Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Pertambahan Nilai

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Pertambahan Nilai"— Transcript presentasi:

1 Pajak Pertambahan Nilai
Widy Setiawan Pertemuan Kedua

2

3 Objek PPN Pasal 16 C Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Subjek orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

4 Objek PPN Pasal 16 C Objek Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain Kriteria: konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas keseluruhan paling sedikit 200 M2

5 Objek PPN Pasal 16 C Tarif 10 % x 20 % x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan setiap bulannya, tidak termasuk harga perolehan tanah Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun

6 Penyetoran tiap tanggal 15 bulan berikutnya
Objek PPN Pasal 16 C Penyetoran tiap tanggal 15 bulan berikutnya Tidak/Kurang Disetor? Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi

7 PASAL 16D UU PPN PPN dikenakan atas : kecuali,
Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak kecuali, atas penyerahan aktiva yang PM-nya tidak dapat dikreditkan Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b) Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon, kec brg dagangan atau disewakan (Pasal 9 ayat (8) huruf c)

8 Tentukan apakah transaksi di bawah ini terutang PPN Pasal 16D
Tanggal 19 Maret 2011, PT Langkah Siap, perusahaan PKP pabrikan sepatu, menjual mobil box kepada sebuah perusahaan distribusi seharga Rp ,-. Mobil box dibeli tanggal 15 April 2006 seharga Rp termasuk PPN, sehari sebelum PT Langkah Siap dikukuhkan sebagai PKP. Apakah atas penjualan mobil box tersebut terutang PPN Pasal 16D UU PPN? Jika ya, berapa nilai PPN yang terutang?

9 FAKTUR PAJAK DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

10 FAKTUR PAJAK bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak Ps 1 angka 23 UU PPN

11 NEGARA PENJUAL PKP PEMBELI PKP
Mekanisme Umum PPN NEGARA Harga + PPN PENJUAL PKP PEMBELI PKP BKP/ JKP Faktur Pajak PK PM

12 Jenis Faktur Pajak 1. Faktur Pajak 2. Faktur Pajak Gabungan
3. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak 4. Faktur Pajak Khusus

13 Kewajiban Membuat Faktur Pajak
PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Ps 13 (1) UU PPN

14 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

15 Saat Pembuatan Faktur Pajak
Ps 13 (1a) UU PPN saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN KMK 563/2003 jo PER-13/PJ/2010

16 Saat Penyerahan BKP Bergerak
a. diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; Penjualan langsung dan penjualan eceran b. diserahkan secara langsung kepada penerima barang; Pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan antarcabang c. diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau Penjualan dengan syarat fob shipping point d. diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Selain kriteria di atas

17 Contoh Saat Penyerahan BKP Bergerak
1 PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei 2011. FP: 15 Mei 2011 2 PT Berkah (Jakarta) menjual BKP kepada PT Ceria (Surabaya) dengan syarat pengiriman fob shipping point. Barang dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. FP: 10 Juni 2011

18 Contoh Saat Penyerahan BKP Bergerak
Contoh Transaksi Penjualan (fob destination) 16 Agustus 12 Agustus Penjual menerbitkan Faktur Penjualan 13-16 Agustus Barang keluar dari gudang Penjual Perakitan & ujicoba barang oleh Pembeli 13 Agustus Faktur Pajak Diterbitkan Barang diterima Pembeli

19 Saat Penyerahan BKP Tidak Bergerak
saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli

20 Contoh Saat Penyerahan BKP Tidak Bergerak
1 Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011. FP: 1 Sep 2011 2 Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, rumah telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

21 Saat Penyerahan BKP Tidak Berwujud
a. diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten Dalam hal tidak diketahui b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya Pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan antarcabang

22 Saat Penyerahan BKP (Aktiva)
Saat Penyerahan untuk persediaan dan aktiva yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan? a. ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris b. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Mana yang terjadi lebih dulu c. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan d. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada

23 Saat Penyerahan BKP (Restrukturisasi Usaha)
Perubahan bentuk usaha ATAU a. Saat disepakati atau ditetapkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian; atau Tidak memenuhi Pasal 1A (2) UU PPN Penggabungan usaha Peleburan usaha Pemekaran usaha b. Saat ditandatanganinya akta oleh Notaris Pemecahan usaha Pengambilalihan usaha

24 Pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan antarcabang
Saat Penyerahan JKP 1) diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten Dalam hal tidak diketahui 2) kontrak atau perjanjian ditandatangani 3) saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan antarcabang

25 Contoh Saat Penyerahan JKP
1 PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain: PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tanggal 1 September 2011; Nilai kontrak sewa selama 12 tahun adalah Rp ,00 Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun. Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. FP: 29 Sep 2011 Rp ,- 2 PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp ,00. Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011. Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp ,00. PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Agustus 2011. FP: 20 Ags 2011 Rp ,-

26 Contoh Saat Penyerahan JKP
3 PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi. PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama satu bulan. Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya. Untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 – 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2011. FP: 5 Juli 2011

27 Contoh Saat Pembayaran Termin
1 Mei 2012 30 Juli 2012 30 Agt 2012 30 Sept 2012 30 Okt 2012 30 Des 2012 31 Maret 2013 Uang muka Rp 180 juta Pembayaran I Rp 360 juta Pembayaran II Rp 360 juta Pembayaran III Rp 360 juta Pembayaran IV Rp 360 juta Bangunan diserahkan Rp 90 juta Pelunasan Rp 90 juta FP FP FP FP FP FP

28 Saat Penyerahan - Pemanfaatan dari luar DP
Saat Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/ JKP dari luar Daerah Pabean Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya Mana yang terjadi lebih dahulu Saat harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya Saat harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya Tidak Diketahui tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian PMK 40/2010

29 Penyerahan JKP di Dalam Daerah Pabean
Pasal 6 Penyerahan JKP di Dalam Daerah Pabean No Penyerahan JKP Pemanfaatan JKP Terutang PPN ? Dasar Hukum (UU PPN) Keterangan 1 Dalam Daerah Pabean Terutang PPN Pasal 4 (1) huruf c 2 Luar Kecuali jasa pada angka 4 3 Pasal 4 (1) huruf e 4 Luar atau Dalam Terutang PPN 0% Pasal 4 (1) huruf h jo PMK 70/2010 Hanya untuk: Jasa Maklon Jasa Perbaikan & Perawatan Jasa Konstruksi 5 Tidak Terutang PPN Pasal 4 (1) Selain ketiga jenis jasa di atas PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, baik yang dimanfaatkan di dalam maupun di luar Daerah Pabean

