Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Verifikasi dan Pemutakhiran Basisdata RTS-BLT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Verifikasi dan Pemutakhiran Basisdata RTS-BLT"— Transcript presentasi:

1 Verifikasi dan Pemutakhiran Basisdata RTS-BLT
Rumah Tangga Sasaran Penerima Bantuan Langsung Tunai dan Persiapan Pendataan Program Perlindungan Sosial 2008 Oleh: BPS Provinsi Sumatera Utara Hotel Madani-Medan, 23 Juni 2008 1 1

2 Bagian I: Rumahtangga Sasaran Penerima BLT
A. Kilas Balik PSE05 Pemerintah akan menurunkan jumlah penduduk miskin dari 16,7 persen tahun 2004 menjadi 8,2 persen pada tahun 2009. Strategi utama yang ditempuh: 1. Meningkatkan pendapatan penduduk. 2. Menurunkan beban hidup penduduk miskin. Tahun 2005 pemerintah terpaksa mengurangi subsidi BBM, dan menyalurkan dana tersebut secara langsung ke keluarga/rumahtangga miskin. Diperlukan data kemiskinan yang handal untuk target sasaran rumahtangga miskin.   

3 A. Kilas balik (lanjutan)
Selama ini BPS hanya menyediakan data kemiskinan makro Tersedianya data mikro di beberapa institusi (seperti BKKBN dan BPS Daerah atas nama Pemda); memunyai konsep, metodologi, cakupan, dan waktu pelaksanaan yang digunakan masih berbeda-beda Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu melakukan Pendataan Sosial Ekonomi Penduduk 2005 (PSE05), yang pada dasarnya adalah Pendataan Rumahtangga Miskin, atau lebih tepatnya adalah rumahtangga sasaran (RTS).

4 B. TUJUAN PSE05 1. Membangun basisdata rumahtangga miskin yang berisi : Direktori rumahtangga miskin berupa daftar nama, alamat dan jumlah anggota rumahtangga. Ranking rumahtangga miskin berdasarkan tingkat keparahannya (nilai skor tertinggi sampai yang terkecil) untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Pengelompokan rumahtangga miskin menurut kategori yang dibuat oleh BPS (mendekati miskin, miskin dan sangat miskin). 2. Memfasilitasi Pemerintah untuk memungkinkan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada rumahtangga miskin.

5 C. SIAPA RUMAHTANGGA SASARAN (RTS) ?
Secara konseptual, RTS adalah rumah tangga yang memenuhi minimal 9 kriteria dari 14 kriteria miskin yang telah disepakati dan ditetapkan. RTS terdiri dari 3 kelompok, yaitu RTS Sangat Miskin (memenuhi kriteria), RTS Miskin (memenuhi kriteria), dan RTS Mendekati Miskin (memenuhi 9-10 kriteria). Penentuan kriteria / variabel RTS mengacu pada batas kebutuhan dasar minimal yang dinyatakan dalam ukuran garis kemiskinan yaitu sejumlah rupiah yang diperlukan oleh seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.

6 D. Kriteria RTS Layak BLT
Variabel Kemiskinan Kriteria 1. Luas lantai per anggota rumah tangga/keluarga < 8m2 2. Jenis lantai rumah Tanah/papan/kualitas rendah 3. Jenis dinding rumah Bambu, papan kualitas rendah 4. Fasilitas tempat buang air besar (jamban) Tidak punya 5. Sumber air minum Bukan air bersih 6. Penerangan yang digunakan Bukan listrik 7. Bahan bakar yang digunakan Kayu/arang 8. Frekuensi makan dalam sehari Kurang dari 2 kali sehari 9. Kemampuan membeli daging/ayam/susu dalam seminggu Tidak 10. Kemampuan membeli pakaian baru bagi setiap ART 11. Kemampuan berobat ke puskesmas/poliklinik 12. Lapangan pekerjaan kepala rumah tangga Petani gurem, nelayan, pekebun 13. Pendidikan kepala rumah tangga Blm pernah sekolah/Tidak tamat SD 14. Kepemilikan aset/barang berharga minimal Rp ,- Tidak ada 6

