Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018"— Transcript presentasi:

1 PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

2 PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA

3 KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang: menunjuk kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga sebagai KPA; dan menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya, yaitu PPK dan PPSPM Penunjukan Kepala Satker sebagai KPA bersifat ex-officio. Kewenangan PA untuk menetapkan PPK dan PPSPM dilimpahkan kepada KPA. Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.

4 PA dapat menunjuk pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dlm hal:
Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner; Satker dipimpin oleh pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I; Satker sementara; Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional; atau Satker Lembaga Negara. Dalam hal Satker yang pimpinannya bukan PNS, PA dapat menunjuk : Pejabat lain yang berstatus PNS sebagai KPA. Kepala Satker sebagai KPA dengan mempertimbangkan efektivitas dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pencapaian output/kinerja yang ditetapkan dalam DIPA, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. Contoh: Satker A, Kepala Satkernya bukan PNS, pejabat di bawah kepala Satker adalah PNS. Maka pejabat di bawah Kepala Satker dapat ditunjuk sebagai KPA. Satker B, Kepala Satkernya bukan PNS, terdapat PNS yang jabatan rendah atau dianggap tidak mampu menjadi KPA. Maka Kepala Satker yang bukan PNS dapat ditunjuk sebagai KPA.

5 Penetapan PPK dan PPSPM oleh KPA
KPA menyampaikan surat keputusan penetapan PPK dan/atau PPSPM kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satker; Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan. Penetapan PPK dan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran, dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM, maka pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN.

6 Tugas dan Wewenang KPA menyusun DIPA
menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara; menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja Negara; menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7 Tanggung Jawab KPA mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.

8 Tugas dan Wewenang PPK menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya; menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa melaksanakan kegiatan swakelola memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai

9 Tugas dan Wewenang PPK membuat dan menandatangani SPP
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA pelaksanaan kegiatan penyelesaian kegiatan penyelesaian tagihan kepada negara menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

10 Dalam menerbitkan SPP, PPK melakukan pengujian yang meliputi:
kelengkapan dokumen tagihan kebenaran perhitungan tagihan kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrakengenai hak tagih kepada negara; dan ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak

11 Tugas dan Wewenang PPSPM
1. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; kelengkapan dokumen pendukung SPP kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK kebenaran pengisian format SPP kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak 2. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;

12 Tugas dan Wewenang PPSPM
3. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; 4. menerbitkan SPM; mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA menandatangani SPM; dan memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM 5. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; 6. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan 7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.

13 BENDAHARA PENGELUARAN
Menteri/Ketua Lembaga menetapkan Bendahara Pengeluaran; Penetapan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada Kepala satker Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. Surat Penetapan BP disampaikan kepada PPSPM dan PPK, serta kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan;

14 Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat surat berharga yang berada dalam pengelolaannya yang meliputi: Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN - Dropping dana TKPKN - Potongan Pajak yang belum disetor

15 Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran meliputi:
menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK yaitu: pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran, dan menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara mengelola rekening tempat penyimpanan UP menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN

16 Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran Tugas BPP meliputi: Menerima dan menyimpan UP melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara menatausahakan transaksi UP menyelenggarakan pembukuan transaksi UP mengelola rekening tempat penyimpanan UP

17 PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA

18 PRINSIP PENYELESAIAN TAGIHAN
(Pasal 65 PP 45 TAHUN 2013) 1) Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran 2) Pembayaran atas tagihan kepada Negara dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara kepada yang Berhak 3) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilaksanakan, pembayaran secara langsung atas tagihan kepada Negara dapat dilaksanakan melalui Bendahara Pengeluaran

19 MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN LS

20 PEMBUATAN KOMITMEN/ LS
Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen. Pembuatan komitmen dilakukan dalam bentuk: Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau Penetapan keputusan Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk: pelaksanaan belanja pegawai pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau pelaksanaan belanja bantuan sosial dalam bentuk transfer uang kepada penerima bantuan;