30 Contoh Penyerahan JKP di Dalam Daerah Pabean
Pasal 6 Contoh Penyerahan JKP di Dalam Daerah Pabean A corp. Not Balok Japan Z corp. Indonesia Terutang PPN lagu PT B Kontrak Membuat Not Balok Korea Hasil Survei Indonesia Terutang PPN PT DEF Survei Pasar di Indonesia Walaupun dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, penyerahan jasa pembuatan not balok dan jasa survei pasar dilakukan di dalam Daerah Pabean, sehingga terutang PPN. BACK

31 Saat Penyerahan – Impor & Ekspor
Impor BKP saat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam Daerah Pabean PIB saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean PEB Saat Ekspor BKP saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan Saat Ekspor BKP Tidak Berwujud Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan Saat Ekspor JKP

32 Faktur Pajak Gabungan

33 Wajib dibuat untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak dapat meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli yang sama selama 1 (satu) bulan kalender FAKTUR PAJAK GABUNGAN

34 AKHIR BULAN PENYERAHAN
Kapan Faktur Pajak gabungan dibuat ? PALING LAMA AKHIR BULAN PENYERAHAN D E S E M B E R Penyerahan Pembayaran Penyerahan Penyerahan 2 7 11 15 19 22 25 28 Penyerahan Penyerahan Pembayaran Penyerahan 31 Des

35 Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak

36 Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP
Dibuat minimal rangkap 2: lembar 1 untuk pembeli & lembar 2 untuk penjual Bila dibuat lembar ketiga, harus jelas peruntukannya. Misal untuk KPP Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP Dalam hal keterangan nama BKP tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat: Membuat lebih dari 1 formulir FP dengan kode dan nomor seri yang sama, serta ditandatangani dan diberi nomor pada setiap halamannya. Pengisian jumlah, uang muka, DPP, dan PPN cukup diisi pada halaman terakhir. Membuat 1 FP yang menunjuk nomor dan tanggal invoice yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan.

37 Keterangan dalam Faktur Pajak
1 nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP 2 nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP 3 jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga 4 PPN yang dipungut 5 PPnBM yang dipungut 6 kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak 7 nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak Ps 13 (5) UU PPN

38 KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
. - Kode Transaksi Urut Tahun Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Nomor Seri FP

39 KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Kode Transaksi . - Diisi dengan ketentuan: 01 digunakan untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN. 02 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah. 03 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah). 04 digunakan untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN. 05 Kode ini tidak dapat digunakan lagi sejak 1 April 2010. 06 digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing). 07 digunakan untuk: penyerahan yang PPN dan PPnBM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN, penyerahan yang PPN dan PPnBM-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada selain Pemungut PPN. 08 digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPnBM kepada selain Pemungut PPN. 09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN.

40 KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Kode Status . - Diisi dengan ketentuan: Faktur Pajak Normal 1 Faktur Pajak Pengganti

41 KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK Contoh: tahun 2014, ditulis ‘14'
Tahun Penerbitan . - Tahun Penerbitan ditulis dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak. Contoh: tahun 2014, ditulis ‘14'

42 PENANDATANGAN FAKTUR PAJAK
Tata cara penandatanganan Faktur Pajak: PKP Wajib memberitahukan secara tertulis nama-nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak. Dalam hal PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak, PKP tersebut wajib memberitahukan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak. Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut.

43 Transaksi dengan Mata Uang Asing
PPN dan PPnBM dikonversi ke dalam mata uang rupiah penyerahan kepada: selain Pemungut PPN Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah Sesuai kurs KMK pada saat pembuatan Faktur Pajak Sesuai kurs KMK pada saat pembayaran

44 Transaksi dengan Mata Uang Asing
Kurs USD: Rp9.076,00 Periode : 2-8 Januari 2012 KMK No : 1571/KM.1/2011 Kurs USD: Rp9.060,00 Periode : Januari 2012 KMK No : 33/KM.1/2012 Kurs USD : Rp9.136,00 Periode : 9-15 Januari 2012 KMK No : 6/KM.1/2012 Kurs USD: Rp8.952,00 Periode : 30 Jan – 5 Feb 2012 KMK No : 54 /KM.1/2012 2 Januari 25 Januari Pembayaran Di Muka FP dibuat Kurs : Rp9.076,00 11 Januari 5 Februari Pelunasan Pembayaran Tidak perlu buat FP Barang diserahkan FP dibuat Kurs : Rp9.136,00 Penggantian FP 11 Jan Kurs : Rp9.136,00

45 Penggantian dan Pembatalan
Faktur Pajak

46 Faktur Pajak Pengganti
Salah isi/tulis FP Rusak FP Cacat FP Pengganti diisi keterangan yang seharusnya dan dilampiri FP yang diganti Dibubuhkan cap yang mencantumkan kode dan nomor seri serta tanggal FP yang diganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN Pelaporan pada SPT Masa PPN: Sama dengan Masa Pajak dilaporkannya FP yang diganti

47 Contoh Penggantian Faktur Pajak (1)
Tanggal 28 April 2014 PT Cerdik (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT Pandai (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp ,00. Tanggal 28 April 2014, PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri , DPP sebesar Rp ,00. dan PPN sebesar Rp ,00. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh PT Cerdik pada SPT Masa PPN Masa Pajak Aprl 2014. Pada tanggal 11 Mei 2014 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp ,00. Atas kesalahan tersebut, pada tanggal 15 Mei 2011 PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan Kode dan Nomor Seri , DPP sebesar Rp ,00. dan PPN sebesar Rp ,00. Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka: next

48 Contoh Penggantian Faktur Pajak (2)
PT Cerdik melakukan dua hal sebagai berikut: melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2014 untuk melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut: Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti ( ); Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti ( ); Kolom DPP diisi dengan nilai dan kolom PPN diisi dengan nilai ; Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti ( ). Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak April 2014; next

49 Contoh Penggantian Faktur Pajak (3)
PT Pandai harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dengan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 B2 dengan cara sebagai berikut: Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti ( ); Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti ( ); Kolom DPP diisi dengan nilai dan kolom PPN diisi dengan nilai ; Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti ( ).

