Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAJAK REKLAME TIM DOSEN
2
REKLAME= IKLAN ?
3
REKLAME = IKLAN ?
4
REKLAME = IKLAN ?
5
REKLAME = IKLAN?
6
REKLAME = IKLAN ? REKLAME = Iklan outdoor
Iklan = Iklan pada media massa (koran/ majalah/televisi) Reklame Pajak Reklame Pajak Daerah Iklan PPN
7
Pajak Reklame Karakteristik: Indirect Tax Tax on Consumption Sales Tax
8
Pengertian (1) Pajak Reklame merupakan salah satu pajak kabupaten/ kota Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame (Pasal 1 angka 26 UU No 28 Tahun 2009)
9
Pengertian (2) Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. (Pasal 1 angka 27 UU No 28 Tahun 2009)
10
Objek Pajak: Pasal 47 (1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame (Pasal 47 ayat 1). Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
11
Objek Pajak : Pasal 47 (2) b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara; i. Reklame film/slide; dan j. Reklame peragaan.
12
Perkecualian Objek Pajak : Pasal 47 (1)
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah: a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
13
Perkecualian Objek Pajak: Pasal 47 (2)
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan e. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14
Subjek & Wajib Pajak : Pasal 48 (1)
(1)Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. (2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
15
Subjek & Wajib Pajak : Pasal 48 (2)
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut. (4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
16
Subjek atau Wajib Pajak?
Unilever memasang iklan berupa Billboard Sabun Lifebuoy dengan menggunakan jasa Cabe Rawit Advertising. Dunia Fantasi mencetak stiker dan menempelkannya pada mobil-mobil pengunjung.
17
Dasar Pengenaan Pajak: Pasal 49 (1)
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). (2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
18
Dasar Pengenaan Pajak: Pasal 49 (2)
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
19
Dasar Pengenaan Pajak: Pasal 49 (3)
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
20
Tarif Pajak : Pasal 50 Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
21
Pajak Terutang : Pasal 51 (1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6). (2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
22
Pajak Reklame 1. Budgetair ? 2. Regulerend ? Alasan teoritis ???
Fungsi Pajak 1. Budgetair ? 2. Regulerend ?
23
Budgetair atau Regulerend ?
Lihat kasus Pemda DKI Jakarta : Perda No 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
24
Tugas 1. Buat contoh ilustrasi Penghitungan Pajak Reklame
2. Cari contoh Perda terkait dengan Pajak Reklame dan tentukan apakah fungsinya lebih cenderung pada budgetair atau regulerend?
25
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.