Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Penghasilan Pasal 25

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Penghasilan Pasal 25"— Transcript presentasi:

1 Pajak Penghasilan Pasal 25

2 Agenda Cara Perhitungan Ilustrasi dan Diskusi
Konsep Pajak Penghasilan Pasal 25 Cara Perhitungan Ilustrasi dan Diskusi

3 Pengeluaran yang Tidak Boleh Dibebankan Sekaligus
Pasal 9 Ayat (2) UU PPh Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Dikapitalisasi saat pengeluaran, untuk kemudian dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. 22 22

4 Nilai Perolehan atau Pengalihan Aset (1)
Pasal 10 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) UU PPh Perolehan yang dipengaruhi hubungan istimewa. Tukar menukar harta. Perolehan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha, kecuali ditentukan lain oleh Menkeu. Pengalihan selain dalam bentuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah; atau hibah kepada keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial sesuai ketentuan Menkeu. Pengalihan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. Berlaku nilai sesuai nilai wajar/ harga pasar untuk:

5 Nilai Perolehan atau Pengalihan Aset (2)
Pasal 10 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) UU PPh Pengalihan dalam bentuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah; atau hibah kepada keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial sesuai ketentuan Menkeu. Warisan. Berlaku nilai sesuai nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Dirjen Pajak, untuk: Perolehan persediaan dan penghitungan harga pokok penjualan. Berlaku nilai perolehan yang dilhitung secara rata – rata (Average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (FIFO), untuk:

6 Ilustrasi (Nilai Pengalihan)
PT. Maha, PT. Jonggring, dan PT. Saloka terlibat dalam transaksi pengalihan aset di tahun Berikut merupakan informasi terkait harta yang dimiliki oleh ketiga PT. Keterangan Bus Hino Bus MB Bus Scania Nilai Buku (Rp) Akumulasi Depresiasi (Rp) Nilai Wajar (Rp) Pemilik PT. Maha PT. Jonggring PT. Saloka

7 Ilustrasi - (Nilai Pengalihan)
Bagaimakah penentuan nilai perolehan atau pengalihan, serta pengakuan keuntungan atau kerugian yang dilakukan untuk setiap transaksi berikut? Bus Hino dipertukarkan dengan Bus Scania. Bus MB dijual kepada PT. Maha dengan nilai kontrak Rp ,00 akibat hubungan istimewa. Bus Hino dan MB dialihkan akibat penggabungan PT. pemilik. Bus Hino dan MB dialihkan akibat penggabungan PT. pemilik yang diakui Menkeu memenuhi unsur pooling of interest. Bus Scania dialihkan kepada PT. Jonggring sebagai bentuk penyertaan modal atas 100 lot saham dengan nominal Rp 400,00 per lembar. Bus Scania dihibahkan kepada badan sosial yang diakui Kemenkeu.

8 Ilustrasi - (Nilai Pengalihan)
Jawaban : Nilai perolehan = Nilai Wajar = Rp ,00 PT. Maha mengakui keuntungan senilai Rp ,00. ( – ( – )) PT. Saloka mengakui keuntungan senilai Rp ,00. ( – ( – )) Nilai perolehan = Nilai Wajar = Rp ,00 PT. Jonggring mengakui kerugian senilai Rp ,00. ( – ( – )) Nilai perolehan dicatat PT. baru = Nilai Wajar = Rp ,00 (Hino) dan Rp ,00 (MB)

9 Ilustrasi - (Nilai Pengalihan)
Jawaban : Nilai perolehan dicatat PT. baru = Nilai Sisa Buku = Rp ,00 (Hino) dan Rp ,00 (MB) PT. Maha dan PT. Jonggring tidak mengakui keuntungan. Nilai perolehan = Nilai Wajar = Rp ,00 PT. Saloka mengakui keuntungan senilai Rp ,00. ( – ( – )) PT. Jonggring mencatat nilai Share Capital senilai Rp ,00 (1.000 x 500 x 400) PT. Jonggring mencatat nilai Share Premium senilai Rp ,00 ( – ) Nilai perolehan dicatat badan sosial = Nilai Sisa Buku = – = Rp ,00 PT. Saloka tidak mengakui keuntungan.

