Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KASUS PRITA MULYASARI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KASUS PRITA MULYASARI."— Transcript presentasi:

1 KASUS PRITA MULYASARI

2 Kronologi Agustus 2008 -Hasil pemeriksaan lab: Thrombosit (normal ) dgn suhu badan 39 derajat. Di diagnosa positif demam berdarah. -Revisi hasil lab: thrombosit ternyata -Di duga terkena virus. Mengalami pembengkakan bertahap. Mulai tangan, hingga leher. Prita meminta penjelasan terkait hasil lab, namun tidak diberi. RS berdalih hasil lab tidak valid -Prita mengirimkan keluhan ke dan kerabat. menyebar ke milis dan forum online -Prita juga mengirim ke Surat Pembaca Detik.com

3 Kronologi September 2008 -RS Omni Internasional mengajukan gugatan pidana. Membantah tuduhan prita dengan klarifikasi. -Pihak RS Omni International mengirimkan klarifikasi ke seluruh costumernya - Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.

4 Kronologi Mei 2009 -Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding. -Tanggal 13 Mei mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni. -Prita dibebaskan dengan status tahanan kota pada 3 JUNI 2009 -17 Sept 2012 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan membebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik. Prita pun terhindar dari status terpidana dan lolos dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.

5 "Prita boleh mengeluarkan keluhannya melalui media apapun
"Prita boleh mengeluarkan keluhannya melalui media apapun. Namun yang menjadi masalah, Prita mengumbarnya ke tempat umum, bukan ke pihak yang berwenang, seperti Depkes, YLKI, dan lain sebagainya," urai Arief Mulyawan, Jaksa Agung Muda untuk Pidana Umum. Jakarta, Rabu (10/6/2009)

6 UUD 1945 Pasal 28D ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. UUD 1945 Pasal Pasal 28E ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

7 Solusi: Berhati-hatilah saat menulis suatu pernyataan terlebih pada media bebas seperti pada forum internet. Pastikan saat akan melakukan pernyataan disertai bukti dan fakta yang akurat. Jangan menuliskan pernyataan yang tanpa kita sadari hanya terlihat seperti pendapat kita sendiri saja. Ini dapat berdampak menimbulkan masalah terhadap pihak-pihak tertentu. Lebih baik meminta bantuan kepada pihak yang lebih berwenang atas masalah yang sulit ditangani.


Download ppt "KASUS PRITA MULYASARI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google