Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RSUD dr.SOEDIRAN MANGUN SUMARSO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RSUD dr.SOEDIRAN MANGUN SUMARSO"— Transcript presentasi:

1 RSUD dr.SOEDIRAN MANGUN SUMARSO
Standard Operation Prosedure SATUAN PENGAMANAN

2 STANDAR OPERATING PROSEDURE SATUAN PENGAMANAN
Tujuan : Sebagai pedoman kepada petugas security dalam menjalankan tugas kerja sebagai pengaman. Lingkup : Berlaku bagi petugas yang bekerja di RSUD. WONOGIRI Referensi : Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI No Pol : SKEP/1138/X/1999 tanggal 5 Oktober 1999,tentang : Buku Petunjuk Lapangan Pembinaan dan Penyelamatan.

3 Tanggung Jawab : Kabag Umum Atas Nama pimpinan RSUD WONOGIRI bertanggung jawab terhadap keamanan,kelancaran pelaksanaan tugas pengamanan & pelayanan di RSUD WONOGIRI Ka. Sub. Bag Umum bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur Komandan Satpam bertanggung jawab langsung untuk menjalani & Mengawasi standar operasional prosedur terhadap anggota di lapangan 4. Seluruh Petugas Pengamanan RSUD WONOGIRI melaksanakan dan bertanggung jawab secara langsung selama proses pekerjaan berlangsung.

4 Prosedur penanganan kejadian
PROSEDUR PENANGANAN KEBAKARAN 1. Pengamanan pintu emergency . JANGAN PANIK, USAHAKAN TENANG Ingat setiap kepanikan akan mengurangi daya pikir dan gerak anda. 2. BUNYIKAN ALARM… Alarm dibunyikan untuk memberitahukan adanya kebakaran dan melakukan langkah pengamanan. Usahakan melokalisir / membatasi daerah kebakaran untuk mencegah menjalannya api lebih luas. 3. PERGUNAKAN APAR YANG CEPAT, AMAN DAN TEPAT (CAT) Kecepatan, aman dan ketepatan memakai APAR akan berpengaruh dalam memadamkan kebakaran. Jika api masih berkobar, segera usahakan memadamkan api dengan alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau alat pemadam lainnya yang tersedia (karung basah). Jangan mempertaruhkan nyawa sia-sia karena kecerobohan diri sendiri sehingga terjebak dalam kebakaran 4. MATIKAN ALIRAN LISTRIK, GAS DAN ALIRAN BAHAN BAKAR Dalam kebakaran kita harus berusaha mengurangi segala kemungkinan dapat menambah besar kebakaran, korban dan bahaya. Segera putuskan / matikan dari luar dengan mematikan saklar induk dan segera disegel, semua sikring jangan dikutak-katik. 5. BERITAHUKAN DINAS KEBAKARAN Untuk menanggulangi bahaya kebakaran yang besar dibutuhkan bantuan khusus dari DINAS KEBAKARAN. HUBUNGI APARAT KEPOLISIAN TERDEKAT DAN PETUGAS GS QUICK RESPOND UNIT DAN KOORDINATOR KEAMANAN SETEMPAT

5 PROSEDUR MENGATASI DEMONSTRASI ATAU UNJUK RASA
1. JIKA YANG BERDEMO ADALAH KARYAWAN LANGKAH YANG DIAMBIL ADALAH : a. Menutup pintu gerbang. b. Mencegah orang diluar karyawan untuk masuk ke dalam lokasi c. Memonitor dan mengawasi secara terus-menerus agar tidak terjadi pengerusakan/anarkis. d. Menghubungi GS QUICK RESPOND UNIT untuk meminta bantuan petugas Satpam. Melaporkan ke Koordinator setempat. 2. JIKA YANG BERDEMONSTRASI ADALAH DARI ORANG LUAR (Organisasi Masyarakat) LANGKAH YANG HARUS DIAMBIL ADALAH : a. Segera menutup pintu gerbang utama. Menenangkan karyawan yang sedang bekerja, agar tidak menjadi kacau / gelisah. b. Menghubungi GS QUICK RESPOND UNIT untuk meminta petugas tambahan. c. Anggota Satpam dengan kekuatan maksimal berjaga – jaga dipintu utama/gerbang utama. d. Melaporkan ke Koordinator untuk mengantisipasi kejadian dengan berkoordinasi ke Aparat Kepolisian setempat.