10 Nilai Perolehan, PPN, dan PPnBM
Pembayaran atas Perolehan Aset Komponen yang Dikapitalisasi Biaya Pokok Aset Biaya Pendukung (Instalasi, Angkutan) Komponen yang Dikapitalisasi atau Dibebankan PPnBM Pajak Lain (Bea Masuk) PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Komponen Tak dikapitalisasi dan Tak Dibebankan PPN Masukan yang dapat dikreditkan.

11 Ilustrasi - (PPN dan PPnBM)
CV. Elbrus melakukan pembelian kendaraan secara impor menggunakan API dengan nilai kontrak $ Perusahaan menanggung biaya asuransi, dan pengangkutan masing – masing 10% dan 15% dari cost, ditambah Bea Masuk Rp ,00. Atas impor tersebut, dikenakan PPh 22, PPN, dan PPnBM bertarif 30%. Jika kurs port berlaku Rp 9.600,00/ USD dan kurs KMK berlaku Rp 9.800,00/ USD, bagaimanakah pencatatan dilakukan oleh CV. Elbrus? Jawaban : Cost PPh 22 = 2,5% x Insurance = Freight PPN = 10% x = DPP = x PPnBM = 30% x = = =

12 DPP menggunakan kurs KMK, pencatatan akuntansi menggunakan kurs port.
Ilustrasi (PPN dan PPnBM) Jawaban : Nilai dikapitalisasi = x = = Jurnal Kendaraan Pajak dibayar di muka PPh PPN Masukan Kas DPP dan pencatatan akuntansi dapat mempergunakan acuan kurs yang berbeda. DPP menggunakan kurs KMK, pencatatan akuntansi menggunakan kurs port.

13 Komponen Dismantling Cost
Dismantling cost yang dapat dikapitalisasi. Reklamasi untuk usaha pertambangan. Reforestasi untuk usaha kehutanan. Penutupan dan pemeliharaan tempat pengolahan limbah.

14 Impairment Aset Net Realizable Value (NRV) < Biaya
Tidak Impair

15 (Impairment Persediaan) Nilai Perolehan Satuan
Ilustrasi (Impairment Persediaan) PT. Kosciuzko memiliki persediaan barang dagangan yang dibagi dalam beberapa kategori, dengan rincian informasi sebagai berikut. Di akhir tahun, seluruh persediaan barang dagangan telah terjual. Berapakah harga pokok penjualan yang dapat dibebankan sesuai ketentuan fiskal? Kategori Kualitas Kuantitas Nilai Perolehan Satuan NRV Buruk 6.800 Standar 5.400 Baik 9.500 Superior 3.650

16 (Impairment Persediaan)
Ilustrasi (Impairment Persediaan) Jawaban : Perpajakan mensyaratkan pencatatan aset berdasarkan nilai perolehan. Oleh sebab itu, keberadaan NRV yang dijadikan acuan pencatatan akuntansi untuk melakukan impairment tidak memberikan implikasi fiskal tertentu. Fiskal tetap mengakui persediaan berdasar nilai perolehan, sedangkan kerugian akibat impairment bersifat tidak boleh dibebankan. Beban Harga Pokok Penjualan = x x x x = = Rp ,00

17 Penyusutan dan Amortisasi Aset
Pasal 11 Ayat (1), (2), dan (7); serta Pasal 11A Ayat (1) UU PPh Metode Garis Lurus (Straight Line) Bangunan Metode Garis Lurus (Straight Line) Aset Tetap Berwujud Selain Bangunan dan Aset Tak Berwujud Metode Saldo Menurun Berganda (Double Declining) dengan penyusutan sekaligus di periode terakhir (close ended). 31 31

18 Saat Mulainya Penyusutan dan Amortisasi
Pasal 11 Ayat (3), (4), dan (5); serta Pasal 11A Ayat (2) UU PPh Saat dilakukan pengeluaran terkait perolehan aset. Ketentuan umum Saat bulan selesainya pengerjaan. Bagi aset tetap berwujud yang dalam proses pembangunan atau pengerjaan. Saat aset mulai dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Bagi aset tetap berwujud yang telah dimintakan persetujuan Dirjen Pajak.