7 E. PENGELOMPOKAN RUMAH TANGGA SASARAN (RTS)
RT TIDAK MISKIN RT MENDEKATI MISKIN RT MISKIN RT SANGAT MISKIN GK: Rp / JIWA/ BULAN GK: Rp / JIWA/ BULAN GK: Rp / JIWA/ BULAN GK=GARIS KEMISKINAN

8 BAGIAN II: Persiapan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008
A. Program Anti-kemiskinan Pemberdayaan: PNPM, PKH, KUR Pengurangan biaya hidup: Raskin, Jamkesmas (askeskin), BLT B. Pengadaan Informasi Makro: Perencanaan, perancangan program, alokasi anggaran, target wilayah oleh Susenas, Podes angka kemiskinan, kecukupan pangan, akses pada layanan dasar, desa miskin/tertinggal dsb Mikro: Sasaran program berbasis rumah tangga/keluarga oleh PSE dan SPDKP (RTS by name by address) 8

9 C. Dasar Hukum : Inpres No. 3 Tahun 2008 D. Pelaksana Inpres:
Menko Polhukam - Jaksa Agung Menko Perekonomian - Panglima TNI Menko Kesra - Kapolri Menteri Keuangan - Ka. BPS Meneg PPN/Ka. Bappenas - Ka. BPKP Menteri Sosial - Gubernur Mendagri - Bupati/Walikota Menkominfo Meneg BUMN 9

10 F. Penyediaan Data untuk BLT 2008
E. Tugas BPS dalam Persiapan BLT 2008 Penyedia data RTS BLT 2008 bersama pemkab/pemkot Memberikan akses data RTS bagi program kesejahteraan sosial F. Penyediaan Data untuk BLT 2008 Data dasar basisdata RTS-BLT 2005/2006 (keadaan 31 Mei 2006) 19,1 juta RTS 10

11 F. (Lanjutan) - Pemutakhiran data melalui verifikasi pada kecamatan di 97 kabupaten/kota di 15 provinsi wilayah ujicoba PKH (keadaan 31 Desember 2007), delete RTS dari database: RTS tunggal yang meninggal RTS penerima BLT ganda [asli 1 RTS yang memecah diri] RTS pindah alamat tidak terlacak Data akhir untuk BLT: RTS Kartu dan kupon BLT 2008 per desa/kelurahan dicetak berdasarkan data terakhir (19,023 juta RTS) 11

12 G. SKEMA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) KEPADA RUMAHTANGGA SASARAN (RTS) DAN PEMUTAKHIRANNYA Database RTS 2005/2006 (BPS) 19,1 juta Pencetakan Kartu BLT oleh Posindo Pengiriman data ke Posindo Penyediaan Dana BLT oleh Depsos Data Update 1000 Kec (PKH) Pengiriman Kartu BLT ke Kantor Pos seluruh Indonesia Kantor Pos Kantor Pos Ketentuan: Membatalkan/menahan kartu bagi RTS yang pindah, meninggal (tanpa ahli waris), tidak berhak (inclusion error) Kartu yang dibatalkan boleh diberikan kepada rumahtangga yang berhak/layak (exclusion error), tidak melebihi dari yang dibatalkan Rumahtangga pengganti harus sama atau lebih miskin dari rumahtangga yang telah dinyatakan layak Jumlah kuota kartu per desa/kelurahan harus tetap/berkurang (total nasional ≤ 19,1 juta) Daftar RTS yang dibatalkan dan penambahan RTS baru, harus dilegalisir oleh Kades/Lurah Pengecekan kelayakan daftar RTS di tingkat desa/kelurahan BRI Pembagian Kartu BLT kepada RTS oleh Petugas Pos dibantu aparat desa/kelurahan Pencairan BLT oleh RTS di Kantor Pos Updating awal database RTS oleh BPS-Hasil verifikasi pembagian kartu Updating lapangan, Verifikasi, dan Evaluasi RTS oleh Petugas BPS dan mitra , serentak di seluruh Indonesia Pemanfaatan: Penajaman Program BLT – 2009 Program Raskin Program Askesmas (Askeskin) Program Reforma Agraria Penajaman BOS Hasil akhir Database RTS – Tahun 2008 12

