Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H."— Transcript presentasi:

1 RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.

2 NEGARA Negara = organisasi jabatan macam jabatan:
jabatan publik dan jabatan administrasi; pemangku jabatan: jabatan majemuk; jabatan tunggal. pembentukan jabatan: dipilih; diangkat.

3 PENGERTIAN HTN HTN = hukum tata negara dalam pengertian sempit dan hukum administrasi Hukum tata negara dalam pengertian sempit = mengatur struktur negara, mengatur struktur organisasi publik, mengatur tugas dan wewenang, mengatur hubungan antar lembaga negara. Pertanyaan: Apakah HAM termasuk Hukum Tata negara?

4 PENYEBARAN HTN SEMPIT Hukum tata negara dalam pengertian sempit tersebar dalam = UUD, UU (tertentu) tidak seluruh UU mengatur hukum tata negara dalam pengertian sempit, misalnya UU Pemda sebagian berisi ketentuan tentang organisasi negara di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa (susunan pemerintahan [Pemda dan DPRD], pemangku jabtan2 publik [Kepala Daerah, anggota dan DPRD], produk hukum daerah [Perda dan Keputusan Ka. Daerah], organisasi pemerintahan desa [Kades dan BPD], pemangku jabatan pemerintahan desa [Kades dan anggota BPD] dan produk hukum desa [Perdes dan Keputusan Kades].

5 Hukum administrasi= mengatur organisasi administrasi, mengatur tugas dan wewenang bagian-bagian organisasi administrasi. Hukum adminitrasi tersebar dalam: UU, PP, Perpres, Perda, Kep Kepala Daerah dll. Hampir seluruh UU memuat norma administrasi (mengatur organisasi pelaksana fungsi pemerintahan, aturan tentang bagaimana bagian2 organisasi pelaksana bekerja atau melaksanakan tugas dan wewenang, misalnya UU Imigrasi, UU Pajak, UU Pertanahan, UU Pemeriksaan keuangan, UU Perbendaharaan dlsb. Bagaimana tentang ketentuan sanksi pidana dalam UU, apakah termasuk hukum tata negara atau hukum adminitrasi?

6 KEKUASAAN NEGARA mengatur (membuat UU), melaksanakan UU,
Mengadili, memeriksa, pelanggaran UU, menjaga konstitusi dan demokrasi dan negara hukum Memeriksa keuangan negara mengawasi/mengendalikan keuangan (moneter), mengisi jabatan-jabatan publik, pertahanan negara Keamanan negara Menuntut/mendakwa Melaksanakan hukuman yg dijatuhkan oleh pengadilan (eksekutor)

7 KELENGKAPAN KEKUASAAN NEGARA
kekuasaan mengatur dilengkapi dengan kekuasaan mengawasi; dalam rangka mengawasi diberi macam-macam hak Kekuasaan melaksanakan UU dilengkapai kekuasaan mengatur organisasi pelaksana dan tugas wewenangnya, mengangkat pejabat2 pelaksana administrasi, mengawasi pelaksanaan fungsi adminitrasi, mempromosikan pejabat2 admintrasi yg berprestasi dan memberhentikan pejabat2 administrasi yg tdk berprestasi serta menghukum (sanksi adminitrasi) pejabat2 adminitrasi yg menyalahgunakan jabatan

8 PROBLEMATIKA KEKUASAAN
Pertanyaan: bolehkah seorang pejabat yg dinyatakan bersalah dan karena itu dihukum dengan pemberhentian dari PNS? Kekuasaan mengadili dilengkapi kekuasaan memanggil, mendengar keterangan, memanggil dengan paksa, menahan, menghukum, menambah hukuman, mengurangi hukuman, dan membebaskan. Untuk melaksanakan kekuasaan mengadili diberi kekuasaan mengatur sepanjang mengenai administrasi penujang kekuasaan. Jika aturan yg dibutuhkan berkaitan dengan hak (membebani), maka aturan dimaksud mesti diatur dalam bentuk UU (Hukum acara) Pertanyaan: bolehkah MA menerbitkan Surat edaran dan Perma?


Download ppt "RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google