Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pokok – pokok ajaran agama islam
Adinda Nawangwulan ( ) Tazkia Amalia ()
2
Aqidah Aqidah adalah suatu istilah untuk menyatakan “kepercayaan” atau Keimanan yang teguh serta kuat dari seorang mukmin yang telah mengikatkan diri kepada Sang Pencipta. Makna dari keimanan kepada Allah adalah sesuatu yang berintikan tauhid, yaitu berupa suatu kepercayaan, pernyataan, sikap mengesankan Allah, dan mengesampingkan penyembahan selain kepada Allah. Ajaran mengenai aqidah ini merupakan tujuan utama Rasul diutus ke dunia, yang mana hal ini dinyatakan dalam AL-qur’an, yang berbunyi: “Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul pun sebelum kamu (Muhammad) melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tiada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlan olehmu sekalian akan Aku” (QS. 21: 25)
3
Aqidah menurut bahasa bermakna ikatan, sangkutan atau simpul, membangun lengkung, mengokohkan, membuat dan mengadakan perjanjian, berasal dari kata ‘aqada-ya’qidu. Sedangkan secara istilah Aqidah bermakna keyakinan yang kuat yang dipercayai dalam hati, lafadz jama’nya Aqaid. (al-Munawwir,1984:1023). Secara keseluruhan Aqidah merupakan suatu kepercayaan dan keyakinan yang menyatakan bahwa Allah SWT disebut juga “Tauhid”, dari kata “Wahhada – Yuwahhidu”,yang artinya mengesakan. Aqidah dalam nilai dan penerapannya jika diamalkan dengan baik sangat bermanfaat, tidak hanya bagi Allah SWT namun juga kepada sesame makhluk hidup dan lingkungannya
4
Nilai dan Pengaruh Aqidah
Nilai Aqidah dalam Kehidupan Pribadi dan Sosial Aqidah dapat mengendalikan perasaan seseorang yang kemudian membuatnya memiliki pertimbangan penuh dalam melakukan tindakan-tindakannya. Sehingga apa yang kita lakukan adalah perbuatan yang berdasarkan pada kaidah bahwa Allah melihat dan mengamati kita di mana saja dan kapan saja. Hal ini akan menghalangi kita agar tidak akan terdorong oleh luapan-luapan perasaan atau tindakan yang melampaui batas-batas ketentuan Allah. Salah satunya tercermin dengan bersikap bijaksana dalam berperilaku dan interaksi sosialnya. Tanpa aqidah, masyarakat akan berubah kembali menjadi masyarakat Jahiliyah yang diwarnai oleh kekacauan dimana-mana, masyarakat tersebut akan diliputi oleh perasaan ketakutan dan kecemasan di berbagai penjuru, karena masyarakatnya yang berperilaku liar dan buas. Hanya perbuatan buruk yang menghancurkan yang ada di benak mereka.
5
Ruang Lingkup Aqidah Islam
Ruang Lingkup Akidah Islam membahas empat hal yaitu Ilahiyat adalah pembahasan mengenai masalah Ketuhanan yang terutama membahas tentang Allah. Nubuwwat adalah pembahasan mengenai utusan-utusan Allah seperti para nabi dan rasul. Ruhaniyyat adalah pembahasan mengenai makhluk gaib seperti Jin, Malaikat, dan Iblis. Sam’iyyat adalah pembahasan mengenai alam ghaib seperti alam kubur, akhirat, surga, neraka, dan lain-lain.
6
Rukun Iman Dalam agama Islam, terdapat Rukun Iman yang harus diyakini oleh seorang muslim. Berdasarkan sabda Rasulullah dalam HR. Muslim, terdapat enam hal yang harus diyakini dalam Rukun Iman tersebut: “Iman itu hendaknya engkau percaya kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, qadha dan qadar Allah yang baik dan yang buruk.”
7
Iman kepada Allah, berarti meyakini dengan hati tanpa ada keraguan bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa dan Maha Kuasa, tidak beranak dan tidak diperanakkan, serta tidak ada satupun yang menyerupai-Nya. Iman kepada Malaikat, meyakini bahwa Allah menciptakan malaikat, yakni makhluk ghaib yang diciptakan dari cahaya yang senantiasa patuh melaksanakan tugas-tugas yang diberikan-Nya. Iman kepada Kitab, meyakini bahwa Allah menurunkan wahyu kepada nabi dan rasul yang tertulis dalam kitab-kitab-Nya. Kitab Suci yang disebutkan dalam Al-Qur’an ada empat, yaitu Kitab Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa, Kitab Zabur yang diturunkan kepada Nabi Daud, Kitab Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa, dan Kitab Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.
