Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : (3)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : (3)"— Transcript presentasi:

1 00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : 54006 (3)
Regulasi Pengembangan Jaringan Fix Broadband di Indonesia 19 Desember 2015 Dosen : DR IR Iwan Krisnadi MBA (NIDN: ) Fakultas Magister Teknik Elektro Kode Kelas : B21546BA Presentasi Kelompok

2 KAJIAN REGULASI TANDA TANGAN DIGITAL PADA DOKUMEN ELEKTRONIK
Oleh Khalid Montazi Indra Septiadi Nirman Salim Isywara Meiza i

3 1 LATAR BELAKANG

4 Era Digital Pada transaksi online, pihak yang bertransaksi tidak bertemu langsung dan tidak saling mengenal. Sehingga dibutuhkan mekanisme verifikasi online terhadap identitas pemilik dokumen elektronik dan pelaku transaksi elektronik.

5 2 MASALAH

6 Karakteristik Dokumen Elektronik
Dokumen elektronik sangat fleksibel, isinya mudah diubah atau diedit. Cukup sulit membedakan dokumen asli dengan yang palsu Kepemilikan dokumen eletronik bisa diubah dengan mengubah meta-data Dibutuhkan mekanisme yang mampu menjamin keautentikan, integritas, dan nirsangkal dokumen elektronik agar memiliki kekuatan hukum yang sah

7 3 PEMBAHASAN

8 Dasar Hukum – UU ITE UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

9 Dasar Hukum – PP PSTE PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pemyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

10 Dokumen Elektronik Dokumen eletronik adalah media tempat dilakukannya
Tanda Tangan Elektronik Contoh: PDF (hasil convert atau scan) Photo atau gambar digital (png, jpg, dll) Music digital (mp3, wav) Video digital (avi, mpeg, mp4) Xml, exe, dll

11 Tanda Tangan Elektronik (PP PSTE)
Tersetifikasi, Contoh: Sertifikat Digital Tidak Tersertifikasi

12 Sertifikat Digital Pada e-faktur Pajak

13 FUNGSI TANDA TANGAN Sebagai Verifikasi Indentitas
Pihak-pihak yang bertransaksi memiliki identitas yang tercantum pada dokumen. Pihak ketiga (pengguna dokumen) percaya dengan identitas yang tercantum. Sebagai Persetujuan Transaksi. Kedua belah pihak menyetujui dokumen atau transaksi yang dilakukan, dan nirsangkal telah menyetujui. Tidak Menjamin Integritas isi dokumen

14 PERBANDINGAN FUNGSI TANDA TANGAN

15 TRANSAKSI ELEKTRONIK

16 CERTIFICATION AUTHORITY (CA) pendaftaran sertifikat digital

17 TRANSAKSI ELEKTRONIK

18 PERBANDINGAN PENDAFTARAN IDENTITAS

19 IMPLEMENTASI SERTIFIKAT DIGITAL PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK

20 4 KESIMPULAN

21 KESIMPULAN Perlu dipersiapkan regulasi terkait CA dan Tanda Tangan Elektronik serta mekanisme Pendaftaran dan Pengawasan CA. Mendorong semua layanan publik menggunakan tanda tangan elektronik. Meningkatkan kemampuan perusahaan pengembang aplikasi agar mampu menerapkan tanda tangan elektronik. Mendorong ketersediaan sertifikat digital bagi Pemerintah dan masyarakat

22 5 REFERENSI

23 REFERENSI [1] Regulasi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, [2] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. [4] M. Bishop, Introduction to Computer Security. Reading, MA: Addison-Wesley, 2005.

24 TERIMA KASIH


Download ppt "00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : (3)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google