Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM)"— Transcript presentasi:

1 PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM)

2 PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM)
PAJAK ATAS KONSUMSI BKP/JKP DI DALAM DAERAH PABEAN OLEH ORANG PRIBADI BADAN PPn & PPnBm

3 OBJEK PPN PASAL 4 UU PPN OLEH ORANG OLEH PENGUSAHA ATAU BADAN
PENYERAHAN BKP DLM DRH PABEAN IMPOR BKP PENYERAHAN JKP DLM DRH PABEAN PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD DR LUAR DRH PBN EKSPOR BKP PEMANFAATAN JKP DR LUAR DAERAH PABEAN PENYERAHAN AKTIVA BEKAS (PASAL 16D UU PPN) MEMBANGUN SENDIRI (PASAL 16C UU PPN jo. KMK 554/2000 s.t.d.d. KMK 320/2002) OLEH PENGUSAHA OLEH ORANG ATAU BADAN PPn & PPnBm

4 KECUALI DITENTUKAN LAIN
BKP PASAL 1 AYAT (2) DAN (3) BARANG BERWUJUD BARANG TAK BERWUJUD BARANG BERGERAK BARANG TAK BERGERAK SEMUA JENIS BARANG PADA PRINSIPNYA MERUPAKAN BKP, KECUALI DITENTUKAN LAIN OLEH UU PPN PPn & PPnBm

5 BUKAN BKP PASAL 4A AYAT (2)
BARANG HASIL PERTAMBANGAN ATAU PENGEBORAN YANG DIAMBIL LANGSUNG DARI SUMBERNYA BARANG KEBUTUHAN POKOK YG SANGAT DIBUTUHKAN RAKYAT BANYAK (BERAS, GABAH, JAGUNG, SAGU, KEDELAI, GARAM) MAKANAN DAN MINUMAN YG DISAJIKAN DI HOTEL, RUMAH MAKAN, WARUNG, DAN SEJENISNYA UANG, EMAS BATANGAN, DAN SURAT BERHARGA DITETAPKAN LEBIH LANJUT DGN PP NOMOR 144 TAHUN 2000 PPn & PPnBm

6 PENYERAHAN BKP PASAL 1A AYAT (1)
PENYERAHAN HAK ATAS BKP KARENA SUATU PERJANJIAN PENGALIHAN BKP OLEH KARENA SUATU PERJANJIAN SEWA BELI & PERJANJIAN LEASING PENYERAHAN BKP KEPADA PEDAGANG PERANTARA ATAU MELALUI JURU LELANG PEMAKAIAN SENDIRI & PEMBERIAN CUMA-CUMA PERSEDIAAN BKP & AKTIVA YG MENURUT TUJUAN SEMULA TDK UNTUK DIPERJUALBELIKAN YG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN, SEPANJANG PPN ATAS PEROLEHAN AKTIVA TSB. MENURUT KETENTUAN DAPAT DIKREDITKAN. PENYERAHAN BKP DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA & PENYERAHAN BKP ANTAR CABANG PENYERAHAN BKP SECARA KONSINYASI PPn & PPnBm

7 TIDAK TERMASUK PENYERAHAN BKP PASAL 1 AYAT (2)
PENYERAHAN BKP KEPADA MAKELAR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM KUHD PENYERAHAN BKP UNTUK JAMINAN UTANG PIUTANG PENYERAHAN BKP DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA & PENYERAHAN ANTAR CABANG DLM HAL PKP MEMPEROLEH IZIN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK TERUTANG PPn & PPnBm

8 JKP PASAL 1 AYAT (5) DAN (6) TERSEDIA UNTUK DIPAKAI,
JASA ADALAH SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASAR PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM YANG MENYEBABKAN SUATU BARANG, FASILITAS, KEMUDAHAN, ATAU HAK TERSEDIA UNTUK DIPAKAI, TERMASUK JASA YG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN ATAU PERMINTAAN DENGAN BAHAN DAN ATAS PETUNJUK DARI PEMESAN (MAKLON) SEMUA JENIS JASA PADA PRINSIPNYA MERUPAKAN JKP, KECUALI DITENTUKAN LAIN OLEH UU PPN PPn & PPnBm