19 Tarif Penyusutan dan Amortisasi
Pasal 11 Ayat (6), dan (7); serta Pasal 11A Ayat (2) UU PPh Kelompok Aset Masa Manfaat Tarif Penyusutan (Metode Garis Lurus) (Metode Saldo Menurun Berganda) Aset Berwujud Selain Bangunan dan Aset Tak Berwujud Kelompok I 4 Tahun 25% 50% Kelompok II 8 Tahun 12,5% Kelompok III 16 Tahun 6,25% Kelompok IV 20 Tahun 5% 10% Bangunan Non Permanen 10 Tahun - Permanen

20 (Rekonsiliasi Depresiasi A)
Ilustrasi (Rekonsiliasi Depresiasi A) Awal tahun 2012, CV. Denali mulai mempersiapkan rekonsiliasi untuk pelaporan SPT, dengan informasi terkait aset sebagai berikut. Metode penyusutan garis lurus dipergunakan pada truk dan gedung, jumlah angka tahun pada jeep, serta saldo menurun berganda pada mesin. Jika secara akuntansi laba bersih perusahaan di tahun 2011 tercatat Rp ,00, berapakah Penghasilan Kena Pajak yang seharusnya dilaporkan dalam SPT? No. Aset Tanggal Perolehan Nilai Perolehan Nilai Sisa Usia Akuntansi Kategori Fiskal 1. Truk Mei 2006 6 I 2. Jeep April 2010 5 II 3. Mesin Juli 2011 8 4. Gedung Juni 1996 25 -

21 (Rekonsiliasi Depresiasi A)
Ilustrasi (Rekonsiliasi Depresiasi A) Jawaban : Beban depresiasi menurut akuntansi = (1/6 x ) + ((3/12 x 5/15) + (9/12 x 4/15) x ) + (6/ 12 x 25% x ) + (1/25 x ) = = Beban depresiasi menurut fiskal = (12,5% x ) + (6/12 x 25% x ) +(5% x ) = = Laba fiskal = – ( – ) = Rp ,00

22 Ilustrasi (Rekonsiliasi Depresiasi B)
Fa. Kilimanjaro yang tengah mengalami kesulitan likuiditas melakukan pelepasan berbagai aset di akhir tahun, sebagai berikut. Perusahaan mencatatakan laba bersih selain keuntungan atau kerugian pelepasan aset sebesar Rp ,00. Berapakah total beban pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan? No. Aset Nilai Perolehan Akumulasi Depresiasi Akuntansi Akumulasi Depresiasi Fiskal Harga Jual 1. Mesin 2. Kendaraan 3. Tanah - 4. Gedung

23 (Rekonsiliasi Depresiasi B)
Ilustrasi (Rekonsiliasi Depresiasi B) Jawaban : Laba bersih sebelum pelepasan aset Keuntungan pelepasan kendaraan Kerugian pelepasan mesin ( ) Kerugian pelepasan tanah ( ) Penghasilan kena pajak PPh badan PPh final = 5% x ( ) = 5% x = Total beban pajak = =