50 Faktur Pajak hilang? PKP Penjual
PKP penjual mengajukan permohonan tertulis untuk meminta fotokopi FP yang hilang kepada PKP Pembeli dengan tembusan ke KPP tempat PKP Penjual dan PKP Pembeli dikukuhkan. PKP Pembeli membuat fotokopi arsip FP untuk dilegalisasi oleh KPP tempat pembeli dikukuhkan. Fotokopi rangkap 2, 1 untuk PKP Penjual dan 1 untuk KPP KPP tempat PKP penjual dikukuhkan meneliti apakah FP sudah dilaporkan sebagai PK

51 Faktur Pajak hilang? PKP Pembeli
PKP Pembeli mengajukan permohonan tertulis ke PKP Penjual dengan tembusan ke KPP tempat PKP Pembeli dan Penjual dikukuhkan. PKP Penjual membuat fotokopi arsip FP untuk dilegalisasi oleh KPP tempat penjual dikukuhkan. Fotokopi rangkap 2, 1 untuk PKP Pembel dan 1 untuk KPP. KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan meneliti apakah FP sudah dilaporkan sebagai PM

52 Pembatalan Faktur Pajak
Pembatalan Transaksi? Pembatalan Faktur Pajak FP telah dibuat BKP belum diserahkan Transaksi dibatalkan Harus didukung bukti (pembatalan kontrak atau dokumen lain). PKP Penjual mengirimkan surat pemberitahuan dan copy FP yang dibatalkan ke KPP tempat Penjual maupun pembeli dikukuhkan. FP yang dibatalkan tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan nilai 0 (nol).

53 Contoh Pembatalan Faktur Pajak (1)
Pada tanggal 1 Januari 2014PT Bagus (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT Cantik (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp ,00. Pada tanggal 1 Januari 2014PT Bagus menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp ,00 dan PPN sebesar Rp ,00. Pada tanggal 25 Februari 2014 PT Cantik membatalkan pembelian, sehingga PT Bagus harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka: next

54 Contoh Pembatalan Faktur Pajak (2)
PT Bagus melakukan hal sebagai berikut: Dalam hal PT Bagus belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2014, maka PT Bagus harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). Dalam hal PT Bagus telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2014 sebagai Faktur Pajak Keluaran dengan nilai DPP sebesar Rp ,00 dan PPN sebesar Rp ,00, maka PT Bagus harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2014 dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). Dalam hal PT Cantik telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan dengan nilai DPP sebesar Rp ,00 dan PPN sebesar Rp ,00, maka PT Cantik harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 B2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

55 Sanksi Terkait Faktur Pajak

56 Syarat Formal Syarat Material Syarat Faktur Pajak Sah
Faktur Pajak diisi lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani Syarat Material Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP Ps 13 (9) UU PPN

57 Syarat Formal Faktur Pajak
Informasi yang tercantum di dalam Faktur Pajak mudah dibaca dan tidak menimbulkan multitafsir Lengkap Jelas Benar memuat semua keterangan yang harus dilaporkan dalam Faktur Pajak benar dalam perhitungan, dalam penulisan, dan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

58 Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya
Tidak Sah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP

59 Sanksi Administrasi Denda: 2% x DPP
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, selain: identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN;atau identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran; Denda: 2% x DPP Ps 14 UU KUP Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak

60 Faktur Pajak Terlambat
Bukan Faktur Pajak Faktur Pajak Dibuat > 3 Bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak PPN tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan Ps 19 PP 1/2012

61 Ilustrasi Faktur Pajak Terlambat
Februari Maret 5 Jan 5 Apr Saat penyerahan = saat pembuatan FP FP > 5 Jan s.d 4 April FP > 5 April FP terlambat diterbitkan Sanksi 2% x DPP PM dapat dikreditkan oleh Pembeli FP terlambat diterbitkan Sanksi 2% x DPP PM tidak dapat dikreditkan oleh Pembeli

62 Sanksi Pidana Setiap orang yang dengan sengaja :
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak Ps 39A UU KUP

63 Faktur Pajak cacat apabila:
FP tidak diisi lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani Tidak/terlambat menyampaikan pemberitahuan Kode Cabang Salah menggunakan Kode Cabang Salah dalam mengisi Kode dan Nomor Seri Tidak/terlambat menyampaikan pemberitahuan pejabat penandatangan FP FP di-tipex, dicoret, kena tumpahan tinta, kena tumpahan air atau krn sebab lain tetapi tdk menyebabkan informasi pd FP menjadi tdk lengkap /tdk jelas/meragukan Bukan FP cacat FP tdk dicoret pd kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” namun tdk menyebabkan informasi pd FP menjadi tdk jelas 63

64 PAJAK MASUKAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN PAJAK MASUKAN DAPAT DIKREDITKAN
PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK FP tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani PAJAK MASUKAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN FP tidak memuat identitas pembeli menerbitkan FP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan Faktur Pajak Cacat (di luar kuasa pembeli) Salah pengisian kode dan nomor seri PAJAK MASUKAN DAPAT DIKREDITKAN Tidak/terlambat memberitahukan pejabat yang menandatangani FP

65 FAKTUR PAJAK BAGI PEDAGANG ECERAN

66 nama dan tanda tangan penjual
Pedagang Eceran Tanpa keterangan : identitas pembeli nama dan tanda tangan penjual Pedagang Eceran Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak Membuat Faktur Pajak tidak lengkap Kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara : a. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung datang ke tempat konsumen akhir; b. langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran; dan c. pada umumnya dilakukan secara tunai dan penjual/pembeli langsung menyerahkan/membawa BKP yang dibeli. Kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dengan cara: melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung datang ke tempat konsumen akhir; langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran; dan pada umumnya dilakukan secara tunai.

67 Pabrikan yang Melakukan Penyerahan Eceran
Dapat Faktur Pajak tidak lengkap Penyerahan eceran Tanpa keterangan : identitas pembeli nama dan tanda tangan penjual Pabrikan/Distributor Penyerahan tidak eceran Harus Faktur Pajak lengkap

68 Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP Pedagang Eceran paling sedikit harus memuat keterangan : nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak; jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan; jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE

69 FAKTUR PAJAK BAGI PEDAGANG ECERAN
FP dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi kas register, karcis, kuitansi, atau yg sejenis. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dibuat sendiri oleh PKP PE. FP dianggap dibuat dua rangkap atau lebih dlm hal FP dibuat dlm satu lembar yg terdiri atas dua atau lebih bagian yg disediakan utk disobek Lembar kedua FP dpt berupa rekaman FP dlm bentuk media elektronik, yaitu sarana penyimpanan data seperti diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT), dan Compact Disc (CD).