6 PROSEDUR MENGATASI ORANG MABUK DAN PERKELAHIAN DILOKASI KERJA
a. Lakukan penangkapan apabila ada perlawanan b. Gunakan tongkat polisi (knopel) dengan tidak membahayakan diri orang yang sedang mabuk. c. Setelah orang mabuk dapat dikendalikan lakukan pemborgolan. d. Amankan orang yang mabuk sehingga tidak membahayakan orang lain. e. Apabila orang yang mabuk tersebut tidak melakukan perbuatan menggangu keamanan segera halau dan usahakan orang tersebut untuk menjauh dari lingkungan perusahaan f. Apabila terjadi pengrusakan oleh orang yang mabuk, sehingga peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materi, kumpulan barang bukti untuk selanjutnya diserahkan kepada polisi guna kepentingan penyidikan. g. Laporkan perihal tersebut ke Koordinator setempat. 2. PERKELAHIAN a. Usahakan melerai/memisahkan dengan memberikan peringatan untuk mengalihkan perhatiannya. b. Mendamaikan dengan cara membawa orang yang berkelahi ke Pos Penjagaan c. Laporkan hal tersebut ke Koordinator setempat.

7 PROSEDUR PENANGANAN PENCURIAN
Pasal 362 KUHP 1. PERHATIKAN DAN TELITI CARA-CARA PENCURIAN TERSEBUT DILAKUKAN (MODUS OPERANDI) 2. CARI BEKAS-BEKAS SIDIK JARI LATENT TETAPI JANGAN SEKALI-KALI DISENTUH 3. CATAT HAL-HAL YANG AKAN DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BERITA ACARA PENDAPATAN (PEMERIKSAANTKP OLEH PENYIDIK) AMANKAN TKP HUBUNGI APARAT KEPOLISIAN SETEMPAT 4. LAPORKAN KE GS QUICK RESPOND UNIT , DAN KOORDINATOR SETEMPAT UNTUK MELANJUTKAN LAPORANNYA KE PIMPINAN SETEMPAT.

8 PROSEDUR DALAM PENANGANAN DI TKP
1. TINDAKAN TERHADAP LOKASI KEJADIAN a. Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang-orang yang tidak berkepentingan. b. Pertahankan keaslian TKP (Status Quo) selama pemeriksaan pada TKP cegah barang bukti / bekas jangan sampai rusak / hilang. c. Hubungi polisi setempat secara langsung melalui telepon. d. Jangan memegang barang bukti dengna tangan telanjang / terbuka agar sidik jari pelaku tetap asli. 2. TINDAKAN TERHADAP KORBAN a. Memeriksa apabila masih ada tanda-tanda kehidupan pada korban. b. Memeriksa pergelangan tangan apakah masih ada denyut nadi. c. Beri tanda-tanda letak korban di TKP. d. Bila masih ada tanda-tanda kehidupan, segera diberikan pertolongan dengan PPPK. e. Bila mungkin, diminta keterangan tentang identitas pelaku. 3. TINDAKAN TERHADAP PELAKU a. Tangkap pelaku bila masih berada di TKP dan melakukan penggeladahan. b. Catat identitas pelaku (nama, umur, pekerjaan, alamat ). c. Adakan pencarian singkat kalau pelaku kiranya berada disekitar TKP. d. Segera hubungi polisi terdekat.