8
Iman kepada Rasul, meyakini bahwa Allah memilih hamba-Nya untuk dijadikan Rasul yang menjadi pembimbing bagi umat manusia agar berada di jalan yang diridhai Allah. Iman kepada Hari Akhir adalah meyakini bahwa akan adanya kehidupan yang kekal abadi setelah alam semesta ini hancur, meskipun hanya Allah yang tahu pasti kapan datangnya (bahkan nabi dan rasul pun tidak tahu). Iman kepada Qadha dan Qadar adalah meyakini bahwa Allah menetapkan ketentuan atau takdir-Nya terhadap segala sesuatu, yang baik maupun yang buruk. Walaupun demikian, kita hendaknya tetap berbaik sangka terhadap ketentuan Allah karena segala sesuatu yang terjadi pasti ada hikmahnya.
9
Syariah Islam Syariah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan rasul- Nya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada penciptanya (Allah), (hablum minallah), dan hubungan horizontal kepada sesamanya (hablun minannas) termasuk di dalamnya hubungan dengan alam semesta (lingkungan).
10
Dari segi tujuan, Syari’ah memiliki pengertian ajaran yang menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk termulia dengan memelihara atau menjamin lima hal penting, yaitu: Menjamin kebebasan beragama (Berketuhanan Yang Maha Esa) Menjamin kehiupan yang layak (memelihara jiwa) Menjamin kelangsungan hidup keluarga (menjaga keturunan) Menjamin kebebasan berpikir (memelihara akal) Menjamin kehidupan dengan tersedianya lapangan kerja yang pantas (memelihara harta) Lima hal pemeliharaan itu akan menjadi ukuran dari lima hukum Islam, seperti wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
11
Implementasi Syariah Islam
Ibadah Muamalah Didalam kehidupan sehari-hari
12
Ibadah Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah: 1. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya. 2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah SWT , yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi. 3. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah SWT, baik berupa ucapan atau perbuatan. Ibadah dalam pengertian luas atau umum,yaitu segala perbuatan yang dilakukan seseorang dengan niat untuk mencari keridaan Allah, seperti seorang suami pergi ke kantor guna mencukupi kebutuhan keluarganya.
13
Fungsi Ibadah Mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
Mendidik mental dan menjadikan manusia ingat akan kewajibannya. Melatih diri untuk berdisiplin.
14
Hakikat Ibadah Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridhai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah. Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya. Hakikat ibadah sebagai cinta. Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segala sesuatu yang dicintai Allah). Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah SWT. Dengan demikian orang yang benar-benar mengerti kehidupan adalah yang mengisi waktunya dengan berbagai macam bentuk ketaatan, baik dengan melaksanakan perintah maupun menjauhi larangan. Sebab dengan cara itulah tujuan hidupnya akan terwujud
15
Muamalah Muamalah adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Beberapa kategori yang termasuk dalam muamalah yakni : jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain.
16
Pengertian Jual-Beli Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna yang berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan As Syira’a yang artinya beli. Menurut hukum Syara, jual-beli adalah kegiatan tukar menukar benda dengan kesepakatan (akad) atas dasar suka sama suka. Jual beli dalam arti lain adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan cara tertentu. Dalam hal ini jasa dan uang juga termasuk sebuah barang.
17
Rukun dan Syarat Jual-Beli
Ada 3 (tiga) rukun dalam jual beli yang harus dilakukan : Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya dan baligh. Orang gila tidak sah dalam melakukan jual-beli. Tidak ada paksaan diantara penjual dan pembeli. Syarat Ijab dan Kabul Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan. Kabul adalah ucapan si pembeli atas jawaban dari penjual. Ijab Kabul harus saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam perkataan : aku jual, aku beli, aku berikan, aku ambil, dan aku terima. Jika penjual dan pembeli berjauhan, jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tertulis atau bisa diwakilkan. Ada Benda yang Diperjual-belikan Barang yang diperjual-belikan harus seperti berikut : Suci atau bersih barangnya Harus diteliti lebih dulu Tidak berada dalam proses penawaran orang lain Bukan hasil monopoli yang merugikan Milik sendiri atau yang diberi kuasa Barang itu dapat diserah terimakan.
