Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuharto Lesmono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
AKUNTANSI PIUTANG KELOMPOK 5 1. M. Nurhady (28)
2. Ni Made Agni F.W (29) 3. Nia Kusuma Dewi (30) 4. Putri Fadilah (31) 5. Rangga (32) 6. Ratna Wulandari (33)
2
PENGERTIAN PIUTANG Piutang merupakan klaim (hak untuk mendapatkan) uang dari entitas lain yang diharapkan akan diterima di masa depan.
3
PENGGOLONGAN PIUTANG Piutang Usaha 1. Timbul dari transaksi usaha
2. dapat ditagih dalam waktu hari Wesel Tagih 1. Janji tertulis untuk membayar 2. untuk periode kredit lebih dari 60 hari
4
TIMBULNYA PIUTANG Akuntansi Piutang Usaha Biasa a. Penjualan barang / jasa Perusahaan menjual jasa secara kredit pada tanggal 5 Januari 2011 sebesar Rp ,- maka jurnal sebagai berikut Dr : Piutang Usaha Cr : Penjualan Jasa Cr : PPN Keluaran
5
TIMBULNYA PIUTANG (2) b. Pemberian Pinjaman Pada tanggal 15 Januari 2011 PT Angkasa Pura II telah memberi pinjaman kepada pegawai sebesar Rp ,- maka jurnalnya Dr : Piutang Pegawai Cr : Kas/Bank
6
TIMBULNYA PIUTANG (3) Akuntansi Wesel Tagih / Piutang Wesel
a. Saat Timbulnya Piutang Wesel 1. Menjual barang/jasa secara kredit Dr : Piutang Wesel XXX Cr : Penjualan XXX Cr : PPN Keluaran XXX
7
TIMBULNYA PIUTANG (4) b. Terdapat Piutang yang jatuh tempo
Dr : Piutang Wesel XXX Cr : Piutang XXX Saat Jatuh Tempo a. Pada saat jatuh tempo debitur membayar Dr : Kas/ Bank XXX Dr : Uang Muka PPh Pasal 23* XXX Cr : Piutang Wesel XXX Cr : Pendapatan Bunga XXX NB : *PPh Pasal 23 atas pendapatan bunga
8
TIMBULNYA PIUTANG (5) b. Pada saat jatuh tempo debitur tidak bayar Dr : Piutang XXX Dr : Uang Muka PPh Pasal 23* XXX Cr : Piutang Wesel XXX Cr : Pendapatan Bunga XXX NB : * PPh Pasal 23 atas pendapatan bunga
9
Hubungan Piutang dengan Perpajakan
Salah satu akun yang sering dicatat dalam akuntansi,ialah piutang. Ketika perusahaan memperoleh piutang dari customer , maka piutang tersebut dapat ditagih sehingga diperoleh pendapatan. Dan pendapatan itulah yang akan dikenakan perhitungan pajak.
10
Dalam akuntansi komersial, sering terjadi :
Trade discount/ cash discount Retur penjualan Penyisihan piutang tak tertagih Namun, pembukuan penyisihan (allowance) baik untuk potongan tunai, retur penjualan atau piutang tak tertagih tidak diperkenankan untuk tujuan perpajakan karena ketentuan perpajakan lebih menekankan pada keadaan senyatanya dan bukan bersifat antisipatif dengan penyisihan tersebut.
11
Ketentuan perpajakan lebih melihat realitas dan memberlakukan metode penghapusan langsung (direct written-off method).
12
Akan tetapi, pembentukan cadangan/ pemupukan dana cadangan untuk jenis usaha tertentu, memperkenankan adanya pembentukan penyisihan (cadangan) sesuai dengan ketentuan perpajakan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat (1) huruf c jo. PMK- 81/PMK.03/2009
13
Jenis piutang tertentu :
Usaha bank dan badan usaha lain yang meyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jamina Sosial (BPJS); cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjaminan Simpanan; Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan Cadanagn biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industry untuk usaha pengolahan limbah industry.
