Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Darmadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSc KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI
PERMENKES NO. 15 TAHUN 2016 TENTANG ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI DAN MEKANISME PENETAPAN ISTITHAAH DI KABUPATEN/KOTA Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSc KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI PERTEMUAN SOSIALISASI KEBIJAKAN ISTITHAAH BAGI JEMAAH HAJI HOTEL BIDAKARA, 20 – 22 FEBRUARI
2
LATAR BELAKANG "...Mengerjakan haji adalah Kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang Sanggup (istitha’ah) mengadakan perjalanan ke Baitullah.." (QS. Ali Imran [3]: 97). Ayat ini menyatakan bahwa ibadah haji hanya diwajibkan kepada orang yang sanggup mengadakan perjalanan untuk haji, yang lazim disebut dengan istitha’ah. Syarat Wajib Haji: Islam, Dewasa, Berakal, Merdeka, Istithaáh. Istithaah adalah kemampuan Jemaah Haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga (Fatwa MUI 1979).
3
PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PERATURAN PEMERINTAH NO 79 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2008 PERMENKES NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI PERMENKES NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI SURAT EDARAN DIRJEN PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH (PHU) KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 4001 TAHUN 2018
4
Dasar Permenkes Tentang Istithaah
Rekomendasi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang menyatakan bahwa pemerintah segera menerbitkan pedoman dalam menerapkan istithaah Kesehatan (2013 s/d 2015). Seminar Nasional tentang Isthita’ah kesehatan pada tanggal 14 Maret 2014 di Hotel Manhattan Jakarta. (hasil Pertemuan); Diskusi ilmiah dengan tentang aspek kesehatan dalam penerbangan” pada evaluasi Nasional kesehatan haji tanggal 26 November 2014 di Surakarta menghasilkan rekomendasi kondisi medis yang laik dan tidak laik terbang. Surat Keprihatinan Pemerintah Arab Saudi yang disampaikan melalui Surat Dubes RI di Riyad nomor B /Riyadh/ tanggal 20 September 2014 tentang “Sick Pilgrim Coming to Die in KSA Critizied” Fatwa MUI tentang Istitha’ah dalam melaksnakan Ibadah Haji tanggal 2 Februari 1979. ‘Mudzakarah Perhajian Nasional Tahun 2015 diselenggarakan oleh Kementerian Agama mulai tanggal 25 – 27 Februari 2015, dengan tema “Istitha’ah Kesehatan dan Haji Berulang-ulang. Temuan audit opersional penyelenggaraan kesehatan haji oleh BPK Nomor 2/S/XIX/2/2016 tanggal 1 Februari 2016 perihal penyampaian konsep LHP dan permintaan tanggapan serta rencana aksi atas pemeriksaan kinerja pelayanan kesehatan haji. Focus On Group Discusion yang diselenggarakan oleh BPK Desember 2015 di Hotel Century Park Jakarta.
5
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KESEHATAN
(ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI) Implementasi Kesehatan Haji (Istithaah) 4. Pengetahuan, Sikap, & Perilaku jemaah haji terhadap aktivitas ibadah 5. Pemeriksaan & Pembinaan Kesehatan 1. Kebijakan/ Regulasi yang mendukung 2. Konsumsi, Transportasi, Akomodasi dan Lingkungan (Pra Armina, Armina, dan Pasca Armina) 3. Sumber Daya Kesehatan Haji (SDM dan Fasyankes)
6
MoU/PKS PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI
MoU Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji Nomor:HK.03.01/1/280/2018 Nomor: /PB/A.3/01/2018 MoU Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji Nomor: HK.03.01/1/2775/2017 NOMOR: 030/PP-PDPI/XI/2017 MoU Perhimpunan Dokter Spesiasilis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji Nomor: 005/PERKI/MoU/XI/2017 nomor : 03.01/I/2917/2017 MoU UIN Malang dan Pusat Kesehatan Haji nomor: UN.3/OT.01.6/5484/2016 nomor: HK.05.01/2/3090/2016, ditindaklanjuti PKS Pusat Kesehatan Haji dan FKIK UIN Malang tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, di Bidang Pendidikan, Penelitian Kesehatan Haji dan Pengabdian Masyarakat Nomor: HK /I/140/2018 Nomor: B-055/FKIK/OT.01.6/01/2018 Pusat Kesehatan Haji dengan Kementerian Pertahanan.
7
Penandatanganan MoU antara Puskeshaji dengan PB IDI, PP. PERKI, PP
Penandatanganan MoU antara Puskeshaji dengan PB IDI, PP.PERKI, PP.PDPI, UIN Malang & Kementerian Pertahanan
8
ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pengaturan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji bertujuan untuk terselenggaranya Pemerikasaan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ajaran Islam. Istithaah merupakan syarat wajib haji dan perlu diimplementasikan sebagai tindaklanjut Permenkes Nomor 15 tahun 2016. Surat Edaran Dirjen PHU merupakan kebijakan pemerintah yang mendukung pelaksanaan pembinaan dan pemeriksaan Kesehatan Jemaah haji menuju Istithaah.