9 BUKAN JKP PASAL 4A AYAT (3)
JASA-JASA DI BIDANG: PELAYANAN MEDIK PELAYANAN SOSIAL PENGIRIMAN SURAT DGN PERANGKO PERBANKAN, ASURANSI, FINANCE LEASE KEAGAMAAN PENDIDIKAN KESENIAN & HIBURAN YG TELAH DIKENAKAN PAJAK TONTONAN PENYIARAN YG BUKAN BERSIFAT IKLAN ANGKUTAN UMUM DI DARAT & DI AIR TENAGA KERJA PERHOTELAN JASA YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM DITETAPKAN LEBIH LANJUT DGN PP NOMOR 144 TAHUN 2000 PPn & PPnBm

10 KEWAJIBAN PKP PASAL 3A AYAT (1) DAN (2)
PENGUSAHA YG MELAKUKAN : PENYERAHAN BKP DI DLM DAERAH PABEAN PENYERAHAN JKP DI DLM DAERAH PABEAN EKSPOR BKP TERMASUK PENGUSAHA KECIL YG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PKP MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP MEMUNGUT PPN & PPn BM YG TERUTANG MENYETOR MELAPORKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK PPn & PPnBm 21 26

11 DPP PPN PASAL 1 ANGKA 17 PPN = DPP PPN X Tarif HARGA JUAL PENGGANTIAN
NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YG DITETAPKAN DG. KEPMENKEU (KMK 567/2000) s.t.d.d. KMK 251/2002 Unit Pelatihan Pajak FORMASI PPn & PPnBm 13 11

12 SAAT TERUTANG PPN (PASAL 11 UU PPN)
Pasal 13 PP 143/2000 s.t.d.d. PP 24/2002 SAAT PEMBAYARAN ( PASAL 11 (2) ) SAAT PENYERAHAN BKP/JKP SAAT IMPOR BKP SAAT PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD /JKP DR. LUAR PABEAN EKSPOR BKP ( PASAL 11 (1) ) APABILA PEMBAYARAN DITERIMA SEBELUM TERJADINYA: PENYERAHAN BKP/JKP PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD / JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DLM DRH PABEAN DJP DAPAT MENETAPKAN SAAT LAIN SEBAGAI SAAT TERHUTANGNYA PAJAK (PASAL 11 (4) ) PPn & PPnBm 40 46

13 SAAT TERUTANGNYA PPN DETAIL BKP JKP BKP Berwujud Bergerak
Saat penyerahan; atau Saat Pembayaran BKP Berwujud Tidak Bergerak Saat Pembayaran Saat dan Saat Penyerahan hak BKP Tidak Berwujud Saat dinyatakan sbg Piutang; Saat harga ditagih; Saat diterima pembayaran; Saat kontrak ditandatangani. JKP Jasa Pemborong Bangunan Saat pembayaran uang muka Saat Pembayaran termijn; Saat pembuatan berita acara; Selain Pemborong Bangunan Saat brg/fasilitas tersedia; Saat dilakukan penagihan; Saat pembayaran. JKP dari luar Daerah Pabean PPn & PPnBm = BKP tidak berwujud

14 TEMPAT TERUTANG PPN ( PASAL 12 )
PKP IMPOR PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD/ JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN TEMPAT KEGIATAN USAHA TEMPAT LAIN DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK ( PASAL 12 (1) ) TEMPAT BKP DIMASUKAN KE DALAM DAERAH PABEAN DAN DIPUNGUT MELALUI DJBC ( PASAL 12 (3) ) TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN ATAU TEMPAT USAHA ORANG PRIBADI ATAU BADAN ( PASAL 12 (4) ) DIRJEN PAJAK DAPAT MENETAPKAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PPN PASAL 12 AYAT (2) UU PPN PPn & PPnBm 41 47

15 PKP MEMPUNYAI SATU ATAU LEBIH TEMPAT KEGIATAN USAHA DI LUAR TEMPAT TINGGAL/TEMPAT KEDUDUKAN
TERLETAK PADA SATU WILAYAH KERJA KPP TERLETAK PADA WILAYAH KERJA KPP YG BERBEDA PKP MEMILIH SALAH SATU TEMPAT PAJAK TERHUTANG TERUTANG DI SETIAP TEMPAT KEGIATAN USAHA CUKUP MEMILIKI SATU NPPKP WAJIB DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP DI SETIAP KPP YBS. DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN TERTULIS UNTUK MEMILIH SATU TEMPAT ATAU LEBIH SBG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK ( SENTRALISASI / PEMUSATAN PPN ) KEGIATAN PENYERAHAN BKP / JKP UNTUK SEMUA TEMPAT KEGIATAN USAHA HANYA DILAKUKAN OLEH SATU ATAU LEBIH TEMPAT KEGIATAN USAHA ADM. PENJUALAN & KEUANGAN DISELENGGARAKAN TERPUSAT PADA SATU ATAU LEBIH TEMPAT KEGIATAN USAHA FAKTUR PAJAK & FAKTUR PENJUALAN DIBUAT OLEH PUSAT PPn & PPnBm 42 48