70 PELAPORAN FAKTUR PAJAK DALAM SPT MASA PPN
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran (tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual), dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan cara digunggung dalam satu baris (tidak perlu dirinci).

71 YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

72 DOKUMEN TERTENTU Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari DJBC dan dilampiri invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;

73 DOKUMEN TERTENTU (2) Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud; Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP dan dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum; Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek; dan Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.

74 Dokumen tertentu, selain PIB dan SSP, paling sedikit harus memuat :
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan formal dan mencantumkan NPWP dan nama: pembeli BKP atau penerima JKP; pihak yang melakukan impor BKP; atau pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP tidak berwujud. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan 1 Jumlah satuan barang apabila ada 2 Dasar Pengenaan Pajak 3 Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor 4 PIB dan SSP dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

75 PERUBAHAN DOKUMEN PIB (PER-44/BC/2011)

76 Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)
Identitas pemilik barang

77 Ketentuan Saat Ini Hanya pemilik barang saja yang dapat mengkreditkan PPN atas impor BKP. Sedangkan importir yang bukan pemilik barang tidak dapat mengkreditkan PPN atas impor BKP yang dibayar tersebut

78 Nota Retur dan Nota Pembatalan
PMK-65.PMK

79 Nota Retur atau Nota Pembatalan
Ps. 5A (1) UU PPN MENGURANGI PK DAN PPn BM TERUTANG OLEH PKP PENJUAL PM DARI PKP PEMBELI DG CATATAN PM TSB TELAH DIKREDITKAN BIAYA ATAU HARTA BAGI PKP PEMBELI DLM HAL PAJAK ATAS BKP YG DIKEMBALIKAN TELAH DIBEBANKAN SBG BIAYA / TELAH DIKAPITALISASI BIAYA ATAU HARTA BAGI PEMBELI NON PKP DLM HAL PAJAK ATAS BKP YG DIKEMBALIKAN TELAH DIBEBANKAN SBG BIAYA ATAU TELAH DIKAPITALISASI

80 PK penjual dan PM/biaya/harta pembeli
Pengembalian Barang / Pembatalan Jasa? BKP dikembalikan/ JKP dibatalkan Dianggap tidak terjadi dalam hal diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis dan harganya. Nota Retur/ Nota Pembatalan Harus dibuat pada saat BKP dikembalikan/ JKP dibatalkan Mengurangi: PK penjual dan PM/biaya/harta pembeli Dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP / pembatalan JKP

81 Keterangan dalam Nota Retur:
1 nomor nota retur/nota pembatalan 2 nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak yang diretur/dibatalkan 3 nama, alamat, dan NPWP pembeli 4 nama, alamat, NPWP PKP penjual 5 jenis jasa dan jumlah penggantian BKP yang diretur/ JKP yang dibatalkan; 6 PPN/PPnBM atas BKP yang diretur/ JKP yang dibatalkan; 7 tanggal pembuatan nota retur/nota pembatalan 8 nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani

82 Pengembalian BKP/pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal:
nota retur/nota pembatalan tidak lengkap tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan/JKP dibatalkan nota retur/nota pembatalan tidak disampaikan ke KPP, dalam hal dibuat oleh pembeli yang bukan PKP

83 FP tidak diisi dengan identitas pembeli
Nota Retur/Nota Pembatalan tidak dapat mengurangi PK dalam hal: FP tidak diisi dengan identitas pembeli SE-131/2010

84 Contoh Retur Pada tanggal 10 Juni 2014 PT Aman (PKP Pembeli) melakukan pengembalian BKP atas pembelian dari PT Bahagia (PKP Penjual) dengan nilai BKP yang dikembalikan sebesar Rp ,00. Pada tanggal 10 Juni 2014 PT Aman menerbitkan Nota Retur atas pengembalian BKP tersebut. Nota Retur yang dibuat oleh PT Aman diterima oleh PT Bahagia pada tanggal 12 Juni 2014. Tata cara pelaporan Nota Retur tersebut bagi PT Aman dan PT Bahagia adalah sebagai berikut:

85 Contoh Retur PT Aman melaporkan Nota Retur tersebut pada formulir 1111 B2 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2014 dengan cara: Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Retur; Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Retur ( ); Kolom DPP diisi dengan nilai dan kolom PPN diisi dengan nilai Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang; Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas perolehan BKP yang dikembalikan. PT Bahagia melaporkan Nota Retur pada formulir 1111 A2 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2014 dengan cara: Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang dikembalikan. Dalam hal Nota Retur tertanggal 10 Juni 2014 diterima oleh PT Bahagia pada tanggal 5 Agustus 2014, maka PT Bahagia tetap harus melaporkan Nota Retur tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2014.

86 Pengkreditan Pajak Masukan

87 Pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 9 UU PPN)
PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan PM dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak yang tidak sama. Pengkreditan Masa Tidak Sama (MTS) paling lambat pada bulan ketiga setelah Masa Pajak berakhir, syarat: PM belum dibebankan sebagai biaya Belum diperiksa, kec. telah dicatat dlm pembukuan PKP Pengkreditan pada Masa Pajak lebih dari bulan ketiga diperbolehkan dengan mekanisme pembetulan SPT Masa 9/16/2018

88 PPN YG SEHARUSNYA SUDAH
PAJAK MASUKAN Ps. 1 angka 24 PPN YG SEHARUSNYA SUDAH DIBAYAR OLEH PKP KARENA PEROLEHAN BKP PENERIMAAN JKP D A R I PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD LUAR DAERAH PABEAN PEMANFAATAN JKP IMPOR BKP

89 PAJAK KELUARAN Ps. 1 angka 25 PPN YANG TERUTANG YANG WAJIB
DIPUNGUT OLEH PKP KARENA PENYERAHAN BKP / JKP, ATAU KARENA EKSPOR BKP BERWUJUD, EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD, DAN/ATAU EKSPOR JASA KENA PAJAK.