24 Perubahan Estimasi Akuntansi
Metode Depresiasi Nilai Sisa Aset Masa Manfaat Aset Bersifat Prospektif Bentuk Perubahan

25 (Perubahan Estimasi Akuntansi)
Ilustrasi (Perubahan Estimasi Akuntansi) Koperasi Kaukasus memperoleh mesin produksi dengan nilai Rp ,00 di awal tahun 2012 dan mendepresiasikannya berdasar metode jumlah angka tahun dengan nilai sisa Rp ,00 dan masa manfaat lima tahun. Di awal tahun 2014, mesin di-overhaul dengan biaya Rp ,00. Perusahaan mengubah metode pencatatan menjadi saldo menurun berganda, nilai sisa dikoreksi menjadi Rp ,00 dan masa manfaat bertambah dua tahun. Pajak menggolongkan aset ke dalam kelompok I dan mengenakan tarif 25% atas penghasilan koperasi. Bagaimana penjurnalan dilakukan pasca perubahan estimasi akuntansi tersebut? Jawaban : Akumulasi depresiasi akt 2013 = (5/15 + 4/15) x( – ) = 9/15 x =

26 (Perubahan Estimasi Akuntansi)
Ilustrasi (Perubahan Estimasi Akuntansi) Jawaban : Nilai buku pasca overhaul = – = , sisa masa manfaat 5 tahun Depresiasi akuntansi 2014 = 40% x = Depresiasi fiskal 2014 = 1/ 4 x = Liabilitas pajak tangguhan = 25% x ( – ) = 25% x = Jurnal Beban depresiasi – Mesin Akumulasi depresiasi – Mesin Beban pajak tangguhan Liabilitas pajak tangguhan

27 Ketentuan Khusus Atas Penyusutan
Penyusutan tidak boleh dilakukan atas aset yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Atas aset ini, keuntungan pengalihannya merupakan objek pajak, akan tetapi kerugian pengalihannya tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Aset berupa tanah tidak dikenai penyusutan. Atas aset yang dilakukan revaluasi, maka paska revaluasi dilakukan perubahan beban penyusutan sesuai dengan nilah hasil revaluasi. Penyusutan aset bagi sektor industri tertentu dapat dikenai ketentuan berbeda, di antaranya dapat diberikan fasilitas percepatan pengakuan beban penyusutan, diatur oleh ketentuan Menkeu.

28 Aset Diperuntukkan Bagi Pemangku Jabatan
Biaya perolehan aset yang diperuntukkan bagi pemangku jabatan, seperti manajer atau direktur, dapat dikapitalisasi sesuai nilai perolehan. Atas aset yang telah dikapitalisasi tersebut, segala bentuk biaya penyusutan, pemeliharaan, perbaikan, operasional, dan asuransi, hanya dapat dibebankan sebesar 50% saja. 22 22

29 Ketentuan Khusus Atas Amortisasi
Pasal 11A Ayat (3), (4), (5), dan (6) UU PPh Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal dapat dibebankan sekaligus atau diamortisasi. Pengeluaran sebelum operasi komersial bermasa manfaat melebihi 1 tahun dapat dikapitalisasi dan diamortisasi. Pengeluaran untuk perolehan hak atau pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi diamortisasi dengan metode satuan produksi. Pengeluaran untuk perolehan hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, serta hak pengusahaan sumber alam dan hasil alam diamortisasi dengan metode satuan produksi, dengan tarif maksimal 20% per tahun. Pengeluaran di bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan diamortisasi sejak dilakuannya pengeluaran atau sejak bulan produksi komersial (PMK No. 248/ PMK. 03/ 2008).

30 (Amortisasi Hak Penambangan Migas)
Ilustrasi (Amortisasi Hak Penambangan Migas) PT. Yamuna memiliki hak penambangan minyak bumi di Blok Arun dengan izin operasi selama 25 tahun. Perusahaan mengekspektasikan Blok Arun akan dapat menghasilkan barel minyak bumi. Berikut merupakan informasi volume minyak bumi yang diekstraksi sepanjang empat tahun pertama operasi kilang. Tahun barel Tahun barel Tahun barel Tahun barel Nilai keseluruhan hak penambangan adalah Rp ,00. Berapakah beban amortisasi yang harus diakui PT. Yamuna setiap tahunnya?