9 4. TINDAKAN TERHADAP SAKSI
a. Catat keterangan saksi-saksi yang mengetahui dan jaga jangan sampai berhubungan satu sama lainnya. b. Tahan saksi ditempat kejadian menunggu sampai datangnya petugas penyidik dari polisi setempat. c. Catat nama, pekerjaan dan alamat pada saksi dan meemerintahkan siapapun yang dicurigai untuk tidak meninggalkan TKP. 5. MELAKUKAN PEMBERITAHUAN HUBUNGI KESATUAN POLISI TERDEKAT DAN KELUARGA KORBAN MELALUI TELEPON 6. KEWAJIBAN MEMBERIKAN LAPORAN SINGKAT a. Setelah penyidik datang, laporkan semua urutan-urutan tindakan yang telah dilakukan dan buat laporan secara singkat tentang nama, alamat korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang dicurigai serta tindakan yang telah dilaksanakan di TKP. b. Melaporkan ke GS QUICK RESPOND UNIT, dan Koodinator setempat.

10 PROSEDUR PENGAMANAN LEDAKAN BOM
1. EVAKUASI SECARA TOTAL DILAKSANAKAN SECARA TERTIB DENGAN MENGAMBIL RUTE YANG JAUH DARI DAERAH LEDAKAN. 2. AMANKAN TKP DENGAN RADIUS PALING TIDAK 200 METER DARI PUSAT LEDAKAN. 3. HUBUNGI TIM PERTOLONGAN PERTAMA (GAWAT DARURAT) DAN PEMADAM KEBAKARAN, KEMUDIAN HUBUNGI PIHAK POLRI C.Q JIHANDAK GEGANA POLDA JAWA BARAT. 4. KOORDINATOR MEMIMPIN PENYISIRAN LOKASI UNTUK MENCARI KEMUNGKINAN ADANYA BAHAN PELEDAK LAINNYA. 5. BILAMANA ADA DAERAH YANG MENCURIGAKAN, SEGERA AMANKAN DAN KOSONGKAN. 6. BUATKAN LAPORAN KEJADIAN SECARA DETAIL BERDASARKAN FAKTA-FAKTA DI LAPANGAN MAUPUN SAKSI-SAKSI YANG ADA. 7. SEGERA LAPORKAN SECARA DETAIL KEPADA APARAT POLRI SESAMPAINNYA MEREKA DI TKP PERIHAL LEDAKAN BOM, ITU SENDIRI DAN DAERAH / AREA YANG TELAH DISISIR / DIPERIKSA. 8. LAPORAN LAINNYA YANG TERKAIT.

11 PROSEDUR ANCAMAN BOM VIA TELEPON
1. PENERIMA TELEPON HARUS BERSIKAP TENANG, WAJAR DAN JANGAN PANIK. 2. PANCING PENELPON AGAR BICARA SELAMA MUNGKIN DENGAN BERBAGAI PERTANYAAN UNTUK MENGENALI SUARA PENELPON. 3. INGAT DAN CATAT PESAN-PESAN PENELPON DAN PERHATIKAN SUASANA LINGKUNGAN YANG TERDENGAR DI TELPON, MISALNYA: DIALEK/LOGAT PENELPON, SUARA MOBIL LALU-LALANG, DLL. 4. HUBUNGI PIHAK TELKOM DARIMANA TEMPAT/LOKASI PENELPON TERSEBUT BERASAL. ( Jika Memungkinkan) 5. SEGERA HUBUNGI PIHAK PIMPINAN MANAJEMEN , KOORDINATOR KEAMANAN DAN KEPOLISIAN WILAYAH TERDEKAT (POLSEK) SECARA DIAM-DIAM GUNA MENGHINDARI KEPANIKAN ORANG. 6. LAKUKAN PENYISIRAN UNTUK MENCARI APAKAH ADA BENDA DILOKASI DENGAN CIRI-CIRI YANG DISEBUTKAN OLEH PENELPON. 7. APABILA BENDA TERSEBUT DITEMUKAN, JANGAN SENTUH MELAINKAN LAKUKAN TINDAKAN PENGAMANAN DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TPTKP) SAMBIL MENUNGGU PETUGAS POLRI TIBA. 8. KOORDINIR AGAR STAFF DAN KARYAWAN SERTA TAMU/KONSUMEN UNTUK SEGERA KELUAR DENGAN TERTIB. 9. AMANKAN SEMUA AKSES KELUAR/MASUK, ORANG-ORANG YANG TIDAK BERKEPENTINGAN “DILARANG MASUK”.