16 FAKTUR PAJAK ( PASAL 1 ANGKA 23 )
BUKTI PUNGUTAN PAJAK YG YG. DIBUAT OLEH PKP YG. DIGUNAKAN OLEH DJBC ATAS ATAS PENYERAHAN BKP/JKP IMPOR BKP PPn & PPnBm 14 17

17 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK KEP-549/PJ./2000 S.T.D.T.D. KEP-433/PJ./2002
Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP dlm hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan, kecuali apabila pembayaran diterima sebelum akhir bulan berikutnya, maka FP Standar harus dibuat pada saat diterimanya pembayaran. Pada saat pembayaran, dlm hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP. Pada saat pembayaran termijn, dalam hal Penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN (WAPU). FP Gabungan dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, kecuali jika terjadi pembayaran maka atas pembayaran tersebut dibuatkan FP Standar tersendiri. PPn & PPnBm

18 JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
FAKTUR PAJAK STANDAR: FAKTUR PAJAK YG BENTUK & ISINYA SESUAI DENGAN PASAL 13 (5) UU PPN DIATUR DALAM KEP-549/PJ.2000 s.t.d.d. KEP-323/PJ/2001 dan KEP-433/PJ./2002 FAKTUR PAJAK GABUNGAN: FP STANDAR YG DIBUAT UNTUK PENYERAHAN SATU BULAN TAKWIM PASAL 13 AYAT (2) UU PPN FAKTUR PAJAK SEDERHANA: DIATUR DALAM KEP-524/PJ./2000 s.t.d.d. KEP-425/PJ./2001 DOKUMEN TERTENTU YG DIPERLAKUKAN SBG FAKTUR PAJAK STANDAR DIATUR DALAM KEP-522/PJ/2000 s.t.d.d KEP-312/PJ./2001 PPn & PPnBm

19 FAKTUR PAJAK STANDAR FAKTUR PAJAK STANDAR HARUS MENCANTUMKAN
( PASAL 13 (5) ) NAMA, ALAMAT, NPWP, YG MENYERAHKAN BKP/JKP NAMA, ALAMAT, NPWP PEMBELI BKP / PENERIMA JKP JENIS BARANG ATAU JASA, JUMLAH HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN & POTONGAN HARGA PPN YG DIPUNGUT PPn BM YG DIPUNGUT KODE,NO.SERI & TGL. PEMBUATAN FAKTUR NAMA, JABATAN & TANDA TANGAN YG BERHAK MENANDATANGANI FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK YG DIISI SESUAI DG KETENTUAN DISEBUT FAKTUR PAJAK STANDAR FAKTUR PAJAK HARUS DIISI SECARA LENGKAP,JELAS, BENAR & DITANDATANGANI OLEH PEJABAT YG DITUNJUK OLEH PKP DIRJEN PAJAK DAPAT MENETAPKAN DOKUMEN- DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK ( PASAL 13 (6) ) PPn & PPnBm 44 50

20 FAKTUR PAJAK SEDERHANA ( PASAL 13 (7) )
PKP YG MELAKUKAN PENYERAHAN KEPADA KONSUMEN AKHIR dan TIDAK DIKETAHUI IDENTITASNYA DAPAT MEMBUAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA MINIMAL HARUS MEMUAT : NAMA, ALAMAT, DAN NPWP YG MENYERAHKAN BKP ATAU JKP JENIS & KUANTUM JUMLAH HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN YG SUDAH TERMASUK PAJAK ATAU BESARNYA PAJAK DICANTUMKAN SECARA TERPISAH TGL. PEMBUATAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA PPn & PPnBm 45 51

21 DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR PASAL 13 AYAT (6)
KEP. Dirjen Pajak KEP-522/PJ./2000 s.t.d.d. KEP-312/PJ./2001 Dokumen-dokumen yg dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar: a. PIB yang dilampiri SSP/bukti pungutan pajak oleh DJBC untuk impor BKP b. PEB yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari DJBC dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yg tidak terpisahkan dengan PE; c. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; d. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM; e. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi. f. Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Deliverry Bill, yang dibuat untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; g. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean; h. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik. Minimal harus memuat: a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; b. Nama dan alamat penerima dokumen; c. NPWP dalam hal penerima dokumen adalah sebagai WPDN; d. Jumlah satuan barang apabila ada; e. Dasar Pengenaan Pajak; f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor. SYARAT PPn & PPnBm

