Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

“ PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI”

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "“ PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI”"— Transcript presentasi:

1 “ PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI”
PDPT/PD-DIKTI ARASY ALIMUDIN

2 PROSES BISNIS PENDIDIKAN TINGGI
Customers/Calon Siswa/Industri Publikasi Seleksi / Registrasi Info Penerimaan Data Calon Siswa feedback Data Siswa Customer Hasil Kepuasan Pelanggan Kinerja Proses Pembelajaran 1. Penetapan Standar, Metode, Materi : 2. Penyelenggaraan Pembelajaran : 3. Evaluasi Hasil Proses 4. Kerjasama Pengukuran, Analisis & Penyempurnaan Tanggung Jawab Manajemen PT Regulasi / Benchmark Kontrol Dokumen Kontrol Rekord Analisis Kinerja & Laporan untuk Tinjauan Manajemen Laboratorium Perpustakaan Pengadaan Warehouse Maintenance Admin. & Keu. Payment Cash-flow Kesehatan, Keselamatan & Lingkungan Kinerja PT Hasil Internal Audit Kepuasan Customer Permasalahan Kebutuhan & Harapan Customer SDM & Personel Manpower planning, Kompetensi, Keb. Training, Evaluasi Keefektifan Personal Record Internal Audit Pemahaman Visi, Misi/ Kebijakan, Sasaran & Rencana Strategis PT Pengelolaan Sumber Daya Pusat Pengelolaan Data & MIS

3

4

5 DASAR HUKUM PDPT/PD-DIKTI
Undang Undang No 12/2012, Tentang Pendidikan Tinggi BAB III PENJAMINAN MUTU Pasal 51 ayat (2) Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu. Pasal 52 Ayat 3: Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 52 Ayat 4: Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.(PD-DIKTI) Give a brief overview of the presentation. Describe the major focus of the presentation and why it is important. Introduce each of the major topics. To provide a road map for the audience, you can repeat this Overview slide throughout the presentation, highlighting the particular topic you will discuss next.

6 DEFINISI DAN ISTILAH SISTEM PENJAMINAN MUTU (SPM) Undang Undang No 12/2012, Tentang Pendidikan Tinggi BAB III PENJAMINAN MUTU Pasal 53 Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas: Sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan Sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.

7 PERAN STRATEGIS PD-DIKTI (DASAR HUKUM) Undang Undang No 12/2012, Tentang Pendidikan Tinggi
BAB III PENJAMINAN MUTU Pasal 56 Ayat 1: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. Ayat 2: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD- DIKTI)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi: Lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.

8 PERAN STRATEGIS PD-DIKTI (DASAR HUKUM) Undang Undang No 12/2012, Tentang Pendidikan Tinggi
BAB III PENJAMINAN MUTU Pasal 56 Ayat 3: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD- DIKTI) dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian. Ayat 4: Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.

9 PERAN STRATEGIS PD-DIKTI (DASAR HUKUM) PERMENDIKBUD No
PERAN STRATEGIS PD-DIKTI (DASAR HUKUM) PERMENDIKBUD No. 49/2014, Tentang SN-DIKTI Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 38 Ayat 2 f: menyampaikan laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Pasal 50 Ayat 2 h: menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; Pasal 61 Ayat 2 h: . menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

10 PERAN STRATEGIS PD-DIKTI (DASAR HUKUM) PERMENDIKBUD No
PERAN STRATEGIS PD-DIKTI (DASAR HUKUM) PERMENDIKBUD No. 50/2014, Tentang SPM DIKTI Pasal 7 Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI). Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) terdiri atas: PD-DIKTI pada tingkat perguruan tinggi yang dibentuk dan dikelola oleh setiap perguruan tinggi; PD-DIKTI pada tingkat nasional yang dibentuk dan dikelola oleh Direktorat Jenderal. PD-DIKTI pada tingkat perguruan tinggi adalah replika dari PD Dikti pada tingkat nasional untuk skala perguruan tinggi. Data dan informasi dalam PD-DIKTI digunakan untuk: memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan/atau Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dalam SPMI; memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Pendidikan Tinggi oleh BAN-PT atau LAM.