12 PROSEDUR PELAKSANAAN KERJA SATPAM
1. MEMBUKA PINTU UTAMA PADA SAAT JAM OPENING 2. MENGADAKAN PENGECEKAN SEKITAR GEDUNG 3. MENGONTROL DAN MENGECEK INVENTARIS KANTOR 4. MENGATUR ANTRIAN APABILA CEK BODY 5. MENGGUNAKAN PRILAKU “PROSEDUR” DALAM BERHUBUNGAN DENGAN MASSA 6. MENGAWASI ORANG YANG KELUAR MASUK 7. MELAKUKAN PENGONTROLAN & PEMANTAUAN JALANNYA KEGIATAN OPERASIONAL 8. MENGAWASI AREAL PENJAGAAN KETIKA PATROLI 9. PENGAWASAN DI AREA PARKIR TERHADAP KENDARAAN PIMPINAN, KARYAWAN (BILA ADA PARKIR) 10. MENUTUP PINTU (JIKA AKTIVITAS SELESAI ) DAN ALARM KEADAAN ON 11. MELAKUKAN PENGONTROLAN KEMBALI AREA PENJAGAAN 12. MEMBUAT MUTASI HARIAN DALAM BUKU JURNAL

13 Tugas Penjagaan gedung RSUD. WONOGIRI
1. Ruang Rawat Jalan Anggota Stanby yang berfungsi sebagai pengamanan & pelayanan untuk memberikan informasi yang menjadi kewajibannya bagi para pasien dan kel. Pasien & pengunjung 2. Ruang Rawat Inap (1s/d 6) - Anggota Stanby yang berfungsi sebagai pengamanan & pelayanan untuk memberikan informasi yang menjadi kewajibannya bagi para pasien dan kel. Pasien serta pengunjung - Sebagai petugas yang melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan direksi seperti melarang masuk orang yang akan besuk diluar jam yang telah ditentukan 3. Kantor menjadi kewajibannya bagi para pasien dan kel. Pasien & pengunjung - Anggota Patroli yang berfungsi untuk memantau semua keadaan lingkungan sekitar seperti: Ruang pengadaan, Ruang umum, Ruang pertemuan.

14 Prosedur Umum Pelaksanaan Kerja Security
Divisi Operasional Prosedur Umum Pelaksanaan Kerja Security RS WONOGIRI 1. Membuka Pintu gerbang saat aktivitas operasional Rumah sakit 2. Mengadakan pengecekan sekitar gedung 3. Memeriksa setiap kendaraan yang masuk dan keluar(Kordinasi dgn Parkir) 4. Melakukan pendataan tamu perusahaan pada buku tamu yang telah disediakan 5. Mengantar tamu pada tempat tujuan apabila sudah mendapat ijin untuk bertemu 6. Mengontrol dan mengecek inventaris perusahaan 7. Melakukan cek body terhadap karyawan yang akan istirahat dan pulang 8. Melakukan pencatatan pada buku mutasi mengenai kejadian dan situasi 9. Menggunakan prilaku “SEYUM, SAPA, SALAM,SOPAN, SANTUN,SIGAP, SABAR” (7 S) dalam menjalankan tugas 10. Ikut serta dan menjadi bagian dalam menjalankan serta menegakan aturan yang telah ditetapkan oleh manajemen dimana termasuk melakukan pengawasan terhadap karyawan selama kegiatan Operasional 12. Melakukan pengecekan cek dan ricek terhadap fasilitas yang ada 13. Melakukan pengecekan terhadap pintu-pintu selama aktivitas dan menyalakan lampu-lampu juga mematikannya.