9
ISTITHAAH…..(lanjutan)
Istithaah dijadikan syarat pelunasan, sehingga Jemaah haji yang TIDAK MEMENUHI SYARAT ISTITHAAH KESEHATAN, tidak akan diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH, tidak divaksinasi dan tidak akan diberikan Surat Panggilan Masuk Asrama Haji (SPMA). Pola Kesehatan Jemaah haji menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Kesehatan dan jajarannya terutama di kabupaten/kota. Penentuan Laik dan Tidak Laik menjadi fokus Kantor Kesehatan Pelabuhan, sehingga diharapkan tidak ada lagi konflik Penentuan Istithaah di embarkasi/asrama haji. Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji berdasarkan DIAGNOSA
12
Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama
Risti Non Risti Pembinaan Masa Tunggu Tahap Kedua Memenuhi Syarat Istithaah Memenuhi Syarat Istithaah Dengan Pendampingan Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Sementara Syarat Istithaah Tidak diberikan kesempatan pelunasan Tidak divaksinasi Tidak diberikan SPMA Pembinaan Masa Keberangkatan Tahap Ketiga Laik Terbang Tidak Laik Terbang EMBARKASI/ASRAMA HAJI KABUPATEN/KOTA PROSES PEMERIKSAAN DAN PEMBINAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI PERMENKES NO 15 TAHUN 2016 TENTANG ISTITHAAH KESEHATAN HAJI
13
ALUR PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II DI KABUPATEN/KOTA
Input Siskohatkes Siskohat Kemenag Yang Tidak Memenuhi Syarat Rekomendasi kpd Kemenag untuk tidak melunasi BPIH dan tidak divaksinasi MM Tidak ada SPMA
14
Kondisi Ideal (Indonesia)
Kondisi Arab Saudi Lingkungan/Suhu/Cuaca Sosial Tempat tinggal Aktifitas Konsumsi Transportasi Fasyankes SDM Panas Internasional Hotel/pondokan/berpindah2 Continue, aktifitas fisik Terbatas Penuh ketergantungan
15
PERMENKES NO.15 TAHUN 2016 PERMENKES NO.62 TAHUN 2016 Kabupaten/Kota
PUSAT SISKOHATKES PUSKESHAJI PB IDI OP/PERKI/PAPDI/PDPI/PERDOKHI PROVINSI/EMBARKASI SISKOHATKES GELANG RISTI KKP DINKES PROVINSI IDI Wilayah Pendamping Petugas Siskohatkes Provinsi TIM PENYELENGGARA KESEHATAN HAJI DPS Kabupaten/Kota Siskohatkes Dr. Pemerintah Dr. Private Otorisasi SK Bupati/Walikota SK Kadinkes Konsultasi Terapi JEMAAH HAJI
16
JEMAAH HAJI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ISTITHAAH KESEHATAN
C. PENYAKIT YANG SULIT DIHARAPKAN KESEMBUHANNYA KONDISI KLINIS MENGANCAM JIWA B. GANGGUAN JIWA BERAT PPOK Stadium IV Gagal Jantung Stadium IV CKD Stadium IV dengan peritonel dialysis / Hemodialisis regular AIDS stadium IV dengan infeksi opportunistic Stroke Haemorrhagic lluas Skizofrenia berat Demensia berat Retardasi mental berat Keganasan stadium akhir Tuberculosis Totally Drug Resistance (TDR) Sirosis atau Hepatoma Decompensata
17
Kartu Kesehatan Haji Prinsip Kartu Kesehatan Jemaah Haji (elektronik) adalah alat penyimpanan data kesehatan Jemaah haji yang dipegang secara individu seperti halnya Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH). Kartu kesehatan haji akan mengakses data kesehatan Jemaah haji, karena terhubung dengan data based Kesehatan haji dalam Siskohatkes. Kartu Kesehatan Haji elektronik dapat di akses dari Mobile Phone Petugas Kesehatan Haji Indonesia.
18
Kartu Kesehatan Haji... (lanjutan)
4. Penggunaan kartu kesehatan haji akan menambah kepatuhan Jemaah haji dalam mengikuti program pemeriksaan dan pembinaan kesehatan yang selama ini hasil pemeriksaan dan pembinaan di input dalam Siskohatkes oleh pengelola program kesehatan haji di kabupaten/kota. 5. Kartu Kesehatan haji akan memuat ICV dan jenis Risiko Tinggi Jemaah haji. Jika dibandingkan dengan BKJH, penggunaan BKJH memiliki keterbatasan, karena hanya memuat data pemeriksaan kesehatan yang ditulis secara manual, tidak memuat proses pembinaan kesehatan Jemaah haji. Sedangkan KKJH memuat data secara dinamis yang tertera dalam Siskohatkes Tahun 2017 telah digunakan KKJH di embarkasi Jawa Barat, dan pada akan diterapkan ke seluruh embarkasi di Indonesia.
19
Kartu Kesehatan Haji sebagai Penguatan Siskohatkes 2018
JAWA, SULSEL dan SUMSEL LUAR JAWA Kartu Kesehatan Haji (RFID) Ukuran kartu kecil Dibagikan di Kabupaten/Kota Diberikan Gelang Risti (Orange) di embarkasi ICV tersendiri Kartu Kesehatan Haji (QR CODE) Ukuran kartu lebih besar Terdapat ICV di Kartu Dicetak di Provinsi Dibagikan di Embarkasi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.