bank sirkulasi. Juga sbg bankers’ bank (lenders of the last resort). Peran kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran terbatas. Peran kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran meningkat. Kadang masih sbg bank komersial. Sebagai bagian dr Pemerintah, termasuk pembiayaan fiskal dan program Pemerintah. Tujuan jamak (inflasi, kurs, pertumbuhan, lapangan kerja, neraca pembayaran) Tujuan tunggal, yaitu stabilitas harga, utk pertumbuhan ekonomi. Fokus pd tiga tugas: kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Independen dr Pemerintah dg koordinasi. Penguatan akuntabilitas dan transparansi.

5 Perjalanan Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia sebagai bank sentral telah mengalami beberapa kali evolusi dalam fungsi dan tugasnya. Didirikan oleh Hindia Belanda pada tahun 1828 dengan nama De Javasche Bank dengan tugas sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. UU No.13 tahun 1968 melarang Bank Indonesia melakukan kegiatan komersial. Tugas pokok BI membantu pemerintah mengatur, menjaga, dan memelihara stabilitas rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank Indonesia didirikan menggantikan De Javasche Bank dengan UU No.11 tahun Bertugas menjaga stabilitas rupiah, mengedarkan uang, memajukan perkembangan dan melakukan pengawasan urusan kredit.

6 Perjalanan Sejarah Bank Indonesia
Evolusi tugas BI terakhir adalah mengalihkan fungsi pengawasan bank ke OJK sejak 31 Desember 2013 UU No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengamanatkan agar fungsi pengawasan bank dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2013. UU No.11 tahun 2011 juga mengamanatkan tugas baru kepada Bank Indonesia, yakni melakukan pengaturan dan pengawasan makroprudensial. UU No.23 tahun 1999 menjadikan BI sebagai bank sentral yang independen dengan ‘single objective’ mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui 3 tugas pokok: melaksanakan kebijakan moneter, sistem pembayaran dan pengawasan bank.

7 Perjalanan Sejarah Bank Indonesia
Bank Indonesia sebagai bank sentral dibentuk atas amanat Pasal 23D UUD 1945 “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang” Tugas BI sesuai dengan Pasal 8 (UU No.23 tahun 1999 tentang BI) merupakan satu kesatuan untuk pencapaian tujuan BI (Pasal 7) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan Mengawasi Bank baik makro dan mikro Mencapai Dan Memelihara Kestabilan Nilai Rupiah Bank Indonesia tetap mengatur dan mengawasi bank secara makro (makroprudensial). Sejak tgl 31 Des 2013, fungsi mengatur dan mengawasi bank secara mikro beralih ke OJK.

8 Status dan kedudukan BI
BI adalah Bank Sentral Republik Indonesia BI adalah badan hukum dan lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang

9 STATUS DAN KEDUDUKAN BI DALAM KETATANEGARAAN RI
Lembaga Negara (UU No. 23 /1999 jo UU No.3/2004 jo UU No.6/2009) PRESIDEN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MAHKAMAH AGUNG Meyampaikan laporan keuangan BI yang telah diperiksa Kepala Negara Kepala Pe- merintahan Informasi tertulis triwulanan/sewaktu-waktu PUBLIK ( Informasi Tahunan ) Laporan triwulanan/sewaktu-waktu, Tahunan BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BANK INDONESIA Lembaga negara yang independen dan Badan Hukum Publik UU BI (UUD 45) Pimpinan BI (UU BI) Mengambil sumpah dan janji anggota Dewan Gubernur Kementerian Badan Supervisi Hasil telaah KONSTITUSI MAJELIS PERMUSYA- WARATAN Sumber : dari berbagai sumber

10 STRATEGIC VALUES VISI BANK INDONESIA
10 VISI BANK INDONESIA Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil STRATEGIC VALUES Trust & Integrity Professionalism Excellence Public Interest Coordination & Team Work

11 M I S I 1 2 3 4 VISI BANK INDONESIA
11 VISI BANK INDONESIA M I S I 1 Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas 2 Mendorong sistem keuangan bekerja secara efektif dan efisien, serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan / pembiayaan yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional 3 Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola yang baik dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan Undang-Undang 4

12 5 STRATEGI UTAMA 5 STRATEGI UTAMA
12 5 STRATEGI UTAMA 5 STRATEGI UTAMA 1. Memastikan terlaksananya pengalihan fungsi perbankan, perijinan, pengaturan, dan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu dan tepat kualitas. 2. Menetapkan arah dan mewujudkan strategi jangka menengah-panjang fungsi moneter, stabilitas keuangan, dan sistem pembayaran yang integratif dan berorientasi ke depan. 3. Menyusun dan melaksanakan anggaran tahunan sesuai mandat UU dan Arah Strategis BI serta penyelesaian pending matters 4. Membangun dan memperkuat aliansi strategis internal dan eksternal baik secara ekstensif maupun intensif mencapai Untuk melaksanakan keempat misi besar tersebut. 5. Membangun organisasi BI yang prima melalui penguatan tata kelola, kultur, kompetensi dan kapabilitas