11 PERAN STRATEGIS PD-DIKTI (DASAR HUKUM) PERMENDIKBUD No
PERAN STRATEGIS PD-DIKTI (DASAR HUKUM) PERMENDIKBUD No. 50/2014, Tentang SPM DIKTI Pasal 8 Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berisi data, informasi pelaksanaan, dan luaran SPMI yang telah divalidasi oleh perguruan tinggi. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pembaharuan, dan pengelolaan data dan informasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi dilakukan oleh perguruan tinggi. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pembaharuan, dan pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pada setiap akhir semester. Pembaharuan data lintas semester dapat dilakukan atas izin Direktur Jenderal. Perguruan tinggi bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi

12

13

14

15

16

17

18 TEKNIS PELAPORAN PDPT/PD-DIKTI
Pelaporan PD-DIKTI dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada semester ganjil (mis: 20141) dan semester genap (mis: 20142). Komponen utama yang dilaporkan adalah: Data Perguruan Tinggi Data Program Studi Data Mahasiswa Data Dosen

19 FASILITAS PD-DIKTI Ajuan perubahan data dosen
Beberapa Perubahan data difasilitasi dengan sistem ajuan sebagai contoh: Ajuan perubahan data dosen Ajuan Perubahan data mahasiswa Pengunggahan data difasilitasi dengan FTP (File Transfer Protocol) sehingga pelaporan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun menggunakan media internet. Setiap PTN dan KOPWIL memiliki PIC (Person In Charge) staff DIKTI yang akan memberikan bantuan teknis pelaporan. User dan Password akses bagi Operator PT akan diberikan lebih dari satu Operator. Dashboard bagi setiap PT (sedang dalam proses) Add slides to each topic section as necessary, including slides with tables, graphs, and images. See next section for sample table, graph, image, and video layouts.

20 ALUR PELAPORAN PD-DIKTI (SOFT LAUNCHING SEPTEMBER 2014)
Sumber Data Aplikasi Database Base Implementation

21 APLIKASI SATELITE Seluruh Aplikasi/Layanan Online Ditjen DIKTI harus terintegrasi dengan PD-DIKTI,aplikasi-aplikasi satelite tersebut sbb: SERDOS (Sertifikasi Dosen) Beasiswa LN/DN Tracer Studi SIPKD PAK (Penilaian Angka Kredit) BIDIKMISI (Beasiswa Bagi Mahasiswa/Calon Mahasiswa Berprestasi yang kurang mampu secara ekonomi) Ajuan Prodi Baru Online SIMLITABMAS Aplikasi Pemeringkatan Perguruan Tinggi Dll.

22 MENU PDPT/PD-DIKTI dan Landasan Hukumnya
Ajuan NIDN (SE: 1293/E4.1/2012) Ajuan NUPN (SE: 2844/E4.1/2012 dan 72/E/KP/2013) Pindah Hombase Dosen (SE: 3387/E4.1/2012) Perubahan Data Dosen (SE: 1130/E4.1/2012) Sertifikasi dosen UU 20/2003 Pasal 42 UU 14/2005 Pasal 45 UU 42/2007 Pasal 1 PERMENDIKNAS 20/2008 (inpasing) SE 3693/E4.3/2012 SE 23327/A4.5/KP/2009 etc

23 MENU PDPT/PD-DIKTI dan Landasan Hukumnya
Ajuan Prodi Baru (SE: 1844/D2.2/2010) Ajuan Pendirian Perguruan Tinggi Baru (SE: 2668/D/T/2000)

24

25

26 Feeder adalah Suatu alat atau mekanisme yang berfungsi untuk membawa, mengantarkan, dan mempersiapkan benda kerja ke proses yang sebenarnya An Integrated System

27 FORLAP Domain Yayasan Kelembagaan Layanan Administrasi Dosen Resource
Satuan Pendidikan Layanan Administrasi Manajemen User Dosen Resource Tenaga Kependidikan

28 FEEDER Domain Mata Kuliah Kelas NILAI Dosen Mahasiswa Kurikulum

29 FEEDER Interfaces

30 FEEDER Network-Base Implementation

31 Entry Squence KURIKULUM Mata Kuliah Kelas MAHASISWA Riwayat Pendidikan
KRS Kuliah Mahasiwa Nilai Aktivitas Kuliah

32 Report Schedule

33 Report Completeness R1 = 𝑠𝑚𝑡𝑟 𝐾𝑅𝑆 (𝑠𝑚𝑡𝑟−1) 𝐴𝑘𝑡𝑖𝑓 + 𝑠𝑚𝑡𝑟 𝐵𝑎𝑟𝑢 %

34 FTP(File Transfer Protocol) Report Cut Off
Via FTP < Prefill 100% FEEDER 2014-1

35 SISTEM PENJAMINAN MUTU SPM didasarkan pada PDPT
Pasal UU No. 12/2012 SPM didasarkan pada PDPT Sistem Penjaminan Mutu Internal Dilakukan oleh PT SPMI Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Dilakukan melalui Akreditasi SPME

36 M Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT)
Menteri Pendidikan Nasional Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Dir TenDIK Dir.Kelembagaan Badan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Peraturan Perundang-undangan Wasdalbin Kopertis Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Penjaminan Mutu Ekternal (SPME/ Akreditasi) M KKNI,CP,SKL(UU No.12 Th2012 Psl 29) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kebutuhan Stakeholders