15 Prosedur Layanan Security Rumah Sakit WONOGIRI
Divisi Operasional Prosedur Layanan Security Rumah Sakit WONOGIRI MENYAPA Selalu memulai sapaan dengan ucapan “SELAMAT PAGI/SIANG/SORE/MALAM Bapak/Ibu”,sapaan dilakukan dengan sopan, seyum dan menatap lurus ke mata. Melayani dengan ramah dan sopan namun tetap berwibawa. Suara ramah, tegas namun tidak ketus. Sapaan dilakukan di setiap lokasi tugas. MENUNJUK Selalu menggunakan tangan kanan dengan telapak terbuka dan menghadap ke atas, untuk memberikan penjelasan dengan sopan. Dilakukan di setiap lokasi tugas. MENGHIMBAU Selalu memberitahukan peraturan yang berlaku dengan sopan dan ramah berikut penjelasan yang tidak menyinggung dan merendahkan penumpang/tamu Jangan memperlihatkan emosi dan jangan memberikan komentar yang dapat memancing amarah atau menyindir penumpang/karyawan,usahakan agar dapat dimulai dengan kata “MAAF PAK/BU”. Dilakukan disetiap tempat tugas. BERTERIMA KASIH Pada saat tamu meninggalkan lokasi ucapkan “TERIMA KASIH Bapak/Ibu”,dengan senyum. Dan bila akan mengakhiri komunikasi selalu ucapkan “TERIMA KASIH”. Dilakukan di setiap lokasi tugas.

16 Divisi Operasional PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN TAMU
Tamu ditanya kan dari mana/siapa, ingin bertemu siapa dan apa keperluannya Tamu dipersilahkan mengisi buku tamu Tamu dipersilahkan menunggu diruang tamu Security menghubungi pihak yang dituju Jika pihak yang dituju telah mengijinkan maka tamu diberikan Tanda visitor yang telah disediakan SENYUM, SAPA, SALAM (3S) Dalam PENERIMAAN TAMU Selamat pagi bapak/ibu, ada yang dapat kami bantu? Mohon maaf dengan bapak/ibu siapa?, sudah ada janji? (Apabila yang bersangkutan ingin bertemu dengan karyawan) Mohon ijin mungkin bapak/ibu dapat mengisi buku tamu kami.. Mohon tunggu sebentar… (melakukan sambungan tlp kepada operator/yang dituju dan tamu dipersilahkan menunggu di ruang tamu) Silahkan bapak dapat ikut saya…( apabila tamu telah dipersilahkan untuk bertemu, serta diberikan tanda pengenal dan form tamu) Silahkan...(tamu dipersilahkan masuk ruangan).

17 PROSEDUR PENERIMAAN SURAT
Divisi Operasional PROSEDUR PENERIMAAN SURAT Surat pos dan umum (swasta) : 1. Memeriksa surat (nama), apabila benar tertuju untuk perusahaan dan karyawan maka diterima untuk diserahkan ke ruang kesekretariatan atau diarahkan ke ruang informasi Atau Kesekretariatan 2. Menyerahkan surat tersebut kepada petugas informasi Atau Kesekretariatan. PENERIMAAN PAKET Paket Pos dan Umum (swasta) : 1. Memeriksa paket dan mengecek ke pihak perusahaan apakah sedang menanti paket dari pihak luar apabila benar untuk perusahaan maka diterima 2. Menyerahkan paket tersebut kepada petugas Informasi atau Kesekretariatan.

18 PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN KELUAR MASUK BARANG (SECURITY)
Divisi Operasional PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN KELUAR MASUK BARANG (SECURITY) 1. Security harus melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan/ pengiriman barang (atau ikut serta dalam melakukan double chek data atas perintah manajemen) 2. Security harus melakukan pengecekan surat jalan dan fisik barang (menghitung) pada saat muat dan keluar RSUD. WONOGIRI 3. Security membubuhkan tandatangan pada Surat Jalan apabila telah sesuai dengan fisik barang 4. Security melakukan pencatatan pada Buku Catatan Penerimaan/Pengiriman barang 5. Security mempunyai wewenang untuk menahan penerimaan/pengiriman barang apabila terdapat ketidak sesuaian antara Surat Jalan dengan Jumlah Fisik Barang serta melaporkannya kepada Pihak Manajemen.