21 Bukti-bukti Pendukung atas perjanjian/kontrak
Bukti perjanjian/kontrak Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan Berita Acara Pembayaran Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran; Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan. Bukti-bukti Pendukung atas Penetapan Keputusan Surat Keputusan Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas Daftar penerima pembayaran; dan/atau Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

22 Pencatatan Komitmen oleh KPPN
Atas perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak dan menyampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tersebut ke KPPN yang meliputi data: nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker uraian pekerjaan yang diperjanjikan data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan; ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran: sekaligus (nilai rencana bulan ); atau secara bertahap (nilai rencana bulan ). Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain. Data perjanjian/kontrak dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN, digunakan untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM.

23 MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN UP DAN TUP

24 UANG PERSEDIAAN (UP) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp ,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp ,- (lima puluh juta rupiah).

25 UANG PERSEDIAAN (UP) UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
Belanja Barang; Belanja Modal; dan Belanja Lain-lain. Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).

26 Pengawasan UP oleh KPPN
Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP. Ilustrasi : UP: 100 Juta 10 Januari S.D 10 Maret belum ajukan GUP Kepala KPPN menyampaikan Surat S.D 10 April belum ajukan GUP UP dipotong 25% Pemotongan pada SPM GUP atau disetor Setelah dipotong/disetor UP, pengajuan GUP berikutnya diawasi S.D 10 Mei belum ajukan GUP UP dipotong 50% 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen). 1 (satu) bulan berikutnya jika belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% (lima puluh persen). Pemotongan dana UP dilakukan dengan cara: memperhitungkan potongan UP dlm SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara.

27 Besaran UP KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP Pemberian UP diberikan paling banyak: Rp ,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp (sembilan ratus juta rupiah); b.   Rp (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp (dua miliar empat ratus juta rupiah); c.  Rp (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp (enam miliar rupiah); atau d.  Rp (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp (enam miliar rupiah). Persetujuan perubahan besaran UP dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

28 Ketentuan TUP Persetujuan TUP dilakukan oleh Kepala KPPN (nilai berapapun) dengan disertai: Rincian Rencana Pengguna TUP; dan Surat Pernyataan dari KPA bahwa TUP: digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS. Kepala KPPN melakukan penilaian atas pengajuan TUP meliputi: pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan pembayaran LS; pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA; TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya; dan TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara. KPA dapat mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.

29 Ketentuan TUP (2) TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap. Bila 1 bulan (sesuai waktu pertanggungjawab UP) belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, maka Kepala KPPN menyampaikan surat teguran TP kepada KPA. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu pengajuan pertanggungjawaban TUP. (SPM-PTUP) Kepala KPPN dapat menyetujui permohonan perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, dengan pertimbangan: KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.

30 Mekanisme Pembayaran Oleh BP/BPP
Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang dilampiri bukti2 pengeluaran yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK. Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy dilampiri: rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; rincian kebutuhan dana; dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja; Berdasarkan SPBy yang diterimanya, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan: pengujian atas tagihan pada SPBy; dan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara. Dalam hal pengujian SPBy tidak memenuhi persyaratan, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak SPBy yang diajukan oleh PPK. Dalam hal sampai batas waktu pertanggungjawaban , penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran, Bendahara Pengeluaran/BPP menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja.

31 Norma Waktu Tagihan MAKSIMAL LS 17 HARI KERJA

32 LANGKAH LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN K/L
TA 2018

33 1 2 Menyusun dan Menetapkan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Anggaran :
Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2018 (Surat nomor S-1007/PB/2018 tanggal 26 Januari 2018) 1 Menyusun dan Menetapkan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Anggaran : Menetapkan petunjuk teknis/operasional pelaksanaan kegiatan yang mudah dipahami, dilaksanakan dan akuntabel selambat-lambatnya pada Triwulan I 2018. Menerapkan target capaian output yang selaras dan proporsional selama 1 tahun anggaran. 2 Melaksanakan Reviu atas DIPA dan Rencana Kegiatan : Meneliti kesesuaian RKA-KL/DIPA pada awal tahun anggaran. Melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan melakukan revisi secara periodik apabila terjadi perubahan kebijakan program/kegiatan pada K/L. Apabila terdapat blokir, segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk penyelesaian melalui mekanisme revisi DIPA.

