Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:"— Transcript presentasi:

1 Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
Mana lebih dulu pembayaran atau penyerahan Dirjen pajak dapat menetapkan saat lain untuk terutangnya PPN

2 BERWUJUD/JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN, DI DALAM DAERAH PABEAN
SAAT PAJAK TERUTANG PENYERAHAN BKP PENYERAHAN JKP IMPOR BKP PAJAK TERUTANG PADA SAAT (Ps. 11 UU PPN 1984 ) PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD/JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN, DI DALAM DAERAH PABEAN SAAT PAJAK TERUTANG EKSPOR BKP Bw atau TBw/JKP Sesuai PP 1 /2012 PADA SAAT PEMBAYARAN, DLM HAL PEMBAY. DITERIMA SBLM PENYERAHAN/PEMANFAATAN YANG DITETAPKAN OLEH DJP UTANG PAJAK - 1 UNTUNG SUKARDJI

3 PKP membuat Faktur Pajak
Saat pajak terutang Untuk PKP adalah saat PKP membuat Faktur Pajak

4 penyerahan Barang Kena Pajak berwujud
1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; 2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan antar cabang; 3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau 4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

5 Barang tidak bergerak penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

6 Barang tidak berwujud 1. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau 2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka1 tidak diketahui.

7 Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual- belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi Saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat: 1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris; 2. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; 3. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau 4. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyatanyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.

8 pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka peng- gabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha atau perubahan bentuk usaha 1. disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau 2. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris.

9 Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.

10 Penyerahan jasa kena pajak
a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

11 Pemanfaatan barang tidak berwujud atau jkp dari luar daerah pabean
a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; b. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu

12 Dalam hal tidak diketahui
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian

13 Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang

14 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK a. Pada saat penyerahan BKP/penyerahan JKP
Mulai 1 – a. Pada saat penyerahan BKP/penyerahan JKP b. Pada saat penerimaan pembayaran dlm hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum pe- nyerahan BKP/penyerahan JKP SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (Ps. 13 ay. (1a) & (2a) UU PPN 1984) c. Pada saat penerimaan pembayaran termin dlm hal penyerahan sebag. tahap pekerjaan d. Pada saat lain yg ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan kecuali e. Paling lama pada akhir bulan penyerahan bagi Faktur Pajak Gabungan

15 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
Mulai SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (Ps. 13 ayat (1) dan ayat (1a) UU PPN 1984 * Perjanjian jual beli BKP, harga jual Rp 100 juta * Uang Muka Rp 10 juta diterima tgl 25 April 2010 * Penyerahan BKP tgl 1 Mei 2010 Pembayaran Rp 90 juta diterima tgl 30 Juni 2010 Uang muka Rp 10 juta Penyerahan BKP Pembayaran Rp 90 juta 25/4/010 1/5/010 31/5/010 30/6/010 FP 25/4/010 PPN Rp 1 juta FP 1/5/010 PPN Rp9 juta 1. Uang muka, FP dibuat pada saat penerimaan uang muka, tgl 25/4/010 (Ps. 13 ay (1a) huruf b) 2. Penyerahan BKP, FP dibuat pada saat penyerahan tgl 1/5/010, meskipun pembayaran baru dite- rima pada tgl 30/6/ (Ps. 13 ay (1a) huruf a)

16 TERLAMBAT MEMBUAT FAKTUR PAJAK
Pasal 14 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ./2010, 24 Maret 2010 (1) PKP yg menerbitkan FP stl melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak FP seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Ps. 2 dianggap tdk menerbitkan Faktur Pajak (2) PKP yg menerima FP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tdk dapat mengreditkan PPN yang tercantum di dalamnya. Pasal 14 UU KUP (1) Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a …….. b. ……… c. ……… d. Pengusaha yg tlh dikukuhkan sbg PKP tetapi tdk membuat FP, atau membuat FP, tetapi tidak tepat waktu; ………. ……... ………… ……….. (4) Terhadap Pengusaha atau PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ……., dikenai sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) dari DPP (5) ……… (6)

