Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK"— Transcript presentasi:

1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja

2 Kontak Pak Wijang : Pak Agus :

3 LATAR BELAKANG Amanat UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pembukaan rekening milik K/L harus dengan persetujuan BUN Pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Perlunya keterpaduan tentang pengelolaan rekening pemerintah, yang saat ini terbagi atas peraturan-peraturan sebagai berikut : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 jo. 05/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor Satuan Kerja Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja

4 LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG (2)
Penertiban penamaan rekening pemerintah pada bank umum/kantor pos Penertiban data rekening pemerintah Penertiban administrasi rekening pemerintah

5 KETERPADUAN PERATURAN PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH
PMK No. 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja PMK No. 57/PMK.05/2007 jo. PMK No. 05/PMK.05/2010 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor Satuan Kerja PMK No. 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga PMK No. 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja

6 KETENTUAN UMUM Rekening Penerimaan adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada K/L. Rekening Pengeluaran adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada K/L, termasuk didalamnya bendahara pengeluaran pembantu.

7 KETENTUAN UMUM Rekening Lainnya adalah Rekening giro dan/atau deposito pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

8 Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran berwenang mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang dimilikinya. Pengelolaan Rekening tersebut terdiri atas: Pembukaan Rekening; Pengoperasian Rekening; dan Penutupan Rekening. *Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk.

9 Kewenangan Bendahara Umum Negara
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pengelolaan dan pengendalian atas seluruh Rekening milik K/L. Pengelolaan dan Pengendalian tersebut : Pemberian ijin pembukaan Rekening; Melakukan blokir Rekening; Penutupan Rekening; dan Memperoleh informasi atas Rekening. * Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat/Daerah.

10 STRUKTUR PMK No. 252/PMK.05/2014 TENTANG REKENING KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA/ SATUAN KERJA
KETENTUAN UMUM JENIS – JENIS REKENING KEWENANGAN PENGELOLAAN REKENING PEMBUKAAN REKENING OLEH K/L Kewenangan Persetujuan Pembukaan Rekening Pengajuan Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening Penilaian dan Persetujuan/Penolakan Permohonan Pembukaan Rekening Pembukaan Rekening PENGOPERASIAN REKENING Bunga/Jasa Giro Rekening Pendebetan Rekening Pembukuan & Penatausahaan Rekening PELAPORAN SALDO REKENING K/L PELAPORAN DAN PENGENDALIAN REKENING OLEH KUASA BUN Pelaporan Rekening Pengendalian Rekening BLOKIR DAN PENUTUPAN REKENING Blokir Rekening Penutupan Rekening KETENTUAN LAIN-LAIN KETENTUAN PERALIHAN PENUTUP

11 RUANG LINGKUP REKENING
Rek. Pemerintah Milik K/L Rek. Penerimaan (Giro) Rek. Pengeluaran (Giro) Rek. Lainnya Rek. Milik BLU Rek. Pengelolaan Kas BLU (Giro & Deposito) Rek. Operasional BLU (Giro) Rek. Dana Kelolaan (Giro) Rek. Milik Perwakilan RI (Giro) Rek. Rutin (Giro USD) Rek. Rutin (Giro VS) Rek. Kas Besi (Giro USD) Rek. PNBP (Giro USD) Rek. Antara (Giro) Rek. Dana Titipan Di Luar Negeri (Giro) Rek. Penampungan Dana Hibah Langsung (Giro) Rek. Penyaluran Dana bantuan Sosial (Giro) Rek. Penampungan Sementara (Giro) Rek. Penampungan Dana Jaminan (Giro) Rek. Penampungan Dana Titipan (Giro)

12 KEWENANGAN PEMBUKAAN REKENING
DJPB cq. Dit. PKN (Kuasa BUN-P) Rekening pada bank umum yang bertempat dan berkedudukan di luar negeri Rek. Penampungan Sementara Rek. Penampungan Dana Jaminan Rek. Penampungan Dana Titipan KPPN (Kuasa BUN-D) Rek. Bendahara Penerimaan Rek. Bendahara Pengeluaran Rek. Penampungan Hibah Langsung Rek. Penampungan Dana Bantuan Sosial Rek. Milik BLU