13 5 STRATEGI UTAMA PROGRAM KERJA INISIATIF FUNGSI MONETER FUNGSI FUNGSI
SSK FUNGSI SP FUNGSI MI

14 2. Destination Statement (DS) BI 2018
10 SASARAN KONKRIT BI 2018* Terkendalinya inflasi sesuai dengan target yang ditetapkan Terkendalinya nilai tukar yang stabil sesuai dengan keseimbangan internal dan eksternal Terwujudnya pasar keuangan yang dalam dan efisien Terpeliharanya stabilitas sistem keuangan guna mendukung pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil Terwujudnya sistem keuangan yang semakin inklusif Terpeliharanya sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar, dengan memperhatikan perluasan akses dan kepentingan nasional Terjaganya kesinambungan keuangan BI Terwujudnya kapabilitas internal yang kuat Terakumulasinya dukungan SDM yang kompeten Terpeliharanya persepsi positif BI *Mempertimbangkan SWOT Analysis 5 STRATEGI UTAMA Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama (IKU) 2014 dan 2018 14 14

15 Stabilitas Moneter Ruang Lingkup Kebijakan Moneter
Ruang Lingkup Kebijakan Moneter meliputi: Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing, dan Menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum dan mengatur kredit atau pembiayaan.

16 Stabilitas Sistem Pembayaran Ruang Lingkup Kebijakan Sistem Pembayaran
Ruang Lingkup Sistem Pembayaran meliputi: Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, dan Menetapkan penggunaan alat/instrumen pembayaran.

17 Stabilitas Sistem Pembayaran Instrumen Sistem Pembayaran
Instrumen sistem pembayaran secara umum terdiri dari: a. Instrumen tunai : uang kertas uang logam b. Instrumen non-tunai : paper based: cek, bilyet giro, wesel dan lain-lain electronic based: RTGS card based: kartu debet, ATM, kartu kredit

18 Stabilitas Sistem Pembayaran Aliran Transaksi dalam Sistem Pembayaran
Pembeli (Payor) Penjual (Payee) Flow pembayaran Flow barang/jasa Bank B Bank A Settlement di Bank Sentral Rp Instrumen Pengirim Penerima Kliring Tunai Non-

19 Stabilitas Sistem Keuangan Kebijakan Makroprudensial
Moneter Stabilitas Sistem Keuangan Pengaturan dan Pengawasan SIBs Pengaturan dan Pengawasan non-SIBs makro mikro Kebijakan Makroprudential Kebijakan Mikroprudential Kerangka kebijakan makroprudensial adalah: Tujuan: memelihara kestabilan sistem keuangan dg membatasi potensi meningkatnya risiko sistemik. Cakupannya: seluruh potensi risiko sistemik Issue: Fokus pada risiko yang meningkat di dalam dan/atau karena sistem keuangan Instrumen: kehati-hatian (prudential ), yang diukur dan digunakan untuk khususnya risiko sistemik dan diterapkan pada sistem keuangan secara luas. Dalam rangka mendorong stabilitas sistem keuangan, BI berwenang: Menetapkan kebijakan makroprudensial; Melakukan pemantauan sistem keuangan (surveillance); Mengembangkan pasar dan akses keuangan; Melakukan pencegahan dan penanganan krisis sektor keuangan; dan Melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap bank yang tertentu yang sistemically important bank dan/atau bank lainnya, serta lembaga keuangan bukan bank yang sistemik.

20 Makroprudensial vs Mikroprudensial
Fokus terhadap risiko individual bank atau lembaga keuangan Fokus terhadap risiko sistemik pada sistem keuangan

21 Mikroprudensial vs. Makroprudensial
Perlu koordinasi dan kolaborasi antara kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial agar dapat berjalan secara optimal Amanat koordinasiddituangkan dalam beberapa Pasal dalam UU No.21 tahun 2011 Pasal 39 Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain: a. kewajiban pemenuhan modal minimum bank; b. sistem informasi perbankan yang terpadu; c. kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri; d. produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya; e. penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan f. data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi. Pasal 43 OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

22 Framework Kebijakan Bank Indonesia

23 INFORMASI LEBIH LANJUT
TERIMA KASIH INFORMASI LEBIH LANJUT

24 LAMPIRAN

25 UU NO. 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
Sebagaimana diubah dengan uu no. 3 tahun 2004 dan no.6 tahun 2009 Beberapa aspek berkaitan dengan UU No.3 tahun 2004 yang merupakan amandemen terhadap UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia Penetapan sasaran inflasi oleh pemerintah (Pasal 10 ayat (1)) Penundaan pengalihan tugas pengawasan bank (Pasal 34) Pengaturan fasilitas pembiayaan darurat bagi perbankan (Pasal 11 ayat (4) & (5)) 4. Penyempurnaan mekanisme pencalonan Dewan Gubernur (Pasal 47 ayat (2) & (3) serta Pasal 48 5. Penguatan akuntabilitas dan transparansi (Pasal 58) 6. Pembentukan Badan Supervisi (Pasal 58 A) 7. Persetujuan anggaran operasional oleh DPR (Pasal 60 ayat (3) & (4))


Download ppt "STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS POKOK BANK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google