14
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
15
PENGHAPUSAN PIUTANG MENURUT AKUNTANSI
Semua piutang yang dimiliki suatu entitas tidak semuanya bisa ditagih. Sehingga entitas tersebut perlu memperkirakan jumlah piutang yang tidak dapat ditagih berdasarkan pengalaman sebelumnya. Pedoman SAK yang berlaku di Indonesia mengatur penyajian piutang dalam laporan keuangan dinyatakan sebesar jumlah bruto tagihan diikuti dengan jumlah taksiran piutang yang tidak dapat ditagih.
16
METODE PENGHAPUSAN PIUTANG
METODE LANGSUNG (DIRECT WRITE-OFF METHOD) METODE TIDAK LANGSUNG (ALLOWANCE METHOD)
17
METODE LANGSUNG (DIRECT WRITE-OFF METHOD)
Digunakan apaila kemungkinan tidak tertagihnya piutang relative kecil atau tidak material dan jarang terjadi. Dalam metode ini kerugian piutang tak tertagih akan dicatat oleh perusahaan jika piutang tersebut benar-benar telah terjadi. Contoh : PT RS mempunyai piutang dagang per 31 Maret kepada PT SS sebesar 50juta, karena perusahaannya terbakar habis, dalam musibah tersebut pemiliknya ikut terbakar, sehingga sisa piutang kemungkinan terbayar sudah tidak ada lagi. Sehingga PT RS akan mencatat sebagai berikut : Beban Piutang tak tertagih 50 juta Piutang Dagang
18
METODE TIDAK LANGSUNG (ALLOWANCE METHOD)
Digunakan jika jumlah piutang yang tak tertagih relative besar dan sering terjadi. Metode ini merupakan suatu metode dengan membentuk cadangan/penyisihan piutang tak tertagih. Pembentukan dilakukan pada akhir periode akuntansi dengan membuat estimasi jumlah piutang yang kemungkinan tidak dapat tertagih pada periode berikutnya. Ada 2 cara dalam menetapkan jumlah penyisihan atau cadangan piutang tak tertagih, yaitu : Atas dasar Saldo Penjualan (Income Statement Approach) Atas dasar Saldo Piutang (Balance Sheet Approach)
19
Atas dasar Saldo Penjualan (Income Statement Approach)
Dengan menetapkan persentase tertentu terhadap penjualan baik penjualan kredit atau total penjualan. Contoh : PT GA dalam tahun 2011 mempunyai penjualan kredit sebesar 40M, pembentukan cadangan piutang tak tertagih ditentukan sebesar 2% dari total penjualan. Maka besarnya cadangan piutang tak tertagih adalah 2% x 40M = 800juta Sehingga PT GA akan mencatat sebagai berikut : Beban Piutang tak tertagih 800 juta Cadangan Piutang tak tertagih
20
Atas dasar Saldo Piutang (Balance Sheet Approach)
Dengan menetapkan persentase tertentu terhadap saldo piutang. Dasar yang digunakan adalah saldo piutang rata-rata atau umur piutang pada akhir periode (aging schedule of receivable) I. Saldo Piutang rata-rata Persentase piutang tak tertagih yang telah ditentukan dikalikan dengan saldo piutang rata-rata. Contoh : PT AB per 1 Januari 2011 mempunyai daftar piutang sebagai berikut :
21
Nama Debitur Tgl Jatuh Tempo Saldo Piutang 1. PT RS 12 Februari 2012 430 juta 2. PT KJ 3 Maret 2012 350 juta 3. PT MS 10 Agustus 2011 390 juta 4. CV TM 6 Juni 201 289 juta 5. CV MR 20 Januari 2012 323 juta Jumlah 1782 juta
22
Daftar piutang PT AB per 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut : Jika persentase penghapusan piutang tak tertagih ditetapkan sebesar 10% dari saldo piutang rata-rata, maka besarnya beban penghapusan piutang untuk tahun 2011 adalah sebagai berikut : 10% x {(1782 juta juta)/2} = Jurnal : Nama Debitur Tgl Jatuh Tempo Saldo Piutang 1. PT RS 12 Februari 2012 430 juta 2. PT KJ 3 Maret 2012 350 juta 3. CV MR 20 Januari 2012 323 juta 4. PT BP 8 Juli 2012 520 juta 5. PT AI 19 Agustus 2012 234 juta Jumlah 1857 juta Beban Piutang tak tertagih Cadangan Piutang Usaha tak tertagih