31 (Amortisasi Hak Penambangan Migas)
Ilustrasi (Amortisasi Hak Penambangan Migas)

32 Pengalihan Umum Aset Tetap
Pasal 11 Ayat (8), dan (9); serta Pasal 11A Ayat (7) UU PPh Nilai sisa buku diakui sebagai kerugian, dan nilai penjualan atau nilai penggantian asuransi diakui sebagai penghasilan. Atas pengalihan yang bersifat umum. Jika nilai penggantian asuransi baru diketahui di masa mendatang, maka pencatatan kerugian dan penghasilan dapat dilakukan di masa mendatang, berdasar izin Dirjen Pajak. 31 31

33 Pengalihan Khusus Aset Tetap
Pasal 11 Ayat (10); serta Pasal 11A Ayat (8) UU PPh Pengalihan dalam bentuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah; atau hibah kepada keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial sesuai ketentuan Menkeu. Nilai sisa buku tidak diakui sebagai kerugian oleh pihak yang melakukan pengalihan. Atas warisan. 31 31

34 Penilaian Kembali Aset Tetap Pasal 19 UU PPh dan PMK No. 79 Tahun 2008
Revaluasi dilaksanakan untuk dapat memberikan penyajian laporan keuangan yang reliabel, sesuai dengan kondisi nilai wajar atas aset perusahaan. Atas revaluasi dikenakan tarif pajak sebesar 10% dan bersifat final. Dasar Pengenaan Pajak = Nilai Hasil Revaluasi – Nilai Sisa Buku Fiskal Pajak terutang tersebut dapat diangsur hingga maksimal 12 bulan. Persyaratan khusus untuk revaluasi aset meliputi diperolehnya izin Menteri Keuangan, dipergunakannya jasa penilai (appraisal) yang memiliki kompetensi di bidangnya, serta dilaksanakan paling cepat setiap 5 tahun sekali. 22 22

35 Pembatasan Pengalihan Aset Dikenai Revaluasi
PMK No. 79 Tahun 2008 Pengalihan yang bersifat force majeur, seperti akibat kebijakan pemerintah atau keputusan pengadilan. Pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. Penarikan aset dari penggunaan akibat kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki. Aset tetap yang telah dikenai revaluasi fiskal tidak diperbolehkan untuk dialihkan hingga jangka 10 tahun setelah revaluasi. Pengecualian dapat diberikan atas situasi pengalihan berikut: Sanksi atas pelanggaran adalah pengenaan tambahan pajak bersifat final dengan tarif 15% (25%-10%).

36 Revaluasi Revaluasi Pajak – menilai kembali namun obyek pajak hanya selisih lebih sedangkan penurunan nilai bukan pengurang pajak. PMK 191/2015; perubahan PMK 233/2015 PMK 79/2008  pelaksana PER 12/2009 Akuntansi – Penilaian kembali aset ke nilai wajar – dapat menghasilkan nilai lebih tinggi atau lebih rendah (penurunan nilai) PSAK 16 Aset Tetap PSAK 13 Properti Investasi

37 m. selisih lebih atas penilaian kembali aktiva
Revaluasi Pajak Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (1) Obyek pajak: m. selisih lebih atas penilaian kembali aktiva Aturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 (“PMK 79”);

38 Revaluasi Pajak PMK 79 PMK 191
Pengaturan lebih lanjut ketentuan UU PPh Ketentuan Umum Revaluasi Aset Peraturan pelaksana PER 12 / PJ./2009 PMK 79 Pengaturan lanjutan PMK 233/2015 Insentif Pajak Diberlakukan hanya pada PMK 191