17 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK II
Mulai 1 April 2010 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK II (Ps. 14 PER. DIRJEN PAJAK No. PER-13/PJ./2010, 24 Maret 2010) Perjanjian jual beli BKP, Harga Jual Rp 100 juta. Uang Muka Rp 10 juta diterima tanggal 5 April 2010 Penyerahan BKP tgl 22 April 2010 Pembayaran Rp 90 juta diterima tanggal 29 Sept. 2010 Uang muka Rp 10 juta Pembayaran Rp 90 juta Penyerahan BKP 21/7/10 1/9/10 5/4/10 22/4/10 29/9/10 3 bln (atau) FP 5/4/10 PPN Rp 1 juta FP 22/4/10 PPN Rp 9 juta FP 21/7/10 PPN Rp 9 juta FP 1/9/10 PPN Rp 9 juta PM DPT DIKRE- DITKAN OLEH PKP PEMBELI PM TDK DPT DI- KREDITKAN OLEH PKP PEMBELI Dalam hal FP dibuat DENDA = 2% x DPP

18 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN I
Mulai 1 April 2010 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN I PT SRIGUNTING adalah PKP Pedagang Besar, yang dalam bulan April 2010 melakukan 6 kali penyerahan BKP kepada PT SWADA- YA sebuah PKP dengan bidang usaha pusat perbelanjaan, pembu- atan Faktur Pajak-nya dapat digambarkan seperti di bawah ini. 30/4/010 2/4/010 8/4/010 13/4/010 19/4/010 23/4/010 26/4/010 28/4/010 Penyerahan I II III IV V VI Batas waktu pem- buatan FP Gabung- an utk slr penyer. baik yg sdh diteri- ma maupun belum diterima pembay. FP Gabungan DITERIMA PEMBAYARAN UTK PENYERAHAN BKP TGL 24/4/010 & 8/4/010

19 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN II
Mulai 1 April 2010 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN II PT SRIGUNTING adalah PKP Pedagang Besar, yg dalam bulan April 2010 melakukan transaksi dg PT SWADAYA sbb : a. 6 kali penyerahan BKP ; b. diterima pembayaran uang muka utk penyerahan yg akan dilakukan dalam bulan Mei 2010, pembuatan FP-nya dapat digambarkan seperti di bawah ini. 2/4/010 8/4/010 13/4/010 19/4/010 23/4/010 26/4/010 28/4/010 30/4/010 Penyerahan I II III IV V VI Batas waktu pembuatan FP Gabungan utk slr pe- nyer. yg sdh diterima maupun belum diterima pembay., dan penerima- an uang muka FP Gabungan DITERIMA PEMBAYARAN UTK PENYE- RAHAN BKP TGL 2/4/010 & 8/4/010 dan DITERIMA UANG MUKA UTK PE- NYERAHAN BKP BULAN MEI 2010

20 Pemungut PPN dan PPn BM Bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

21 Objek Pemungutan PEMUNGUT PPN (Bendahara Pemerintah & KPPN)
KMK No:563/KMK.03/2003 Setiap pembayaran yang dilakukan PEMUNGUT PPN kecuali Pembayaran yang jumlahnya tidak lebih dari Rp1juta termasuk PPN/PPnBM, dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah Pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh real estat Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas: PPN tidak dipungut / dibebaskan dari pengenaan PPN Pembayaran untuk penyerahan BBM dan bukan BBM oleh Pertamina Pembayaran atas rekening telepon Pembayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan Menurut ketentuan tidak terutang PPN

22 Contoh saat lain : PEMUNGUT PPN (Bendahara Pemerintah)
Mekanisme Pemungutan PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak (rangkap 3) dan SSP (rangkap 5) pada saat menyampaikan tagihan SSP tersebut diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatangan SSP dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan Pemerintah. Pada setiap lembar Faktur Pajak oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan wajib dibubuhi cap "Disetor tanggal " dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah. Pemungut PPN wajib memungut pajak yang terutang pada saat pembayaran Pemungut PPN wajib menyetor pada: Bendahara  paling lambat 7 hari setelah bulan pembayaran Pelaporan oleh Pemungut PPN: Bendahara  dengan SPT Masa bagi Pemungut paling lambat 20 hari setelah bulan pembayaran

23 Mekanisme Pemungutan Pajak oleh Bendahara selaku Pemungut PPN
Penyerahan BKP/JKP Penagihan Pembayaran Setor Lapor 20/1/07 9/2/07 23/3/07 7/4/07 20/4/07 PKP membuat: FP tgl 9/2/07 diisi lengkap (3 rgkp) SSP diisi identitas & jumlah pajak (5 rgkp) Pemungutan Dengan SSP Dengan SPT MASA PPN 1107 PUT Dilaporkan oleh PKP dlm SPT Masa Februari