23
II. Saldo Piutang berdasarkan umur piutang Yaitu dengan membuat daftar umur piutang (aging schedule of receivable) pada ahir tahun. Masing-masing kelompok umur dibuat persentase taksiran piutang tak tertagihnya. Contoh : PT RA per 31 Desember mempunyai daftar piutang sebagai berikut : Dari table tersebut dapat diketahui bahwa jumlah penyisihan piutang tak tertagih adalah sebesar Sehingga jurnal pada PT RA adalah sebagai berikut : Kelompok Umur Piutang Saldo Piutang % tidak tertagih Jumlah Penyisihan 1-90 hari 80 Juta 1 % hari 60 Juta 2 % hari 40 Juta 4 % > 180 hari 120 Juta 8% Jumlah 300 Juta Beban Piutang tak tertagih Cadangan Piutang Usaha tak tertagih
24
Untuk penghapusan piutang tak tertagihnya, dengan mengambil contoh PT AB diatas, jika dalam tahun 2012 ternyata piutang PT KJ sebesar 100 Juta tidak dapat ditagih maka pencatatan yang dilakukan oleh PT AB adalah sebagai berikut : Cadangan Piutang Usaha tak tertagih 100 Juta Piutang PT KJ
25
Penghapusan Piutang Menurut Peraturan Perpajakan
26
Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (sebagai deductable expenses).
27
SYARAT PENGHAPUSAN PIUTANG
Syarat-syarat yang ditetapkan agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sbb : Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;
28
Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK-105 (Point 5 huruf c diatas) dilakukan dengan cara melampirkan : fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;atau fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapukan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur.
29
PENERBITAN UMUM DAN KHUSUS
Penerbitan umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi : Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya Yang berskala nasional; atau Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan Himpunan Bank-Bnak Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-Bank Swasta Nasional (PERBANAS) dan/atau penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia
30
Penghapusan Piutang Debitur Kecil
Untuk dapat membebankan biaya kerugian piutang (Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih) atas debitur kecil dan debitur kecil lainnya tidak diperlukan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan.
31
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp ,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian: Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS; Kredit Usaha Tanu (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiaya usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
32
Lanjutan…. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS); Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil; Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
33
Piutang yang nyata-nyata tidak ditagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp ,00 (lima juta rupiah). Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
34
Penerimaan Piutang Setelah Dihapuskan
Ada kalanya piutang yang sudah dianggap tidak tertagih dapat ditagih kembali, karena keinginan pihak debitur untuk melunasinya, atau karena efektivitas perusahaan dalam menangani penagihan piutang.