90 PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Ps. 9 ayat (2), (2a), (2b), (3), (4) dan (4a) PM DIKREDITKAN DG PK UNTUK MASA PAJAK YG SAMA Ps. 9 (2) PK < PM PK > PM SELISIH LB DIKOMPENSASI KE MASA PAJAKBERIKUTNYA Ps. 9 (4) SELISIH DIBAYAR OLEH PKP Ps. 9 (3) SELISIH LB DAPAT DIRETISTUSI PADA AKHIR THAN BUKU Ps. 9 (4a) BAGI PKP YANG BELUM BERPRODUKSI SHG BELUM MELAKUKAN PENYERAHAN TERUTANG PAJAK, PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN DAN/ATAU IMPOR BARANG MODAL DAPAT DIKREDITKAN Ps. 9 ayat (2a) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

91 YANG DAPAT MELAKUKAN RESTITUSI SETIAP MASA
PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud; PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

92 PKP Belum Berproduksi PKP PM atas impor atau perolehan
Belum melakukan penyerahan yang terutang PPN Barang Modal BKP selain Barang Modal JKP Dapat Dikreditkan Tidak Dapat Dikreditkan Ps 9 (2a) UU PPN Ps 9 (8) j UU PPN Berlaku untuk seluruh kegiatan usaha, yaitu industri/manufaktur, usaha perdagangan, usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya Ps 16 PP 1/2012

93 Definisi Barang Modal harta berwujud dengan masa manfaat > 1 (satu) tahun Barang Modal termasuk pengeluaran yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan Ps 16 PP 1/2012 Contoh: PKP membeli barang modal, berupa mesin, dari luar Daerah Pabean. Untuk pemasangannya, PKP memanfaatkan jasa pemasangan dari PKP lain. Pembayaran atas jasa pemasangan yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan mesin tersebut merupakan pengeluaran yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

94 PKP Gagal Berproduksi Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan Ps 9 (2a) UU PPN Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai Ps 9 (6a) UU PPN Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Ps 9 (6b) UU PPN

95 PKP Gagal Berproduksi Definisi Gagal Berproduksi
Gagal Berproduksi adalah : a. Suatu keadaan dari PKP dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri. b. Suatu keadaan dari PKP dengan kegiatan usaha utama PKP selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

96 PKP Gagal Berproduksi Pembayaran Kembali PM
PKP yang Gagal Berproduksi wajib membayar kembali Pajak Masukan sebesar Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. Pajak Masukan tersebut disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Saat Gagal Berproduksi, dengan menggunakan SSP dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. Pembayaran kembali Pajak Masukan tersebut dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran. 96

97 PKP Gagal Berproduksi Force Majeur
Dalam hal keadaan Gagal Berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (force majeur), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. 97

98 PKP Gagal Berproduksi Sanksi
Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal SKPKPP s.d tanggal STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Dalam hal PKP tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali, terhadap PKP diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang KUP, yang terdiri dari: a. Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali; dan b. sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g jo Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. 98

99 PM TIDAK DAPAT DIKREDITKAN PENGELUARAN
Ps. 9 ayat (8) ATAS UNTUK : PENGELUARAN PEROLEHAN BKP/JKP SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YG TDK MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DG KEGIATAN USAHA PEROLEHAN & PEMELIHARAAN KENDARAAN BERMOTOR SEDAN dan STATION WAGON KECUALI MERUPAKAN BARANG DAGANGAN ATAU DISEWAKAN PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YANG FAKTUR PAJAKNYA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM PASAL 13 (5) ATAU AYAT (9) ATAU TIDAK MENCANTUMKAN NAMA, ALAMAT, DAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PEMBELI BARANG KENA PAJAK ATAU PENERIMA JASA KENA PAJAK PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN YG FAKTUR PAJAKNYA TDK MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM PASAL 13 (6) PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA DITAGIH DG PENERBITAN KETETAPAN PAJAK PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA TDK DILAPORKAN DLM SPT MASA PPN YG DIKETEMUKAN PADA WAKTUDILAKUKAN PEMERIKSAAN PEROLEHAN BKP SELAIN BARANG MODAL ATAU JKP SEBELUM PKP BERPRODUKSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2A)

100 Perolehan Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak Sebelum Pengusaha Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak; Ketentuan memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.

101 Perolehan Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak Yang Tidak Mempunyai Hubungan Langsung Dengan Kegiatan Usaha Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

102 Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Sebelum Pengusaha Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha  dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.

103 Perolehan Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak Yang Pajak Masukannya Ditagih Dengan Penerbitan Ketetapan Pajak Dalam hal tertentu dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak baru membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut tidak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

104 Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Pemecahan, Dan Pengambilalihan Usaha
Dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi

105 PM TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
Ps. 9 ayat (8) Perolehan BKP dan/atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP contoh pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 3 januari Pengukuhan sebagai PKP diberikan pada tanggal 5 januari 2010 dan berlaku surut sejak 3 januari Pajak masukan sehubungan dengan perolehan BKP atau JKP sebelum 3 januari 2010 tidak dapat dikreditkan Perolehan BKP dan/atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha contoh : PPN yang dibayar kepada pemborong atas pembangunan rumah dinas untuk direksi. 3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan ; Contoh : PPN yang dibayar kepada bengkel atas perbaikan sedan yang digunakan sebagai mobil dinas direksi. 4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP ; contoh : PT Ardi mentrasfer royalti kepada perusahaan di Perancis atas pemanfaatan hak menggunakan merek dagang yang dilakukan oleh PT Ardi. Apabila ketika mentransfer royalti tersebut dilakukan sebelum PT Ardi dikukuhkan sebagai PKP, maka PPN yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

106 5.. Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagai-mana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) ; Contoh : Karena ada coretan untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Faktur Pajak yang diterima oleh PT Perbawa, maka Faktur Pajak ini tergolong sebagai Faktur Pajak yang cacat sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. 6. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (6) Contoh : PT Armando yang sudah dikukuhkan sebagai PKP mentransfer fee atas jasa pemasaran yang diterima dari pengusaha di Taiwan. PPN yang terutang dibayar ke bank persepsi menggunakan SSP. Dalam SSP ini PT Armando lupa mencantumkan NPWP-nya, sehingga PPN yang tercantum dalam SSP ini tidak dapat dikreditkan karena tidak mememenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) UU PPN 1984

107 Lanjutan….. 8. Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak Contoh : Dalam contoh sub 7) tersebut, dalam hal PT Armando tidak membayar ke kas negara PPN yang terutang, maka PPN tersebut akan ditagih menggunakan surat ketetapan pajak. PPN yang ditagih dengan surat ketetapan pajak ini, tidak dapat dikreditkan oleh PT Armando 9. Perolehan BKP dan atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 16B ayat (3) UU PPN 1984) Contoh : ketika PT sastra selaku PKP penerbit menyerahkan buku pelajaran kepada pembeli dibebaskan dari pengenaan PPN, maka pajak masukan yang terkait tidak dapat dikreditkan.