13 H. Penyediaan Data untuk Program Anti-kemiskinan (1)
Data dikumpulkan untuk program perlindungan sosial dengan sasaran penduduk (anggota rumah tangga/keluarga) Informasi yang akan dikumpulkan: Jamkesmas: nama anggota rumah tangga/keluarga PKH: nama, jenis kelamin, umur, status sekolah, balita, usia pendidikan dasar, WUS, status pekerjaan Program reforma agraria: lapangan pekerjaan BOS: nama murid SD dan SMP 13

14 H. Penyediaan Data untuk Program Anti-kemiskinan (2)
Metodologi Verifikasi Verifikasi dilakukan secara terbatas pada saat distribusi kartu BLT 2008 oleh Aparat Desa, RW/Dusun dan RT Cek keberadaan dan kelayakan dari 19,023 juta RTS dengan kriteria 14 variabel Diperoleh Daftar RTS yang layak menerima BLT 2008 (yang tidak layak dicoret dari basisdata RTS BLT) Diperoleh RTS pengganti yang dianggap layak oleh Aparat Desa, RW/Dusun dan RT dengan cara rembuk desa/musyawarah 14

15 H. Penyediaan Data untuk Program Anti-kemiskinan (3)
Sasaran Pendataan September 2008: RTS-BLT 2008 yang terdiri dari RT layak pemutakhiran RTS 2005/2006 dan RTS pengganti layak BLT hasil rembuk desa/lurah RT layak yang belum termasuk dalam RTS-BLT 2008 Muatan pendataan: Keterangan rumah tangga: seperti kualitas tempat tinggal, asset/barang berharga Keterangan semua anggota rumah tangga/keluarga: seperti nama, jenis kelamin, umur, status sekolah, status pekerjaan 15

16 I. Penutup: Beberapa Issue Kritis pada PPLS08
Kriteria kemiskinan: 14 variabel masih relevan? BPS akan membicarakan dengan banyak pihak Pemanfaatan hasil verifikasi terbatas termasuk RTS pengganti sebagai hasil distribusi kartu dan kupon BLT oleh PT. Posindo, apakah hasil tsb. valid sebagai pengejawantahan [manifestasi] rembuk desa? Pelaksanaan: Keterlibatan Pemda: SKPD stakeholder, camat, aparat desa terkait dengan Inpres 3/2008, kepemilikan bersama, kontribusi sumberdaya (tenaga, pembiayaan untuk aparat pemda) melalui TKPK Daerah [paparan Dirjen PMD, Depdagri] Pada akhir tahun databasis tersedia untuk Program anti-kemiskinan 2009 Periodicity Updating: setiap 3 tahun, bagaimana mekanisme kelembagaan khususnya di daerah Pemanfaatan dan Disseminasi Databasis RTS milik pemerintah, akses satu pintu pada situs Menko Kesra? 16

17 WEJANGAN STATISTIK Membangun itu sulit, tetapi jauh lebih sulit melaksanakan pembangunan tanpa dukungan data statistik. Data yang baik, akurat, bebas bias, dan terpercaya, adalah data yang dikumpulkan berdasarkan metodologi statistik yang jelas dan benar. Jangan pernah mengharapkan bahwa setiap data yang dikumpulkan itu, seratus persen benar sekalipun metodologinya sudah benar, karena data itu masih dikumpulkan oleh manusia. BPS dalam setiap melakukan pengumpulan data, memiliki prinsip bahwa data yang dikumpulkan itu pasti mengandung kesalahan, tetapi dalam melaporkan dan mendiseminasikan datanya BPS tidak melakukan kebohongan. Copyright © BPS Provinsi Sumatera Utara

18 Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa Meridhoi Tugas Mulia Ini
Informasi lebih lanjut, hubungi: BPS Provinsi Sumatera Utara Jl. Asrama No. 179 Medan-20123 Telp Fax Home page: TERIMA KASIH

19


Download ppt "Verifikasi dan Pemutakhiran Basisdata RTS-BLT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google