35
Direct Write Off Method
Menurut Akuntansi Metode pencatatan akuntansi penerimaan piutang setelah dihapuskan Direct Write Off Method Allowance Method
36
Direct Write Off Method
PT Rahayu Santosa mempunyai piutang dagang per 31 Desember 2011 kepada PT Ramai Ribut sebesar Rp dan telah melakukan penghapusan. Tetapi ternyata tahun 2012 PT Ramal Ribut membayar tagihannya sebesar Rp Maka jurnal yang seharusnya dibuat PT Rahayu Sentosa Jurnal lainnya yang harus dibuat PT Rahayu Sentosa Uraian Debit Kredit Piutang Usaha PT Ramai Ribut Rp Beban Piutang Tak Tertagih Uraian Debit Kredit Kas/Bank Rp Piutang Usaha PT Ramai Ribut
37
Allowance Method PT Matahari Sore telah melakukan penghapusan piutang PT Mega Mendung tahun 2010 sebesar Rp Jika piutang yang telah dihapus tersebut dibayar kembali oleh PT Mega Mendung seluruhnya. Maka pencatatan yang seharusnya dibuat oleh PT Matahari Sore Jurnal lainnya yang harus dibuat PT Matahari Sore Uraian Debit Kredit Piutang Usaha PT Mega Mendung Rp Cadangan Piutang Tak Tertagih Uraian Debit Kredit Kas/Bank Rp Piutang Usaha PT Mega Mendung
38
Menurut Perpajakan Allowance Method Direct Write Off Method
PMK No. 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 Pasal 5A “apabila piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian oleh debitur, jumlah piutang yang dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun Pajak diterimanya pembayaran” Direct Write Off Method Allowance Method
39
Direct Write Off Method
Jika penerimaan piutang dari penghapusan secara akuntansi telah dilakukan tetapi tidak memenuhi persyaratan peraturan perpajakan PT Rahayu Sentosa telah menghapuskan piutang PT Ramai Ribut sebesar RP Tetapi karena tidak memenuhi persyaratan perpajakan maka pada waktu penghapusan tidak perlu dilakukan koreksi fiskal, maka berlaku sebaliknya pada waktu menerima kembali piutang yang sudah dihapus tidak perlu dilakukan koreksi fiskal. Walaupun tidak dilakukan koreksi fiskal, tetapi jurnal untuk akhir tahun tetap dilakukan oleh PT Rahayu Sentosa, yaitu jurnal untuk menghapus aktiva pajak tangguhan, sehingga ayat jurnal yang dibuat Uraian Debit Kredit Penghasilan Pajak Tangguhan Rp Aktiva Pajak Tangguhan
40
Jika penerimaan piutang dari penghapusan secara akuntansi telah dilakukan tetapi telah memenuhi persyaratan peraturan perpajakan PT Rahayu Sentosa, di tahun 2012 ternyata PT Ramai Ribut membayar tagihannya sebesar Rp dimana tagihan ini tahun sebelumnya telah dihapuskan (menurut akuntansi dan menurut perpajakan). Maka perlakuan pajak atas penerimaan piutang yang semulau tak tertagih sebesar Rp tersebut menjadi penghasilan yang dikenakan PPh tahun 2012. Dengan melihat pencatatan yang dilakukan PT Rahayu Sekar pada waktu menerima pembayaran tersebut di atas, seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi fiskal, mengingat hakekatnya koreksi terhadap Beban Piutang Tak Tertagih (di debit) adalah penambahan penghasilan bagi WP.
41
Perlakuan sama dengan Direct Write Off Method (a)
Allowance Method Jika penerimaan piutang dari penghapusan secara akuntansi telah dilakukan tetapi tidak memenuhi persyaratan peraturan perpajakan Perlakuan sama dengan Direct Write Off Method (a) PT Suasana Alam dalam tahun 2011 telah menghapus piutang PT Alam Bumi Raya Rp Maka jurnal yang harus dibuat PT Suasana Alam *25% x Rp = Rp (asumsi tarif PPh Badan 25%) Uraian Debit Kredit Penghasilan Pajak Tangguhan Rp Aktiva Pajak Tangguhan
42