22 LARANGAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK PASAL 14
ORANG PRIBADI / BADAN YG TIDAK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP DILARANG MEMBUAT FAKTUR PAJAK DLM HAL FAKTUR PAJAK TELAH DIBUAT PAJAK YG TERCANTUM DLM FAKTUR PAJAK HARUS DISETORKAN KE KAS NEGARA PPn & PPnBm 46 52

23 SANKSI & ASPEK PAJAK TERKAIT FP
PKP Penjual PKP Pembeli KESALAHAN: Jika terlambat lebih dari 3 bulan tidak dianggap sbg FP Standar TERLAMBAT MEMBUAT FAKTUR PAJAK 2% X DPP PPN FAKTUR PAJAK TIDAK DIISI LENGKAP PPN tidak dapat dikreditkan 2% X DPP PPN PPn & PPnBm

24 ATAU TELAH DIKAPITALISIR
RETUR BKP ( PASAL 5A ) A T S PPN DAN PPn.BM PENYERAHAN BKP YANG DIKEMBALIKAN MENGURANGI PK DAN PPn BM TERUTANG OLEH PKP PENJUAL PADA MASA PAJAK TERJADINYA PENGEMBALIAN BKP TSB PM DARI PKP PEMBELI DG CATATAN PM TSB TELAH DIKREDITKAN BIAYA ATAU HARTA BAGI PKP PEMBELI DLM HAL PAJAK ATAS BKP YG DIKEMBALIKAN TELAH DIBEBANKAN SBG BIAYA ATAU TELAH DIKAPITALISIR TATACARA DITETAPKAN DGN KEP.MEN. KEUANGAN (KMK 596/1994) PPn & PPnBm 27 33

25 PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA PEMUNGUT PPN PASAL 16 A (1)
BENDAHARAWAN PEMERINTAH KPKN PAJAK TERUTANG O L E H DIPUNGUT PEMUNGUT PPN DISETOR DILAPORKAN Tatacara pemungutan, penyetoran, & pelaporan diatur dgn KMK No. 563/KMK.03/2003 PPn & PPnBm 47 53

26 PAJAK MASUKAN YG DAPAT DIKREDITKAN
HARUS MEMENUHI SYARAT: BERHUBUNGAN LANGSUNG DGN KEGIATAN USAHA YG PENYERAHANNYA TERUTANG PPN (PRODUKSI, DISTRIBUSI, PEMASARAN & MANAJEMEN) MATERIAL FORMAL BENTUK, KOLOM & ISIAN SESUAI DGN KEP-549/PJ./2000 s.t.d.d. KEP-323/PJ./2001 & KEP-433/PJ./2002 DIISI LENGKAP, BENAR, & DITANDATANGANI ORANG YG BERWENANG DIBUAT TEPAT WAKTU (KEP-424/PJ./2003) PPn & PPnBm

27 PAJAK MASUKAN YG TDK DPT DIKREDITKAN PASAL 9 AYAT (8)
PENGELUARAN UNTUK: PEROLEHAN BKP/JKP SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YG TDK MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DG KEGIATAN USAHA PEROLEHAN & PEMELIHARAAN KENDARAAN BERMOTOR, SEDAN, JEEP, STATION WAGON, VAN& COMBI KECUALI BRG DAGANGAN ATAU UNTUK DISEWA PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YG BKT PUNGUTAN PAJAKNYA BERUPA FAKTUR PJK SEDERHANA PEROLEHAN BKP/JKP YG FAKTUR PAJAKNYA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM PASAL 13 (5) PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN YG FAKTUR PAJAKNYA TDK MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM PASAL 13 (6) PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA DITAGIH DG PENERBITAN KETETAPAN PAJAK PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA TDK DILAPORKAN DLM SPT MASA PPN YG DIKETEMUKAN PADA WAKTU DILAKUKAN PEMERIKSAAN PPn & PPnBm 35 41

