Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
INKORTING Surini Ahlan Sjarif
2
Cari nilai L.P. Hitung berapa sisa warisan setelah dikurang L.P. dan pelaksanaan testament. Sisanya dibagi di antara ahli waris ab intestato. Jika sisa warisan tidak cukup, lihat dulu apakah ada ahli waris yang pernah menerima hibah atau legaat. Jika ada, kurangi dulu dengan jumlah hibah atau legaat atau erfstelling dari hak yang bersangkutan atas L.P. Dengan demikian, dapat diketahui apakah ybs berhak menerima L.P., jika belum terpenuhi ia berhak menuntut pemotongan terhadap hibah/hibah wasiat.
3
Contoh I: Harta waris Rp 10 miliar. Utang Rp 5 miliar. Legaat pada B Rp 5 miliar. Ahli waris terdiri dari B (ayah) dan X (anak sah). X pernah menerima hibah Rp 4 miliar. Penyelesaiannya harta waris Rp 10 miliar, bayar utang Rp 5 miliar. Pelaksanaan legaat pada B Rp 5 miliar. Penghitungan L.P.: L.P. X Rp 5 miliar + Rp 4 miliar X ½ = Rp 4,5 miliar. X pernah menerima hibah Rp 4 miliar, jadi kekurangan 0,5 miliar diambil dari legaat kepada B sehingga B hanya menerima legaat Rp 4,5 miliar.
4
Contoh II: Ahli waris legitimaris A (ayah), B (saudara) bukan ahli waris legitimaris. Harta warisan Rp 40 juta. Legaat pada B Rp 30 juta. A menuntut L.P. Pelaksanaan wasiat pada B Rp 30 juta. Sisa warisan Rp 40 juta – Rp 30 juta = Rp 10 juta. L.P. A ½ x ½ x Rp 40 juta = Rp 10 juta. L.P. terpenuhi, wasiat dapat dilaksanakan.
5
Contoh III: Ahli waris terdiri dari A (ayah), B dan C (saudara kandung). Harta warisan Rp 9 juta. P hibah Rp 21 juta kepada X. L.P. dituntut, bagian ayah ⅓ dari Rp 9 juta = Rp 3 juta. L.P. A ½ x ⅓ x Rp 21 juta + Rp 9 juta = Rp 5 juta. Untuk memenuhi L.P. A, hibah pada X dikurangi Rp 2 juta.
6
Pemotongan dan Pemotongan Semu
924 KUH Perdata, Inkorting hanya untuk: a. Memenuhi L.P. b. Jika sisa warisan tidak dapat memenuhi bagian L.P. yang ditunjuk. Perbedaan Hibah dan Hibah Wasiat: Dalam hibah, apa yang diberikan sudah diterima sementara dalam hibah wasiat (testament), baru perhitungan belaka dan apa yang akan diberikan masih ada di dalam boedel (warisan). Dengan demikian, yang benar-benar ada pemotongan adalah pada hibah semasa hidup pewaris. Jika hibah wasiat hanya perhitungan saja penyerahan baru akan dilaksanakan jika tidak ada tuntutan L.P. atau pelanggaran terhadap L.P. Legaat waris hanya menerima setelah dikurangi tuntutan untuk memenuhi L.P. hal ini disebut sebagai pemotongan semu. Sementara jika dalam hibah yang sudah diterima disebut pemotongan.
7
Ada kaitannya dengan L.P.
PERBEDAAN INBRENG DENGAN INKORTING Ada kaitannya dengan L.P. Dalam Inbreng apa yang merupakan kewajiban tidak dipotong tetapi diperhitungkan dengan apa yang sudah diterima sebagai hibah dari Pewaris Pelaksanaan kewajiban Inbreng tidak bergantung pada Adanya tuntutan dari ahli waris, apalagi tuntutan L.P. legitiemaris Inkorting diwajibkan pada siapa saja yang sudah menerima hibah/hibah wasiat dari Pewaris Inbreng hanya ditujukan pada AW saja Subjeknya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.