108 PM YANG DAPAT DIKREDITKAN TETAPI BELUM DIKREDITKAN DG PK
PADA MASA PAJAK YG SAMA Ps. 9 ayat (9) DAPAT DIKREDITKAN PADA MASA PAJAK BERIKUTNYA SEPANJANG PM TSB. BELUM DIBEBANKAN SBG BIAYA ATAU BELUM DIKAPITALISASIKAN DGN HARGA PEROLEHAN BKP/JKP YBS. & BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN SELAMBAT-LAMBATNYA TIGA BULAN SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK APABILA JANGKA WAKTU TSB. DILAMPAUI PENGKREDITAN PM DAPAT DILAKUKAN MELALUI PEMBETULAN SPT MASA PPN YBS

109 Pengkreditan Masa Tidak Sama
Contoh Ps. 9(9) UU PPN 1984 Pengkreditan Masa Tidak Sama Pajak Masukan dalam Faktur Pajak tertanggal 30 November 2013 belum dikreditkan dalam (SPT Masa PPN) Masa Pajak November 2013, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam (SPT Masa PPN) Masa Pajak Desember 2013 atau Januari 2014, atau yang terakhir Februari 2014.

110 Dalam SPT Masa PPN dilaporkan: Pajak Keluaran = Rp10.000.000,00
perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan Ps 9 (8) I UU PPN Contoh: Dalam SPT Masa PPN dilaporkan: Pajak Keluaran = Rp ,00 Pajak Masukan = Rp ,00 Dari hasil pemeriksaan diketahui: Pajak Keluaran = Rp ,00 Pajak Masukan = Rp ,00 Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak sebesar Rp ,00, tetapi tetap sebesar Rp ,00 sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian, perhitungan hasil pemeriksaan Pajak Keluaran = Rp ,00 Pajak Masukan = Rp ,00 (-) Kurang Bayar menurut hasil pemeriksaan = Rp ,00 Surat Pemberitahuan = Rp ,00 Masih kurang dibayar = Rp ,00

111 Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan Ps 16B (2) UU PPN Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan Ps 16B (3) UU PPN

112 PENYERAHAN DALAM NEGERI
PKP A PKP B Konsumen BKP BKP Harga jual 1.500 PPN Total Harga jual 1.000 PPN Total PK PM KB

113 EKSPOR PKP A PKP B Ekspor BKP BKP Harga jual 1.500 PPN 0 Total 1.500
PM LB

114 PENYERAHAN DIBEBASKAN
PKP A PKP B Konsumen BKP BKP - Bebas Harga jual PPN Total Harga jual 1.000 PPN Total PK PM KB Menambah Cost

115 Penghapusan Piutang PK Yang Telah Dilaporkan Penjual
Tidak Perlu Disesuaikan Penghapusan Piutang PM Yang Telah Dikreditkan Pembeli Ps 12 (1) PP 1/2012

116 Kesalahan Pemungutan PPN
Salah Pungut PPN sepanjang: belum dikreditkan belum dibiayakan belum dikapitalisasi PPN dipungut terlalu besar PPN hanya dapat dimintakan kembali oleh Pihak Yang Terpungut PPN tidak seharusnya dipungut PPN tersebut telah disetor dan dilaporkan Ps 13 PP 1/2012 Pihak Yang Terpungut: importir; pembeli barang atau penerima jasa (termasuk Pemungut PPN); pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean.

117 Skema Pemakaian Sendiri
BKP/JKP (PPN) BKP/JKP (PPN) INPUT INPUT Divisi A Divisi B 1 PEMAKAIAN SENDIRI OUTPUT 2 3 PKP X Tidak Terutang PPN BKP/JKP Dibebaskan PPN 2 1 Tidak Dapat Dikreditkan BKP/JKP Terutang PPN BKP/JKP Tidak dipungut PPN 2 1 Dapat Dikreditkan Tidak Terutang PPN BKP/JKP Dibebaskan PPN 3 2 Dilakukan pemungutan PPN BKP/JKP Terutang PPN BKP/JKP Tidak dipungut PPN Tidak dilakukan pemungutan PPN (Tidak Dibuat Faktur Pajak) 3 2 PM atas pemakaian sendiri yang terutang PPN /tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Pemakaian sendiri yang terutang PPN dilakukan/tidak dilakukan pemungutan tergantung output yang dihasilkan.

118 PM atas Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain
10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih penyerahan jasa pengiriman paket untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah Kegiatan membangun sendiri Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan di atas tidak dapat dikreditkan.

119 Pajak Masukan terkait Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
Yang dimaksud dengan "penyerahan yang terutang pajak" adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan "penyerahan yang tidak terutang pajak" adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B. Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.

120 PM BAGI PKP YG MELAKUKAN PENYERAHAN TERUTANG DAN TDK TERUTANG
DASAR HUKUM Pasal 9 ayat (6) UU PPN PMK-78/PMK.03/2010 Apabila dlm suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yg terutang pajak juga melakukan penyerahan yg tdk terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan utk penyerahan yg terutang pajak tdk dpt diketahui dg pasti, jumlah Pajak Masukan yg dpt dikreditkan utk penyerahan yg terutang pajak dihitung dg menggunakan pedoman yg diatur dg Peraturan Menteri Keuangan penyerahan barang atau jasa yang dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU PPN, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN Penyerahan terutang penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN Penyerahan tdk terutang 126 126

121 PMK-78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

122 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:
1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari: a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; 2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; 3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau 4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

123 Pengkreditan PM pada saat Perolehan BKP/JKP
Rumus: P = PM x Z dengan ketentuan: P jumlah PM yang dapat dikreditkan; PM jumlah PM atas perolehan BKP dan/atau JKP; Z persentase yang sebanding dg jumlah Penyerahan yg Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya. Penghitungan Kembali PM yang Dapat Dikreditkan Dilakukan setiap tahun (sesuai masa manfaat), diperhitungkan dengan PM yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku, dg rumus: P’ = (PM/T) x Z’, u/ BKP & JKP yang masa manfaatnya > 1 tahun. P’ = PM x Z’, u/ BKP & JKP yang masa manfaatnya < 1 tahun. dengan ketentuan: P’ adalah jumlah PM yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku; PM adalah jumlah PM atas perolehan BKP dan/atau JKP. T adalah masa manfaat BKP dan/atau JKP yang ditentukan sebagai berikut: - untuk BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun; - untuk BKP, selain tanah dan bangunan, dan JKP adalah 4 (empat) tahun; Z' adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku; 129

124 KETENTUAN PENTING Pasal 5 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. Pasal 6 Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a telah berakhir.