18
Perilaku yang harus dimiliki oleh Penjual
• Berlaku benar (lurus) Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti halnya pada jual-beli, baik segi promosi atau penetapan harganya. Berdusta dalam berdagang sangat dicela terlebih diiringi dalam sumpah Allah “Empat macam yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.” (HR Nasai dan Ibnu Hibban) • Menepati amanat Hal yang harus dijelaskan penjual kepada pembeli adalah ciri-ciri, kualitas barang, dan harga barang tanpa melebih-lebihkan. Agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan. • Jujur Sikap jujur menghindarkan diri dalam hal yang merugikan satu pihak. Jujur dalam hal timbangan, kualitas, dan kuantitas. • Khiar Khiar artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan akad atau mengurungkannya
19
Hukum Jual Beli • Haram : Jika melanggar syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli. • Mubah : Jual beli pada umumnya hukumnya mubah. • Wajib : Jual beli hukumnya menjadi wajib tergantung situasi dan kondisi. Adapun Larangan dalam Jual-Beli yaitu: Membeli barang diatas harga pasaran Membeli barang yang sudah dipesan orang lain Membeli/menjual barang dengan menipu Menimbun barang yang dijual agar harga naik Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya Menyakiti penjual/pembeli untuk mendapatkan barangnya Menyembunyikan cacat pada barang yang dijual Menjual barang dengan kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan Menjual/membeli barang haram Jual beli tujuan buruk
20
Implementasi dalam kehidupan sehari-hari
Hukum Pernikahan Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keterunan yang dilangsungkan menurut ketentuan - ketentuan syariat islam. Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dasar hukum nikah adalah firman Allah swt dalam Al-qur-an surat An-nisa ayat 3 yang artinya : " Maka kawininilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga dan empat, tetapi kalau kamu kuatir tidak dapat berlaku adil (antara perempuan-perempuan itu) hendaklah satu saja” dan Al-qur-an surat An-nur ayat 32 yang artinya : "Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) di antara kamu dan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang patut".
21
Hukum Pernikahan 1. Zaiz (boleh) ini asal hukumnya menikah.
2. Sunnah, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya. 3. Wajib, bagi orang yang cukup sandang pangan dan di khawatirkan terjerumus ke lembah perzinahan. 4. Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah. 5. Haram, bagi orang yang berkehendak menyakiti perempuan yang akan di nikahi.
22
Rukun Nikah Rukun nikah dalam islam itu ada 5, yaitu sebagai berikut: 1. Ada mempelai yang akan menikah. 2. Ada wali yang menikahkan. 3. Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki. 4. Ada dua saksi pernikahan tersebut. 5. Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan.
23
Syarat dalam pernikahan
Syarat pengantin laki-laki yaitu ada tiga : 1. Tidak di paksa atau terpaksa. 2. Tidak dalam ihram haji atau umrah. Islam apabila menikah dengan perempuan Islam. Syarat pengantin perempuan yaitu ada lima : 1. Bukan perempuan dalam iddah. 2. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain. 3. Antara laki-laki dan perempaun tersebut bukan muhrim. 4. Tidak dalam ihram haji dan umrah. 5. Bukan perempuan musrik.
24
Syarat-syarat wali : • Islam • Laki-laki • Baligh dan berakal • Merdeka bukan sahaya • Bersifat adil Syarat-syarat saksi : • Akil Baligh • Mendengar • Bisa berbicara dan melihat • Waras (berakal) • Adil
25
Daftar Pustaka Mubarak, Zakky Menjadi Cendikiawan Muslim : Kuliah Islam di Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Magenta Bhanti Guna Mujilan dkk Buku Ajar MPK Agama Islam. Depok: Universitas Indonesia Kaelany Islam Agama Universal. Jakarta: Midada Rahma Press allah-swt.html. [12 Maret 2017] [12 Maret 2017] [12 Maret 2017] [12 Maret 2017]
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.