34 3 Meningkatkan Ketertiban Penyampaian Data Supplier dan Data Kontrak :
Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2018 (Surat nomor S-1007/PB/2018 tanggal 26 Januari 2018) Meningkatkan Ketertiban Penyampaian Data Supplier dan Data Kontrak : Memastikan kebenaran dan kesesuaian data supplier pada SPM dengan SPAN. Segera menandatangani kontrak pengadaan apabila telah ditetapkan pemenang lelang. Menyampaikan data kontrak termasuk addendum paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani. Terhadap kontrak yang diajukan terlambat, dapat diproses setelah memperoleh persetujuan dispensasi dari KPPN. Meningkatkan koordinasi antar pejabat perbendaharaan dalam meningkatkan ketertiban penyampaian data supplier.

35 4 Memastikan Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan:
Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2018 (Surat nomor S-1007/PB/2018 tanggal 26 Januari 2018) Memastikan Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan: Menyelesaikan dan tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai terminnya. Memastikan batas waktu penyelesaian tagihan terpenuhi sesuai dengan ketentuan dan melakukan pengawasan pada setiap tagihan. Tagihan s.d 28 Februari 2018, diselesaikan paling lambat 23 Maret Untuk bulan-bulan berikutnya diselesaikan paling lambat 17 hari kerja setelah timbulnya hak tagih. Khusus pada akhir tahun anggaran agar memperhatikan norma penyampaian SPM sesuai pedoman LLAT.

36 5 Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2018 (Surat nomor S-1007/PB/2018 tanggal 26 Januari 2018) Meningkatkan Akurasi Rencana Penarikan Dana dengan Realiasasi Pembayaran: Menyusun rencana kegiatan dan RPD sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan realisasi pembayaran Melakukan pemutakhiran data RPD apabila terdapat perubahan RPD khususnya untuk penarikan dana diatas 500M. Setiap awal triwulan berikutnya, mengajukan revisi pada Kanwil DJPb untuk melakukan penyesuaian antara realisasi dengan rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA. 6 Mengendalikan UP/TUP: Mengoptimalkan pembayaran langsung (LS) Mengajukan UP secara rasional dan sesuai kebutuhan bulanan satker Menggunakan UP secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP Mengoptimalkan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah untuk penggunaan UP Memanfaatkan TUP untuk kegiatan mendesak dan sesuai dengan rencana yang diajukan.

37 7 8 Mengantisipasi dan Menyelesaikan Pagu Minus:
Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2018 (Surat nomor S-1007/PB/2018 tanggal 26 Januari 2018) Mengantisipasi dan Menyelesaikan Pagu Minus: Melakukan pemutakhiran data RKA-KL/DIPA apabila terdapat revisi POK Tidak melakukan revisi yang berakibat pada pengurangan alokasi terhadap pagu yang sudah dikontrakkan Memastikan dalam pengajuan SPM, pagu DIPA tersedia/mencukupi sampai dengan level akun Segera melakukan revisi apabila terjadi pagu minus atau potensi pagu minus apabila akan dilakukan pembayaran 8 Memastikan Penyaluran Bansos dan Banper Tepat Waktu dan Tepat Sasa: Menetapkan juklak/juknis pelaksanaan pembayaran Bansos dan Banper yang sederhana, mudah dipahami dan akuntabel Melakukan verifikasi terhadap penerima Bansos/Banper dan segera menyalurkan apabila data telah siap Melakukan pengendalian terhadap dana Bansos yang mengendap di rekening Bank penyalur Segera menyetorkan sisa dana Bansos ke rekening Kas Negara

38 Ditjen Perbendaharaan
Sekian dan terima kasih Ditjen Perbendaharaan Tahun 2018


Download ppt "PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google