13 PEMBUKAAN REKENING K/L Kuasa BUN Bank/ Pos
Salinan Dipa Surat pernyataan mengenai penggunaan rekening (Lampiran II). Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU (Lampiran III). Kuasa BUN Penilaian Terhadap Permohonan Pembukaan Rekening Persetujuan/Penolakan Rekening Tembusan Persetujuan Kepada Sekjen K/L dan Kuasa BUN Pusat/ Daerah Atas Persetujuan Kuasa BUN Membuka Rek pada Bank/Pos Bank/ Pos Membuka Rek. An. K/L Sesuai Surat Persetujuan Kuasa BUN Menolak Pembukaan Rekening Tanpa Persetujuan Kuasa BUN Untuk permohonan dan persetujuan pembukaan rekening pada bank umum di luar negeri, salinan dapat dikirim dan digunakan mendahului surat aslinya Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kuasa BUN memiliki masa berlaku 15 hari kalender sejak diterbitkan, jika lebih maka bank wajib tolak pembukaan rekening dan K/L wajib melakukan permohonan ulang kepada Kuasa BUN Ijin pembukaan rek, milik perwakilan RI & rek. deposito milik BLU digunakan untuk 6 bulan ke depan

14 Kriteria Penilaian Persetujuan Pembukaan Rekening
Keabsahan atas surat atau salinan permohonan persetujuan pembukaan rekening yang disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Satuan Kerja selaku PA / KPA kepada Kuasa BUN. Kejelasan tujuan penggunaan rekening; Kejelasan sumber dana; dan Kesesuaian antara tugas pokok dan fungsi dan/atau program kerja satuan kerja dengan tujuan penggunaan rekening dan sumber dana. Kejelasan mekanisme penyaluran dana dalam rekening

15 KUASA BUN PUSAT KUASA BUN DAERAH 10 (SEPULUH) HARI KERJA
NORMA WAKTU PENYELESAIAN PERSETUJUAN/ PENOLAKAN PEMBUKAAN REKENING KUASA BUN PUSAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA KUASA BUN DAERAH 5 (LIMA) HARI KERJA TERHITUNG SEJAK SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING DITERIMA KUASA BUN

16 Penamaan Rekening Rekening Penerimaan
BPn...….(kode KPPN) …. (nama kantor) Rekening Pengeluaran BPg ...….(kode KPPN) …. (nama kantor) Rekening Pengeluaran Pembantu BPP ...….(kode KPPN) …. (nama kantor) Rekening Lainnya RPL ….(kode KPPN) ... (nama kantor)......untuk ….

17 Ketentuan Penamaan Rekening
Penamaan Rekening diberikan oleh Kuasa BUN penerbit ijin rekening. Penggunaan huruf besar/kecil menyesuaikan dengan sistem penamaan rekening pada bank umum Jumlah karakter penamaan sesuai jumlah karakter penamaan masing-masing bank tujuan pembukaan rekening Contoh: RPL 088 Setditjen Ditmen utk BSM

18 PENGOPERASIAN REKENING
BUNGA / JASA GIRO TNP NON –TNP Bunga/ jasa Giro Disetorkan di akhir bulan berkenaan PENDEBETAN REKENING Debet Rekening dilakukan dengan surat perintah dari KPA dan di tandatangani oleh KPA dan Bendahara PENATAUSAHAAN REKENING Bendahara membukukan berdasarkan bukti debet/kredit KPA menguji kebenaran pembukuan rekening bendahara Penatausahaan rekening menggunakan aplikasi yang dibangun DJPB Tata cara pembukuan mengacau pada peraturan pembukuanBendahara (PMK 162/2013)

19 Tanggal Pelaporan Posisi Rekening
1-10 Laporan Posisi Rekening dari satker ke KPPN 15 KPPN Menyampaikan Laporan Posisi Rekening KPPN kepada Kanwil DJPB 20 Kanwil DJPB menyusun rekapitulasi Laporan Posisi Rekening Tingkat Kanwil Kepada Dirjen Perbendaharaan Triwulan DJPB cq. Dit. PKN menyusun laporan posisi rekening tingkat nasional

20 REKONSILIASI REKENING (TRIWULAN)
KUASA BUN PUSAT REKONSILIASI BANK / KANTOR POS K/L KUASA BUN DAERAH SATKER Rekonsiliasi rekening dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan pertama setelah triwulan berakhir Satker Sekjen K/L Bank/Pos Kode Bagian Anggaran Kode Satuan Kerja Kode KPPN Nomor Rekening Nama Rekening Nama Bank Tempat Pembukaan Rekening Kode Rekening Saldo rekening Tanggal Transaksi Terakhir Nomor & Tanggal surat persetujuan Kuasa BUN Nama rekening Nomor rekening Tanggal transaksi terakhir