39 Insentif Pajak 2015 Tarif normal revaluasi sesuai PMK-79/PMK.03/2008 sebesar 10% sedangkan tariff insentif 3%, 4% atau 6%; Manfaat pajak di masa yang akan datang karena penyusutan yang dapat dibiayakan menjadi lebih besar yaitu menggunakan nilai setelah revaluasi. Membayar di awal sebesar 3%;4%;6%, tapi kita mendapat manfaat pajak melalui biaya penyusutan sebesar 25%, sehingga tax saving pembayaran pajak sebesar 22%;21%;19% (apabila tarif normal Psl 17 UU PPh); Pemegang saham juga dapat menikmati keuntungan, karena atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap yang dikonversikan menjadi saham bonus (penambahan saham tanpa penyetoran) bukan obyek pajak bagi pemegang saham. Saham bonus selain dalam rangka Revaluasi aktiva tetap merupakan objek pajak yang wajib dibayar pemegang saham.

40 Manfaat Revaluasi Pajak - 191
Contoh: Entitas memiliki bangunan yang menurut pajak nilainya 0 namun masih digunakan untuk kegiatan operasi. Entitas merevaluasi gedung tersebut menghasilkan nilai baru sebesar 100 milyar, berdasarkan hasil penilaian 25 Desember 2016. Entitas akan membayar pajak sebesar 100 x 6% =6milyar. Entitas akan mendepresiasikan gedung tersebut mulai tahun 2017 sebesar 100 milyar / 20 = 5milyar. Maka akan memunculkan beban depresiasi fiskal sebesar 5 juta sehingga terjadi penghematan pajak sebesar 5milyar x 25% = 1.25milyar. Penghematan ini akan diterima selama 20 tahun maka total akan diperoleh penghematan x 20 = 25milyar. Total penghematan arus kas sebesar 25milyar – biaya pajak 6 milyar = 19 milyar. Bahkan jika menggunakan ketentuan lama tariff pajak 10% penghematan akan diperoleh sebear 15% dari nilai revaluasi. Penghematan tersebut harus mempertimbangkan biaya appraisal. Jika memperhitungkan time value of money, misal bunga 10% maka penghematan depresiasi adalah PVA (10%;20)5milyar = 42,56milyar x 25%=10.64miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan pajak final dan biaya appraisal.

41 Revaluasi Pajak – Bultek 11
Obyek pajak  selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap, hanya selisih lebih bukan Revaluasi dalam konsep penilaian kembali yang dapat beroptensi untung atau rugi. Revaluasi pajak  jika menggunakan SAK ETAP dapat dicatat menurut akuntansi karena SAK ETAP menyatakan Revaluasi aset tetap diperkenankan sepanjang sesuai dengan ketentuan pemerintah (dalam kasus ini adalah ketentuan pajak). Revaluasi pajak menurut PSAK, entitas dapat memilih: Revaluasi untuk tujuan pajak  hasil Revaluasi tidak diakui dalam laporan keuangan, hanya nilai pajaknya yang dicatat sebagai beban. Akan muncul pajak tangguhan. Revaluasi untuk tujuan pajak dan akuntansi  akan diakui dalam laporan keuangan nilai aset dan perhitungan pajak juga mengikuti nilai yang direvaluasi. Kemungkinan hanya di awal karena saat akuntansi direvaluasi belum tentu pajak memperkenankan  hanya untuk tujuan akuntansi Revaluasi untuk tujuan akuntansi  akan diakui nilai revaluasinya di laporan keuangan namun tidak digunakan dalam perhitungan fiskal, akan timbul pajak tangguhan.