28 PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PASAL 9 AYAT (2) S.D. (4) & PASAL 13
PM DAPAT DIKREDITKAN DG PK MASA PAJAK YG SAMA ( PASAL 9 (2) ) JIKA TDK ADA PK PADA MASA PAJAK YBS, PM TETAP DPT DIKREDITKAN (PASAL 9 (2A) ) PK > PM PM > PK SELISIH DIBAYAR OLEH PKP (PASAL 9 (3) ) SELISIH DAPAT DIRESTITUSI ATAU DIKOMPENSASI (PASAL 9 (4) ) PENGHITUNGAN DAN TATA CARA RESTITUSI DIATUR DGN KEP-DJP (PSL 9 (13) ) PPn & PPnBm 32 38

29 PENGKREDITAN PM PADA MASA PAJAK TIDAK SAMA PASAL 9 AYAT (9)
PAJAK MASUKAN DAPAT DIKREDITKAN PADA MASA PAJAK BERIKUTNYA SELAMBATNYA 3 BULAN SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK SYARAT: BELUM DIBEBANKAN SBG BIAYA ATAU DIKAPITALISASI DAN BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN PPn & PPnBm 36 42

30 PENYERAHAN DALAM SUATU MASA PAJAK PASAL 9 AYAT (5) & (6)
PENYERAHAN YG TERUTANG PAJAK PENYERAHAN YG TDK TERUTANG PAJAK PAJAK MASUKAN DAPAT DIKETAHUI DG PASTI DARI PEMBUKUAN PM TIDAK DAPAT DIKETAHUI DENGAN PASTI PENGKREDITAN PM DIATUR DENGAN KEP.MEN.KEU. No. 575/KMK.04/2000 PM YG TERKAIT DG PENYERAHAN YG TERUTANG PPN DAPAT DIKREDITKAN PM YG TELAH DIKREDITKAN HARUS DIHITUNG KEMBALI PADA AKHIR THN BUKU PPn & PPnBm 33 39

31 PPN TIDAK DIPUNGUT ATAU DIBEBASKAN PASAL 16B
KEGIATAN DI KAWASAN TERTENTU / TEMPAT TERTENTU DLM DRH PABEAN PENYERAHAN BKP TERTENTU ATAU PENYERAHAN JKP TERTENTU IMPOR BKP TERTENTU PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN PEMANFAATAN JKP TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN DIATUR DGN PERATURAN PEMERINTAH, a.l.: PP 146/2000; PP 12/2001 s.t.d.t.d. PP 46/2003. PPn & PPnBm

32 OBJEK PPn BM (PASAL 5 UU PPN)
DIKENAKAN SEKALI PENYERAHAN BKP MEWAH IMPOR BKP MEWAH DI DALAM DAERAH PABEAN OLEH PENGUSAHA YANG MENGHASILKAN BKP MEWAH DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PEKERJAANNYA PPn & PPnBm 26 32

33 PPN DI BATAM PPN/PPn BM TIDAK DIPUNGUT ATAS: IMPOR BKP; DAN
PEROLEHAN BKP DARI DALAM DAERAH PABEAN, YG AKAN DIGUNAKAN UTK MENGHASILKAN BKP YANG DIEKSPOR. PKP YG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP WAJIB MENERBITKAN FP YG DICAP “ PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut Sesuai PP Nomor 63 Tahun 2003” ATAS IMPOR BKP DJBC MEMBUBUHKAN CAP “ PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut Sesuai PP Nomor 63 Tahun 2003” PADA SETIAP LEMBAR PIB. APABILA BKP TIDAK DIGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BKP UNTUK DIEKSPOR, PPN/PPn BM YG TIDAK DIPUNGUT HARUS DIBAYAR KEMBALI DITAMBAH SANKSI SESUAI KETENTUAN YG BERLAKU. PPn & PPnBm

34 YANG DIKENAKAN PPN DI BATAM
TERHADAP: IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BKP SELAIN YG AKAN DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN MENGHASILKAN BKP YG DIEKSPOR; DAN PENYERAHAN JKP DI/KE/DARI KB BATAM TERUTANG PPN/PPn BM YANG PENGENAANNYA DILAKUKAN SECARA BERTAHAP SESUAI KMK. PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DLM KB BATAM. DASAR HUKUM: PP NOMOR 63 TAHUN 2003 KMK 583/KMK.03/2003 PPn & PPnBm

35 BATASAN PENGUSAHA KECIL PPN
KMK 571/KMK.03/2003 PENGUSAHA KECIL ADALAH PENGUSAHA YG MELAKUKAN PENYERAHAN: BKP JKP BKP dan JKP YANG JUMLAH PEREDARAN BRUTO ATAU PENERIMAAN BRUTO TIDAK LEBIH DARI Rp 600 JUTA. PPn & PPnBm