Jika penerimaan piutang dari penghapusan secara akuntansi telah dilakukan tetapi telah memenuhi persyaratan peraturan perpajakan PT Graha Bumi Elok menerima pembayaran piutang dari PT Sekar Kinanti Merindu sebesar Rp dimana piutang tersebut telah dilakukan penghapusan oleh PT Graha Bumi Elok. Berbeda dengan penerimaan piutang dimana penghapusan piutang memakai metode langsung tidak ada koreksi fiskal, untuk metode tidak langsung PT Graha Bumi Elok harus melakukan koreksi fiskal sebesar Rp dan juga melakukan jurnal untuk menghapus akiva pajak tangguhan Jurnal yang dibuat oleh PT Graha Bumi Elok *25% x Rp = Rp (asumsi tarif PPh Badan 25%) Uraian Debit Kredit Penghasilan Pajak Tangguhan Rp Aktiva Pajak Tangguhan
43
Hubungan Penghapusan Piutang Menurut Akuntansi dan Perpajakan
Secara akuntansi telah dihapuskan namun tidak memenuhi persyaratan perpajakan Metode Langsung Metode Tidak Langsung Secara akuntansi telah dilakukan dan memenuhi persyaratan perpajakan
44
Penghapusan Piutang secara akuntansi telah dilakukan namun tidak memenuhi persyaratan perpajakan
Metode Langsung PT Mekar Utama mempunyai saldo piutang sebesar Rp , pertengahan tahun 2015 piutang a.n CV. Indah Sejati dihapuskan sebesar Rp Maka PT Mekar Utama seharusnya akan membuat ayat jurnal sbb: Beban Penghapusan Piutang Piutang CV Indah Sejati Tetapi untuk menghitung PKP, penghapusan piutang CV Indah tsb belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Maka beban sebesar Rp tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan perlu dilakukan koreksi fiskal oleh PT Mekar Utama pada akhir tahun pajak. PT Mekar Utama membuat jurnal untuk mengakui perbedaan perlakuan penghapusan piutang tersebut sbb: Aktiva Pajak Tangguhan (25% x Rp ) Penghasilan Pajak Tangguhan
45
Metode Tidak Langsung PT Sarana Alam dalam tahun 2014 mempunyai penjualan kredit sebesar Rp pembentukan cadangan piutang tidak tertagih sebesar 2% dari total penjualan. Pencatatannya sebagai berikut: Beban Piutang Tak Tertagih Cad. Piutang Tak Tertagih Pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tidak tertagih tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam rangka menghitung PKP kecuali caangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang. Sehingga beban piutang tak tertagih tersebut tidak dapat dikurangkan.
46
Untuk mengakui perbedaan perlakuan penghapusan piutang tersebut perlu dibuat ayat jurnal sebagai berikut: Aktiva Pajak Tangguhan Penghasilan Pajak Tangguhan Jika dalam tahun 2015 ada penghapusan piutang tak tertagih (misalkan atas nama PT Nusa Indah) sebesar Rp maka jurnal yang akan dilakukan PT Sarana Alam adalah: Cadangan Piutang Tak Tertagih Piutang PT Nusa Indah Karena ayat jurnal tersebut tidak mempengaruhi pada laba rugi komersial, maka pada akhir tahun pajakpun tidak ada koreksi fiskal.
47
Penghapusan Piutang secara akuntansi telah dilakukan dan penghapusannya telah memenuhi persyaratan peraturan perpajakan Menggunakan Metode Langsung Jika WP menggunakan metode ini maka tidak perlu koreksi fiskal dan tidak ada jurnal perbedaan pengakuan penghapusan piutang. Menggunakan Metode Tidak Langsung Jika WP menggunakan metode ini, maka pada waktu melakukan penyisihan penghapusan piutang tak tertagih, pada akhir tahun tetap dilakukan koreksi fiskal termasuk ayat jurnal adanya perbedaan pengakuan penghapusan piutang. Teapi pada waktu adanya realisasi penghapusan piutang yang betul-betul tidak tertagih, WP pada akhir tahun pajak tidak perlu melakukan koreksi fiskal, tetapi tetap melakukan jurnal untuk menghapus adanya “aktiva pajak tangguhan”. Dengan mengambil kasus diatas pada PT Sarana Alam yang menghapuskan piutang PT Nusa Indah sebesar Rp maka beban ini dapat diakui sebagai biaya mengurangi PKP. Jurnalnya sebagai berikut: Beban Pajak Tangguhan*) Aktiva Pajak Tangguhan *) 25% x Rp = Rp (asumsi tarif PPh Badan 25%)
48
Thank You
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.