42 PSAK 70 Akuntansi atas Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Pengampunan Pajak
Tujuan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Berlaku untuk Entitas yang menggunakan PSAK dan SAK ETAP Mengikuti standar akuntansi yang berlaku, PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan (Bab 9.3 SAK ETAP)  koreksi atas saldo laba dan penyajian kembali (restatement). Mengikuti ketentuan khusus dalam PSAK 70, mengakui aset dan liabilitas sebesar jumlah aset yang dilaporkan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Entitas memilih Kebijakan Akuntansi :

43 PSAK 70 Akuntansi atas Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Pengampunan Pajak
Pengakuan atas item yang disyaratkan SAK dan tidak mengakui jika tidak memenuhi SAK Pengakuan saat diterbitkan surat keterangan Pengakuan PSAK 25  nilai perolehan aset pada saat kesalahan terjadi Opsi PSAK 70 - Nilai pada surat keterangan Pengukuran pada Pengakuan Awal PSAK 25 dan Opsi PSAK 70  sesuai PSAK yang berlaku Opsi PSAK 70  dapat melakukan pengukuran kembali aset dan liabilitas TA, sehingga sesuai dengan PSAK  reklasifikasi ke aset dan selisihnya diakui di tambahan modal disetor Pengukuran setalah Pengakuan Awal Biaya tebusan  beban pada tahun berjalan (Surat keterangan dikeluarkan)

44 PSAK 70 Akuntansi atas Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Pengampunan Pajak
Piutang, provisi, utang terkait dengan pajak yang tidak diakui akibat tax amnesty dihapuskan  laba rugi Penyesuaian PSAK 25 – sesuai klasifikasi aset Opsi PSAK 70  Aset pengampunan pajak sesuai karakteristik aset Aset lancar atau tidak lancar / liabilitas jangka pendek / jangka panjang Jika tidak dapat diklasifikasikan  Aset Lancar dan Liabilitas jangka panjang Reklasifikasi jika dilakukan pengukuran kembali sesuai dengan SAK Penyajian Tanggal surat keterangan Nilai yang diakui dalam Surat Keterangan Pengungkapan

45 Contoh 1 Entitas melakukan pengampunan pajak dengan melaporkan aset pajak berupa: tanah miliar Bangunan miliar Nilai total aset perusahaan miliar; penjualan miliar dan ekuitas sebesar miliar Nilai pengampunan pajak total 15 miliar atau 1% dianggap tidak material maka entitas tidak menerapkan ketentuan dalam PSAK 70. Entitas mengakui beban uang tebusan. Mengakui aset tersebut sebagai aset tetap dan mencatatnya sesuai dengan nilai wajar yang dilaporkan. Konsekuensinya dapat diakui sebagai komponen laba rugi.

46 Contoh 2 Entitas melakukan pengampunan pajak dengan melaporkan aset pajak berupa: tanah miliar Bangunan miliar Nilai tersebut material dari keseluruhan aset entitas. Diketahui tanah dan bangunan tersebut diperoleh awal tahun 2010 dengan harga 30miliar dan 80miliar. Uang tebusan yang dibayar sebesar 3miliar. Beban akan diakui sebesar 3miliar Jika mengikuti PSAK 25 maka akan diakui nilai tanah sebesar 30miliar dan nilai bangunan sebesar 80miliar. Akumulasi depresiasi dihitung sd 2015 (misl 40 tahun) = 80/40 *6= 12. Selisih akan diakui dalam saldo laba. Laporan keuangan tahun 2014 dan 2015 disajikan kembali. Tanah 30 Bangunan 80 Akumulasi depresiasi 12 Saldo laba 98

47 Contoh 3 Jika mengambil opsi khusus maka Entitas akan mengakui aset saat terbit surat keterangan sebesar: Aset TA - Tanah 50 Aset TA - Bangunan Tambahan modal disetor 150 Beban pengampunan 3 Kas 3 Jika pada Desember 2016 entitas menilai kembali ternyata nilainya 60 dan 120 maka akan dibuat jurnal penyesuaian dan dilakukan reklasifikasi. Tanah Bangunan Aset TA - Tanah Tambahan modal disetor 30 Jika penilaian kembali dilakukan 2017 maka laporan keuangan 2016 disajikan kembali dan dilakukan reklasifikasi.

48 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau


Download ppt "Pajak Penghasilan Pasal 25"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google