Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
TENTANG PAJAK RESTORAN

2 BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1
DALAM PERATURAN DAERAH INI YANG DIMAKSUD DENGAN : 1. DAERAH ADALAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA; 2. PEMERINTAH DAERAH ADALAH PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA; GUBERNUR ADALAH GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA; DINAS PENDAPATAN DAERAH ADALAH DINAS PENDAPATAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA;

3 PENGUSAHA RESTORAN ADALAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MELAKUKAN USAHA DI BIDANG RESTORAN;
RESTORAN ADALAH TEMPAT MENYATAP MAKANAN DAN / ATAU MINUMAN YANG DISEDIAKAN DENGAN DIPUNGUT BAYARAN, TIDAK TERMASUK USAHA JASA BOGA ATAU KATERING; PEMBAYARAN ADALAH JUMLAH YANG DITERIMA ATAU SEHARUSNYA DITERIMA SEBAGAI IMBALAN ATAS PENYERAHAN BARANG ATAU JASA SEBAGAI PEMBAYARAN KEPADA PEMILIK RESTORAN.

4 NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK PASAL 2 DENGAN NAMA PAJAK RESTORAN DIPUNGUT PAJAK ATAS PELAYANAN RESTORAN.

5 PASAL 3 OBJEK PAJAK RESTORAN ADALAH PELAYANAN YANG DISEDIAKAN RESTORAN DENGAN PEMBAYARAN. (2) TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK RESTORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1), ADALAH : a. PELAYANAN USAHA JASA BOGA ATAU KATERING; b. PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH RESTORAN ATAU RUMAH MAKAN YANG SATU MANAJEMEN DENGAN HOTEL; c. PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH RESTORAN ATAU RUMAH MAKAN YANG PEREDARAN USAHANYA TIDAK MELEBIHI Rp ,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) PER TAHUN.

6 PASAL 4 PERUBAHAN BESARNYA PEREDARAN USAHA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (2) HURUF c SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN DAPAT DITINJAU KEMBALI DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR.

7 PASAL 5 SUBJEK PAJAK RESTORAN ADALAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA RESTORAN. WAJIB PAJAK RESTORAN ADALAH PENGUSAHA RESTORAN.

8 DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK PASAL 6 DASAR PENGENAAN PAJAK RESTORAN ADALAH JUMLAH PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN KEPADA RESTORAN.

9 PASAL 7 TARIF PAJAK RESTORAN SEBESAR 10 % (SEPULUH PERSEN ).

10 PASAL 8 BESARNYA PAJAK RESTORAN YANG TERUTANG DIHITUNG DENGAN CARA MENGALIKAN TARIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 7 DENGAN DASAR PENGENAAN PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6.

11 MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
BAB IV MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK PASAL 9 MASA PAJAK RESTORAN ADALAH JANGKA WAKTU YANG LAMANYA SAMA DENGAN 1 ( SATU ) BULAN TAKWIN ATAU JANGKA WAKTU LAIN YANG DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR. (2) BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG 1 ( SATU ) BULAN PENUH

12 PASAL 10 PAJAK RESTORAN YANG TERUTANG TERJADI PADA SAAT PEMBAYARAN KEPADA PENGUSAHA RESTORAN ATAS PELAYANAN DI RESTORAN. (2) DALAM HAL PEMBAYARAN DILAKUKAN SEBELUM PELAYANAN RESTORAN DIBERIKAN SEBELUM PELAYANAN HOTEL DIBERIKAN, PAJAK TERUTANG DALAM MASA PAJAK PADA SAAT TERJADI PEMBAYARAN.

13 KEWAJIBAN PENGGUNAAN BON PENJUALAN (BILL)
BAB V KEWAJIBAN PENGGUNAAN BON PENJUALAN (BILL) PASAL 11 SETIAP WAJIB PAJAK RESTORAN WAJIB MENGGUNAKAN BON PENJUALAN ( BILL ) UNTUK SETIAP TRANSAKSI PELAYANAN DI RESTORAN, KECUALI DITETAPKAN LAIN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR. BAGI WAJIB PAJAK RESTORAN YANG WAJIB MENGGUNAKAN BON PENJUALAN ( BILL ), TETAPI TIDAK MENGGUNAKAN BON PENJUALAN ( BILL ) DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SEBESAR 2 % ( DUA PERSEN ) PER BULAN DARI DASAR PENGGENAAN PAJAK. TATA CARA PENGGUNAAN BON PENJUALAN ( BILL ) SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT ( 1 ) DAN ( 2 ), DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR.

14 PASAL 12 WAJIB PAJAK RESTORAN WAJIB MELEGALISASI BON PENJUALAN ( BILL ) KEPADA KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH, KECUALI DITETAPKAN LAIN OLEH KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH. BAGI WAJIB PAJAK RESTORAN YANG DIKECUALIKAN MELEGALISASI BON PENJUALAN ( BILL ), WAJIB PAJAK MENGAJUKAN PERMOHONAN SECARA TERTULIS KEPADA KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH. BAGI WAJIB PAJAK HOTEL YANG WAJIB MELEGALISASI BON PENJUALAN ( BILL ) TETAPI MENGGUNAKAN BON PENJUALAN ( BILL ) YAMG TIDAK DILEGALISASI DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SEBESAR 2 % ( DUA PERSEN ) PER BULAN DARI DASAR PENGENAAN PAJAK.

15 BAB VI KETENTUAN LAIN PASAL 13
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK RESTORAN, GUBERNUR BERWENANG MENGHUBUNGKAN SARANA PEMBAYARAN WAJIB PAJAK DENGAN SISTEM PENGAWASAN PERPAJAKAN DALAM JARINGAN SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH.

16 PASAL 14 KETENTUAN FORMAL UNTUK MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN, DILAKSANAKAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH.

17 BAB VII KETENTUAN PENUTUP PASAL 15
HAL – HAL YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR.

18 BAB IX KETENTUAN PENUTUP PASAL 16
DENGAN BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH INI MAKA PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK HOTEL DAN RESTORAN ( LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 29 TAHUN 1998 SERI A NOMOR 6 ) DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI.

19 PASAL 17 PERATURAN DAERAH INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIUNDANGKAN.
AGAR SETIAP ORANG MENGETAHUINYA, MEMERINTAHKAN PENGUNDANGAN PERATURAN DAERAH INI DENGAN MENEMPATKANNYA DALAM LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

20 Terima Kasih Atas Partisipasinya
PEMERINTAHPROPINSI DKI JAKARTA Terima Kasih Atas Partisipasinya DINAS PENDAPATAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA


Download ppt "PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google