Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Wibowo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Wesel MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017 9/21/2018 MIKO KAMAL
2
Pengertian Wirjono Prodjodikoro HMN Poerwosutjipto
Wesel berarti tukar menukar. Penandatangan surat wesel menyuruh orang lain agar membayar sejumlah uang kepada pihak ketiga. Penandatangan disebut penarik (trecker); Yang disuruh membayar disebut tertarik (betrokkene); penerima uang adalah yang memegang surat wesel (nemer). HMN Poerwosutjipto Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu. 9/21/2018 MIKO KAMAL
3
Pengertian...cont. Selamat Riyadi dan Puji Hadiyati Bank Indonesia
Wesel (bill of exchange; bank draft) adalah surat perintah tak bersyarat yang ditujukan kepada pihak tertarik (drawee) atas permintaan penarik (drawer) untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau penerima pembayaran (beneficiary) atas sejumlah dana pada saat surat tersebut diunjukkan atau pada suatu waktu tertentu setelah surat tersebut diunjukkan. Bank Indonesia Wesel merupakan surat tagih yang diterbitkan oleh penarik (kreditor) dan harus diketahui (aksep) oleh pihak tertarik (debitor) dalam jumlah, tanggal, dan jangka waktu tertentu. Summary: Wesel adalah perintah tak bersyarat kepada tertarik untuk melakukan pembayaran dari penerbit kepada penerima atau pemegang wesel. 9/21/2018 MIKO KAMAL
4
Syarat Formal Penerbitan Wesel
Pemberian nama surat wesel, yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu; Perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu; Nama orang yang harus membayar (tertarik); Penunjukan hari jatuh tempo pembayaran; Penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; Nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan; Pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat wesel itu; Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat wesel itu (penarik). (Pasal 100 KUHD) 9/21/2018 MIKO KAMAL
5
Konsekuensi Hukum tidak Terpenuhi Syarat
"Surat wesel dalam mana tak terdapat satu saja dari keterangan yang disyaratkan dalam pasal yang lalu, ia pun tak berlaku sebagai surat wesel, kecuali dalam hal-hal tersebut di bawah ini." (Pasal 101 KUHD) Dalam praktek, surat wesel yang tidak menetapkan hari bayar, maka wesel harus dibayar pada saat diunjukkan. Dalam hal tidak ada penetapan khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat dimana tertarik berdomisili. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, ia pun dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penarik. 9/21/2018 MIKO KAMAL
6
Summary syarat wesel Syarat Mutlak Syarat tidak mutlak
Harus ada kata wesel; Perintah tidak bersyarat; Tanda tangan penarik. Syarat tidak mutlak Hari jatuh tempo atau kapan harus dibayarkan; Tempat pembayaran Jika syarat mutlak tidak terpenuhi, tertarik dapat menolak melakukan pembayaran. 9/21/2018 MIKO KAMAL
7
Bentuk-bentuk wesel khusus
Wesel atas pengganti atau wesel yang ditarik untuk dirinya sendiri (wissel aan eigen order). Pasal 102 ayat (1) KUHD: "Surat wesel dapat dibuat kepada orang yang ditunjuk oleh penarik". Kedudukan penerbit sama dengan pemegang atau kedudukan penarik sama dengan penerima. Wesel atas penerbit sendiri atau wesel yang ditujukan kepada dirinya sendiri (wissel op de trekker zelf). Pasal 101 ayat (2) KUHD: "Wesel dapat ditarik atas diri penarik sendiri". Kedudukan penerbit sama dengan tertarik. Wesel untuk perhitungan pihak ketiga (wissel voor rekening van dader). Pasal 102 ayat (3) KUHD: "Wesel dapat ditarik atas beban pihak ketiga" 9/21/2018 MIKO KAMAL
8
Bentuk-bentuk...cont. Wesel Inkaso atau penarikan wesel berdasarkan pemberian kuasa (wissel incasso). Pasal 102a KUHD (1): "Bila penarik mencatumkan pada surat wesel pernyataan "nilai untuk diinkaso", "untuk inkaso", "diamanatkan" atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, makan penerimnay dapat menggunakan semua hak yang timbul dari surat wesel". Pada surat wesel demikian para debitur wesel hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegang yang semestinya dapat mereka gunakan terhadap penarik. Wesel domisili. Maksud dari jenis wesel ini adalah tempat pembayarannya sudah ditentukan dalam wesel itu sendiri. Pasal 103 KUHD: "Surat wesel dapat dibayar di tempat kediaman pihak ketiga, baik di tempat domsili tertarik, maupun di tempat lain. 9/21/2018 MIKO KAMAL
9
Endosemen (endorsement)