37

38

39

40 SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJASAH (SKPI) Permendikbud 81 2014
TRANSKRIP 1 Pancasila B 2 Agama A 3 Kewarganegaraan 4 Bhs. Indonesia 5 Manajemen I C 6 Manajemen II 7 Bhs Inggris 8 Ekonomi I 9 Ekonomi II 10 Statistika 11 ……………….. .. 45 Skripsi IPK = 3,50 SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJASAH (SKPI) Permendikbud 1 RUMUSAN CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN 2 Juara II olimpiade Matematika 3 Perenang PON Jateng 4 Kerja praktek 2 bulan di “PT Rejeki Nomplok” 5 Pelatihan “Dasar Manajemen proyek” DEKAN : Dr. Linggis Wesi

41 SISTEMATIKA PERMENDIKBUD STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
9/16/2018 9:08 PM

42 Permendikbud No.49 Tahun 2014 Tentang SN-DIKTI
Pasal 28 Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu) perguruan tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja dan/atau satuan pendidikan lain. Jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh dosen. (4) Jumlah dosen tetap yang ditugaskan secara penuh waktu untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 6 (enam) orang. (5) Dosen tetap untuk program spesialis dua, program doktor atau program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 (dua) orang guru besar atau profesor. (6) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki keahlian dibidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada program studi. 9/16/2018 9:08 PM

43 Efisiensi &Efektivitas
PENDIDIKAN TINGGI Birokrasi (Berbagi) Sumberdaya (Sentuhan) TIK (Integrasi) Proses (Meningkatkan Hasil) Efektivitas Efisiensi &Efektivitas (Mengurangi Input, Meningkatkan Hasil) (Menurunkan Input) Efisiensi

44 Paradigma Penyelenggaraan PT Bermutu dan Berdaya Saing Tinggi
Produktivitas Sarjana (KSA); Karya Ilmiah; Karya Penelitian; Karya Pengabdian Program Studi; Prog Unggulan; Short Term and Long Term. Akuntabilitas (Kualitas) Efektifisiensi Relevansi SPT ICT Based Learning and Administration SNPT Academic Atmospheer Quantum Management University Culture

45

46 Permen No 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi
BAB II KEBIJAKAN AKREDITASI Pasal 3 (1) Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Luaran proses akreditasi dinyatakan dengan status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. (3) Status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terakreditasi; dan b. tidak terakreditasi. (4) Peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. terakreditasi baik; b. terakreditasi baik sekali; c. terakreditasi unggul. (5) Makna peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai berikut: a. terakreditasi baik, yaitu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. terakreditasi baik sekali dan terakreditasi unggul, yaitu melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (6) Tingkat pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b oleh Program Studi dan Perguruan Tinggi ditetapkan oleh BAN-PT.

47 Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta Pasal 23
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA Bagian Ketiga Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta Pasal 23 (1) Pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan alasan: a. PTS tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;(harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu memenuhi syarat untuk memenuhi peringkat akreditasi minimum b. pengelolaan PTS melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; c. PTS ditutup oleh Badan Penyelenggara; atau d. terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan: 1. antarpemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara; 2. antarpemangku kepentingan internal perguruan tinggi; dan/atau 3. antara pemangku kepentingan internal Badan Penyelenggara dan pemangku kepentingan internal perguruan tinggi. (2) Badan Penyelenggara dari PTS yang dicabut izinnya karena alas an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelesaikan masalah akademik dan non-akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin tersebut paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak pencabutan izin PTS ditetapkan.

48 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA BAB IV PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI Pasal 25 (1) Pembukaan Program Studi merupakan penambahan Program Studi baru pada PTN dan PTS yang telah memiliki izin pendirian PTN dan PTS. (2) Perubahan Program Studi merupakan penggantian nama di dalam kelompok bidang/disiplin ilmu dan teknologi tertentu, dan/atau penggantian kurikulum program studi pada PTN dan PTS yang telah memiliki izin pendirian PTN dan PTS. (3)Penutupan Program Studi merupakan pengurangan Program Studi yang telah ada pada PTN dan PTS yang telah memiliki izin pendirian perguruan tinggi. (4) Apabila penutupan Program Studi mengakibatkan jumlah, jenis, dan kelompok bidang/disiplin ilmu dan teknologi Program Studi tidak memenuhi syarat minimal bentuk PTN dan PTS tertentu, maka PTN dan PTS yang bersangkutan berubah bentuk atau ditutup. (5) Syarat minimal jumlah, jenis, dan kelompok bidang/disiplin ilmu dan teknologi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