24 ANGKA RUPIAH DALAM FAKTUR PAJAK TIDAK SELALU SAMA DENGAN ANGKA RUPIAH
DALAM INVOICE/FAKTUR PENJUALAN Setiap pembelian 2 ps sepatu dg Harga Jual a Rp ,00 Pembeli memperoleh bonus 1 ps sandal dengan Harga Jual Rp ,00. Dalam kalkulasi Harga Jual sandal ini sudah termasuk laba 15%. Invoice Faktur Pajak Penyerahan sepatu : 2 X Rp = Rp Rp Bonus sandal = 100/115 x Rp *)= - Rp Rp Rp Jumlah tagihan = PPN terutang yang wajib dipungut = 10% x Rp = Rp *) DPP utk pemberian cuma-cuma = Harga Jual – laba kotor

25 Tempat BKP dimasukkan &
Ps.12 Tempat tinggal/ tempat kedudukan PENYER. BKP/JKP EKSPOR BKP dan DESENTRALISASI (ayat 1) Tempat Kegiatan usaha PEMANFAATAN BKP TDK BERWU- JUD/JKP DR LUAR DAERAH PABEAN (ayat 4) atau Tempat lain yg dite- tapkan dengan keput. DJP TEMPAT PAJAK TERUTANG (Ps. 12 UU PPN 1984) Atas permoh. tertulis dari PKP, Dirjen Pajak dpt menetapkan satu tempat/lebih sbg tem- pat pajak terutang. SENTRALISASI (ayat 2) WPOP tempat tinggal dan tempat usaha, badan tempat kedudukan dan tempat usaha IMPOR BKP (ayat 3) Tempat BKP dimasukkan & dipungut melalui DJBC TEMPAT PAJAK TERUTANG UNTUNG SUKARDJI - 04

26 Tempat terutangnya PPN
OP Ditempat tinggal dan atau ditempat usaha KPP B Tempat usaha KPP A Tempat tinggal BADAN punya 3 tempat: Tempat tinggal Tempat kedudukan Tempat usaha Contoh 1: Orang pribadi A yang bertempat tinggal di Bogor mempunyai usaha di Cibinong. Apabila di tempat tinggal orang pribadi A tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, orang pribadi A hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong sebab tempat terutangnya pajak bagi orang pribadi A adalah di Cibinong. Sebaliknya, apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan oleh orang pribadi A hanya di tempat tinggalnya saja, orang pribadi A hanya wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Namun, apabila baik di tempat tinggal maupun di tempat kegiatan usahanya orang pribadi A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, orang pribadi A wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong karena tempat terutangnya pajak berada di Bogor dan Cibinong. Berbeda dengan orang pribadi, Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Contoh 2: PT A mempunyai 3 (tiga) tempat kegiatan usaha, yaitu di kota Bengkulu, Bintuhan, dan Manna yang ketiganya berada di bawah pelayanan 1 (satu) kantor pelayanan pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu. Ketiga tempat kegiatan usaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan melakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan sehingga PT A terutang pajak di ketiga tempat atau kota itu. Dalam keadaan demikian, PT A wajib memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya tempat kegiatan usaha di Bengkulu. PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu ini bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh ketiga tempat kegiatan usaha perusahaan Tersebut Dalam hal PT A menghendaki tempat kegiatan usaha di Bengkulu dan Bintuhan ditetapkan sebagai tempat pajak terutang untuk seluruh kegiatan usahanya, PT A wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu. Badan ditempat kedudukan dan ditempat usaha

27 Tempat terutang PPN WP Badan :
Jika mempunyai tempat kegiatan usaha di beberapa tempat dalam satu wilayah KPP maka WP wajib memilih salah satu untuk tempat melapor seluruh kegiatan dan apabila ingin melaporkan dalam tempat usaha lebih dari satu maka wajib pajak wajib melaporkan ke KPP ybs Untuk impor ditempat masuk barang Untuk pemanfaatan dari luar pabean terutang di tempat tinggal, kedudukan atau usaha

28 Pemusatan - Prosedurnya :
Pasal 12 ayat (2) UU PPN. 42 mengatur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan pemusatan tempat PPN Terutang. Perlu memberitahukan pemusatan tempat PPN Terutang dengan surat pemberitahuan tertulis ke Kanwil Pajak dari WP dengan tembusan ke KPP terkait. Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari PKP tersebut.

29 Tempat yang tidak boleh dijadikan tempat pemusatan
berada di Kawasan Berikat; berada di Kawasan Ekonomi Khusus; mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

30 Syarat Pemusatan memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; memuat nama, alamat dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

31 Terima kasih banyak Atas perhatiannya


Download ppt "Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google