Endosemen dalam Wesel Rasjim Wiraatmaja "Penyerahan suatu surat atas unjuk oleh seorang yang berhak atau pemegang kepada orang lain dengan disertai pernyataan mengalihkan haknya atas surat itu yang ditulis atas pada surat itu juga". Soetomo Ramelan "Suatu surat yang dibuat oleh orang yang hendak mengalihkan hak tagihnya pada surat yang mempribadikan hak tagih yang memuat pernyataan kehendaknya untuk mengalihkan hak tagihnya dengan dibubuhi tanda tangan" Endosemen (endorsement) Pengalihan hak kepada orang lain atas surat berharga yang dapat dialihkan (negotiable instrument), misalnya cek, wesel dengan cara membubuhkan nama dan tanda tangan pengesahan di halaman belakang surat berharga tersebut. 9/21/2018 MIKO KAMAL
10
Fungsi Endosemen Sebagai akta Legitimasi
Transportfunctie (mengalihkan) Garantiefunctie (menjamin) Summary: Endosemen merupakan salah satu cara untuk mengalihkan surat berharga. 9/21/2018 MIKO KAMAL
11
Dasar hukum Pasal 110 ayat (1) KUHD: Pasal 113 KUHD:
"Setiap surat wesel juga yang tidak dengan tegas berbunyi kepada tertunjuk dapat dipindahkan kepada orang lain dengan jalan endosemen". Pasal 113 KUHD: "Dengan endosemen itu semua hak-hak yang bersumber pada surat wesel itu dipindahkan ke tangan pihak lain". 9/21/2018 MIKO KAMAL
12
Kewajiban Penerbit Wesel
Menanggung akseptasi dan pembayaran. Pasal 108 ayat 1 KUHD: Penarik wesel harus menanggung akseptasi dan pembayaran. Menjamin adanya pembayaran oleh tertarik (betrokkene). Pasal 142 ayat 1 KUHD: "Pemegang surat wesel bisa dilaksanakan hak regresnya [hak pemegang surat wesel untuk menagih endosan penarik/endosan jika tertarik menolak melakukan pembayaran] kepada para endosan, kepada penarik dan kepada para debitur lainnya". Endosant (indorser), adalah pemegang surat berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat berharga tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan 9/21/2018 MIKO KAMAL
13
Pembuatan Endosemen Ditempatkan pada bagian belakang wesel dengan menyebutkan nama. Endosemen harus mengenai seluruh tagihan. Endosemen yang dilakukan untuk sebagian akan batal (Pasal 111 KUHD ayat 1). Seorang pengendosemen dimungkinkan untuk membuat endosemen baru (pasal 114 ayat 2) KUHD. 9/21/2018 MIKO KAMAL
14
Akseptasi (acceptance)
"Janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan pengesahan dalam surat wesel". 9/21/2018 MIKO KAMAL
15
Kewajiban Permintaan Akseptasi
Pasal 127 b KUHD "Penyanggupan untuk mengakseptasi suatu surat wesel, tidak berlaku sebagai akseptasi, akan tetapi memberi hak kepada penarik untuk menggugat penggantian kerugian terhadap penyanggup, yang menolak memenuhi kesanggupannya". Pasal 127 a KUHD "Barangsiapa memegang dana secukupnya yang khusus disediakan untuk pembayaran surat wesel yang telah ditarik, diwajibkan melaksanakan akseptasinya, dengan ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga terhadap penarik". 9/21/2018 MIKO KAMAL
16
Intervensi dalam Wesel
Perantaraan atau Intervensi dalam wesel (pasal KUHD). Pasal 155 ayat (1): "Akseptasi dengan perantaraan dapat terjadi dalam segala keadaan, dimana Pemegang surat wesel yang dapat diakseptasi, sebelum hari jatuh tempo pembayaran dapat melakukan hak regres". 9/21/2018 MIKO KAMAL
17
Akibat adanya Intervensi
Jumlah Penghutang Wesel bertambah sepertihalnya avalis. Intervensi pada Akseptasi hanya mungkin jika "tertarik" menolak Akseptasi. Terikat sebagai penghutang wesel. Pasal 157 ayat (1) KUHD: "Akseptan dengan perantaraan terhadap pemegang dan terhadap para endosan yang telah mengendosemenkan surat wesel itu setelah orang untuk siapa perantaraan itu diberikan, terikat dengan cara yang sama seperti mereka yang tersebut di atas ini". 9/21/2018 MIKO KAMAL
18
Pihak yang dapat melakukan Intervensi
Pihak ketiga, yaitu orang yang belum termasuk di antara orang-orang yang terikat secara hukum wesel (pasal 154 ayat (3) KUHD): "yang menjadi perantara itu bisa juga orang ketiga, bahkan tertarik sendiri, atau orang yang telah terikat karena surat wesel tersebut, kecuali akseptan sendiri". Orang yang telah terikat sebelumnya secara hukum wesel. Pasal 154 (3): "Perantara itu memberitahukan dalam jangka waktu duahari tentang perantaraannya kepada orang yang diberi perantaraan olehnya. Bila ia tidak Memperhatikan jangka waktu itu, maka bila ada alasan untuk itu, ia bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga tidak dapat melebihi jumlah uang dalam surat Wesel itu". 9/21/2018 MIKO KAMAL
19
Bentuk Protes Menghadapi Penolakan Pembayaran
Protes dengan Akta Otentik , Pasal 143 b KUHD ayat (1) dan ayat (2). protes Sederhana " karena tidak harus dibuat dalam bentuk otentik cukup dengan memanfaatkan suatu pernyataan pada wesel oleh penghutang wesel yang menolak akseptasi atau pembayaran bahwa ia menolak akseptasi atau pembayaran, Pasal 143 d KUHD. 9/21/2018 MIKO KAMAL
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.