49 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SERTA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA Pasal 24 (1) Prosedur pencabutan izin PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai berikut: Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi terhadap PTS yang akan dicabut izinnya dan melaporkan kepada Direktur Jenderal; Direktur Jenderal memberikan peringatan tertulis kepada pemimpin PTS paling banyak 3 tiga) kali masing-masing dalam selang waktu 6 (enam) bulan; Direktur Jenderal menyampaikan usul pencabutan izin PTS kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal; Menteri menetapkan pencabutan izin PTS; Penetapan pencabutan izin PTS disampaikan kepada Badan Penyelenggara. Pasal 33 Dalam hal Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi belum terbentuk, rekomendasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

50

51

52 UNNAR MeNGANTISIPASI PD-DIKTI
Menyiapkan dan mengembangkan Bisnis Proses Akademik sesuai dengan visi,misi,tujuan dan sasaran Menyatukan Komitmen Seluruh komponen organisasi untuk pemenuhan Visi-misi Menyelaraskan seluruh unit proses akademik melalui pedoman dan Sasaran Mutu Membangun Master Plan dan Tata Kelola TIK,Tata Kelola SPM yang menunjang proses Akademik (HAKI) Membudayakan proses akademik berbasis TIK dengan penguatan sarana-prasarana dan SDM (35 Auditor bersertifikat dan 22 Asesor Kompetensi BNSP). Membangun Sistem penjaminan mutu yang melekat,melalui pembuatan tools dan perangkat penjaminan mutu MOD(harian),Wasdalbin oleh GKM dan pengawas (bulanan), AMAI(3 bulanan) dan AMI (semester)

53

54 Di UNNAR UPT MENJADI DEPARTEMEN
Structure Kerja, menerapkan perbedaan 3 fungsi unit kerja utama pada struktur organisasinya, dengan terdiri dari fungsi puller (penarik), core (inti) & support (penunjang). Gambar dibawah ini menunjukkan pemilahan fungsi organisasi unit kerja yang dimikili, sebagai berikut: BPM LPPM BPM Di UNNAR UPT MENJADI DEPARTEMEN

55 Level I : Kebijakan Mutu / Peta Proses / Sasaran Mutu Level IV :
Yayasan Ketua Pembina Ketua Yayasan Ketua Dewan Penyantun Universitas Rektor Wakil Rektor Senat,Dewan Kode Etik Fakultas dan Badan/ Lembaga Dekan Ka.BPM Ka.LPPM Program Studi Departemen Ka.Prodi Manajer Ka.Departemen Ka.Bidang Sek Prodi/LP-PM Bagian Unit Kerja GKM Ka.Bag Ka.Urusan Personal dan Sektor Kerja Auditor Dosen Tenaga Kependidikan Mahasiswa Level I : Kebijakan Mutu / Peta Proses / Sasaran Mutu Level II : ‘APA’, oleh ‘SIAPA’ dan ‘KAPAN’ sesuatu dilakukan Level III : BAGAIMANA dilakukan Level IV : BUKTI aktifitas

56

57 Model Pengembangan Sistem Informasi Kampus UNNAR

58 MODEL PENJAMINAN MUTU DAN PENGAWASAN UNNAR
Universitas visi,misi,tujuan dan sasaran Stakeholder Program Tahunan Tindakan Perbaikan Sasaran Mutu Unit Keputusan dan Kebijakan RTM Parameter/SOP Asesmen Mutu/ MONEV (internal&eksternal) Evaluasi Diri Staf Akademik & Non-Akademik Institusi GKMBP Review Kinerja Pengawasan Manajemen Mutu layanan Pengawasan Manajemen Mutu Akademik Pengawasan Manajemen Mutu SDM Pengawasan Sumber daya/ Fasilitas Performance PBM Performance SDM Performance Sumberdaya Penilaian Kinerja Unit Pencapaian Penjaminan Mutu UNNAR AMAI dan AMI BPM

59

60

61

62

63

64

65

66

67

68 MEKANISME KULIAH DAN KEGIATAN MAHASISWA

69 Narotama IT Social Network
UN IN YOUR HAND Portofolio Mahasiswa dan Sosial Media Mahasiswa berbasis web dan Android terintegrasi dengan Sistem Informasi Narotama Pancen atau Pasundan Social Network merupakan sebuah social network yang dalam pembuatannya terdapat kontribusi Alumni Unpas, applikasi ini merupakan aplikasi chat yang mirip dengan whatsapp, kakao talk dll, hanya saja pancen dibuat dengan mengitegrasikan dengan layanan akademik Unpas yang biasa disebut SITU UNPAS Mahasiswa selain mendapatkan layanan chat, freecall, share file dll mahasiswa juga dapat melihat info-info akademik langsung dari aplikasi ini, bahkan terdapat layanan push notification untuk info-info akademik terbaru.

70

71


Download ppt "“ PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI”"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google