36 PENGUSAHA KECIL YANG SAMPAI DENGAN SUATU BULAN DALAM TAHUN BUKU, JUMLAH PEREDARAN BRUTO DAN ATAU PENERIMAAN BRUTONYA MELEBIHI Rp 600 JUTA MAKA WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UTK DIKUKUHKAN MENJADI PKP PALING LAMBAT PADA AKHIR BULAN BERIKUTNYA APABILA S.D AKHIR BULAN BERIKUTNYA TIDAK MELAPORKAN UTK DIKUKUHKAN MENJADI PKP, MAKA SAAT PENGUKUHAN ADALAH AWAL BULAN BERIKUTNYA. KEWAJIBAN UTK MEMUNGUT PPN DIMULAI SEJAK SAAT PENGUKUHAN MENJADI PKP. PPn & PPnBm

37 PEMUNGUT PPN DAN PPn BM (WAPU PPN/PPn BM)
KMK 563/KMK.03/2003 SEJAK 1 JANUARI 2004, PEMUNGUT PPN DAN PPn BM HANYA BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KPKN. BADAN-BADAN TERTENTU TIDAK LAGI MENJADI PEMUNGUT PPN, KECUALI: ATAS PENYEREHAN BKP/JKP YANG PENYERAHANNYA DILAKUKAN PALING LAMBAT PADA DAN FP-NYA DITERBITKAN SEBELUM WAJIB MEMUNGUT PPN/PPn BM TERUTANG DAN MENYETORKANNYA PALING LAMBAT 31 JAN 2004. PPn & PPnBm

38 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR KMK 527/2003 jo. KEP-395/2001
JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PPN JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT, TERMASUK JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN, JASA ANGKUTAN TAKSI, DAN JASA ANGKUTAN KERETA API. JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR, TERMASUK JASA ANGKUTAN UMUM DI LAUT, JASA ANGKUTAN ANGKUTAN UMUM DI SUNGAI DAN DANAU, DAN JASA ANGKUTAN UMUM PENYERBERANGAN. TIDAK DIKENAKAN PPN KECULAI DILAKUKAN DGN CARA: ADA PERJANJIAN LISAN/TULISAN. TDK TERMASUK DLM PENGERTIAN PERJANJIAN: TIKET, KARCIS, BUKTI PEMBAYARAN JASA, B/L, DLL; WAKTU/TEMPAT PENGANGKUTAN TELAH DITETAPKAN SESUAI PERJANJIAN; DAN KENDARAAN ANGKUTAN DIGUNAKAN HANYA UTK MENGANGKUT MILIK SATU ORANG DAN ATAU ORANG YG TERIKAT PERJANJIAN. PPn & PPnBm

39 SENTRALISASI / PEMUSATAN PPN
OTOMATIS WP BESAR KEP-515/PJ/2000 s.t.d.t.d. KEP-389/PJ./2003, DAN KEP-390/PJ./2003 WP BUMN KEP-394/PJ./2003 WP YG MENYAMPAIKAN SPM PPN/PPn BM DGN CARA E-FILING KEP-128/PJ./2003 WAJIB MEMBERITAHUKAN SELAIN WP TERSEBUT DI ATAS MENGAJUKAN PERMOHONAN SYARAT UTAMA: UNIT YG DIPUSATKAN HANYA MENGADMINISTRASIKAN PERSEDIAAN & PEMBELIAN UNTUK OPERASIONAL UNIT YBS, DGN DANA KAS KECIL (TIDAK BERLAKU UNTUK PABRIK) PEDAGANG ECERAN: JIKA KEGIATAN & ADM PEMBELIAN UNTUK SELURUH OUTLET DIPUSATKAN (KEP-128/PJ./2003) PPn & PPnBm

40 Tempat Pembayaran/ Penyetoran Pajak
Kantor Pos dan Giro Bank Pemerintah, kecuali BTN Bank Pembangunan Daerah Bank Devisa Bank-bank lain penerima setoran pajak Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP PPn & PPnBm

41 Saat pembayaran/ penyetoran PPN/PPn BM
PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak. Contoh : Masa Pajak Januari 1996, penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari 1996. PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/ disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut. PPN/ PPn BM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor PPn & PPnBm

42 Lanjutan…. PPN/PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh:
Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN/ PPn BM atas Impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan. PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus. PPn & PPnBm


Download ppt "PPN & PPn BM (PENGERTIAN UMUM)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google