19 Divisi Operasional DISIPLIN ANGGOTA
1. Dilarang meninggalkan POS DALAM KEADAAN KOSONG 2. Selalu dalam kesiagaan, kesigapan dan waspada 3. Menjalankan semua aturan, prosedur, tata cara dan tata krama dengan sebaik-baiknya 4. Menjaga kebersihan lingkungan kerja 5. Menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,penuh percaya diri dan berwibawa 6. Taat dan patuh pada pimpinan 7. Menjaga penampilan dan performa diri 8. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kerja 9. Tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun 10. Tidak membuat dan memberikan laporan palsu 10. Menjaga kebersamaan dengan azas kekeluargaan 11. Bersikap tegas namun ramah 12. Memberikan contoh yang baik 13. Menjalankan semua prosedur yang ada 14. Hadir 30 menit sebelum tugas 15. Melaksanakan serah terima tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab 16. Menjalanan prilaku 7S (SENYUM, SAPA, SALAM, SOPAN, SANTUN, SIGAP, SABAR) 17. Menjaga dan memegang teguh rahasia perusahaan.

20 LARANGAN-LARANGAN DALAM MENJALANKAN TUGAS SECURITY
Divisi Operasional LARANGAN-LARANGAN DALAM MENJALANKAN TUGAS SECURITY 1. Dilarang merokok dalam menjalankan tugas 2. Dilarang menggunakan dan memegang barang-barang yang tidak berhubungan kecuali atas perintah 3. Dilarang menggunakan telepon untuk kepentingan pribadi 4. Dilarang meninggalkan pos tanpa izin 5. Dilarang tidur selama menjalankan tugas 6. Dilarang menanggalkan pakaian dinas selama bertugas 7. Dilarang menggunakan, membawa , mengedarkan NARKOBA, MINUMAN KERAS, JUDI dan lainnya 8. Dilarang memberikan dan membuat laporan palsu 11. Dilarang meminjamkan barang inventaris kepada orang lain 12. Dilarang menggunakan alat komunikasi/HT dengan kata-kata kotor, SARA, menyinggung perasaan orang lain atau menjelekan/menghina nama perusahaan 13. Dilarang melakukan atau berbuat ASUSILA 14. Dilarang berkelahi sesama karyawan atau rekan kerja dan pihak lain 15. Dilarang untuk berjenggot, rambut melebihi krah baju dan mempergunakan perhiasan (kalung, anting, gelang) kecuali jam tangan 16. Dilarang mengijinkan orang yang tidak berkepentingan berada dan masuk kedalam area yang telah ada ketentuannya 17. Dilarang meninggalkan tugas sebelum pengganti hadir.

21 Sambungan ... Prosedur Pelaksanaan Tugas Pengamanan RSUD. WONOGIRI
Divisi Operasional Sambungan ... Prosedur Pelaksanaan Tugas Pengamanan RSUD. WONOGIRI PATROLI Pengendalian dan Pengawasan : 1. Pelaksanaan patroli sekitar terminal dilakukan setiap shift 1X1 jam (dapat dilaksanakan dengan pola RANDOM) pada waktu siang dan malam 2. Patroli perbatasan, benteng-benteng, pagar-pagar pembatas 3. Patroli/pemeriksaan sarana prasarana Rumah sakit, instalasi listrik dan Lampu-lampu 4. Patroli/pemeriksaan seluruh acces masuk Rumah sakit PENGAWASAN KHUSUS : Melakukan pengawasan serta melakukan teguran dan/atau mencatat serta melaporkan atas pelanggaran disiplin serta pelanggaran tata tertib aturan RSUD. WONOGIRI misalnya : Merokok di daerah terlarang, , berkeliaran di area Rumah sakit tanpa izin, melarang pedagang asongan masuk ke daerah perimeter dll.

22 ___________________ ………...………………
Demikian kiranya Standard Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat. ___________________ ………...……………… Mengetahui, _____________


Download ppt "RSUD dr.SOEDIRAN MANGUN SUMARSO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google