125 Pedoman Penghitungan PM yang lain
Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan PMK ini tidak berlaku bagi PKP yang telah ditetapkan untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) UU PPN. 131

126 Pajak Masukan terkait Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak

127 Contoh Penghitungan PKP bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung. APRIL 2014 April 2014, PKP membeli truk dengan harga Rp200 juta (PPN Rp20 juta). Masa manfaat truk sebenarnya 5 tahun, tetapi untuk tujuan penghitungan PM berdasarkan PMK ini ditetapkan 4 tahun. Diperkirakan persentase rata-rata jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan adalah 70%. PM yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa April 2014: Rp20 juta x 70% = Rp14 juta Cont.

128 Contoh Penghitungan (Tahun ke-I)
MARET 2014 Total peredaran usaha tahun 2014 : Rp100 miliar, terdiri dari penjualan jagung : Rp40 miliar dan penjualan minyak jagung : Rp60 miliar. Penghitungan kembali PM yang dapat dikreditkan atas perolehan truk selama tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2014 adalah: Rp60 miliar x Rp20 juta = Rp3 juta Rp100 miliar PM atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah (Rp14 juta / 4) = Rp 3,5 juta Jadi PM yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi PM untuk Masa Pajak Maret 2014) adalah sebesar Rp3,5 juta – Rp3 juta = Rp500 ribu Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat truk berakhir. Cont.

129 Contoh Penghitungan (Tahun ke-II)
MARET 2015 Total peredaran usaha tahun 2014 : Rp100 miliar, terdiri dari penjualan jagung : Rp10 miliar dan penjualan minyak jagung : Rp90 miliar. Penghitungan kembali PM yang dapat dikreditkan atas perolehan truk selama tahun buku 2012 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah: Rp90 miliar x Rp20 juta = Rp4,5 juta Rp100 miliar PM atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah (Rp14 juta / 4) = Rp 3,5 juta Jadi PM yang harus diperhitungkan kembali (menambah PM untuk Masa Pajak Maret 2015) adalah sebesar Rp4,5 juta – Rp3,5 juta = Rp1 juta Cont.

130 Contoh Penghitungan (Tahun ke-III)
MARET 2016 Total peredaran usaha tahun 2015 : Rp100 miliar, terdiri dari penjualan jagung : Rp30 miliar dan penjualan minyak jagung : Rp70 miliar. Penghitungan kembali PM yang dapat dikreditkan atas perolehan truk selama tahun buku 2015 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2014 adalah: Rp70 miliar x Rp20 juta = Rp3,5 juta Rp100 miliar PM atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah (Rp14 juta / 4) = Rp 3,5 juta Jadi PM yang harus diperhitungkan kembali adalah: Rp3,5 juta – Rp3,5 juta = Rp 0 Cont.

131 Contoh Penghitungan (Tahun ke-IV)
MARET 2017 Total peredaran usaha tahun 2016 : Rp100 miliar, terdiri dari penjualan jagung : Rp50 miliar dan penjualan minyak jagung : Rp50 miliar. Penghitungan kembali PM yang dapat dikreditkan atas perolehan truk selama tahun buku 2016 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah: Rp50 miliar x Rp20 juta = Rp2,5 juta Rp100 miliar PM atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah (Rp14 juta / 4) = Rp 3,5 juta Jadi PM yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi PM untuk Masa Pajak Maret 2015) adalah sebesar Rp3,5 juta – Rp2,5 juta = Rp 1 juta Penghitungan PM sebagaimana perhitungan di atas tidak perlu lagi dilakukan pada tahun 2018.

132 DEEMED PAJAK MASUKAN BERDASARKAN OMZET
DASAR HUKUM Pasal 9 ayat (7) UU PPN PMK-74/PMK.03/2010 PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp ,00 dapat menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan 138 138

133 Wajib konsisten Ketentuan Umum Deemeed Omzet Wajib pindah ke PK-PM
Omzet dlm 2 thn buku sebelumnya tdk melebihi Rp ,00 untuk setiap 1 thn buku; atau WP yang baru dikukuhkan sebagai PKP Syarat PKP mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp ,00 Wajib pindah ke PK-PM Dikenai sanksi jika tdk pindah ke mekanisme PK-PM PM yg dpt dikreditkan adalah PM mulai masa pajak saat digunakannya mekanisme PK-PM Kembali menggunakan deemed omzet PKP dpt kembali menggunakan deemed omzet apabila peredaran dalam 2 tahun tdk melebihi Rp1,8 M paling lama pd saat penyampaian SPT PPN Masa Pajak pertama thn buku dimulainya deemed omzet Wajib pemberitahuan tertulis paling lama pd saat penyampaian SPT PPN Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai PKP, bagi PKP baru Wajib konsisten PKP yg menggunakan deemed omzet hrs taat asas dalam 1 thn buku, sepanjang omzet dlm 1 thn buku tdk melebihi Rp1.8 M

134 Deemed Omzet Prosentase PM Penghitungan PK PPN Disetor PK = 10% x DPP
JKP % x PK PK = 10% x DPP JKP % x DPP BKP % x PK DPP = peredaran usaha BKP % x DPP 140