21 PENUTUPAN REKENING Penutupan Rekening
Kuasa BUN Pusat berhak menutup dan memindah bukukan dana rekening K/L dalam rangka pengelolaan kas Kuasa BUN Pusat menutup rekening terhitung 1 tahun sejak rekening tergolong rekening pasif. Sebelum penutupan rekening, Kuasa BUN terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi rekening pasif kepada K/L PA/KPA menutup rekening yang tidak sesuai tujuan pembukaan. Apabila rek. Ditutup dan terbukti bukan milik K/L, dana rekening yang telah masuk kas negara dapat dikembalikan kepada pemilik rekening Laporan penutupan rekening disampaikan PA/KPA kepada Kuasa BUN penerbit ijin paling lambat 5 hari kerja sejak penutupan rekening dengan lampiran bukti penutupan dan/atau bukti pemindahbukuan saldo rekening

22 BLOKIR & PENUTUPAN REKENING
BLOKIR REKENING (BLOKIR DEBET) Tidak menyampaikan laporan posisi rekening bulanan BLU yang tidak menyampaikan laporan posisi rekening, dilakukan pemblokiran atas seluruh rekening operasional yang dikelola *) Sebab Telah menyampaikan laporan posisi rekening bulanan kepada KPPN Pencabutan Kuasa BUN-P dalam rangka pengelolaan Kas Rek dibuka tanpa persetujuan Kuasa BUN PA/KPA tidak melaporkan pembukaan rekening paling lama 21 hari kalender sejak terbitnya persetujuan pembukaan rekening Rek. Tergolong pasif selama 1 tahun (2 tahun sejak transaksi terakhir), dan/atau digunakan tidak sesuai dengan permohonan ijin. Kewenangan blokir dan tutup rekening bisa dilakukan oleh Kuasa BUN-P dan Kuasa BUN-D, kecuali dalam rangka pengelolaan kas hanya dapat dilakukan oleh Kuasa BUN-P

23 BANK & KANTOR POS Dilakukan sekurang-kurangnya nota kesepahaman (perjanjian kerjasama) antara Kuasa BUN Pusat dengan bank umum/kantor pos yang berada di Indonesia untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan rekening pemerintah, pelaporan, dan sanksi atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan

24 MOU  PERJANJIAN KERJA SAMA
IMPLEMENTASI PMK: MOU  PERJANJIAN KERJA SAMA BANK UMUM BANK BUMN BANK DAERAH BANK SWASTA KANTOR POS

25 KETENTUAN PERALIHAN KPA/Pemimpin BLU wajib meminta persetujuan ulang atas seluruh rekening yang telah dibuka sebelum PMK berlaku untuk dilakukan perubahan nama rekening. Penggantian nama rekening Permohonan penamaan ulang rekening dari K/L ke Kuasa BUN paling lambat tanggal 30 Juni 2015. Persetujuan kembali rekening yang telah dibuka sebelum berlakunya PMK diterbitkan Kuasa BUN paling lambat 31 Juli 2015 KPA/Pemimpin BLU wajib menyampaikan perubahan nama rekening kepada Kuasa BUN paling lambat 31 Agustus 2015 Rekening yang tidak dilaporkan dan tidak dimintakan persetujuan ulang kepada Kuasa BUN akan ditutup paling lambat tanggal 1 September 2015

26 Bank Umum/ Kantor Pos KPA/Pemimpin BLU
2. Surat Persetujuan Kembali (Penamaan Ulang) 3. Melakukan perubahan nama rekening 5. Pelaporan Perubahan Nama Rekening Max. 31 Juli 2015 KPA/Pemimpin BLU KPPN (Kuasa BUN-D)/ Dirjen PBN (Kuasa BUN-P) Bank Umum/ Kantor Pos 1. Permohonan Persetujuan Kembali (Max. 30 Juni 2015) 4. Perubahan Nama Rekening 6. Melakukan Perubahan Nama Rekening pada Aplikasi Rekening & Data Supplier SPAN (Max 31 Agustus 2015) 7. Menutup Rekening yang tdk dimintakan persetujuan kembali (01 Agustus 2015 – 01 September 2015)

27 PENUTUP Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja

28 TERIMA KASIH


Download ppt "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google