135 Ketentuan Lain Deemeed Omzet
PKP yg menggunakan deemed omzet tdk dpt membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan PPh Pembiayaan atas PM PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yg di retur akan mengurangi PPN yang terutang dlm Masa Pajak terjadinya retur, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPN Retur penjualan PKP dg Deemed Kegiatan PKP yg sudah menggunakan Deemed Kegiatan tdk boleh menggunakan deemed omzet PKP memilih pindah ke mekanisme PK-PM, hanya diperkenankan mulai Masa Pajak pertama thn berikutnya Pindah ke mekanisme PK-PM Wajib memberitahukan scr tertulis ke KPP paling lama pd saat penyampaian SPT PPN pertama thn buku berikutnya PM yg dpt dikreditkan adalah PM mulai masa pajak pertama thn buku berikutnya 141

136 DASAR HUKUM DEEMED PAJAK MASUKAN BERDASARKAN KEGIATAN
Pasal 9 ayat (7A) UU PPN PMK-79/PMK.03/2010 Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan (Demmed Kegiatan) Semata-mata Penjualan kendaraan bermotor bekas secara eceran Penjualan emas perhiasan secara eceran 142

137 Deemed Kegiatan PPN Disetor Prosentase PM Penghitungan PK
kendaraan % x PK PK = 10% x DPP kendaraan % x DPP emas % x PK DPP = peredaran usaha emas % x DPP 143

138 Kewajiban PKP menggunakan Deemed Kegiatan
Ketentuan Umum Deemeed Kegiatan Kewajiban PKP menggunakan Deemed Kegiatan PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, wajib menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (demmed kegiatan) PKP yg menggunakan deemed kegiatan tdk dpt membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan PPh Pembiayaan atas PM PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yg di retur akan mengurangi PPN yang terutang dlm Masa Pajak terjadinya retur, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPN Retur penjualan 144

139 DEEMED PAJAK MASUKAN BERDASARKAN OMZET
DASAR HUKUM Pasal 9 ayat (7) UU PPN PMK-74/PMK.03/2010 PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp ,00 dapat menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan 145 145

140 Wajib konsisten Ketentuan Umum Deemeed Omzet Wajib pindah ke PK-PM
Omzet dlm 2 thn buku sebelumnya tdk melebihi Rp ,00 untuk setiap 1 thn buku; atau WP yang baru dikukuhkan sebagai PKP Syarat PKP mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp ,00 Wajib pindah ke PK-PM Dikenai sanksi jika tdk pindah ke mekanisme PK-PM PM yg dpt dikreditkan adalah PM mulai masa pajak saat digunakannya mekanisme PK-PM Kembali menggunakan deemed omzet PKP dpt kembali menggunakan deemed omzet apabila peredaran dalam 2 tahun tdk melebihi Rp1,8 M paling lama pd saat penyampaian SPT PPN Masa Pajak pertama thn buku dimulainya deemed omzet Wajib pemberitahuan tertulis paling lama pd saat penyampaian SPT PPN Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai PKP, bagi PKP baru Wajib konsisten PKP yg menggunakan deemed omzet hrs taat asas dalam 1 thn buku, sepanjang omzet dlm 1 thn buku tdk melebihi Rp1.8 M 146

141 Deemed Omzet Prosentase PM Penghitungan PK PPN Disetor PK = 10% x DPP
JKP % x PK PK = 10% x DPP JKP % x DPP BKP % x PK DPP = peredaran usaha BKP % x DPP 147

142 CONTOH PERHITUNGAN PKP PKP PKP A B C FP : 100.000 (10% x Harga)
(DEEMED PAJAK MASUKAN UNTUK OMZET TERTENTU) FP : (10% x Harga) FP : (10% x Harga) PKP A PKP B BKP/JKP PKP C BKP/JKP Harga: Harga: PPN PPN PK PM PK PM SPT PPN BKP PK = PM = (70% X PK) SETOR = (30% X PK) JKP PK = PM = (60% X PK) SETOR = (40% X PK) 148

143 Wajib konsisten Ketentuan Lain Deemeed Omzet Pembiayaan atas PM
PKP yg menggunakan deemed omzet tdk dpt membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan PPh Pembiayaan atas PM PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yg di retur akan mengurangi PPN yang terutang dlm Masa Pajak terjadinya retur, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPN Retur penjualan PKP dg Deemed Kegiatan PKP yg sudah menggunakan Deemed Kegiatan tdk boleh menggunakan deemed omzet PKP nenilih pindah ke mekanisme PK-PM, hanya diperkenankan mulai Masa Pajak pertama thn berikutnya Pindah ke mekanisme PK-PM Wajib memberitahukan scr tertulis ke KPP paling lama pd saat penyampaian SPT PPN pertama thn buku berikutnya PM yg dpt dikreditkan adalah PM mulai masa pajak pertama thn buku berikutnya Wajib konsisten PKP yg menggunakan deemed omzet hrs taat asas dalam 1 thn buku, sepanjang omzet dlm 1 thn buku tdk melebihi Rp1.8 M 149

144 DASAR HUKUM DEEMED PAJAK MASUKAN BERDASARKAN KEGIATAN
Pasal 9 ayat (7A) UU PPN PMK-79/PMK.03/2010 Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan (Demmed Kegiatan) Semata-mata Penjualan kendaraan bermotor bekas secara eceran Penjualan emas perhiasan secara eceran 150 150

145 Deemed Kegiatan Prosentase PM Penghitungan PK PPN Disetor
kendaraan % x PK PK = 10% x DPP kendaraan % x DPP emas % x PK DPP = peredaran usaha emas % x DPP 151

146 CONTOH PERHITUNGAN PKP PKP PKP A B C FP : 100.000 (10% x Harga)
(DEEMED PAJAK MASUKAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU) FP : (10% x Harga) FP : (10% x Harga) PKP A PKP B BKP/JKP PKP C BKP Harga: Harga: PPN PPN PK PM PK PM SPT PPN MOBIL BEKAS PK = PM = (90% X PK) SETOR = (10% X PK) EMAS PERHIASAN PK = PM = (80% X PK) SETOR = (20% X PK) 152

147 Ketentuan Umum Deemeed Kegiatan
Kewajiban PKP menggunakan Deemed Kegiatan PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, wajib menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (demmed kegiatan) PKP yg menggunakan deemed kegiatan tdk dpt membebankan PPN atas perolehan BKP dan/atau JKP sebagai biaya untuk penghitungan PPh Pembiayaan atas PM PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yg di retur akan mengurangi PPN yang terutang dlm Masa Pajak terjadinya retur, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPN Retur penjualan 153


Download ppt "Pajak Pertambahan Nilai"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google